Catatan Ruang Diskusi PESADA

“Gerakan Perempuan dan Proyeksi Kesetaraan Gender Indonesia 2045”

Laboratorium Indonesia 2045, Tahun 2021

Hybrid Zoom, 26  April 2022

Salah satu program peningkatan kapasitas staf PESADA adalah menyelenggarakan kegiatan Ruang Baca dan Diskusi bagi personil. Kegiatan ini berupa kegiatan membaca dan berdiskusi isi tulisan, buku, hasil penelitian, dll yang dinilai relevan dengan kerangka penguatan sebagaimana yang tertuang dalam Teori Perubahan PESADA.  Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan minat membaca kritis bagi personil PESADA dan meningkatkan wawasan pengetahuan dan perspektif terkait issu gender, inklusi dan pembangunan.

Diskusi putaran pertama kali ini membahas hasil penelitian dari Laboratorium Indonesia 2045 tentang Gerakan Perempuan dan Proyeksi Kesetaraan Gender Indonesia 2045. [1] Diskusi diikuti oleh 18 orang  terdiri dari 16 perempuan & 2 laki-laki terdiri dari personil PESADA dan staf Koperasi Kesadanta. Alur diskusi diawali dengan sharing hal-hal menarik dan berbagi pengalaman cara membaca masing-masing, selanjutnya diskusi kelompok yang mendiskusikan apa saja isi,inti dari tulisan dan hal-hal yang dipertanyakan. Hasil diskusi kelompok lalu dipresentasikan dan menghubungkan relevansi hasil penelitian dengan ToC PESADA dan kaitannya dengan tugas rutin program yang dilakukan.

Hal-hal yang menarik menurut personil dalam tulisan penelitian, antara lain:

  • Mengetahui peta gerakan perempuan (organisasi) dan kebijakan negara yang diambil (responsif gender atau tidak adil gender).
  • Memahami variabel penelitian
  • Skenario kesetaraan gender 2045
  • Hasil penelitian apakah mengkonfirmasi penguatan PESADA atau bertolah belakang
  • Penelitian ini memberi arah melihat posisi PESADA dan tantangan untuk mewujudkan penguatan hak-hak perempuan dan  inklusi (apakah sejalan dengan ToC?)
  • Perlu kritis (skeptis) melihat latar belakang peneliti/lembaga penelitian agar kita memahami konteks dan perspektif penelitan.

Saran untuk membaca:

Apapun cara kita membaca sebaiknya harus membaca Executive Summary, lihat daftar isi supaya paham alurnya, kesimpulan dan rekomendasi; baru ke tugas bacaan utama. Hindari hanya membaca satu bagian yang ditugaskan.

Adapun isi atau inti yang diperoleh dari tulisan antara lain yaitu:

  • Pemerintah bersama organisasi masyarakat sipil dan akademisi bergerak bersama mendorong kebijakan yang inklusif dan responsif gender untuk mewujudkan kesetaraan gender. Oleh karena itu perlu menyelesaikan persoalan mendasar khususnya dari dimensi kebijakan dan sosial & budaya (Diskusi Kelompok 1).
  • Penelitian ini memetakan gerakan perempuan, kebijakan dan dimensi sosial budaya yang mengarah kesetaraan gender ke dalam beberapa periode sejarah Indonesia, penelitian menguraikan tantangan yang dihadapi dalam implementasi kesetaraan gender terutama pada dimensi sosial & budaya, dan memberi saran agar Indonesia memperhatikan 6 skenario proyeksi kesetaraan gender Indonesia 2045 (Diskusi kelompok 2).
  • Penelitan mengungkapkan bahwa upaya Indonesia dalam mewujudkan kesetaraan gender masih menghadapi  berbagai tantangan dan perlu untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar khususnya dari segi kebijakan dan dimensi sosial budaya agar mendukung munculnya kebijakan feminis (optimal). Penelitian ini menggambarkan enam skenario yang mungkin terjadi pada tahun 2045 dan rekomendasi dari  tim peneliti dan ini bisa menjadi advokasi bagi kelompok masyarakat dan perempuan/Ormas terkait rancangan kebijakan untuk pencapaian kesetaraan gender (Diskusi kelompok 3).

Dalam diskusi, peserta mengajukan beberapa hal-hal yang masih harus diperdalam atau dipertanyakan, antara lain:

  • Variabel yang digunakan dalam berbagai indeks Indeks Pemberdayaan Gender (IPD) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG) terkadang tidak selalu menggambarkan kondisi realita kesetaraan gender,
  • Penelitian ini menawarkan rekomendasi perlunya cetak biru kesetaraan gender. Sebenarnya jika Indonesia konsisten dalam menjalankan UU No 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi CEDAW akan memberi arah bagi kesetaraan gender secara universal.
  • Bagaimana mewujudkan kebijakan feminis padahal dari sisi aparat penegak hukum dan politisi kita yang tidak peka gender.

Di akhir, diskusi mencoba menarik benang keterkaitan hasil penerlitian dengan dgn ToC PESADA atau pun tugas rutin personil dalam menjalankan program. Berikut ini keterkaitan yang dianggap relevan:

  1. Issu keluarga, seksualitas, partisipasi politik, inklusif menjadi aspek yg dibahas dalam skenario kesetaraan gender yang sejalan dengan ToC PESADA.
  2. Memperkuat politik perempuan (SPUK) untuk memperjuangkan kepemimpinan perempuan untuk mendorong perubahan kebijakan (optimal).
  3. Memperkuat pendidikan keluarga untuk membangun kesadaran kritis (progresif). Hal ini relevan dengan pendekatan PESADA untuk penguatan kesetaraan gender melalui keluarga (dimulai dari Keluarga Peduli HKSR).

Bacaan berikutnya adalah Buku Pendidikan Yang Membebaskan (Paulo Freire) yang rencana akan diskusikan pada Juli 2022 setelah review PESADA. (KRS)

[1] https://www.lab45.id/detail/159/gerakan-perempuan-dan-proyeksi-kesetaraan-gender-indonesia-2045

Diskusi Terpumpun (DKT) Penguatan Karakter Bersama Ekosistem Pendidikan

Tim PUSPEKA (Pusat Pendidikan Karakter) Kemendikbudristek RI menyelenggarakan kegiatan Diskusi Terpumpun (DKT) bertujuan untuk menyosialisasikan materi terkait ; Profil Pelajar Pancasila, Penuntasan 3 Dosa Besar pendidikan (perundungan, kekerasan seksual, intoleransi), serta Inklusivitas dan Kebinekaan;  Penyebarluasan Konten Penguatan Karakter Pusat Penguatan Karakter serta ; Meningkatkan keterlibatan aktif pemangku kepentingan dalam penguatan karakter melalui Portal Praktik Baik Liga Kampanye Penguatan Karakter. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kab/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dan beberapa  Organisasi Mitra di Medan (PESADA, PKPA, Hapsari, LBH APIK, Sumatra Mengajar, IGTK, PSGPA, dan lain-lain).  Dan dari PESADA sendiri diwakili oleh King Ronald Silalahi. Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 10 – 12 April 2022 bertempat di Hotel Grand Mercure, Medan.

Dalam acara tersebut disosialisasikan upaya penguatan karakter insan pendidikan yang bercirikan Profil Pelajar Pancasila untuk mewujudkan generasi cerdas dan berkarakter. Tidak berhenti di situ saja, Pemerintah pun menyadari dan ingin menghentikan “dosa pendidikan” berupa intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual di sekolah formal.

Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pemerintah ingin melakukan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Dalam pelaksanaannya penguatan karakter dilakukan melalui gerakan :

  1. Perilaku Pelajar Pancasila (beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,
  2. Menghapus “ dosa pendidikan” berupa intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual;
  3. Inklusivitas dan Kebhinekaan.

Sejak tahun 2020 PUSPEKA telah meluncurkan gerakan ini agar pemerintah daerah maupun satuan pendidikan di Indonesia dapat mengembangkan kebijakan, program dan rencana berkelanjutan dalam mengimplementasikan ketiga gerakan penguatan karakter tersebut.

Diskusi ini menghadirkan tiga panelis dari Tim PUSPEKA yang membahas tentang:

  1. Toleransi & Komitmen Kebangsaaan (Achmad Zayadi-Tim Tenaga Ahli SKM, Kemendikbudristek)

Diskusi menekannya pentingnya revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal untuk meneguhkan/merayakan toleransi ke ddalam pembelajaran dan pembiasaan perilaku anak didik.

  1. Penanganan bullying/perundungan (Ian Simarmata – PiC Program Anti Perundungan, Kemendikbudristek RI).

Perundungan merupakan perilaku agresif yang dilakukan seseorang atau kelompok ke orang atau kelompok lain baik secara verbal, sosial/relasional, fisik, dan daring. Data memperkirakan 41 % pelajar berusia 15 tahun mengalami perundungan setidaknya beberapa kali dalam sebulan.[1] Lebih lanjut KPAI menemukan 87.6% anak mengalami perundungan dimana 29.9% bullying dilakukan oleh guru, 70.1% dilakukan oleh teman sekelas dan teman lain kelas. Kemendibudristek menegmbangkan “Program Roots” sebuah pilot project PUSPEKA yang merupakan program kampanye anti perundungan yang melibatkan ekosistem pendidikan.

  1. Pencegahan kekerasan seksual (Irene-PiC Kekerasan Seksual, Kemendikbudristek)

Menjelaskan tentang Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi

Ketiga panelist mensosialisasikan media sosial PUSPEKA yang dapat dijadikan media penyadaran maupun kampanye publik tentang penguatan karakter di satuan pendidikan yang tedapat dalam https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/sahabatkarakter.

Organisasi mitra (LSM, lembaga studi pendidikan tinggi, dan lain-lain), mengindetifikasi peran-peran organisasi mitra, program yang relevan untuk penguatan karakter serta  memberikan masukan bagi media sosial yang dikembangkan oleh Tim PUSPEKA dalam berbagai media video, flyer, blog, youtube, Instagram). Salah satu masukan organisasi mitra yang disampaikan pada saat diskusi adalah mengharapkan Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan terbuka untuk bekerjasama dengan organisasi mitra atau forum multistakholder untuk mendorong terbitnya kebijakan daerah untuk gerakan penguatan karakter. Selain itu juga organisasi mitra adanya alternatif program & pendanaan yang memungkin organisasi mitra yang kompeten untuk turut memeperluas gerakan penguatan karakter bagi orang tua dan masyarakat.

Relevansi PESADA dalam Gerakan Penguatan Karakter

PESADA sebagai organisasi yang memperjuangkan hak Perempuan Korban Kekerasan sejak lama telah menyuarakan keprihatian terhadap kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah melalui pendampingan korban di WCC Sinceritas, menerbitkan Buku Pegangan Guru Pengintegrasian Gender & Kesehatan Reproduksi bagi Guru Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar. PESADA dapat memanfaatkan peluang gerakan penguatan karakter khususnya issu penghapusan  kekerasan seksual dan kampanye inklusif di lingkungan pendidikan. Hal ini sejalan dengan visi untuk penghapusan kekerasan seksual dan perkawinan anak serta membangun kepemimpinan feminis melawan fundamentalisme.

Apabila masyarakat ekosistem pendidikan mengetahui atau mengalami kekerasan “dosa pendidikan” dapat melaporkannya ke link ://kemdikbud.lapor.go.id/  atau mengirim surel ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau mengontak pusat panggilan di nomor 177. (KRS/MP)

[1] PISA (Program Penilaian Pelajar Internasional) tahun 2018)

Audiensi Terkait Pengelolaan OSS&L Di Puskesmas Sukarame Kab. Pakpak Bharat

Sebagai organisasi yang fokus untuk penguatan perempuan khususnya kesehatan seksual dan reproduksi perempuan, PESADA menginisiasi One Stop Service and Learning  (OSS&L)  yang dilakukan saat ini di Puskesmas Sukarame. OSS&L merupakan salah satu upaya Peningkatan  Layanan Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi (HKSR) perempuan di Faskes/Puskesmas dan sebagai sebagai Pusat Informasi & Layanan HKSR untuk pemenuhan kesehatan & reproduksi serta Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP). Selain itu latar belakang pembentukan OSS&L adalah Pendampingan perempuan korban KTP yang  kurang menyentuh HKSR. Pengelolaan selama ini dilakukan oleh kader dari CU dampingan PESADA.

Untuk melihat perkembangan dari pengelolaan OSS&L, PESADA  dalam hal ini di wakili Ramida Sinaga, Sartika Sianipar dan Juliana Berutu bersama pengelola/kader (Riawati Padang & Rospita Berutu) melakukan audensi ke Puskesmas Sukarame.

Audiensi ini disambut baik oleh ibu Nurmaya Christina Sihite, SKM  Kepala Puskesmas Sukarame dan ibu Syarifah A Siregar  pengelola bidang KIA (Kesehatan Ibu dan Anak).

Informasi dari pengelola,  perempuan yang mengakses layanan OSS&L ada berjumlah 50 orang. Agar lebih meningkatkan fungsi dari layanan OSS&L, pihak Puskesmas akan menyediakan tempat pengelola OSS&L yang lebih strategis dan mudah diakses pengunjung Puskesmas. Selain itu PESADA dan Puskesmas akan bekerjasama dalam melakukan  pelaksanaan vaksinasi ke III dan sosialisasi mengenai kesehatan (kanker, gizi, Sadari, dan IVA) kepada kelompok dampingan PESADA khususnya di wilayah Kecamatan Sukarame Kab. Pakpak Bharat. (SS/JB)

SEKILAS KEGIATAN PENDAMPINGAN DI TAPANULI TENGAH & NIAS

Sepanjang bulan Maret-April 2022 Wilayah Tapanuli Tengah dan Nias melakukan beberapa kegiatan untuk penguatan kapasitas (kepada perempuan pedesaan, tokoh adat dan penasehat perkawinan), membangun jaringan melalui:

1.Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Untuk CU Primer Di Wilayah Nias.

Sepanjang bulan Maret 2022 terlaksana Rapat anggota Tahunan untuk 26 kelompok CU Primer yang ada di wilayah Nias. Proses RAT ini dilakukan dalam rangka persiapan untuk penggabungan CU Primer menjadi CU sekunder. Di kegiatan RAT ini anggota CU memperoleh informasi tentang PESADA, perkembangan CU (laporan keuangan, keanggotaan, SHU). Dalam kegiatan ini anggota CU mengevaluasi tentang manfaat CU dampingan bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

Dari hasil kegiatan ini anggota menyampaikan bahwa:

  1. Pendidikan yang diberikan PESADA sangat berguna bagi perempuan di desasehingga meningkat pengetahuan dan pemahaman peremuan tentang hak-hak perempuan termasuk Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dalam rangka mendorong kepemimpinan perempuan dan mencegah terjadinya perkawinan anak.
  2. Mendiskusikan peraturan untuk seluruh kelompok CU dampingan PESADA CU yang akan di sahkan setelah penggabungan CU.
  3. Menyepakati penambahan anggota di setiap kelompok yang akan dilakukan di sepanjang tahun 2022.

Semoga dengan pendampingan yang dilakukan PESADA di Nias, perempuan semakin kritis untuk mendorong dan memperjuangkan kepemimpinan perempuan dan hak-hak perempuan.

2.Diskusi Bulanan Di Kelompok CU

Diskusi kritis mengmbil topik tentang pendidikan seksualitas dan Kespro berdasarkan tahap perkembangan manusia. Diskusi bulanan ini seru karena banyak anggota CU yang tidak mengetahui bagaimana memberikan pendidikan seks kepada anak. Sementara dengan kegiatan daring/belajar online selama masa pandemic Covid-19, orang tua sangat mengkuatirkan anak-anak mereka akan terjerumus dengan tontonan yang tidak layak ditonton anak-anak.

Melalui diskusi ini anggota CU memperoleh pengetahuan untuk menjelaskan tentang pendidikan seksualitas (tubuh) sejak dini kepada anak sesuai dengan usia anak.

Fasilitator juga mengingatkan peserta agar menggunakan bahasa ilmiah untuk penyebutan bagian tubuh, misalnya penyebutan alat kelamin laki-laki bukan telur atau burung, melainkan penis dan penyebutan untuk perempuan bukan ikan atau lapet melainkan vagina.

Anggota CU juga akan mengkomunikasikan dengan suami agar mengalokasi waktu memberikan pendidikan seksualitas dan ketubuhan terutama kepada anak laki-laki. Harapannya dnegan pendidikan seks sejak dini dalam keluarga, anak-anak akan terbebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual yang banyak terjadi.

3. Audiensi Ke DPRD Tapanuli Tengah

Tanggal 4 April 2022, perwakilan anggota CU bersama dengan perwakilan Dean Pengurus CU KESADANTA dan Koordinator Wilayah Tapanuli Tengah & Nias melaksanakan audiensi dengan anggota DPRD Perempuan, perwakilan PDI Perjuangan, Ibu  Camelia Neneng Susanty,S.Kom perwakilan Fraksi B. Dari hasil audiensi, anggota DPRD mendukung kegiatan pengorganisasian kelompok perempuan melalui CU yang dilakukan oleh PESADA.  Juga diperoleh informasi mengenai bantuan untuk UMKM dan Koperasi.

4. Workshop Penerapan Standard Operasional Prosedur (SOP) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nias.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias dan Pusat Kajian dan Pengembangan Anak (PKPA). Kegiatan ini dilaksanakan di Training Centre Rumah Sakit Umum Thomsen Gunungsitoli. Kegiatan diawali dengan pemaparan Kepala Dinas kesehatan mengenai pentingnya P2TP2A dalam rangka pencegahan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dilanjutkan dengan pemaparan mengenai pentingnya membangun SOP P2TP2A sehingga siapapun nantinya yang akan menangani kasus, mengetahui prosedur yang digunakan.

5. Pertemuan Tokoh Adat Dan Penasehat Perkawinan.

Pertemuan tokoh adat dan Penasehat Perkawinan di Kabupaten Nias terlaksana pada tanggal 7 April 2022 dan Kab. Nias Utara pada tanggal 8 April 202. Kegatan ini diawali dengan melakukan evaluasi tentang capaian yang telah dilakukan pasca pelatihan sensitive Gender untuk tokoh adat dan penasehat perkawinan yang dilaksanakan pada tahun 2021.  Dalam pertemuan ini juga tokoh adat dan penasehat perkawinan berbagi informasi bahwa sudah mulai muncul tokoh adat perempuan meski jumlahnya masih sedikit. Di akhir pertemuan, peserta sepakat untuk beraudiensi dengan Lembaga Budaya Nias (LBN) untuk bertemu dan menyampaikan terkait kegiatan yang telah dilakuakan oleh Forum Multi Stakeholder (FMS) dan juga mendiskusikan terkait buku Nasehat Perkawinan yang sensitive gender.(BP)

 

 

Dialog Warga/Kampung, “Pembentukan Tim Penanganan Kasus KTP Berbasis Komunitas”

Sebagai organisasi yang fokus untuk penguatan perempuan, PESADA juga telah melakukan berbagai kegiatan kepada perempuan muda di desa dampingan PESADA.

Di Pakpak Bharat sudah ada terbentuk Forum Perempuan Muda (FPM), sebagai forum melakukan diskusi berseri mengenai persoalan perempuan muda termasuk Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), dan  melakukan kampanye penghapusan perkawinan anak/dini, dll.

Sementara itu masalah yang dihadapi perempuan berkembang dan semakin serius. Salah satu di antaranya adalah kekerasan seksual & KDRT. WCC Sinceritas PESADA mencatat bahwa Kekerasan seksual terhadap anak perempuan sebagai kasus yang cukup serius dan diperburuk dengan masa pandemi Covid-19. Dimana hampir semua orang melakukan aktifitas dari rumah, media sosial menyajikan berbagai hal yang berkontribusi pada meningkatnya kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual.

Maka PESADA melakukan Dialog warga/kampung untuk “Pembentukan Tim Penanganan Kasus KTP Berbasis Komunitas” yang dilakukan di Desa Prongil tanggal 18 Maret 2022.

Adapun tujuan Dialog ini adalah:

  1. Membangun kerjasama dengan pemerintahan desa untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan
  2. Terbentuknya Tim penangangan kasus KTP berbasis komunitas

Dialog ini dihadiri 19 orang (Pr 16 & Lk 3):

  • FPM: 2 orang
  • Perangkat desa: 2 orang
  • Tokoh Masyarakat: 1 orang
  • Kepala Desa
  • PKK: 5 orang
  • Kader PESADA: 4 orang
  • Karang Taruna: 1 orang
  • PESADA: 3 orang

Dialog  pertama ini membahas mengenai inventarisasi kasus KTP & solusi pemecahan masalah yang dilakukan oleh pemerintahan desa, tokoh adat/masyarakat dan keluarga korban di desa Prongil dan diskusi akar persoalan melalui bedah kasus yang ditangani oleh WCC Sinceritas PESADA. Dialog ini dilakukan dengan metode partisipatoris. Peserta semangat dan aktif menyampaikan pendapat dan pengalaman ketika menyelesaikan kasus KTP yang terjadi di Desa Prongil.

Peserta mulai memahami pentingnya membela hak-hak perempuan dan berpihak  kepada perempuan menjadi korban kekerasan. Begitu juga kepala desa Pronggil Bapak Dariono Sinamo, ST sangat senang dan menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh PESADA  dan  bersedia membangun kerjasama dalam penanganan kasus terhadap perempuan di Desa Pronggil. Rencana tindak lanjut dialog ini adalah “Pembentukan Tim Penanganan Kasus KTP Berbasis Komunitas”. (JB/SS)

 

 

Diskusi Reguler Remaja Desa, Kabupaten Pakpak Bharat

Diskusi Remaja Desa Pronggil

PESADA melakukan pertemuan remaja di setiap desa yang merupakan wilayah dampingan. Kegiatan ini sebagai wadah bagi remaja untuk menambah pemahaman & presfektif gender, kaitannya dengan ketidakadilan yang sering dialami oleh perempuan.

Di bulan Februari 2022  telah terlaksana dua kali diskusi remaja bertempat di desa Bulutelang pada tanggal 18 Februari 2022 dengan jumlah peserta 27 orang (16pr, 11lk), dan di desa Pronggil tanggal 22 Februari 2022 dengan jumlah peserta 18 orang (15pr, 3lk)

Diskusi kelompok

Adapun tujuan dari diskusi ini  agar para remaja mengenali perbedaan perempuan dan laki-laki secara biologis/seks, karakter dan  mengenali akibat yang ditimbulkan dari perbedaan perempuan dan laki-laki.

Diskusi  ini diawali dengan penyadaran gender, agar peserta mempunyai kesadaran awal mengenai perbedaan perempuan dan laki – laki berdasarkan gender dan kodrat, peserta sangat aktif mengikuti diskusi serta memberikan umpan balik. Dalam diskusi tersebut peran perempuan dan  laki-laki sangat terlihat berbeda, dimana perempuan dituntut harus lebih bertanggungjawab dalam melakukan pekerjaan di rumah ( mencuci, menjaga adik, memasak, dan membersihkan rumah).namun melalui diskusi yang dilakukan PESADA remaja di desa semakin memahami hal domestik adalah tanggungjawab perempuan dan laki-laki.

PESADA  juga menambahkan adanya persamaan perempuan dan laki-laki di depan hukum dan aturan, baik tertulis maupun lisan. Hak-hak perempuan dijamin dan setara dengan laki-laki tanpa mempersoalkan gendernya.(Jb & SS)

Diskusi Remaja Desa Bulutelang

Audiensi PESADA dengan Kapolres Kabupaten Dairi

PESADA sebagai Organisasi Bantuan Hukum Golongan C yaitu akreditasi dari KEMENKUMHAM  bergerak di bidang Penguatan Perempuan dan Anak Perempuan; salah satunya adalah melalui WCC/Rumah Aman Sinceritas untuk membantu dan melindungi perempuan dan anak perempuan korban kekerasan, baik kekerasan secara fisik, psikis, seksual maupun ekonomi . Pada hari Selasa, 16 November 2021, Tim Sinceritas melaksanakan audiensi ke Kapolres Dairi. Audiensi disambut baik oleh Bapak Kapolres Dairi, Kasat Intel dan Kepala Bagian Humas.

Kegiatan ini merupakan silaturahmi dengan Kapolres Dairi yang baru, dimana baru bertugas sebagai Kapolres Kabupaten Dairi, selain memperkenalkan Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) menyampaikan perkembangan dan tantangan dalam pendampingan dan penanganan kasus tahun 2020- 2021.  Jumlah kasus ditangani tahun 2020 sebanyak  29 kasus dan pada tahun 2021 hingga Oktober jumlah 21 kasus  ( cabul anak 2, KDRT 8, KBG 6, hak asuh anak 1, perempuan menjadi tersangka 4).

PESADA juga menyampaikan tantangan/hambatan pendampingan kasus yang dihadapi di Kabupaten Dairi yaitu :

  • Hambatan dalam proses penanganan perkara sangat dirasakan adanya, masih kurangnya pemahaman mengenai apa yang dimaksud KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak, baik dari sebagian masyarakat maupun jajaran aparat penegak hukum.
  • Korban dan keluarga korban trauma dan kurang percaya kepada proses hukum yang panjang dan melelahkan, sehingga korban mengalami kekerasan yang ke dua kalinya. Korban memilih tidak melanjutkan kasusnya dan berdamai.
  • Meskipun telah ada UPPA namun dirasa sangat perlu ditingkatkan pemahaman yang sama aparat penegak hukum soal perspektif gender bagi penanganan kasus korban kekerasan terhadap perempuan, sehingga tidak menyalah-nyalahkan korban.
  • Kasus KDRT (fisik, psikis, ekonomi dan penelantaran) dianjurkan untuk mediasi sehingga tidak ada efek jera dari pelaku dan pembelajaran kepada masyarakat sehingga KDRT berulang terjadi.
  • Kasus KDP untuk usia dewasa belum ada undang-undang yang berpihak kepada perempuan/korban.

Dari laporan dan hambatan yang dihadapi PESADA dalam pendampingan kasus KTP tersebut, bapak Kapolres Dairi menanggapi dengan baik  dan menerima usulan dari Tim Sinceritas untuk mengevaluasi dan perbaikan layanan di Polres Dairi dan Bapak Kapolres juga menyampaikan terimakasih kepada WCC- PESADA/Tim Sinceritas, telah bersedia dan membantu Polres dalam penanganan kasus khususnya kasus perempuan dan anak perempuan. PESADA berharap selanjutnya dengan komunikasi ini, semakin terjalin kerjasama yang baik dengan Polres Dairi. (SES)

 

PESADA sebagai Organisasi Bantuan Hukum Golongan C yaitu akreditasi dari KEMENKUMHAM  bergerak di bidang Penguatan Perempuan dan Anak Perempuan; salah satunya adalah melalui WCC/Rumah Aman Sinceritas untuk membantu dan melindungi perempuan dan anak perempuan korban kekerasan, baik kekerasan secara fisik, psikis, seksual maupun ekonomi . Pada hari Selasa, 16 November 2021, Tim Sinceritas melaksanakan audiensi ke Kapolres Dairi. Audiensi disambut baik oleh Bapak Kapolres Dairi, Kasat Intel dan Kepala Bagian Humas.

Kegiatan ini merupakan silaturahmi dengan Kapolres Dairi yang baru, dimana baru bertugas sebagai Kapolres Kabupaten Dairi, selain memperkenalkan Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) menyampaikan perkembangan dan tantangan dalam pendampingan dan penanganan kasus tahun 2020- 2021.  Jumlah kasus ditangani tahun 2020 sebanyak  29 kasus dan pada tahun 2021 hingga Oktober jumlah 21 kasus  ( cabul anak 2, KDRT 8, KBG 6, hak asuh anak 1, perempuan menjadi tersangka 4).

PESADA juga menyampaikan tantangan/hambatan pendampingan kasus yang dihadapi di Kabupaten Dairi yaitu :

  • Hambatan dalam proses penanganan perkara sangat dirasakan adanya, masih kurangnya pemahaman mengenai apa yang dimaksud KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak, baik dari sebagian masyarakat maupun jajaran aparat penegak hukum.
  • Korban dan keluarga korban trauma dan kurang percaya kepada proses hukum yang panjang dan melelahkan, sehingga korban mengalami kekerasan yang ke dua kalinya. Korban memilih tidak melanjutkan kasusnya dan berdamai.
  • Meskipun telah ada UPPA namun dirasa sangat perlu ditingkatkan pemahaman yang sama aparat penegak hukum soal perspektif gender bagi penanganan kasus korban kekerasan terhadap perempuan, sehingga tidak menyalah-nyalahkan korban.
  • Kasus KDRT (fisik, psikis, ekonomi dan penelantaran) dianjurkan untuk mediasi sehingga tidak ada efek jera dari pelaku dan pembelajaran kepada masyarakat sehingga KDRT berulang terjadi.
  • Kasus KDP untuk usia dewasa belum ada undang-undang yang berpihak kepada perempuan/korban.

Dari laporan dan hambatan yang dihadapi PESADA dalam pendampingan kasus KTP tersebut, bapak Kapolres Dairi menanggapi dengan baik  dan menerima usulan dari Tim Sinceritas untuk mengevaluasi dan perbaikan layanan di Polres Dairi dan Bapak Kapolres juga menyampaikan terimakasih kepada WCC- PESADA/Tim Sinceritas, telah bersedia dan membantu Polres dalam penanganan kasus khususnya kasus perempuan dan anak perempuan. PESADA berharap selanjutnya dengan komunikasi ini, semakin terjalin kerjasama yang baik dengan Polres Dairi. (SES)

Hak Yang Sama Bagi Kesejahteraan Lansia

Pendampingan kelompok CU di pulau Nias secara rutin masih terus dilakukan dan dibarengi dengan kegiatan diskusi. Pada tanggal 14 November 2021 penabungan di Unit Sanuturu Lala Desa Anaoma Kec. Alasan Kab.Nias Utara sekaligus diskusi mengenai Kesejahteraan Lansia,  pesertanya 12 orang perempuan. Peserta ada tiga orang  Lansia yang berstatus janda, dengan kondisi agak kurang sehat, dan tidak kuat bekerja. Dari hasil pertemuan dan diskusi diperoleh informasi,  perhatian Pemerintah Desa untuk Lansia hanya sebatas memberi obat (Paracetamol & Antalgin). Ketiga Lansia ini tidak tercatat sebagai penerima PKH Lansia, namun Lansia yang lain mendapat.  Bahkan mereka juga tidak dihargai dan dilibatkan kegiatan rapat-rapat desa atau sebagai tenaga kerja dipembangunan desa dengan alasan faktor umur. Kegiatan mereka sehari-hari ada yang ngurus cucu, mengumpulin botol bekas dan berkebun ubi.

Sesuai UU No 13 Tahun 1998, Lansia mempuanyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak Lansia itu sesuai UU yaitu, pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, bantuan hukum, perlindungan dan bantuan sosial.

Menjadi catatan dari kegiatan diskusi, adanya pemahanam yang kurang dari Pemerintah Desa terkait persoalan Lansia  dihubungkan dengan UU No. 13 Tahun 1998. Serta pemahaman masyarakat secara khusus Lansia bahwa mereka juga mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat. (MT)

Pertemuan Forum Tokoh Agama dan Tokoh Adat/Masyarakat Kabupaten Langkat

Para Tokoh Adat dan Tokoh Agama berdiskusi hal-hal yang akan dilaksanakann selesai pertemuan

Peran para Tokoh Agama dan Tokoh Adat/Masyarakat untuk mendukung pemenuhan hak azasi dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Dalam UU No 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di semua tingkat peraturan negara, aturan adat, agama maupun praktik-praktik di masyarakat. UU ini memberikan jaminan kepada perempuan dan masyarakat minoritas memperoleh hak-hak azasi dan bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.

Oleh sebab itu, seluruh dampingan PESADA, salah satunya Kabupaten Langkat secara reguler diskusi kritis melalui Forum Multi Stakeholder. Kegiatan ini sangatlah strategis untuk mendorong perubahan cara pandang yang lebih adil terhadap perempuan. Para tokoh tersebut dapat  membina berjalannya norma-norma dalam kehidupan sosial budaya masyarakat. Norma agama dan norma norma di masyarakat menjadi pegangan bagi masyarakat dalam relasi kekerabatan dalam komunitas dan secara tidak langsung berpengaruh terhadap cara pandang masyarakat dalam kehidupan demokrasi politik dan ekonomi. Melalui pertemuan reguler diharapkan dapat meningkatkan perspektif gender dan tumbuhnya dukungan terhadap upaya pemenuhan Hak perempuan dalam mewujudkan kesetaraan gender.

Foto bersama seluruh peserta.

Pertemuan para tokoh adat dan agama dilaksanakan pada hari Kamis, 11 November  2021, bertempat di Kantor Desa Tebing Tanjung Selamat kabupaten Langkat. Peserta yang hadir 17 orang terdiri dari tokoh adat 1 orang laki laki, tokoh masyarakat 4 laki-laki & 1 perempuan, sedangkan tokoh agama 4 perempuan dan 2 laki-laki. Kegiatan ini berjalan lancar dan aktif, terlihat dari proses diskusi saling berbagi pengalaman dari kasus yang terjadi dikeluarga dan lingkungan sekitar dengan menyadari ketidakadilan yang terjadi dimasyarakat, akibat ketidakadilan gender. Banyak persoalan perempuan, salah satunya terjadinya kekerasan terhadap perempuan,  dimana selama ini dianggap biasa dihadapi oleh perempuan dan tabu untuk diperbincangkan.

Dari pertemuan ini, disepakati hal-hal yang akan dilakukan para Tokoh Adat/Masyarakat dan Tokoh Agama sbb :

  • Mensosialisasikan kesetaraan perempuan dan laki-laki di keluarga, Adat/Masyarakat (nasehat perkawinan & agama (ceramah dalam pengajian), dan partisipasi di desa.
  • Merujuk dan membantu penanganan kasus KtP untuk keadilan perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender (perlindungan, mediasi, dll).
  • Mendorong (advokasi) pemerintah desa mempraktekkan pembangunan desa yang berkeadilan gender melalui Musrenbang dusun dan desa.

Demikian hasil pertemuan para Tokoh Adat/Masyarakat dan Tokoh Agama di Kabupaten Langkat khususnya desa, dengan harapan masa yang akan datang terwujud kesetaraan dan keadilan gender untuk kehidupan yang lebih baik, terima kasih. (DS)