Tulisan
Hak Yang Sama Bagi Kesejahteraan Lansia
Pendampingan kelompok CU di pulau Nias secara rutin masih terus dilakukan dan dibarengi dengan kegiatan diskusi. Pada tanggal 14 November 2021 penabungan di Unit Sanuturu Lala Desa Anaoma Kec. Alasan Kab.Nias Utara sekaligus diskusi mengenai Kesejahteraan Lansia, pesertanya 12 orang perempuan. Peserta ada tiga orang Lansia yang berstatus janda, dengan kondisi agak kurang sehat, dan tidak kuat bekerja. Dari hasil pertemuan dan diskusi diperoleh informasi, perhatian Pemerintah Desa untuk Lansia hanya sebatas memberi obat (Paracetamol & Antalgin). Ketiga Lansia ini tidak tercatat sebagai penerima PKH Lansia, namun Lansia yang lain mendapat. Bahkan mereka juga tidak dihargai dan dilibatkan kegiatan rapat-rapat desa atau sebagai tenaga kerja dipembangunan desa dengan alasan faktor umur. Kegiatan mereka sehari-hari ada yang ngurus cucu, mengumpulin botol bekas dan berkebun ubi.
Sesuai UU No 13 Tahun 1998, Lansia mempuanyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak Lansia itu sesuai UU yaitu, pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, bantuan hukum, perlindungan dan bantuan sosial.
Menjadi catatan dari kegiatan diskusi, adanya pemahanam yang kurang dari Pemerintah Desa terkait persoalan Lansia dihubungkan dengan UU No. 13 Tahun 1998. Serta pemahaman masyarakat secara khusus Lansia bahwa mereka juga mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat. (MT)