Kursus Penyadaran Gender ( KPG) untuk Suami merupakan salah satu program PESADA yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender. Hal ini dilakukan mengingat bahwa dalam kehidupan sehari-hari para perempuan, laki-laki sangat berpengaruh. Ketika diskusi tentang bentuk-bentuk ketidakadilan gender di kelompok perempuan, maka secara spontan para perempuan akan menyatakan betapa pentingnya para suami mereka juga mendapat pendidikan ini.
Kali ini, kami melakukan Kursus Penyadaran Gender untuk Suami di salah satu unit dampingan KESADANTA, yaitu Unit Soripada yang berada di Dusun Sitonggi- tonggi, Desa Lintong Nihuta , Kec. Ronggur Nihuta, Kab. Samosir.
Adapun tujuan dari KPG Suami Anggota CU ini adalah :
1.Peserta menyadari perbedaan antara Perempuan dan Laki- laki secara Gender & Kodrat.
2.Peserta menyadari 5 ( lima) bentuk- bentuk ketidakadilan gender yang sering dialami oleh Perempuan.
3.Peserta mengetahui produk hukum yang telah dikeluarkan Pemerintah untuk penghapusan segala bentuk ketidakadilan gender.Dalam diskusi yang berlangsung selama 4 jam ini, peserta sangat aktif dan antusias dalam memberikan pandangan, pertanyaan dan respon atas pertanyaan fasilitator. Ada 34 peserta yang terdiri dari 9 perempuan anggota CU yang hadir secara sukarela dan 25 laki-laki yang merupakan suami anggota CU. Kepala Desa Lintong Nihuta secara khusus menyampaikan sangat senang mengikuti diskusi dan melihat betapa para peserta yang antusias dan suasana seperti ini jarang diperoleh ketika ada kegiatan yang diselenggarakan Desa.
Diskusi yang paling menarik dan membutuhkan waktu yang cukup lama ketika membahas tentang peluang perempuan menjadi Raja Parhata, sebuah posisi yang kemungkinan akan bisa menjadi profesi yang selama ini merupakan dunianya laki-laki. Peserta beranggapan bahwa hal tersebut merupakan kearifan lokal halak Batak khususnya Samosir yang harus dihormati. Argumen diperkuat dengan mengatakan tidak ada Perempuan yang disebut Raja, yang ada adalah Ratu/Permaisuri. Ketika ditanya apakah semua laki-laki bisa jadi Raja Parhata? Respon, tidak juga, karena itu membutuhkan ketrampilan dan keberanian dalam berkomunikasi di depan publik. Dapat disimpulkan, bahwa menjadi Raja Parhata sebenarnya bukan persoalan perbedaan jenis kelamin, tetapi hal tersebut terkait dengan pemahaman tentang adat dan ketrampilan berkomunikasi di depan publik. Dan tentu saja peluang ini bisa saja diraih perempuan di kemudian hari, karena di daerah lain, sudah ada 1 per satu perempuan yang muncul menjadi Raja Parhata.
Berikutnya, ketika pembahasan tentang kepemilikan tanah, masyarakat mengungkapkan mereka tidak melakukan diskriminasi dalam pembagian tanah, tetapi pemilikan tanah di desa ini masih komunal. Tidak ada tanah yang bisa diperjualbelikan di desa ini, hanya bisa dimanfaatkan, baik anak laki-laki dan perempuan. Tanah di desa ini masih menjadi tanah adat, yang merupakan milik marga Simbolon. Tidak ada rencana membagi dan membuat akte kepemilikan tanah, dengan harapan tanah mereka tidak diperjualbelikan dan akhirnya habis. Hal ini tentu saja menjadi hal yang menarik mengingat mereka berada di daerah Indonesia yang mengakui hukum Negara lebih tinggi dari hukum adat.
Diskusi diakhiri dengan merumuskan tindak lanjut yang bisa dilaksanakan mulai dari tingkat individu, di keluarga, seperti pembagian peran yang adil antara perempuan dan laki-laki, pemerian kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki, pendidikan penghargaan tubuh sejak dini, dan mulai membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga.
Peserta juga menyampaikan keinginannya agar diskusi jangan berhenti sampai di sini, tetapi dilanjutkan dengan memfasilitasi diskusi dengan peserta suami istiri, sehingga bisa mengkomunikasikan dan membangun perspektif yang sama tentang keadilan dan kesetaraan gender. Mereka berharap, keluarga di Sitonggi-tonggi akan menjadi Keluarga Pembaharu yang memiliki nilai-nilai baru, keluarga tanpa kekerasan terhadap perempuan.

