Uncategorized
PESADA bersama Tokoh Adat Perempuan dan Tokoh Agama
Pertemuan Tokoh Adat Perempuan di Kepulauan Nias, terlaksana 4 kali di Kepulauan Nias yakni: Tgl 21 Agustus 2024 di Nias Utara, 22 Agustus 2024 di Nias Selatan, 26 Agustus 2024 Kabupaten Nias dan 28 Agustus 2024 di Kabupaten Nias Barat untuk pertemuan Tokoh Agama terlaksana di Nias Utara tanggal 21 Agustus 2024 di Balai Desa Hilidundra.
Tahapan pernikahan adat Nias yang harus dilaksanakan adalah :
- Fame’eli/lamaran
- Tukar Cincin
- Fangoto Bongi/ kunjungan pertama laki laki setelah tukar cincin
- Famozi aramba/ pukul gong
- Femanga mbawi nisila hulu/ pesta tahap pertama
- Fame’e bawi/ mengantar babi
- Fa’aekhu badano/ pesta pernikahan
Semua tahapan di atas, berbeda waktu dan butuh biaya yang banyak. Dalam diskusi tokoh adat tersebut,sepakat adanya penyederhanaan adat contohnya rangkaian adat bisa digabungkan dan dilaksanakan dalam waktu terbatas/satu hari. Penentuan besaran jujuran tinggi karena kebutuhan yang di gunakan mulai dari tahap awal sampai akhir, termasuk kebutuhan pengantin-nya, Uwu/untuk paman, saudara ( saudara ayah, saudara pengantin laki- laki), selain itu, pendidikan pekerjaan Perempuan dan adat itu sendiri. Hal ini berdampak terhadap Perempuan misalnya menjadi korban KDRT, tidak memperdulikan pendidikan anak – anak, pernikahan tidak bahagia, terlilit utang dan bahkan ada perempuan bunuh diri (kasus di Nias Utara). Tokoh Adat perempuan melihat adanya ketidakadilan kepada perempuan khususnya karena jujuran, sehingga ini penting dibicarakan dan dipahami oleh tokoh – tokoh adat lainnya. Peserta juga identifikasi nasihat – nasihat perkawinan di Nias, peserta sepakat ketika memberikan nasihat kepada pengantin tidak memberikan nasehat berbeda kepada pengantin perempuan dan pengantin laki laki karena dalam pernikahan kedua pengantin yang akan menjalaninya. Peserta juga mendapat buku pegangan yang dibuat PESADA tentang Buku Nasehat Sangowalu Ni’owalu yang sensitif gender, sehingga memudahkan perempuan untuk memberikan nasehat kepada pengantin yang baru menikah.
dalam rangkaian kegiatan tersebut, tokoh agama dan tokoh adat memahami bersama tentang GEDSI kepada 10 orang perempuan Tokoh Agama yang di undang. Melalui pengenalan identitas yang melekat pada setiap individu masing2 yakni : Nama lengkap, nama adat dan nama setelah memiliki anak, usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, suku, daerah asal, daerah tempat tinggal, status perkawinan, status sosial dan disabilitas. melalui itu peserta paham dari 11 identitas tersebut ada yang menguntungkan, merugikan dan kadang – kadang menguntungkan dan merugikan khususnya sebagai perempuan. Peserta juga memetakan bentuk ketidakadilan yang dialami oleh perempuan : Perempuan korban KDRT, KTA, KDP, bully (status, Disabilitas), tidak bisa menjadi pemimpin. Pelaku dan Lokasi Kejadian dikeluarga inti, diperkumpulan keluarga, Adat Nias, perempuan ibu mertua, suami (Laki-laki), Ipar. Dalam pertemuan ini peserta juga mengidentifikasi apa penyebab perkawinan usia di bawah 19 tahun dan apa dampak negatifnya. (JS)