Category: Uncategorized
Perayaan 16 Hari Aktivisme Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan PERMAMPU Soroti “Kekerasan Digital serta Kerentanan Perempuan saat Bencana” Banda Aceh & Hybrid 10 Provinsi, 5 Desember 2025
Tahun ini, tema internasional PBB “UNiTE to End Digital Violence against All Women and Girls” menjadi pengingat bahwa ruang digital masih jauh dari aman bagi perempuan dan kelompok rentan, sementara akses internet yang tidak diikuti literasi digital di Indonesia terus meningkat.
Oleh karenanya, lonjakan kekerasan digital terhadap perempuan dan anak perempuan, khususnya di area bencana menjadi perhatian dalam peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang digelar Konsorsium PERMAMPU bersama Flower Aceh di Banda Aceh, Kamis (4/12/2025).
Acara yang berlangsung secara hybrid ini terhubung dengan jaringan dampingan di sepuluh provinsi di Sumatera dalam rangka kampanye global 16 Hari Aktivisme, yaitu: Aceh, SUMUT, Riau, SUMBAR, Jambi, Bengkulu, SUMSEL, Lampung dan Babel.
Kegiatan ini juga menghadirkan Dr. Khairani Arifin dari Dewan Pengurus PERMAMPU yang memaparkan perjalanan panjang advokasi hukum, mulai dari ratifikasi CEDAW hingga lahirnya UU TPKS dan revisi UU ITE. Dan menekankan pentingnya mempelajari betul pasal2 UU TPKS dan ITE untuk mencegah dan menangani Kekerasan Seksual dan Kekerasan Digital.
Sementara itu, Lili Karliani, pendamping keamanan digital dan perempuan pembela HAM, menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan digital yang kian kompleks beserta strategi keamanan digital sehari-hari. Berbagai kasus yang dikonsultasikan oleh peserta direspons dengan memberi pendalaman mengenai pencegahan maupun pelaporan kasus.
Riswati, Direktur Flower Aceh mengingatkan kembali berbagai kebijakan yang mengatur agar perempuan memperoleh perlindungan khusus dalam masa kebencanaan, sejak mitigasi, perencanaan dan respons sampai rehabilitasi.
Dampak Bencana dan Kerentanan Perempuan
Secara khusus, Koordinator PERMAMPU, Dina Lumbantobing, menyampaikan bahwa delapan organisasi anggota konsorsium itu mengeluarkan pernyataan solidaritas dan himbauan mengenai kerentanan permepuan dan kelompok marginal di situasi bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sebanyak 1.385 anggota dampingan PERMAMPU terdampak banjir, terdiri dari 733 perempuan dewasa, 134 lansia perempuan, dan 518 anak.
“Sebanyak tujuh perempuan dampingan meninggal. Satu ibu hamil dan dua ibu menyusui berada di wilayah yang terdampak berat. Kondisi lapangan menunjukkan betapa rentannya perempuan dalam situasi krisis, belum terhitung jumlah lansia dan disabilitas yang belum diperoleh datanya” ujarnya.
Laporan dari jaringan anggota menyebutkan berbagai persoalan yang muncul di lokasi banjir: air belum surut, rumah dan ladang rusak, dokumen penting hilang, serta keterbatasan bantuan di daerah yang terisolasi akibat akses jalan terputus. Kebutuhan air dan pangan yang merupakan kebutuhan dasar serta kebutuhan khusus perempuan yang berhubungan dengan peran dan alat reproduksi menjadi sorotan khusus dalam perayaan ini.
Kelangkaan BBM turut menghambat distribusi logistik. Di sejumlah wilayah, harga kebutuhan pokok melonjak tajam, termasuk telur yang menembus Rp200.000–Rp300.000 per papan. Selain kesulitan keuangan, ketersediaan bahan makanan pokok menjadi persoalan yang memburuk dari hari ke hari. Begitu juga jaringan internet dan aliran Listrik yang terputus di banyak titik, menyulitkan evakuasi, pendataan mandiri, hingga pelacakan keberadaan pengungsi.
PERMAMPU mencatat beberapa risiko tambahan yang dialami perempuan selama bencana. Di Aceh, seorang perempuan menjadi korban perkosaan saat menumpang truk untuk menyelamatkan diri dari banjir. Di Aceh Tamiang, seorang ibu pasca melahirkan mengalami gangguan kesehatan karena sulit mengakses air bersih dan layanan kesehatan. Seorang perempuan pekerja yang bermaksud pulang kampung untuk membawa uang hasil kerja dan membagikannya ke masjid dan yang membutuhkan, menghabiskan sebagian besar uangnya yang terkuras membayar seluruh kebutuhan dengan biaya yang luar biasa di sepanjang perjalanan mulai dari biaya menumpang mobil, makan di perjalanan, BBM dan kebutuhan lainnya. Kelangkaan bahan makanan turut memicu potensi bahkan aksi penjarahan di sejumlah tempat. Beberapa CO dan staf lapang bahkan pendiri Flower Aceh hilang kontak sampai saat ini.

Di SUMUT, Dua staf lapang perempuan yang hilang kontak terhubung ke PESADA setelah 1 terjebak di pengungsian di langkat selama 3 hari, dan 1 staff Tapteng berjalan selama 3 hari dari perjalanan Sibolga menuju Tarutung. Ttim respons cepat dengan kesulitan yang luar biasa berhasil menjangkau wilayah dampingan di TAPTENG dan membuka posko pangan dan kebutuhan lainnya, serta mengeluarkan dana darurat yang berasal dari crowd fund regular di CU maupun di PESADA yang sedang/akan didistribusikan dalam bentuk cash maupun natura sesuai kebutuhan perempuan marginal dan rentan.
Di Sumatera Barat, LP2M bersama wali nagari menyalurkan bahan makanan selama lima hari bagi kelompok rentan. Jaringan Credit Union di Padang melakukan pendataan bayi, lansia, dan perempuan untuk memastikan ketepatan distribusi pangan.
Ketiga anggota PERMAMPU di tiga provinsi tersebut berupaya untuk memperoleh dan melakukan pendataan terpilah, penggalangan dana internal dan eksternal, membuka layanan aduan kekerasan di lokasi pengungsian, dan mendistribusikan bantuan darurat.
PERMAMPU menilai regulasi sebenarnya telah mengatur perlindungan kelompok rentan mulai dari UU Penanggulangan Bencana hingga peraturan BNPB tentang kebutuhan dasar perempuan dan anak. Namun, pengalaman pendampingan menunjukkan masih banyak masalah dalam pelaksanaan, a.l.:
• Akses layanan dasar tidak merata, sanitasi kerap tidak terpisah, ruang laktasi minim, layanan kesehatan reproduksi terbatas, dan dukungan psikososial bagi anak belum tersedia memadai.
• Hilangnya dokumen kependudukan menghambat akses bantuan, sementara lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas menghadapi hambatan mobilitas saat evakuasi.
• Partisipasi perempuan dalam struktur komando penanganan bencana pun masih rendah, sementara kapasitas tenaga respon tidak sebanding dengan luas wilayah terdampak dan konektivitas yang terputus.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Menjawab persoalan tersebut, PERMAMPU mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain:
• Integrasi perspektif gender, anak, dan disabilitas dalam seluruh dokumen kebencanaan sbb.:
1. Penggunaan data terpilah sebagai dasar distribusi bantuan.
2. Penyediaan bantuan sesuai kebutuhan khusus: pembalut, diapers, kursi roda, dan obat kronis.
3. Pelatihan petugas terkait penanganan kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak dalam bencana.
4. Pelibatan komunitas rentan dalam forum pengurangan risiko bencana.
5. Perencanaan dan pelaksanaan Evakuasi inklusif dengan transportasi khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.
6. Informasi bencana dalam format mudah diakses, termasuk bahasa isyarat dan audio.
• Pencegahan kekerasan termasuk kekerasan digital melalui:
1. Ruang Aman ataupun Ruang Ramah Perempuan dan Anak (RRPA).
2. Ruang dan nomor khusus pengaduan Kekerasan terhadap perempuan & anak.
3. Pembangunan shelter aman dan inklusif dengan toilet terpisah dan penerangan memadai.
4. Layanan psikososial dan pendidikan darurat.
Dalam perayaan ini secara khusus juga disampaikan kutipan himbauan dan desakan dari narasumber maupun Koordinator PERMAMPU: “Kekerasan digital bergerak cepat, berdampak luas, dan sering tidak disadari sebagai pelanggaran hak. Perempuan dan keluarga perlu memiliki kewaspadaan serta kemampuan melindungi diri,” ujar Direktur Flower Aceh,Riswati . “Situasi perempuan dan kelompok rentan tidak boleh diabaikan. Perlindungan mereka harus menjadi prioritas dalam setiap tahap penanggulangan dan bahwa peningkatan literasi digital menjadi kebutuhan mendesak.,” ujar Dina.
Selamat merayakan 16 hari Aktivisme Penghapusan Kekerasan terhap Perempuan.
Banda Aceh, 5 Desember 2025
Riswati – Direktur Flower Aceh (No. 081360711800)
Sartika Sianipar – Direktur PESADA SUMUT (081397646844)
Felmiyetti – Direktur LP2m SUMBAR (081266244843)
Dina Lumbantobing – Koordinator Konsorsium PERMAMPU (082164666615)
35 Tahun PESADA : Mengakar, Menguat dan Berbagi

Perayaan ulang tahun PESADA ke 35 dilaksanakan pada tanggal 30-31 Oktober 2025 di Sidikalang, Dairi dengan tema “Mengakar, Menguat dan Berbagi Refleksi Perjalanan PESADA menuju Lustrum ke 8”. Acara perayaan berlangsung selama dua hari yang digunakan untuk mempelajari dan meluncurkan 3 tulisan tentang pengalaman kepemimpinan perempuan yang kurang dikenal dan keluarnya statement PESADA yang bersumber dari pengalaman 35 tahun, serta posisi politik PESADA ke depan yang merespon issu terkini maupun prediksi 5 tahun ke depan. Di balik rangkaian perayaan, tersimpan cerita panjang tentang bagaimana PESADA tumbuh, mengakar, dan memberi dampak selama 35 tahun.
Langkah pertama dimulai dari Desa Tinada melalui program Taman Bina Asuh Anak (TBAA) Di desa yang lama terjebak dalam pola pikir pasrah, TBAA menjadi pintu masuk membangun kembali kepercayaan diri warga.
Melalui kegiatan menabung, beternak ayam, berdiskusi, dan belajar bersama, perempuan mulai berkumpul, bersuara, dan berjejaring. Dari sinilah tumbuh kesadaran baru bahwa kemiskinan dan ketidakadilan bukanlah nasib, melainkan struktur yang harus diubah.
TBAA bukan hanya melahirkan kegiatan, melainkan harapan, organisasi, dan keberanian.
Hasil pendampingan menunjukkan akar persoalan masyarakat : ketidakadilan ekonomi dan gender. Karena itu, sejak 1992-1993, PESADA memfokuskan diri pada penguatan perempuan melalui : Credit Union (CU), Pendidikan kritis, dan Penguatan ekonomi keluarga. Dimulai dari CU Melati di Tinada, CU tumbuh menjadi ruang pendidikan ekonomi, kepemimpinan, dan kesadaran gender. Melalui simpan-pinjam yang dikelola sendiri, perempuan belajar mengambil keputusan, mengelola uang, dan menentukan arah hidupnya.

Tahun 2004, gempa dan tsunami menghantam Aceh dan Nias. Ketika banyak lembaga fokus ke Aceh, PESADA memilih bergerak ke Nias, membuka kantor di Gunung Sitoli dan mendirikan posko “Sinceritas”. Hingga akhir tahun 2005, lebih dari 2.000 warga menerima bantuan darurat. Bantuan kemanusiaan berubah menjadi gerakan kesadaran dan kemandirian. Maka, pendekatan kembali diarahkan pada penguatan perempuan. Tahun yang sama, PESADA memfasilitasi berdirinya 8 CU di Nias, dan melanjutkannya dengan program pendidikan dan kesehatan perempuan pada 2006.
Situasi politik Indonesia pada 1990-an masih represif, namun CU dan diskusi-diskusi perempuan menjadi ruang aman untuk belajar politik warga. Perempuan Pakpak yang dulu tak pernah diajak rapat desa, kini mulai berbicara, memahami hak, dan berani menyatakan pendapat. PESADA lalu mengembangkan pendidikan politik perempuan, terutama pada masa transisi reformasi dan pasca-krisis ekonomi. Gerakan ini membuka jalan bagi lahirnya pemimpin perempuan di ruang publik, desa, adat, gereja, dan politik lokal. Di tahun ke-13, YSA berubah menjadi Perkumpulan PESADA agar lebih: Demokratis, Transparan, Independen, dan Partisipatif. Kini, PESADA berjejaring di Sumatera Utara, berkantor di Sidikalang, Medan, dan Nias, dengan divisi-divisi seperti Advokasi, WCC, CU, dan Penguatan Kapasitas.
PESADA menegaskan diri sebagai gerakan feminis yang humanis bukan melawan laki-laki, bukan anti-pemerintah tetapi menolak ketidakadilan, diskriminasi, kekerasan, fundamentalisme, oligarki, dan sistem sosial yang meminggirkan perempuan.
Tiga puluh lima tahun telah berlalu. Dari desa kecil di Pakpak hingga jaringan perempuan di berbagai wilayah Sumatera Utara. Darı TBAA, ke CU, ke advokasi, hingga gerakan politik perempuan. PESADA tetap berjalan dengan semangat yang sama. Ketulusan, Kesederhanaan, dan keberanian untuk melawan ketidakadilan.
Perjuangan belum selesai. Tetapi selama perempuan masih bersuara, saling menggandeng tangan, dan saling menguatkan, perubahan akan terus menemukan jalannya.
CU Sebagai Kendaraan Ekonomi Perempuan
Sinceritas : Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Usia di bawah 19 Tahun
PESADA bersama Tokoh Adat Perempuan dan Tokoh Agama
Pertemuan Tokoh Adat Perempuan di Kepulauan Nias, terlaksana 4 kali di Kepulauan Nias yakni: Tgl 21 Agustus 2024 di Nias Utara, 22 Agustus 2024 di Nias Selatan, 26 Agustus 2024 Kabupaten Nias dan 28 Agustus 2024 di Kabupaten Nias Barat untuk pertemuan Tokoh Agama terlaksana di Nias Utara tanggal 21 Agustus 2024 di Balai Desa Hilidundra.
Tahapan pernikahan adat Nias yang harus dilaksanakan adalah :
- Fame’eli/lamaran
- Tukar Cincin
- Fangoto Bongi/ kunjungan pertama laki laki setelah tukar cincin
- Famozi aramba/ pukul gong
- Femanga mbawi nisila hulu/ pesta tahap pertama
- Fame’e bawi/ mengantar babi
- Fa’aekhu badano/ pesta pernikahan
Semua tahapan di atas, berbeda waktu dan butuh biaya yang banyak. Dalam diskusi tokoh adat tersebut,sepakat adanya penyederhanaan adat contohnya rangkaian adat bisa digabungkan dan dilaksanakan dalam waktu terbatas/satu hari. Penentuan besaran jujuran tinggi karena kebutuhan yang di gunakan mulai dari tahap awal sampai akhir, termasuk kebutuhan pengantin-nya, Uwu/untuk paman, saudara ( saudara ayah, saudara pengantin laki- laki), selain itu, pendidikan pekerjaan Perempuan dan adat itu sendiri. Hal ini berdampak terhadap Perempuan misalnya menjadi korban KDRT, tidak memperdulikan pendidikan anak – anak, pernikahan tidak bahagia, terlilit utang dan bahkan ada perempuan bunuh diri (kasus di Nias Utara). Tokoh Adat perempuan melihat adanya ketidakadilan kepada perempuan khususnya karena jujuran, sehingga ini penting dibicarakan dan dipahami oleh tokoh – tokoh adat lainnya. Peserta juga identifikasi nasihat – nasihat perkawinan di Nias, peserta sepakat ketika memberikan nasihat kepada pengantin tidak memberikan nasehat berbeda kepada pengantin perempuan dan pengantin laki laki karena dalam pernikahan kedua pengantin yang akan menjalaninya. Peserta juga mendapat buku pegangan yang dibuat PESADA tentang Buku Nasehat Sangowalu Ni’owalu yang sensitif gender, sehingga memudahkan perempuan untuk memberikan nasehat kepada pengantin yang baru menikah.
dalam rangkaian kegiatan tersebut, tokoh agama dan tokoh adat memahami bersama tentang GEDSI kepada 10 orang perempuan Tokoh Agama yang di undang. Melalui pengenalan identitas yang melekat pada setiap individu masing2 yakni : Nama lengkap, nama adat dan nama setelah memiliki anak, usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, suku, daerah asal, daerah tempat tinggal, status perkawinan, status sosial dan disabilitas. melalui itu peserta paham dari 11 identitas tersebut ada yang menguntungkan, merugikan dan kadang – kadang menguntungkan dan merugikan khususnya sebagai perempuan. Peserta juga memetakan bentuk ketidakadilan yang dialami oleh perempuan : Perempuan korban KDRT, KTA, KDP, bully (status, Disabilitas), tidak bisa menjadi pemimpin. Pelaku dan Lokasi Kejadian dikeluarga inti, diperkumpulan keluarga, Adat Nias, perempuan ibu mertua, suami (Laki-laki), Ipar. Dalam pertemuan ini peserta juga mengidentifikasi apa penyebab perkawinan usia di bawah 19 tahun dan apa dampak negatifnya. (JS)
Pelaksanaan FGD untuk Penelitian Perubahan Trend Perkawinan Usia di bawah ≤19 tahun Kabupaten Langkat
Sejak Oktober 2023 PESADA tengah mengadakan penelitian yang bertema : “Identifikasi Perubahan Trend Perkawinan usia di bawah ≤19 tahun Paska UU No.16/2019 dan di masa Covid-19 di Pedesaan dan Miskin Kota, serta di Daerah 3 T di Pulau Sumatera”. Adapun penelitian ini dilakukan serentak di 8 Provinsi di Pulau Sumatera yang berada dalam lingkup PERMAMPU. Metode penelitian yang digunakan adalah Feminist Partisipatory Action Research atau Penelitian Aksi Partisipatif Feminis, yang dimana peneliti melibatkan dan mendengar suara dan cerita dari perempuan korban perkawinan usia di bawah ≤19 tahun.
Wilayah Penelitian PESADA sendiri berada di salah satu Kabupaten Langkat, yang secara terfokus diadakan di Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang. Hingga saat ini telah terlaksana tiga sesi diskusi terfokus di kelompok perempuan dewasa dan tiga sesi diskusi terfokus di kelompok perempuan muda. Adapun tiap sesi berupaya menggali informasi terkait terjadinya perkawinan usia di bawah ≤19 tahun di Desa Jati Sari. Sesi pertama menggali informasi mengenai pemahaman dan penyegaran kembali tentang konsep gender dan ketidakadilan gender, orientasi seksual, kekerasan terhadap perempuan. Beberapa hal yang digali adalah pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai konsep gender, bentuk ketidakadilan gender, dan bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan. Peserta juga paham bahwa perkawinan usia di bawah ≤19 tahun merupakan bentuk kekerasan karena seringkali perempuan menjadi korban atas ketidaktahuan dan situasi yang terpaksa.
Dibuatnya sesi terpisah antara perempuan muda dan perempuan dewasa bertujuan untuk melihat seberapa jauh perubahan kehidupan
muda mudi pada masa dulu dan masa kini. Dari dua sesi tersebut dapat dilihat model berpacaran perempuan muda saat ini jarang yang memiliki rencana jangka panjang dan terkesan hanya sebagai motivasi dalam menjalani keseharian belaka. Bahkan dalam hubungan perempuan muda saat ini, ada istilah “Hubungan Tanpa Status” dan ”FWB : Friend With Benefit” di mana terdapat dua orang yang bertindak seolah-olah membangun hubungan, dan hanya sebatas mencari keuntungan atau sekedar memenuhi kebutuhan belaka tanpa ada ikatan dan komitmen yang jelas. Tentu istilah yang menggambarkan situasi dari gaya berpacaran ini menonjolkan situasi pergaulan yang bebas tanpa arah, dimana perempuan seringkali dimanfaatkan dan terjebak oleh trend yang merugikan dirinya.
Penelitian ini juga melibatkan pandangan dari salah satu Tokoh Agama dari Desa Jati Sari, yaitu Bapak Mislo. Bapak Mislo sendiri selaku Tokoh Agama Desa Jati Sari tidak sepakat dengan terjadinya perkawinan usia di bawah ≤19 tahun, dalam hal ini Beliau sangat menyayangkan kebijakan pihak Pengadilan Agama yang memberikan dispensasi perkawinan bagi pasangan yang menikah di bawah ≤19 tahun. Ibu Rahmayanti Hasibuan, selaku Penyusun Administrasi Kepenghuluan dari Kantor Urusan Agama, melihat sangat penting diadakan kerjasama antar sector pemerintahan, dalam hal ini KUA akan merujuk pasangan yang menikah di bawah usia ≤19 Tahun untuk mendapatkan pengetahuan dari Puskesmas dalam menjaga kesehatan reproduksi, kesehatan saat mengandung, dan kesehatan bayi. KUA juga mengharapkan bisa bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk membuat pelatihan yang menambah keterampilan pasangan yang menikah dibawah usia ≤19 tahun, agar dapat menghasilkan uang atau pendapatan demi ketahanan ekonomi keluarga mereka yang rentan tidak stabil dan sulit di usia mereka. (TH)
Pemerintah Desa Jati Sari yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak Bayu selaku KASI Pemerintah Desa mengatakan bahwa pengaruh dari media social dan perkembangan teknologi yang tidak dibatasi dan dipantau oleh orangtua sangat mempengaruhi pola perilaku dari remaja dan anak muda di Desa Jati Sari.
Dari hasil wawancara dengan Dr. Novida Zuliaty dari Puskesmas Padang Tualang, beliau membenarkan bahwa perkawinan usia dibawah ≤19 tahun sangat rentan terhadap kematian ibu dan bayi, bayi stunting, dan pendarahan usai melahirkan. Hal ini disebabkan kondisi rahim yang masih lemah dan belum matang secara sempurna. Beliau mengatakan usia yang matang bagi rahim untuk dibuahi adalah kisaran usia 20 tahun keatas bagi perempuan. Adapun serangkaian penelitian ini, masih berjalan hingga saat ini. -KH.
Dialog Warga Desa Aek Lung
Pentingnya Kepemimpinan Perempuan di Desa
Pada tanggal 27 Juni 2023, PESADA melaksanakan Dialog Warga mengenai Pentingnya Kepemimpinan Perempuan di Desa Aek Lung, peserta yang hadir 25 orang (15 org perempuandan 10 orang laki-laki).
Dalam UU No 7 Tahun 1984, pasal 4 (Dasar Affirmative Action), pembuatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh Negara – Negara peserta yang ditujukan untuk mempercepat persamaan “de facto”antara laki – laki dan perempuan. Kemudian UU No 7 Tahun 2017 tentang Sistem Pemilu, Komposisi keterwakilan perempuan Penyelengara Pemilu, di pasal 10 (7): Komposisi keanggotaan KPU, Kabupaten/Kota –propinsi memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), PPK, PPS, KPPS, Bawaslu.
PESADA melakukan kegiatan Dialog Warga di desa Aek Lung. Diharapkan dari kegiatan dialog warga akan ada rekomendasi program desa untuk penguatan kepemimpinan perempuan dan partisipasi perempuan dalam perencanaan dan pembangunan di desa sesuai SDGs Desa pada tujuan 5.
Adapun yang diharapkan dari dialog warga ini adalah:
- Menguatkan perspektif perempuan, pemerintah desa, para tokoh adat/masyarakat desa Aek Lung dalam memahami Gender,hak-hak politik perempuan untuk mendukung kepemimpinan perempuan.
- Mengetahui pentingnya partisipasi perempuan dalam pembangunan desa untuk mewujudkan program kebutuhan dan kepentingan perempuan.
- Adanya gagasan /rekomendasi konkrit dari hasil dialog warga oleh pemerintah desa bersama dengan PESADA kaitannya dengan peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan di desa dan program penguatan kepemimpinan perempuan.
- Mengetahui Capaian pemerintah dalam pembangunan desa/SDGs desa pada tujuan 5 yaitu keterlibatan perempuan desa.
Kegiatan dialog warga mengundang narasumber dari Kepala Dinas PMDPPA atas nama Drs. Maradu Napitupulu, M.Si sebagai Plt.
Melalui kegiatan ini, peserta paham bahwa program penguatan kepemimpinan perempuan serta keterlibatan perempuan dalam pembangunan itu penting.
Di Desa Aek Lung perempuan telah berpartisipasi aktif dengan adanya keterwakilan perempuan sebagai anggota BPD 2 orang, Perangkat Desa 3 orang dan keterlibatan perempuan dalam kegiatan dan rapat – rapat mulai rapat Dusun-Musrenbang di Desa Aek Lung. Peserta juga diharapkan mampu membawa perubahan yang positif dalam kehidupan masing – masing, baik dalam lingkungan keluarga dan juga bermasyarakat. Mampu menerapkan kesetaraan gender dalam keluarga dan lingkungan, sehingga dapat mengurangi angka kekerasan yang dialami oleh perempuan (JS).
Audiensi PESADA mengenai GAHARU ( Gerakan Pembaharu Keluarga) ke Kepala Desa Juma Teguh
Sesuai TOC ( Theory Of Change) PESADA :
Beberapa outcome II yaitu :
2.1) Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
2.2) Keluarga/desa dampingan PESADA menerapkan pendidikan kesehatan seksualitas dan reproduksi
2.3) Pemilihan champion keluarga peduli HKSR dari setiap kelompok dampingan PESADA hingga kabupaten.
Untuk mencapai outcome TOC PESADA tersebut, PESADA audiensi ke Ibu Kepala Desa Juma Teguh, dengan 5 Keluarga Pembaharu (5 Pr dan 4 Lk), personil PESADA 2 pr.
Hal2 yang di sampaikan dalam audiensi :
- Apa itu GAHARU, GAHARU (Gerakan Pembaharu Keluarga) adalah sebuah komunitas yang secara reguler mengadakan pertemuan bersama. Dalam pertemuan ini, keluarga dapat belajar, berdiskusi, bermain dan melakukan aktivitas yang membawa perubahan positif, baik di keluarga mereka sendiri, atau bahkan di lingkungan tempat tinggal mereka.
- Pembaharu adalah seseorang yang mampu melihat masalah, tidak takut menghadapi masalah, dan berempati pada orang lain. Tetapi tidak hanya itu, pembaharu mampu dengan kreativitasnya mengajak orang-orang di sekitarnya membuat perubahan bersama. juga mampu mengajak orang lain untuk ikut memimpin.
Selain di atas, PESADA juga menyampaikan persoalan yang dihadapi keluarga pembaharu dan menyampaikan rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh Desa Juma Teguh, menjadi program Desa. Kepala Desa senang dan mengucapkan terimakasih kepada PESADA yang peduli dan bersama menyelesaikan permasalahan yang dihad
api Perempuan dan keluarga pembaharu. Kepala Desa (Ibu Dame Nababan) respon cepat dan mengeluarkan SK ( Surat Keterangan) Nomor : 07/SK/VI/2023, 14 Juni 2023, untuk GAHARU Keluarga kepada PESADA. Harapan kedepan semoga terwujudnya keluarga pembaharu yang tangguh dan berdaya mengedepankan kesetaraan dan keadilan gender, demokratis, menuju Indonesia yang sejahtera dan bahagia.(SES)
Memperingati Hari Keluarga Nasional, PESADA Bincang Keluarga Gaharu & Nonton Bersama Kelompok Dampingan
Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional, PESADA melaksanakannya tanggal 28 Juni 2023. Perayaan ini dilaksanakan bersama anggota keluarga Gaharu yang merupakan dampingan PESADA. Di rangkaian kegiatan ini, peserta menonton film Romy’s Salon yang didukung oleh Eye film Institute dan kedutaan besar Belanda di Indonesia melalui Ashoka” . Kegiatan ini serentak dilakukan di 3 wilayah kerja PESADA yaitu Kab. Dairi, Pakpak Bharat & Humbang Hasundutan.
Jumlah peserta keseluruhan 65 orang (pr 52 & lk-lk 13) terdiri dari lansia 5 orang, anak-anak 7 orang, disabilitas-fisik 3 orang. Tujuan kegiatan ini adalah:
- Menguatnya kekuatan diri keluarga melalui terjalinnya komunikasi yang baik antar anggota keluarga.
- Terjadi gerakan perubahan nilai dalam keluarga menuju perubahan relasi gender yang setara.
- Semakin tumbuh sikap empati sesama anggota keluarga (intergenerasi) dan mampu melihat serta mengatasi persoalan dalam keluarga melalui menonton filmSemua peserta aktif mengikuti dan memberikan pendapat dalam kegiatan ini.
- Peserta menyampaikan kekuatan yang dimiliki, arti keluarga dan paham gambaran keluarga secara realita yang beragam.
- Peserta menyampaikan nilai-nilai yang akan diterapkan dalam keluarga dan memberikan tanggapan dan pembelajaran melalui film tersebut.
Point penting dari film tersebut :
- Hubungan anggota keluarga (intergenerasi) yang dekat, saling menyayangi, percaya dan tidak terpisahkan serta berusahan saling membahagiakan.
- Kisah anak dari korban KDRT yang mandiri, cerdas, rajin, mampu menjalani perjalanan hidup dengan bahagia bersama neneknya walaupun orang tua sibuk bekerja.
- Ibu dan bapak Romi berpisah, ibu sibuk bekerja, Romi dititip ke neneknya sedangkan bapaknya menikah lagi.
- Hebatnya, walaupun ibu dan bapaknya berpisah mereka meluangkan waktu untuk menemani Romy bermain, menonton, dll. Bahkan diwaktu Romi pergi membawa neneknya ke kampung halamannya, ibu/bapaknya bisa bersatu mencari dan menjemput kembali Romi.
- Seorang nenek mengalami Alzheimer yaitu penyakit yang akan menyebabkan demensia yang membuat seseorang mengalami penurunan kemampuan untuk berpikir, berperilaku, dan bersosialisasi dalam masyarakat.
- Meskipun ibu dan bapak Romi bercerai, Romi tetap bisa berjumpa dan berkomunikasi dengan bapaknya.
Pembelajaran yang diperoleh :
- Pengetahuan baru untuk menghadapi lansia yang mengalami Alzheimer; cara merawat dan berkomunikasi.
- Kisah Romi dan neneknya sering terjadi dilingkungan kita, contohnya sering membatasi yang sudah lansia supaya tidak bekerja (prinsip anak – anaknya supaya lansia menikmati masa tuanya), kita merasa sayang, peduli dengan cara menghentikan semua aktifitasnya.
- Tetapi berbeda seperti yang dirasakan lansia, lansia ingin tetap beraktivitas (mandi sendiri, jalan – jalan santai, pergi beribadah,dll).
- Memberikan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar lansia.
- Mengatasi penyakit alzheimer dengan mengingatkan yang dilakukan sebelum dan akan dilakukan & tidak boleh menyalahkan.
- Meminta lansia menceritakan masa lalu bisa membatu daya ingat dan kesenangan lansia.
- Mengajak anak berdiskusi dan mendengar pendapatnya.Mengajarkan empati kepada sesama.
- Apabila sudah terjadi perubahan perilaku dan kemampuan berfikir yang menurun pada lansia, langkah pertama tidak harus ke klinik kesehatan tetapi diawali komunikasi, mau mendengar keluhan/cerita dan berempati.
Melalui kegiatan ini, peserta berharap mampu melakukan perubahan yang berdampak positif dimulai dari diri sendiri, keluarga , dan lingkungan sekitar.(SES,SS,JS)








