Uncategorized
Dialog Warga Desa Aek Lung
Pentingnya Kepemimpinan Perempuan di Desa
Pada tanggal 27 Juni 2023, PESADA melaksanakan Dialog Warga mengenai Pentingnya Kepemimpinan Perempuan di Desa Aek Lung, peserta yang hadir 25 orang (15 org perempuandan 10 orang laki-laki).
Dalam UU No 7 Tahun 1984, pasal 4 (Dasar Affirmative Action), pembuatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh Negara – Negara peserta yang ditujukan untuk mempercepat persamaan “de facto”antara laki – laki dan perempuan. Kemudian UU No 7 Tahun 2017 tentang Sistem Pemilu, Komposisi keterwakilan perempuan Penyelengara Pemilu, di pasal 10 (7): Komposisi keanggotaan KPU, Kabupaten/Kota –propinsi memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), PPK, PPS, KPPS, Bawaslu.
PESADA melakukan kegiatan Dialog Warga di desa Aek Lung. Diharapkan dari kegiatan dialog warga akan ada rekomendasi program desa untuk penguatan kepemimpinan perempuan dan partisipasi perempuan dalam perencanaan dan pembangunan di desa sesuai SDGs Desa pada tujuan 5.
Adapun yang diharapkan dari dialog warga ini adalah:
- Menguatkan perspektif perempuan, pemerintah desa, para tokoh adat/masyarakat desa Aek Lung dalam memahami Gender,hak-hak politik perempuan untuk mendukung kepemimpinan perempuan.
- Mengetahui pentingnya partisipasi perempuan dalam pembangunan desa untuk mewujudkan program kebutuhan dan kepentingan perempuan.
- Adanya gagasan /rekomendasi konkrit dari hasil dialog warga oleh pemerintah desa bersama dengan PESADA kaitannya dengan peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan di desa dan program penguatan kepemimpinan perempuan.
- Mengetahui Capaian pemerintah dalam pembangunan desa/SDGs desa pada tujuan 5 yaitu keterlibatan perempuan desa.
Kegiatan dialog warga mengundang narasumber dari Kepala Dinas PMDPPA atas nama Drs. Maradu Napitupulu, M.Si sebagai Plt.
Melalui kegiatan ini, peserta paham bahwa program penguatan kepemimpinan perempuan serta keterlibatan perempuan dalam pembangunan itu penting.
Di Desa Aek Lung perempuan telah berpartisipasi aktif dengan adanya keterwakilan perempuan sebagai anggota BPD 2 orang, Perangkat Desa 3 orang dan keterlibatan perempuan dalam kegiatan dan rapat – rapat mulai rapat Dusun-Musrenbang di Desa Aek Lung. Peserta juga diharapkan mampu membawa perubahan yang positif dalam kehidupan masing – masing, baik dalam lingkungan keluarga dan juga bermasyarakat. Mampu menerapkan kesetaraan gender dalam keluarga dan lingkungan, sehingga dapat mengurangi angka kekerasan yang dialami oleh perempuan (JS).