35 Tahun PESADA : Mengakar, Menguat dan Berbagi


Perayaan ulang tahun PESADA ke 35 dilaksanakan pada tanggal 30-31 Oktober 2025 di Sidikalang, Dairi dengan tema “Mengakar, Menguat dan Berbagi Refleksi Perjalanan PESADA menuju Lustrum ke 8”. Acara perayaan berlangsung selama dua hari yang digunakan untuk mempelajari dan meluncurkan 3 tulisan tentang pengalaman kepemimpinan perempuan yang kurang dikenal dan keluarnya statement PESADA yang bersumber dari pengalaman 35 tahun, serta posisi politik PESADA ke depan yang merespon issu terkini maupun prediksi 5 tahun ke depan. Di balik rangkaian perayaan, tersimpan cerita panjang tentang bagaimana PESADA tumbuh, mengakar, dan memberi dampak selama 35 tahun.
Langkah pertama dimulai dari Desa Tinada melalui program Taman Bina Asuh Anak (TBAA) Di desa yang lama terjebak dalam pola pikir pasrah, TBAA menjadi pintu masuk membangun kembali kepercayaan diri warga.
Melalui kegiatan menabung, beternak ayam, berdiskusi, dan belajar bersama, perempuan mulai berkumpul, bersuara, dan berjejaring. Dari sinilah tumbuh kesadaran baru bahwa kemiskinan dan ketidakadilan bukanlah nasib, melainkan struktur yang harus diubah.
TBAA bukan hanya melahirkan kegiatan, melainkan harapan, organisasi, dan keberanian.
Hasil pendampingan menunjukkan akar persoalan masyarakat : ketidakadilan ekonomi dan gender. Karena itu, sejak 1992-1993, PESADA memfokuskan diri pada penguatan perempuan melalui : Credit Union (CU), Pendidikan kritis, dan Penguatan ekonomi keluarga. Dimulai dari CU Melati di Tinada, CU tumbuh menjadi ruang pendidikan ekonomi, kepemimpinan, dan kesadaran gender. Melalui simpan-pinjam yang dikelola sendiri, perempuan belajar mengambil keputusan, mengelola uang, dan menentukan arah hidupnya.

Tahun 2004, gempa dan tsunami menghantam Aceh dan Nias. Ketika banyak lembaga fokus ke Aceh, PESADA memilih bergerak ke Nias, membuka kantor di Gunung Sitoli dan mendirikan posko “Sinceritas”. Hingga akhir tahun 2005, lebih dari 2.000 warga menerima bantuan darurat. Bantuan kemanusiaan berubah menjadi gerakan kesadaran dan kemandirian. Maka, pendekatan kembali diarahkan pada penguatan perempuan. Tahun yang sama, PESADA memfasilitasi berdirinya 8 CU di Nias, dan melanjutkannya dengan program pendidikan dan kesehatan perempuan pada 2006.
Situasi politik Indonesia pada 1990-an masih represif, namun CU dan diskusi-diskusi perempuan menjadi ruang aman untuk belajar politik warga. Perempuan Pakpak yang dulu tak pernah diajak rapat desa, kini mulai berbicara, memahami hak, dan berani menyatakan pendapat. PESADA lalu mengembangkan pendidikan politik perempuan, terutama pada masa transisi reformasi dan pasca-krisis ekonomi. Gerakan ini membuka jalan bagi lahirnya pemimpin perempuan di ruang publik, desa, adat, gereja, dan politik lokal. Di tahun ke-13, YSA berubah menjadi Perkumpulan PESADA agar lebih: Demokratis, Transparan, Independen, dan Partisipatif. Kini, PESADA berjejaring di Sumatera Utara, berkantor di Sidikalang, Medan, dan Nias, dengan divisi-divisi seperti Advokasi, WCC, CU, dan Penguatan Kapasitas.

PESADA menegaskan diri sebagai gerakan feminis yang humanis bukan melawan laki-laki, bukan anti-pemerintah tetapi menolak ketidakadilan, diskriminasi, kekerasan, fundamentalisme, oligarki, dan sistem sosial yang meminggirkan perempuan.
Tiga puluh lima tahun telah berlalu. Dari desa kecil di Pakpak hingga jaringan perempuan di berbagai wilayah Sumatera Utara. Darı TBAA, ke CU, ke advokasi, hingga gerakan politik perempuan. PESADA tetap berjalan dengan semangat yang sama. Ketulusan, Kesederhanaan, dan keberanian untuk melawan ketidakadilan.
Perjuangan belum selesai. Tetapi selama perempuan masih bersuara, saling menggandeng tangan, dan saling menguatkan, perubahan akan terus menemukan jalannya.

Klarifikasi dan Pernyataan Sikap atas Informasi Tidak Benar “Konsorsium PERMAMPU menawarkan skema angsuran senilai Rp. 88 miliar kepada BPVP Padang”

Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua,
Atas nama Konsorsium PERMAMPU kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran teman- teman media dan semua pihak yang telah hadir secara offline maupun online dalam konferensi pers ini. Kehadiran teman-teman semua adalah bentuk dukungan terhadap upaya kita bersama dalam memerangi kejahatan informasi yang menyesatkan alias hoax.
Konferensi pers ini kami lakukan untuk memberikan klarifikasi resmi atas berita bohong dan tidak benar yang disebarkan oleh pihak yang menyatakan dirinya sebagai Lembaga Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang melalui website : https://permampu.bpvppadang.id yang menyebutkan bahwa Konsorsium PERMAMPU menawarkan skema angsuran senilai Rp. 88 miliar kepada BPVP Padang untuk mendukung program-program pelatihan kerja dan pengembangan keterampilan yang dijalankan oleh BPVP Padang.

Atas penyebaran berita bohong, menyesatkan alias hoax di atas, dengan ini PERMAMPU mengklarifikasi dan menyatakan secara tegas bahwa:

1. PERMAMPU tidak pernah menjalin kerja sama dengan organisasi BPVP Padang, baik secara formal maupun informal.
2. PERMAMPU tidak pernah menawarkan skema angsuran dalam bentuk apapun dan untuk kepentingan apapun baik kepada BPVP maupun pihak lain.
3. Pihak BPVP Padang memang telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa informasi di atas adalah hoax atau tidak benar dan website-akun tersebut mengatasnamakan BPVP alias bukan akun resmi BPVP (terlampir surat pernyataan BPVP)
4. Terkait pernyataan nomor 3 di atas, kami mengamati dan memantau bahwa akun- website https://permampu.bpvppadang.id tersebut masih belum dihapus dan karenanya dapat diakses oleh publik, sehingga berita tidak benar alias hoax tersebut tetap beredar.
5. Apapun status website-akun yang digunakan yang berisi informasi tentang skema angsuran yang beredar tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi merugikan masyarakat terutama telah mencemarkan nama baik dan telah merusak reputasi PERMAMPU.

6. Konsorsium PERMAMPU tidak akan bertanggungjawab apabila masyarakat dan pihak manapun terdampak oleh informasi yang menyesatkan, tidak benar dan hoax sebagai mana tersebut di atas.
7. Meminta pihak pihak yang telah melakukan penyebaran berita bohong untuk segera menghapus website-akun https://permampu.bpvppadang.id dan berhenti menyebarkan berita bohong tersebut, karena menyebarkan berita bohong merupakan perbuatan melanggar UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (1), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi dan Ketentuan Pasal 310 dan 328 KUHP tentang Pencemaran nama baik.
8. Konsorsium PERMAMPU mengajak media massa, publik dan semua pihak untuk bersama-sama memerangi informasi menyesatkan, tidak benar alias hoax dalam berbagai bentuk.

Perlu kami sampaikan juga bahwa, PERMAMPU adalah konsorsium delapan organisasi perempuan Mitra MAMPU dari seluruh Pulau Sumatra, yaitu Flower Aceh dari Aceh, Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) dari Sumatra Utara, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) dari Sumatra Barat, Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita Sumatera (PPSW) dari Riau, Aliansi Perempuan Merangin (APM) dari Jambi, Women’s Crisis Centre (WCC) Cahaya Perempuan dari Bengkulu, WCC Palembang dari Sumatra Selatan, dan DAMAR (Lampung).
Konsorsium PERMAMPU bekerjasama dengan tokoh strategis (pemimpin agama dan budaya, penyedia layanan kesehatan, sekolah, dan pemerintah daerah) untuk mengadvokasi agar norma sosial-budaya dan kebijakan yang mendorong terpenuhinya hak perempuan dan agar perempuan dapat mengakses, berpartisipasi dan mendapat manfaat atas semua informasi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi, dan gizi yang bermartabat. PERMAMPU juga bekerja sama dengan Lembaga masyarakat sipil lain untuk issue-issue yang sesuai dengan konsern PERMAMPU.

PERMAMPU senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap kegiatannya. Kami juga terbuka kepada publik untuk melakukan konfirmasi langsung bila menemukan informasi yang meragukan dan merugikan Lembaga kami maupun merugikan masyarakat serta untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dan informasi tidak benar yang mengatasnamakan Lembaga tertentu, terutama Lembaga PERMAMPU.

Terima kasih banyak atas perhatian dan dukungan serta kerjasamanya. Padang, 13 Juni 2025
Badan Pengurus-Badan Pengawas

Nara hubung :
1. Felmi Yetti Hp. 0812-6624-4843
2. Lusi Herlina Hp. 0816-353-794
3. Khairani Arifin Hp. 0852-4694-0686

PESADA MELALUI FKPAR MELAKUKAN DIALOG PUBLIK CALON KEPALA DAERAH MENUJU PILKADA KABUPATEN NIAS BARAT

Pertemuan Dialog Publik Calon Kepala Daerah Menuju PILKADA Kabupaten Nias Barat dilaksanakan 4 November 2024 dengan jumlah peserta 64 orang Pr (Koordinator FKPAR dan perwakilan dampingan dari Unit) yang dilaksanakan di RPJ Beach – Sirombu.
Acara Dialog Publik dibuka oleh Jojor Siahaan, dengan menjelaskan tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan yakni peserta memahami Visi –Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, diperoleh rumusan persoalan perempuan dan kelompok marjinal yang akan dituangkan dalam program kerja calon Wakil Bupati Perempuan melalui kontrak politik dan mengawal PILKADA berjalan sesuai asas PEMILU yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur adil/LUBER.


Peserta memahami tentang HAM, HAP dan pendataan dampingan yang berperan sebagai penyelenggara PILKADA. Peserta juga membahas apa saja persoalan perempuan yang belum diakomodir mulai Strada PPA, SDGs, Kepemimpinan Perempuan dan Penanganan kasus KTP. Dalam diskusi kelompok disimpulkan bahwa masih banyak persoalan perempuan yang akan diperjuangkan seperti pembangunan infrakstuktur air bersih, fasilitas rumah sakit Pratama belum lengkap dan dokter, perbaikan jalan dari Sirombu ke Mandrehe, Lahomi ke Sirombu, dari Manderehe ke Manderehe Barat, PLN di Hinako ada, layanan di kesehatan dan lain sebagainya.


Dalam dialog publik, PESADA mengundang dua (2) pasangan calon di Kabupaten Nias Barat, yang hadir pasangan calon nomor urut 1 yakni Bapak SOZISOKHI HIA, S.H.,M.M sebagai wakil bupati Nias Barat dan bersedia menandatangani kontrak politik selain itu dalam pertemuan tersebut meminta komitmen dari FKPAR untuk terkait dengan kontrak politik tersebut.(JS)

Pertemuan Pengelola OSS&L di PUSKESMAS dari Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan Dampingan PESADA

Dalam point 3.7 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDG’s disebutkan Memastikan akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk untuk perencanaan, informasi, dan pendidikan keluarga, dan mengintegrasikan kesehatan reproduksi, kedalam strategi dan program nasional.

Dengan kebijakan diatas, melalui pengelolaan OSS&L perempuan (One Stop Service and Learning), sebuah inovasi PERMAMPU, dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak kesehatan seksual & reproduksi.

Pengelolaan OSS&L telah berjalan mulai tahun 2017, terlaksana di Pakpak Bharat, Dairi, Humbang Hasundutan & Langkat. Dalam pengelolaan OSS&L, hasilnya memberikan masukan untuk perbaikan layanan kesehatan seksual dan reproduksi perempuan sesuai SPM Kesehatan di Puskesmas dan rujukan korban Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Salah satu upaya yang dilakukan PESADA sebagai lembaga yang peduli dengan persoalan perempuan khususnya mengenai kesehatan Seksual & Reproduksi adalah Pengelolaan Pusat Informasi layanan dan pembelajaran HKSR (One Stop Service & Learning/OSS & L) yang dikelola oleh perwakilan kader dari dampingan PESADA yang telah terlatih.

Pengelola OSS&L dalam proses perjalanan banyak pengalaman dan pembelajaran, selain itu beberapa permasalahan yang ditemukan, dimana petugas OSS&L kurang percaya diri. Hal ini kurang paham bahwa kesehatan adalah bagaian dari hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Sedangkan dari pihak pengakses OSS&L perempuan enggan/ragu meberikan umpan balik/masukan atas layanan kesehatan yang diterima, terkesan perempuan takut dan menganggap menyalahkan petugas kesehatan, dimana tidak biasa memberikan umpan balik atas pelayanan pemerintah.

Oleh sebab itu pada tanggal 27 Mei 2024 PESADA melakukan peningkatan kapasitas kepada semua petugas pengelola OSS&L di Pusdipra Sidikalang, dengan jumlah peserta 13 orang untuk semakin memperkuat pandangan bahwa kesehatan adalah salah satu bagian hak yang harus diterima masyarakat khususnya bagi perempuan.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini:

  1. Pemperdalam Pemahaman PEKA GEDSI dalam pengelolaan OSS&L dan Dampak pernikahan usia di bawah 19 tahun

  2. Sharing pengalaman perkembangan OSS&L, permasalahan dan rekomendasi perbaikan pengelolaan OSS&L di Puskesmas

  3. Meningkatnya ketrampilan dalam pengelolaan OSS&L yang peka GEDSI

  4. Adanya perbaikan format pengelolaan OSS&L