PESADA MELALUI FKPAR MELAKUKAN DIALOG PUBLIK CALON KEPALA DAERAH MENUJU PILKADA KABUPATEN NIAS BARAT

Pertemuan Dialog Publik Calon Kepala Daerah Menuju PILKADA Kabupaten Nias Barat dilaksanakan 4 November 2024 dengan jumlah peserta 64 orang Pr (Koordinator FKPAR dan perwakilan dampingan dari Unit) yang dilaksanakan di RPJ Beach – Sirombu.
Acara Dialog Publik dibuka oleh Jojor Siahaan, dengan menjelaskan tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan yakni peserta memahami Visi –Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, diperoleh rumusan persoalan perempuan dan kelompok marjinal yang akan dituangkan dalam program kerja calon Wakil Bupati Perempuan melalui kontrak politik dan mengawal PILKADA berjalan sesuai asas PEMILU yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur adil/LUBER.


Peserta memahami tentang HAM, HAP dan pendataan dampingan yang berperan sebagai penyelenggara PILKADA. Peserta juga membahas apa saja persoalan perempuan yang belum diakomodir mulai Strada PPA, SDGs, Kepemimpinan Perempuan dan Penanganan kasus KTP. Dalam diskusi kelompok disimpulkan bahwa masih banyak persoalan perempuan yang akan diperjuangkan seperti pembangunan infrakstuktur air bersih, fasilitas rumah sakit Pratama belum lengkap dan dokter, perbaikan jalan dari Sirombu ke Mandrehe, Lahomi ke Sirombu, dari Manderehe ke Manderehe Barat, PLN di Hinako ada, layanan di kesehatan dan lain sebagainya.


Dalam dialog publik, PESADA mengundang dua (2) pasangan calon di Kabupaten Nias Barat, yang hadir pasangan calon nomor urut 1 yakni Bapak SOZISOKHI HIA, S.H.,M.M sebagai wakil bupati Nias Barat dan bersedia menandatangani kontrak politik selain itu dalam pertemuan tersebut meminta komitmen dari FKPAR untuk terkait dengan kontrak politik tersebut.(JS)

Pertemuan Pengelola OSS&L di PUSKESMAS dari Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan Dampingan PESADA

Dalam point 3.7 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDG’s disebutkan Memastikan akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk untuk perencanaan, informasi, dan pendidikan keluarga, dan mengintegrasikan kesehatan reproduksi, kedalam strategi dan program nasional.

Dengan kebijakan diatas, melalui pengelolaan OSS&L perempuan (One Stop Service and Learning), sebuah inovasi PERMAMPU, dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak kesehatan seksual & reproduksi.

Pengelolaan OSS&L telah berjalan mulai tahun 2017, terlaksana di Pakpak Bharat, Dairi, Humbang Hasundutan & Langkat. Dalam pengelolaan OSS&L, hasilnya memberikan masukan untuk perbaikan layanan kesehatan seksual dan reproduksi perempuan sesuai SPM Kesehatan di Puskesmas dan rujukan korban Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Salah satu upaya yang dilakukan PESADA sebagai lembaga yang peduli dengan persoalan perempuan khususnya mengenai kesehatan Seksual & Reproduksi adalah Pengelolaan Pusat Informasi layanan dan pembelajaran HKSR (One Stop Service & Learning/OSS & L) yang dikelola oleh perwakilan kader dari dampingan PESADA yang telah terlatih.

Pengelola OSS&L dalam proses perjalanan banyak pengalaman dan pembelajaran, selain itu beberapa permasalahan yang ditemukan, dimana petugas OSS&L kurang percaya diri. Hal ini kurang paham bahwa kesehatan adalah bagaian dari hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Sedangkan dari pihak pengakses OSS&L perempuan enggan/ragu meberikan umpan balik/masukan atas layanan kesehatan yang diterima, terkesan perempuan takut dan menganggap menyalahkan petugas kesehatan, dimana tidak biasa memberikan umpan balik atas pelayanan pemerintah.

Oleh sebab itu pada tanggal 27 Mei 2024 PESADA melakukan peningkatan kapasitas kepada semua petugas pengelola OSS&L di Pusdipra Sidikalang, dengan jumlah peserta 13 orang untuk semakin memperkuat pandangan bahwa kesehatan adalah salah satu bagian hak yang harus diterima masyarakat khususnya bagi perempuan.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini:

  1. Pemperdalam Pemahaman PEKA GEDSI dalam pengelolaan OSS&L dan Dampak pernikahan usia di bawah 19 tahun

  2. Sharing pengalaman perkembangan OSS&L, permasalahan dan rekomendasi perbaikan pengelolaan OSS&L di Puskesmas

  3. Meningkatnya ketrampilan dalam pengelolaan OSS&L yang peka GEDSI

  4. Adanya perbaikan format pengelolaan OSS&L

Pernyataan Sikap Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) PESADA Dalam Rangka Menyambut 16 Hari Aktivisme”Penguatan Posisi Politik untuk Pencegahan Perkawinan ≤19 Tahun”

Setiap tahun, seluruh organisasi dan individu yang peduli terhadap terjadinya kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, memperingati 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Hari Aktivisme). Peringatan ini dimulai dari tanggal 25 November s/d 10 Desember.

Menyambut peringatan 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhdap Perempuan tahun 2023 ini, Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) mengajak perwakilan komunitas dampingan yang disebut dengan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) mengadakan konsolidasi.  Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan pusat host di PUSDIPRA- Sidikalang pada tanggal 22 November 2023 dan diikuti dari 7 titik zoom lokasi kantor/sekretariat PESADA dengan jumlah peserta yang mengikuti sebanyak sebanyak 82 orang perempuan yang terdiri dari : Anggota FKPAR  berjumlah 51 orang, SPUK 8 orang, FMS 3 orang, FPM 3 orang, Personil PESADA 10 orang dan personil KESADANTA 7 orang.

Diawali dengan pengenalan program PERMAMPU yang menginisiasi lahirnya FKPAR di tahun 2015, peserta menjadi semakin paham dengan Visi FKPAR yang bertujuan untuk “Terwujudnya gerakan perempuan akar rumput yang mandiri untuk mendorong kepemimpinan perempuan yang mampu melakukan advokasi dan pemenuhan hak-hak perempuan yang berkeadilan gender”. FKPAR menjadi salah satu strategi yang dipilih untuk menguatnya gerakan kolektif dan kepemimpinan perempuan di tingkat akar rumput khususnya perempuan miskin, yang termarjinalkan dari layanan utama, kesempatan mengakses sumber daya dan kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, serta kurang menikmati hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya, 5 tahun ke depan, Pencegahan Perkawinan ≤ 19 tahun dan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) menjadi fokus advokasi FKPAR.

Kehadiran narasumber dari KPU Propinsi Sumatera Utara, meningkatkan  pengetahuan dan kesadaran perempuan mengenai perundang-undangan yang memuat hak politik perempuan dan kepemimpinan perempuan. Pertanyaan yang cukup menggugah, mengapa jumlah DPRD  tidak sampai 30%, padahal data pemilih lebih besar perempuan daripada laki-laki? Hal ini menjadi dorongan kuat untuk meningkatkan dukungan kepada perempuan potensial dampingan PESADA untuk menang dalam PEMILU 2024. Data menunjukkan, dari Daftar Calon Tetap (DCT) Sumut, 35% calon adalah perempuan, memenuhi quota 30% sebagai affirmative action untuk mendorong kesetaraan perempuan dan laki-laki sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 7 UU No.7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Dari identifikasi caleg yang dilakukan, terlihat bahwa minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik yang berdampak pada ketidaktahuan pemilih tentang caleg  perempuan yang terdaftar di Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan dipilih di Pemilu 2024. Oleh karena itu, PESADA bersama FKPAR akan menganalisis DCT dan menentukan calon yang akan didukung di Pemilu 2024 mulai dari tingkat kabupaten, propinsi dan nasional, termasuk calon DPD RI.

Dari seluruh rangkaian diskusi yang dilakukan selama proses, maka FKPAR menyampaikan pernyataan sikapnya sebagai berikut:

  1. Gunakan Hak Pilih di PEMILU 2024.
  2. Pilihlah calon dan pasangan calon yang memenuhi kriteria :
  3. Memiliki program kerja untuk pemenuhan hak-hak perempuan & kepemimpinan perempuan, termasuk anak perempuan, perempuan Lansia dan perempuan disabilitas dan kelompok marjinal lainnya.
  4. Memiliki rekam jejak yang baik (bukan KORUPTOR, bukan pelaku POLIGAMI, bukan pelanggar HAM).
  5. Bukan pelaku kekerasan.
  6. Menghargai keberagaman yang ada di masyarakat dan Indonesia.
  7. Bukan bagian dari politik dinasti atau politik keluarga.
  8. Pengurus dan anggota FKPAR dampingan PESADA berkomitment untuk tidak terlibat politik uang.
  9. Melakukan pemantauan, pengawasan terhadap semua pelanggaran yang terjadi sebelum dan setelah PEMILU, serta melaporkannya ke Bawaslu dan kontak person PESADA dengan memuat identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang melihat peristiwa terjadi dan bukti. Bahkan bila diperlukan bersedia menjadi saksi, yang dijamin oleh UU RI No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 pasal 134.
  10. Jadilah Pemilih Cerdas agar tercipta Pemilu yang berkeadilan dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi/keluarganya.

Jangan jual suaramu.

Berikan suaramu kepada calon yang bersih, adil, hormat kepada Perempuan dan menghargai keberagaman.

 

Hormat kami,

Juni Ida Lumbanbatu

Ketua FKPAR

Audiensi PESADA Dengan Kepala Desa Sei Litur Tasik Dan Desa Jati Sari Kabupaten Langkat

 DALAM UPAYA PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERNIKAHAN DI BAWAH USIA 19 TAHUN

 

Mulai bulan Juli 2023 – Juni 2024, PESADA bekerjasama melalui konsorsium PERMAMPU yang didukung  INKLUSI akan fokus  pada Program Pencegahan dan Penanganan Korban pernikahan usia di bawah 19 tahun.  Agenda PESADA untuk menindaklanjuti situasi darurat Pernikahan dibawah usia 19 tahun atau pernikahan dini sudah dimulai dengan memberikan pendidikan dan membuka ruang diskusi di tiga desa dampingan PESADA di Kabupaten Langkat. Hasil curah pendapat dan pendataan ditemukan 15 kasus pernikahan dini, hanya dari data dua desa saja di Kabupaten Langkat. Mengingat pencegahan dan penanganan korban pernikahan usia dini ini, tidak bisa lepas dari tanggung jawab pemerintah dan pemangku kepentingan di Kabupaten Langkat, untuk itu  pada Agustus 2023 PESADA telah membuka ruang audiensi, agar pemerintah desa lebih memberikan perhatian dan bahasan khusus terkait isu pernikahan dibawah usia 19 tahun yang secara nyata terjadi di desanya. Adapun tujuan dari audiensi tersebut adalah pemerintah desa kiranya mendukung Program Pencegahan dan Penanganan Korban Pernikahan dibawah usia 19 tahun, yang pada tahun 2023 – 2024 akan lebih fokus dilaksanakan oleh PESADA  atas dukungan INKLUSI melalui Konsorsium PERMAMPU.

Audiensi yang diadakan di dua desa yaitu Desa Sei Litur Tasik dan Desa Jati Sari tersebut dihadiri 20 orang, yang terdiri dari Kepala Desa Sei Litur Tasik dan Kepala Desa Jati Sari, delapan orang Kepala Dusun, Direktur PESADA, Kader PESADA, dan PJ CUB KESADANTA.

Dengan dibukanya ruang audiensi ini, Pemerintah Desa menyebutkan bahwa Program pencegahan dan penanganan pernikahan usia dibawah 19 tahun ini mendorong pencapaian SDGs Desa Sei Litur Tasik dan Desa Jati Sari, selain itu, bahwa pernikahan usia di bawah 19 tahun memang masih terjadi dan menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah desa. Dimana secara data tidak ditemukan ada pernikahan usia di bawah 19 tahun, karena masyarakat sering memanipulasi usia perempuan/laki laki dalam pengurusan pernikahan. Oleh sebab itu, jika hal ke depan PESADA akan fokus penanganan dan pencegahan pernikahan usia di bawah 19 tahun, maka pemerintahan desa Sei Litur Tasik dan Desa Jati Sari akan siap mendukung pelaksanaan program.