Newsletter subscribe

Tulisan

Pertemuan Forum Tokoh Agama dan Tokoh Adat/Masyarakat Kabupaten Langkat

Posted: November 15, 2021 at 4:31 pm   /   by   /   comments (0)

Para Tokoh Adat dan Tokoh Agama berdiskusi hal-hal yang akan dilaksanakann selesai pertemuan

Peran para Tokoh Agama dan Tokoh Adat/Masyarakat untuk mendukung pemenuhan hak azasi dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Dalam UU No 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di semua tingkat peraturan negara, aturan adat, agama maupun praktik-praktik di masyarakat. UU ini memberikan jaminan kepada perempuan dan masyarakat minoritas memperoleh hak-hak azasi dan bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.

Oleh sebab itu, seluruh dampingan PESADA, salah satunya Kabupaten Langkat secara reguler diskusi kritis melalui Forum Multi Stakeholder. Kegiatan ini sangatlah strategis untuk mendorong perubahan cara pandang yang lebih adil terhadap perempuan. Para tokoh tersebut dapat  membina berjalannya norma-norma dalam kehidupan sosial budaya masyarakat. Norma agama dan norma norma di masyarakat menjadi pegangan bagi masyarakat dalam relasi kekerabatan dalam komunitas dan secara tidak langsung berpengaruh terhadap cara pandang masyarakat dalam kehidupan demokrasi politik dan ekonomi. Melalui pertemuan reguler diharapkan dapat meningkatkan perspektif gender dan tumbuhnya dukungan terhadap upaya pemenuhan Hak perempuan dalam mewujudkan kesetaraan gender.

Foto bersama seluruh peserta.

Pertemuan para tokoh adat dan agama dilaksanakan pada hari Kamis, 11 November  2021, bertempat di Kantor Desa Tebing Tanjung Selamat kabupaten Langkat. Peserta yang hadir 17 orang terdiri dari tokoh adat 1 orang laki laki, tokoh masyarakat 4 laki-laki & 1 perempuan, sedangkan tokoh agama 4 perempuan dan 2 laki-laki. Kegiatan ini berjalan lancar dan aktif, terlihat dari proses diskusi saling berbagi pengalaman dari kasus yang terjadi dikeluarga dan lingkungan sekitar dengan menyadari ketidakadilan yang terjadi dimasyarakat, akibat ketidakadilan gender. Banyak persoalan perempuan, salah satunya terjadinya kekerasan terhadap perempuan,  dimana selama ini dianggap biasa dihadapi oleh perempuan dan tabu untuk diperbincangkan.

Dari pertemuan ini, disepakati hal-hal yang akan dilakukan para Tokoh Adat/Masyarakat dan Tokoh Agama sbb :

  • Mensosialisasikan kesetaraan perempuan dan laki-laki di keluarga, Adat/Masyarakat (nasehat perkawinan & agama (ceramah dalam pengajian), dan partisipasi di desa.
  • Merujuk dan membantu penanganan kasus KtP untuk keadilan perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender (perlindungan, mediasi, dll).
  • Mendorong (advokasi) pemerintah desa mempraktekkan pembangunan desa yang berkeadilan gender melalui Musrenbang dusun dan desa.

Demikian hasil pertemuan para Tokoh Adat/Masyarakat dan Tokoh Agama di Kabupaten Langkat khususnya desa, dengan harapan masa yang akan datang terwujud kesetaraan dan keadilan gender untuk kehidupan yang lebih baik, terima kasih. (DS)