Newsletter subscribe

Tulisan

Audiensi PESADA dengan Kapolres Kabupaten Dairi

Posted: November 19, 2021 at 3:13 pm   /   by   /   comments (0)

PESADA sebagai Organisasi Bantuan Hukum Golongan C yaitu akreditasi dari KEMENKUMHAM  bergerak di bidang Penguatan Perempuan dan Anak Perempuan; salah satunya adalah melalui WCC/Rumah Aman Sinceritas untuk membantu dan melindungi perempuan dan anak perempuan korban kekerasan, baik kekerasan secara fisik, psikis, seksual maupun ekonomi . Pada hari Selasa, 16 November 2021, Tim Sinceritas melaksanakan audiensi ke Kapolres Dairi. Audiensi disambut baik oleh Bapak Kapolres Dairi, Kasat Intel dan Kepala Bagian Humas.

Kegiatan ini merupakan silaturahmi dengan Kapolres Dairi yang baru, dimana baru bertugas sebagai Kapolres Kabupaten Dairi, selain memperkenalkan Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) menyampaikan perkembangan dan tantangan dalam pendampingan dan penanganan kasus tahun 2020- 2021.  Jumlah kasus ditangani tahun 2020 sebanyak  29 kasus dan pada tahun 2021 hingga Oktober jumlah 21 kasus  ( cabul anak 2, KDRT 8, KBG 6, hak asuh anak 1, perempuan menjadi tersangka 4).

PESADA juga menyampaikan tantangan/hambatan pendampingan kasus yang dihadapi di Kabupaten Dairi yaitu :

  • Hambatan dalam proses penanganan perkara sangat dirasakan adanya, masih kurangnya pemahaman mengenai apa yang dimaksud KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak, baik dari sebagian masyarakat maupun jajaran aparat penegak hukum.
  • Korban dan keluarga korban trauma dan kurang percaya kepada proses hukum yang panjang dan melelahkan, sehingga korban mengalami kekerasan yang ke dua kalinya. Korban memilih tidak melanjutkan kasusnya dan berdamai.
  • Meskipun telah ada UPPA namun dirasa sangat perlu ditingkatkan pemahaman yang sama aparat penegak hukum soal perspektif gender bagi penanganan kasus korban kekerasan terhadap perempuan, sehingga tidak menyalah-nyalahkan korban.
  • Kasus KDRT (fisik, psikis, ekonomi dan penelantaran) dianjurkan untuk mediasi sehingga tidak ada efek jera dari pelaku dan pembelajaran kepada masyarakat sehingga KDRT berulang terjadi.
  • Kasus KDP untuk usia dewasa belum ada undang-undang yang berpihak kepada perempuan/korban.

Dari laporan dan hambatan yang dihadapi PESADA dalam pendampingan kasus KTP tersebut, bapak Kapolres Dairi menanggapi dengan baik  dan menerima usulan dari Tim Sinceritas untuk mengevaluasi dan perbaikan layanan di Polres Dairi dan Bapak Kapolres juga menyampaikan terimakasih kepada WCC- PESADA/Tim Sinceritas, telah bersedia dan membantu Polres dalam penanganan kasus khususnya kasus perempuan dan anak perempuan. PESADA berharap selanjutnya dengan komunikasi ini, semakin terjalin kerjasama yang baik dengan Polres Dairi. (SES)

 

PESADA sebagai Organisasi Bantuan Hukum Golongan C yaitu akreditasi dari KEMENKUMHAM  bergerak di bidang Penguatan Perempuan dan Anak Perempuan; salah satunya adalah melalui WCC/Rumah Aman Sinceritas untuk membantu dan melindungi perempuan dan anak perempuan korban kekerasan, baik kekerasan secara fisik, psikis, seksual maupun ekonomi . Pada hari Selasa, 16 November 2021, Tim Sinceritas melaksanakan audiensi ke Kapolres Dairi. Audiensi disambut baik oleh Bapak Kapolres Dairi, Kasat Intel dan Kepala Bagian Humas.

Kegiatan ini merupakan silaturahmi dengan Kapolres Dairi yang baru, dimana baru bertugas sebagai Kapolres Kabupaten Dairi, selain memperkenalkan Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) menyampaikan perkembangan dan tantangan dalam pendampingan dan penanganan kasus tahun 2020- 2021.  Jumlah kasus ditangani tahun 2020 sebanyak  29 kasus dan pada tahun 2021 hingga Oktober jumlah 21 kasus  ( cabul anak 2, KDRT 8, KBG 6, hak asuh anak 1, perempuan menjadi tersangka 4).

PESADA juga menyampaikan tantangan/hambatan pendampingan kasus yang dihadapi di Kabupaten Dairi yaitu :

  • Hambatan dalam proses penanganan perkara sangat dirasakan adanya, masih kurangnya pemahaman mengenai apa yang dimaksud KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak, baik dari sebagian masyarakat maupun jajaran aparat penegak hukum.
  • Korban dan keluarga korban trauma dan kurang percaya kepada proses hukum yang panjang dan melelahkan, sehingga korban mengalami kekerasan yang ke dua kalinya. Korban memilih tidak melanjutkan kasusnya dan berdamai.
  • Meskipun telah ada UPPA namun dirasa sangat perlu ditingkatkan pemahaman yang sama aparat penegak hukum soal perspektif gender bagi penanganan kasus korban kekerasan terhadap perempuan, sehingga tidak menyalah-nyalahkan korban.
  • Kasus KDRT (fisik, psikis, ekonomi dan penelantaran) dianjurkan untuk mediasi sehingga tidak ada efek jera dari pelaku dan pembelajaran kepada masyarakat sehingga KDRT berulang terjadi.
  • Kasus KDP untuk usia dewasa belum ada undang-undang yang berpihak kepada perempuan/korban.

Dari laporan dan hambatan yang dihadapi PESADA dalam pendampingan kasus KTP tersebut, bapak Kapolres Dairi menanggapi dengan baik  dan menerima usulan dari Tim Sinceritas untuk mengevaluasi dan perbaikan layanan di Polres Dairi dan Bapak Kapolres juga menyampaikan terimakasih kepada WCC- PESADA/Tim Sinceritas, telah bersedia dan membantu Polres dalam penanganan kasus khususnya kasus perempuan dan anak perempuan. PESADA berharap selanjutnya dengan komunikasi ini, semakin terjalin kerjasama yang baik dengan Polres Dairi. (SES)