Diskusi Terpumpun (DKT) Penguatan Karakter Bersama Ekosistem Pendidikan

Tim PUSPEKA (Pusat Pendidikan Karakter) Kemendikbudristek RI menyelenggarakan kegiatan Diskusi Terpumpun (DKT) bertujuan untuk menyosialisasikan materi terkait ; Profil Pelajar Pancasila, Penuntasan 3 Dosa Besar pendidikan (perundungan, kekerasan seksual, intoleransi), serta Inklusivitas dan Kebinekaan;  Penyebarluasan Konten Penguatan Karakter Pusat Penguatan Karakter serta ; Meningkatkan keterlibatan aktif pemangku kepentingan dalam penguatan karakter melalui Portal Praktik Baik Liga Kampanye Penguatan Karakter. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kab/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dan beberapa  Organisasi Mitra di Medan (PESADA, PKPA, Hapsari, LBH APIK, Sumatra Mengajar, IGTK, PSGPA, dan lain-lain).  Dan dari PESADA sendiri diwakili oleh King Ronald Silalahi. Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 10 – 12 April 2022 bertempat di Hotel Grand Mercure, Medan.

Dalam acara tersebut disosialisasikan upaya penguatan karakter insan pendidikan yang bercirikan Profil Pelajar Pancasila untuk mewujudkan generasi cerdas dan berkarakter. Tidak berhenti di situ saja, Pemerintah pun menyadari dan ingin menghentikan “dosa pendidikan” berupa intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual di sekolah formal.

Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pemerintah ingin melakukan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Dalam pelaksanaannya penguatan karakter dilakukan melalui gerakan :

  1. Perilaku Pelajar Pancasila (beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,
  2. Menghapus “ dosa pendidikan” berupa intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual;
  3. Inklusivitas dan Kebhinekaan.

Sejak tahun 2020 PUSPEKA telah meluncurkan gerakan ini agar pemerintah daerah maupun satuan pendidikan di Indonesia dapat mengembangkan kebijakan, program dan rencana berkelanjutan dalam mengimplementasikan ketiga gerakan penguatan karakter tersebut.

Diskusi ini menghadirkan tiga panelis dari Tim PUSPEKA yang membahas tentang:

  1. Toleransi & Komitmen Kebangsaaan (Achmad Zayadi-Tim Tenaga Ahli SKM, Kemendikbudristek)

Diskusi menekannya pentingnya revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal untuk meneguhkan/merayakan toleransi ke ddalam pembelajaran dan pembiasaan perilaku anak didik.

  1. Penanganan bullying/perundungan (Ian Simarmata – PiC Program Anti Perundungan, Kemendikbudristek RI).

Perundungan merupakan perilaku agresif yang dilakukan seseorang atau kelompok ke orang atau kelompok lain baik secara verbal, sosial/relasional, fisik, dan daring. Data memperkirakan 41 % pelajar berusia 15 tahun mengalami perundungan setidaknya beberapa kali dalam sebulan.[1] Lebih lanjut KPAI menemukan 87.6% anak mengalami perundungan dimana 29.9% bullying dilakukan oleh guru, 70.1% dilakukan oleh teman sekelas dan teman lain kelas. Kemendibudristek menegmbangkan “Program Roots” sebuah pilot project PUSPEKA yang merupakan program kampanye anti perundungan yang melibatkan ekosistem pendidikan.

  1. Pencegahan kekerasan seksual (Irene-PiC Kekerasan Seksual, Kemendikbudristek)

Menjelaskan tentang Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi

Ketiga panelist mensosialisasikan media sosial PUSPEKA yang dapat dijadikan media penyadaran maupun kampanye publik tentang penguatan karakter di satuan pendidikan yang tedapat dalam https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/sahabatkarakter.

Organisasi mitra (LSM, lembaga studi pendidikan tinggi, dan lain-lain), mengindetifikasi peran-peran organisasi mitra, program yang relevan untuk penguatan karakter serta  memberikan masukan bagi media sosial yang dikembangkan oleh Tim PUSPEKA dalam berbagai media video, flyer, blog, youtube, Instagram). Salah satu masukan organisasi mitra yang disampaikan pada saat diskusi adalah mengharapkan Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan terbuka untuk bekerjasama dengan organisasi mitra atau forum multistakholder untuk mendorong terbitnya kebijakan daerah untuk gerakan penguatan karakter. Selain itu juga organisasi mitra adanya alternatif program & pendanaan yang memungkin organisasi mitra yang kompeten untuk turut memeperluas gerakan penguatan karakter bagi orang tua dan masyarakat.

Relevansi PESADA dalam Gerakan Penguatan Karakter

PESADA sebagai organisasi yang memperjuangkan hak Perempuan Korban Kekerasan sejak lama telah menyuarakan keprihatian terhadap kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah melalui pendampingan korban di WCC Sinceritas, menerbitkan Buku Pegangan Guru Pengintegrasian Gender & Kesehatan Reproduksi bagi Guru Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar. PESADA dapat memanfaatkan peluang gerakan penguatan karakter khususnya issu penghapusan  kekerasan seksual dan kampanye inklusif di lingkungan pendidikan. Hal ini sejalan dengan visi untuk penghapusan kekerasan seksual dan perkawinan anak serta membangun kepemimpinan feminis melawan fundamentalisme.

Apabila masyarakat ekosistem pendidikan mengetahui atau mengalami kekerasan “dosa pendidikan” dapat melaporkannya ke link ://kemdikbud.lapor.go.id/  atau mengirim surel ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau mengontak pusat panggilan di nomor 177. (KRS/MP)

[1] PISA (Program Penilaian Pelajar Internasional) tahun 2018)

RUU TPKS Disahkan, WCC Sinceritas-Pesada akan Terus Terlibat dalam Advokasi

Collage/Kolase gambar PESADA -penghargaan atas disahkannya RUU TPKS

 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – WCC Sinceritas-Pesada menyampaikan penghargaan kepada  DPR RI yang telah mengesahkan RUU TPKS tanggal  12 April 2022 lalu. Koordinator WCC Sinceritas-Pesada, Dina Lumbantobing,  disahkannya RUU TPKS merupakan hasil kerja keras, advokasi yang cukup lama dan melelahkan  dari para aktivis yang bernaung di bawah jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU TPKS serta Forum Pengada Layanan.

“WCC Sinceritas-PESADA yang sejak tahun 2004 telah bekerja untuk melayani dan mengadvokasi para perempuan korban kekerasan, dan telah cukup lama menunggu keluarnya UU untuk penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Dina Lumbantobing, Minggu (17/4/2022).

Dina mengatakan, ditunggunya UU ini disebabkan kasus-kasus kekerasan seksual selalu menjadi jenis kekerasan tertinggi kedua setelah KDRT yang ditangani langsung oleh WCC Sinceritas-Pesada. Di tahun 2021 WCC Sinceritas-Pesada menerima pengaduan dan menangani 21 kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuk terhadap anak perempuan, di samping 60 kasus KDRT.

Masalah yang sering dihadapi selama ini adalah sulitnya membawa kekerasan seksual ke ranah hokum, khususnya bagi perempuan disabilitas dan perempuan dewasa. Terutama untuk masalah perkosaan yang membutuhkan bukti dan saksi, yang hanya disebut sebagai pencabulan. Demikian pula halnya dengan  kekerasan seksual berbasis elektronik yang  juga semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini.

“Bahkan di banyak kasus, kekerasan seksual dalam rumah tangga seperti perkosaan incest maupun perkosaan dalam perkawinan masih sangat sulit terungkap. Termasuk masalah aborsi aman yang sulit dijangkau oleh para korban perkosaan,” katanya.

Tetapi, meski masalah perkosaan tidak disebut secara eksplisit, hanya menggunakan  pelecehan seksual fisik dan non-fisiks, WCC Sinceritas-Pesada yakin RUU TPKS ini sedikit banyak diharapkan dapat membantu melindungi perempuan semua umur dari kekerasan seksual. Khususnya kelompok rentan karena umur dan kondisi tubuh.

“Sembilan bentuk kekerasan seksual dan enam elemen kunci terobosan hukum di dalam RUU TPKS sebagaimana disebutkan dalam  catatan Kordinator Advokasi Kebijakan, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Tim Eksekutif JKP3 & Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual tanggal 6 April 2022 lalu, untuk saat ini sudah cukup sebagai payung hukum kasus-kasus kekerasan seksual,” katanya.

Dina menambahkan, WCC Sinceritas-Pesada dan seluruh divisi penguatan perempuan di keseluruhan lembaga Pesada, menyatakan akan terus terlibat mengawal tahapan lanjutan dari pengesahan RUU TPKS ini.  “Kami akan terlibat dalam advokasi berupa monitoring dan desakan keluarnya Peraturan Pemerintah, serta kelengkapan seluruh struktur dan instrument pendukung,” katanya.(cr23/Tribun Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul RUU TPKS Disahkan, WCC Sinceritas-Pesada akan Terus Terlibat dalam Advokasi, https://medan.tribunnews.com/2022/04/17/ruu-tpks-disahkan-wcc-sinceritas-pesada-akan-terus-terlibat-dalam-advokasi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba

Audiensi Terkait Pengelolaan OSS&L Di Puskesmas Sukarame Kab. Pakpak Bharat

Sebagai organisasi yang fokus untuk penguatan perempuan khususnya kesehatan seksual dan reproduksi perempuan, PESADA menginisiasi One Stop Service and Learning  (OSS&L)  yang dilakukan saat ini di Puskesmas Sukarame. OSS&L merupakan salah satu upaya Peningkatan  Layanan Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi (HKSR) perempuan di Faskes/Puskesmas dan sebagai sebagai Pusat Informasi & Layanan HKSR untuk pemenuhan kesehatan & reproduksi serta Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP). Selain itu latar belakang pembentukan OSS&L adalah Pendampingan perempuan korban KTP yang  kurang menyentuh HKSR. Pengelolaan selama ini dilakukan oleh kader dari CU dampingan PESADA.

Untuk melihat perkembangan dari pengelolaan OSS&L, PESADA  dalam hal ini di wakili Ramida Sinaga, Sartika Sianipar dan Juliana Berutu bersama pengelola/kader (Riawati Padang & Rospita Berutu) melakukan audensi ke Puskesmas Sukarame.

Audiensi ini disambut baik oleh ibu Nurmaya Christina Sihite, SKM  Kepala Puskesmas Sukarame dan ibu Syarifah A Siregar  pengelola bidang KIA (Kesehatan Ibu dan Anak).

Informasi dari pengelola,  perempuan yang mengakses layanan OSS&L ada berjumlah 50 orang. Agar lebih meningkatkan fungsi dari layanan OSS&L, pihak Puskesmas akan menyediakan tempat pengelola OSS&L yang lebih strategis dan mudah diakses pengunjung Puskesmas. Selain itu PESADA dan Puskesmas akan bekerjasama dalam melakukan  pelaksanaan vaksinasi ke III dan sosialisasi mengenai kesehatan (kanker, gizi, Sadari, dan IVA) kepada kelompok dampingan PESADA khususnya di wilayah Kecamatan Sukarame Kab. Pakpak Bharat. (SS/JB)

WCC Sinceritas – PESADA Apresiasi Pengesahan UU TPKS

https://fjpindonesia.com/wcc-sinceritas-pesada-apresiasi-pengesahan-uu-tpks/

WCC Sinceritas – PESADA Apresiasi Pengesahan UU TPKS

Medan – Di tengah berbagai masalah yang sedang melanda Indonesia di masa pandemik maupun berbagai isu politik, WCC Sinceritas-PESADA menyampaikan penghargaan kepada  Ibu/Bapak DPR RI yang akhirnya telah mengesahkan RUU TPKS tanggal  12 April 2022. Dalam siaran pers-nya, WCC Sinceritas – PESADA menyebutkan bahwa ini adalah hasil kerja keras, advokasi yang cukup lama dan melelahkan  dari para aktivis yang bernaung di bawah jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU TPKS serta Forum Pengada Layanan. Kordinator WCC Sinceritas-PESADA, Dina Lumbantobing menyebutkan bahwa lembaganya sejak tahun 2004 telah bekerja untuk melayani dan mengadvokasi para perempuan korban kekerasan, dan telah cukup lama menunggu keluarnya UU untuk penghapusan Kekerasan Seksual.

Ini disebabkan kasus-kasus Kekerasan Seksual selalu menjadi jenis kekerasan tertinggi kedua setelah KDRT yang ditangani langsung oleh WCC Sinceritas-PESADA. Di tahun 2021 WCC Sinceritas-PESADA menerima pengaduan dan menangani 21 kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuk terhadap anak perempuan, di samping 60 kasus KDRT.

“Masalah yang sering dihadapi selama ini adalah sulitnya membawa kekerasan seksual ke ranah hukum, khususnya bagi perempuan disabilitas dan perempuan dewasa. Terutama untuk masalah perkosaan yang membutuhkan bukti dan saksi, yang hanya disebut sebagai pencabulan,” ujar Dina.

Demikian pula halnya dengan  kekerasan seksual berbasis elektronik yang  juga semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini. Bahkan di banyak kasus, kekerasan seksual dalam rumah tangga seperti perkosaan incest maupun perkosaan dalam perkawinan masih sangat sulit terungkap. Termasuk masalah aborsi aman yang sulit dijangkau oleh para korban perkosaan.

Tetapi meski masalah perkosaan tidak disebut secara eksplisit, hanya menggunakan  pelecehan seksual fisik dan non-fisiks, WCC Sinceritas-PESADA yakin RUU TPKS ini sedikit banyak diharapkan dapat membantu melindungi perempuan semua umur dari kekerasan seksual. Khususnya kelompok rentan karena umur dan kondisi tubuh. Sembilan bentuk kekerasan seksual dan enam elemen kunci terobosan hukum di dalam RUU TPKS sebagaimana disebutkan dalam  catatatn Kordinator Advokasi Kebijakan, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Tim Eksekutif JKP3 & Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual 12 April 2022,  untuk saat ini sudah cukup sebagai payung hukum kasus-kasus kekerasan seksual.

“WCC Sinceritas PESADA dan seluruh divisi penguatan perempuan di keseluruhan lembaga PESADA, menyatakan akan terus terlibat mengawal tahapan lanjutan dari pengesahan RUU TPKS ini, yaitu dalam advokasi berupa monitoring dan desakan keluarnya Peraturan Pemerintah, serta kelengkapan seluruh struktur dan instrument pendukung,” ujar Dina.

Sebab, negara yang besar adalah negara yang melindungi perempuan dari kejahatan kemanusiaan, yaitu kekerasan seksual. (jp/rel)

 

“RUU TPKS Menempuh Jalan Panjang Berliku Penuh Air Mata”.

Catatan WCC Sinceritas-PESADA Atas Disahkannya

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Collage/Kolase gambar PESADA -penghargaan atas disahkannya RUU TPKS

Di tengah berbagai masalah yang sedang melanda Indonesia di masa pandemic maupun berbagai isu politik, WCC Sinceritas-PESADA menyampaikan penghargaan kepada  Ibu/Bapak DPR RI yang akhirnya telah mengesahkan RUU TPKS tanggal  12 April 2022. Ini adalah hasil kerja keras, advokasi yang cukup lama dan melelahkan  dari para aktivis yang bernaung di bawah jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU TPKS serta Forum Pengada Layanan. WCC Sinceritas-PESADA yang sejak tahun 2004 telah bekerja untuk melayani dan mengadvokasi para perempuan korban kekerasan, dan telah cukup lama menunggu keluarnya UU untuk penghapusan Kekerasan Seksual.

Ini disebabkan kasus-kasus Kekerasan Seksual selalu menjadi jenis kekerasan tertinggi kedua setelah KDRT yang ditangani langsung oleh WCC Sinceritas-PESADA. Di tahun 2021 WCC Sinceritas-PESADA menerima pengaduan dan menangani 21 kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuk terhadap anak perempuan, di samping 60 kasus KDRT. Masalah yang sering dihadapi selama ini adalah sulitnya membawa kekerasan seksual ke ranah hokum, khususnya bagi perempuan disabilitas dan perempuan dewasa. Terutama untuk masalah perkosaan yang membutuhkan bukti dan saksi, yang hanya disebut sebagai pencabulan. Demikian pula halnya dengan  kekerasan seksual berbasis elektronik yang  juga semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini. Bahkan di banyak kasus, kekerasan seksual dalam rumah tangga seperti perkosaan incest maupun perkosaan dalam perkawinan masih sangat sulit terungkap. Termasuk masalah aborsi aman yang sulit dijangkau oleh para korban perkosaan.

Tetapi meski masalah perkosaan tidak disebut secara eksplisit, hanya menggunakan  pelecehan seksual fisik dan non-fisiks, WCC Sinceritas-PESADA yakin RUU TPKS ini sedikit banyak diharapkan dapat membantu melindungi perempuan semua umur dari kekerasan seksual. Khususnya kelompok rentan karena umur dan kondisi tubuh. Sembilan bentuk kekerasan seksual dan enam elemen kunci terobosan hokum di dalam RUU TPKS sebagaimana disebutkan dalam  catatatn Kordinator Advokasi Kebijakan, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Tim Eksekutif JKP3 & Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual 12 April 2022;  untuk saat ini sudah cukup sebagai payung hukum kasus-kasus kekerasan seksual.

Mengakhiri catatan ini, WCC Sinceritas PESADA dan seluruh divisi penguatan perempuan di keseluruhan lembaga PESADA, menyatakan akan terus terlibat mengawal tahapan lanjutan dari pengesahan RUU TPKS ini, yaitu dalam advokasi berupa monitoring dan desakan keluarnya Peraturan Pemerintah, serta kelengkapan seluruh struktur dan instrument pendukung.

Negara yang besar adalah negara yang melindungi perempuan dari kejahatan kemanusiaan, yaitu kekerasan seksual.

Medan, 13 April 2022

Dina Lumbantobing

Koordinator WCC Sinceritas-PESADA.

Kontak: 082164666615

SEKILAS KEGIATAN PENDAMPINGAN DI TAPANULI TENGAH & NIAS

Sepanjang bulan Maret-April 2022 Wilayah Tapanuli Tengah dan Nias melakukan beberapa kegiatan untuk penguatan kapasitas (kepada perempuan pedesaan, tokoh adat dan penasehat perkawinan), membangun jaringan melalui:

1.Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Untuk CU Primer Di Wilayah Nias.

Sepanjang bulan Maret 2022 terlaksana Rapat anggota Tahunan untuk 26 kelompok CU Primer yang ada di wilayah Nias. Proses RAT ini dilakukan dalam rangka persiapan untuk penggabungan CU Primer menjadi CU sekunder. Di kegiatan RAT ini anggota CU memperoleh informasi tentang PESADA, perkembangan CU (laporan keuangan, keanggotaan, SHU). Dalam kegiatan ini anggota CU mengevaluasi tentang manfaat CU dampingan bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

Dari hasil kegiatan ini anggota menyampaikan bahwa:

  1. Pendidikan yang diberikan PESADA sangat berguna bagi perempuan di desasehingga meningkat pengetahuan dan pemahaman peremuan tentang hak-hak perempuan termasuk Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dalam rangka mendorong kepemimpinan perempuan dan mencegah terjadinya perkawinan anak.
  2. Mendiskusikan peraturan untuk seluruh kelompok CU dampingan PESADA CU yang akan di sahkan setelah penggabungan CU.
  3. Menyepakati penambahan anggota di setiap kelompok yang akan dilakukan di sepanjang tahun 2022.

Semoga dengan pendampingan yang dilakukan PESADA di Nias, perempuan semakin kritis untuk mendorong dan memperjuangkan kepemimpinan perempuan dan hak-hak perempuan.

2.Diskusi Bulanan Di Kelompok CU

Diskusi kritis mengmbil topik tentang pendidikan seksualitas dan Kespro berdasarkan tahap perkembangan manusia. Diskusi bulanan ini seru karena banyak anggota CU yang tidak mengetahui bagaimana memberikan pendidikan seks kepada anak. Sementara dengan kegiatan daring/belajar online selama masa pandemic Covid-19, orang tua sangat mengkuatirkan anak-anak mereka akan terjerumus dengan tontonan yang tidak layak ditonton anak-anak.

Melalui diskusi ini anggota CU memperoleh pengetahuan untuk menjelaskan tentang pendidikan seksualitas (tubuh) sejak dini kepada anak sesuai dengan usia anak.

Fasilitator juga mengingatkan peserta agar menggunakan bahasa ilmiah untuk penyebutan bagian tubuh, misalnya penyebutan alat kelamin laki-laki bukan telur atau burung, melainkan penis dan penyebutan untuk perempuan bukan ikan atau lapet melainkan vagina.

Anggota CU juga akan mengkomunikasikan dengan suami agar mengalokasi waktu memberikan pendidikan seksualitas dan ketubuhan terutama kepada anak laki-laki. Harapannya dnegan pendidikan seks sejak dini dalam keluarga, anak-anak akan terbebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual yang banyak terjadi.

3. Audiensi Ke DPRD Tapanuli Tengah

Tanggal 4 April 2022, perwakilan anggota CU bersama dengan perwakilan Dean Pengurus CU KESADANTA dan Koordinator Wilayah Tapanuli Tengah & Nias melaksanakan audiensi dengan anggota DPRD Perempuan, perwakilan PDI Perjuangan, Ibu  Camelia Neneng Susanty,S.Kom perwakilan Fraksi B. Dari hasil audiensi, anggota DPRD mendukung kegiatan pengorganisasian kelompok perempuan melalui CU yang dilakukan oleh PESADA.  Juga diperoleh informasi mengenai bantuan untuk UMKM dan Koperasi.

4. Workshop Penerapan Standard Operasional Prosedur (SOP) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nias.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias dan Pusat Kajian dan Pengembangan Anak (PKPA). Kegiatan ini dilaksanakan di Training Centre Rumah Sakit Umum Thomsen Gunungsitoli. Kegiatan diawali dengan pemaparan Kepala Dinas kesehatan mengenai pentingnya P2TP2A dalam rangka pencegahan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dilanjutkan dengan pemaparan mengenai pentingnya membangun SOP P2TP2A sehingga siapapun nantinya yang akan menangani kasus, mengetahui prosedur yang digunakan.

5. Pertemuan Tokoh Adat Dan Penasehat Perkawinan.

Pertemuan tokoh adat dan Penasehat Perkawinan di Kabupaten Nias terlaksana pada tanggal 7 April 2022 dan Kab. Nias Utara pada tanggal 8 April 202. Kegatan ini diawali dengan melakukan evaluasi tentang capaian yang telah dilakukan pasca pelatihan sensitive Gender untuk tokoh adat dan penasehat perkawinan yang dilaksanakan pada tahun 2021.  Dalam pertemuan ini juga tokoh adat dan penasehat perkawinan berbagi informasi bahwa sudah mulai muncul tokoh adat perempuan meski jumlahnya masih sedikit. Di akhir pertemuan, peserta sepakat untuk beraudiensi dengan Lembaga Budaya Nias (LBN) untuk bertemu dan menyampaikan terkait kegiatan yang telah dilakuakan oleh Forum Multi Stakeholder (FMS) dan juga mendiskusikan terkait buku Nasehat Perkawinan yang sensitive gender.(BP)

 

 

Gelar RAT ke-15, Kesadanta Diharapkan Jadi Gerakan Ekonomi Politik Perempuan di Akar Rumput Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gelar RAT ke-15, Kesadanta Diharapkan Jadi Gerakan Ekonomi Politik Perempuan di Akar Rumput

https://medan.tribunnews.com/2022/03/31/gelar-rat-ke-15-kesadanta-diharapkan-jadi-gerakan-ekonomi-politik-perempuan-di-akar-rumput

 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG – Koperasi Jasa Perempuan Tangguh (Kesadanta/Persatuan Kita) yang merupakan dampingan PESADA melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-15 pada tanggal 21-22 Maret 2022 secara hybrid. RAT ini diikuti oleh perwakilan anggota Kesadanta, personil Kantor Kesadanta, personel Pesada, perwakilan OPD yang menangani Koperasi dan OPD pemberdayaan perempuan, Kepala Desa serta jaringan NGOs/LSM, dengan total 271 peserta.

Pada hari pertama RAT, Kesadanta melaksanakan peningkatan kapasitas seluruh perwakilan  anggota Kesadanta yang bertujuan untuk menguatkan pemahaman akan makna Kesadantasebagai sebuah gerakan ekonomi politik perempuan akar rumput.

Terpetakan kekuatan Kesadanta yang memiliki 14.110 orang anggota di 8 Kabupaten dan Kota di Sumut (Dairi, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Langkat, Kota Medan, Tapanuli Tengah, Sibolga dan Samosir) dan 1 di Aceh (Singkil).

Jumlah tabungan anggota Kesadanta menapai Rp 27.480.305.246 dan  pinjaman beredar  Rp 29.481.717.473. Kesadanta kini memiliki 208 kelompok (CU) yang tersebar di pedesaan dan miskin kota.

“Kehadiran CU dengan pendidikan kritis bulanan di kelompok dan di tengah masyarakat membawa banyak pengaruh dari tingkat rumah tangga sampai ke publik yaitu mempunyai tabungan untuk modal usaha dan membeli aset pribadi, dapat menyekolahkan anak sampai perguruan tinggi, perempuan  lebih berani berbicara di depan publik dan hadir di Musrembang, mencalonkan diri sebagai pemimpin publik dimana 8 dari 15 calon Kades Perempuan telah terpilih menjadi Kepala Desa,” kata Ketua Dewan Pengurus Kesadanta, Sondang Boang Manalu dalam keterangan persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Rabu (30/3/2022).

Sondang mengatakan, solidaritas Kesadanta yang menjadi salah satu nilai dalam pedoman perilaku juga terlihat dari upaya pemberian bantuan kepada anggota yang mengalami bencana seperti puting beliung di Pakpak Bharat, banjir di kota Medan, dan membangun ‘crowdfund internal’ melalui gerakan Rp 2.000,- yang saat ini telah berjumlah Rp 45.042.800 yang sebagian digunakan untuk membantu korban bencana di luar Kesadanta, misalnya di Sulawesi Barat.

“Secara khusus anggota Kesadanta juga terlibat penuh dalam mendampingi anggota dan keluarga yang terinfeksi virus Covid-19, baik mensosialisasikan informasi yang benar mengenai penularan, cara mengakses layanan kesehatan, melakukan isoman, pemberian paket gizi kepada penderita, sampai kepada konseling,” ujarnya.

Sementara itu agenda RAT di hari kedua diisi dengan sambutan dari berbagai stakeholder antara lain sambutan Bupati Kabupaten Dairi dan perwakilan OPD yang menangani Perkoperasiaan dan OPD yang menangani pemberdayaan perempuan di Dairi, Pakpak Bharat, Humbahas, Tapteng, Samosir, Langkat, dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, perwakilan kepala Desa, Kepala Lingkungan dan Lurah dampingan Pesada.

Dalam sambutannya, mereka mengapresiasi Kesadanta yang melaksanakan RAT ke 15 meskipun situasi pandemi Covid-19. Berbeda dengan beberapa Koperasi lainnya yang tidak melaksanakan RAT karena pelayanannya terdampak oleh pandemi Covid-19.

“Kesadanta dinilai konsisten menjadikan RAT sebagai arena pertanggungjawaban pengurus, menerapkan nilai transparansi dan partisipasi anggota dalam menetapkan aturan. Beberapa OPD menyarankan agar pengurus mendaftarkan izin Kesadanta ke Dinas yang menangani Perkoperasian di Kabupaten Samosir, Tapanuli Tengah dan perlunya pengurus Kesadanta beraudiensi ke Dinas Perkoperasi dan Pemberdayaan Perempuan untuk memperkenalkan program dan menjajaki kerjasama dengan Kesadanta,” kata Sondang.

Sementara itu Ketua Dewan Pengawas, Dinta Solin yang juga personel Pesada mengingatkan agar RAT ke-15 ini menjadi momen untuk memupuk kerelawanan dan rasa memiliki anggota dan pengurus Kesadant.

Dengan demikian mampu menjadi kendaraan ekonomi politik perempuan akar rumput dalam mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan yang setara dam adil gender, inklusif, berkelanjutan dan berpengaruh dari tingkat lokal dan global. “Pesada berkomitmen untuk terus mendampingi pengurus dan anggota agar konsisten dengan nilai-nilai Kesadanta,” katanya.(*/top/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gelar RAT ke-15, Kesadanta Diharapkan Jadi Gerakan Ekonomi Politik Perempuan di Akar Rumput, https://medan.tribunnews.com/2022/03/31/gelar-rat-ke-15-kesadanta-diharapkan-jadi-gerakan-ekonomi-politik-perempuan-di-akar-rumput.

Dialog Warga/Kampung, “Pembentukan Tim Penanganan Kasus KTP Berbasis Komunitas”

Sebagai organisasi yang fokus untuk penguatan perempuan, PESADA juga telah melakukan berbagai kegiatan kepada perempuan muda di desa dampingan PESADA.

Di Pakpak Bharat sudah ada terbentuk Forum Perempuan Muda (FPM), sebagai forum melakukan diskusi berseri mengenai persoalan perempuan muda termasuk Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), dan  melakukan kampanye penghapusan perkawinan anak/dini, dll.

Sementara itu masalah yang dihadapi perempuan berkembang dan semakin serius. Salah satu di antaranya adalah kekerasan seksual & KDRT. WCC Sinceritas PESADA mencatat bahwa Kekerasan seksual terhadap anak perempuan sebagai kasus yang cukup serius dan diperburuk dengan masa pandemi Covid-19. Dimana hampir semua orang melakukan aktifitas dari rumah, media sosial menyajikan berbagai hal yang berkontribusi pada meningkatnya kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual.

Maka PESADA melakukan Dialog warga/kampung untuk “Pembentukan Tim Penanganan Kasus KTP Berbasis Komunitas” yang dilakukan di Desa Prongil tanggal 18 Maret 2022.

Adapun tujuan Dialog ini adalah:

  1. Membangun kerjasama dengan pemerintahan desa untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan
  2. Terbentuknya Tim penangangan kasus KTP berbasis komunitas

Dialog ini dihadiri 19 orang (Pr 16 & Lk 3):

  • FPM: 2 orang
  • Perangkat desa: 2 orang
  • Tokoh Masyarakat: 1 orang
  • Kepala Desa
  • PKK: 5 orang
  • Kader PESADA: 4 orang
  • Karang Taruna: 1 orang
  • PESADA: 3 orang

Dialog  pertama ini membahas mengenai inventarisasi kasus KTP & solusi pemecahan masalah yang dilakukan oleh pemerintahan desa, tokoh adat/masyarakat dan keluarga korban di desa Prongil dan diskusi akar persoalan melalui bedah kasus yang ditangani oleh WCC Sinceritas PESADA. Dialog ini dilakukan dengan metode partisipatoris. Peserta semangat dan aktif menyampaikan pendapat dan pengalaman ketika menyelesaikan kasus KTP yang terjadi di Desa Prongil.

Peserta mulai memahami pentingnya membela hak-hak perempuan dan berpihak  kepada perempuan menjadi korban kekerasan. Begitu juga kepala desa Pronggil Bapak Dariono Sinamo, ST sangat senang dan menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh PESADA  dan  bersedia membangun kerjasama dalam penanganan kasus terhadap perempuan di Desa Pronggil. Rencana tindak lanjut dialog ini adalah “Pembentukan Tim Penanganan Kasus KTP Berbasis Komunitas”. (JB/SS)