Medan – Di tengah berbagai masalah yang sedang melanda Indonesia di masa pandemik maupun berbagai isu politik, WCC Sinceritas-PESADA menyampaikan penghargaan kepada  Ibu/Bapak DPR RI yang akhirnya telah mengesahkan RUU TPKS tanggal  12 April 2022. Dalam siaran pers-nya, WCC Sinceritas – PESADA menyebutkan bahwa ini adalah hasil kerja keras, advokasi yang cukup lama dan melelahkan  dari para aktivis yang bernaung di bawah jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU TPKS serta Forum Pengada Layanan. Kordinator WCC Sinceritas-PESADA, Dina Lumbantobing menyebutkan bahwa lembaganya sejak tahun 2004 telah bekerja untuk melayani dan mengadvokasi para perempuan korban kekerasan, dan telah cukup lama menunggu keluarnya UU untuk penghapusan Kekerasan Seksual.

Ini disebabkan kasus-kasus Kekerasan Seksual selalu menjadi jenis kekerasan tertinggi kedua setelah KDRT yang ditangani langsung oleh WCC Sinceritas-PESADA. Di tahun 2021 WCC Sinceritas-PESADA menerima pengaduan dan menangani 21 kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuk terhadap anak perempuan, di samping 60 kasus KDRT.

“Masalah yang sering dihadapi selama ini adalah sulitnya membawa kekerasan seksual ke ranah hukum, khususnya bagi perempuan disabilitas dan perempuan dewasa. Terutama untuk masalah perkosaan yang membutuhkan bukti dan saksi, yang hanya disebut sebagai pencabulan,” ujar Dina.

Demikian pula halnya dengan  kekerasan seksual berbasis elektronik yang  juga semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini. Bahkan di banyak kasus, kekerasan seksual dalam rumah tangga seperti perkosaan incest maupun perkosaan dalam perkawinan masih sangat sulit terungkap. Termasuk masalah aborsi aman yang sulit dijangkau oleh para korban perkosaan.

Tetapi meski masalah perkosaan tidak disebut secara eksplisit, hanya menggunakan  pelecehan seksual fisik dan non-fisiks, WCC Sinceritas-PESADA yakin RUU TPKS ini sedikit banyak diharapkan dapat membantu melindungi perempuan semua umur dari kekerasan seksual. Khususnya kelompok rentan karena umur dan kondisi tubuh. Sembilan bentuk kekerasan seksual dan enam elemen kunci terobosan hukum di dalam RUU TPKS sebagaimana disebutkan dalam  catatatn Kordinator Advokasi Kebijakan, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Tim Eksekutif JKP3 & Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual 12 April 2022,  untuk saat ini sudah cukup sebagai payung hukum kasus-kasus kekerasan seksual.

“WCC Sinceritas PESADA dan seluruh divisi penguatan perempuan di keseluruhan lembaga PESADA, menyatakan akan terus terlibat mengawal tahapan lanjutan dari pengesahan RUU TPKS ini, yaitu dalam advokasi berupa monitoring dan desakan keluarnya Peraturan Pemerintah, serta kelengkapan seluruh struktur dan instrument pendukung,” ujar Dina.

Sebab, negara yang besar adalah negara yang melindungi perempuan dari kejahatan kemanusiaan, yaitu kekerasan seksual. (jp/rel)