Berita
RUU TPKS Disahkan, WCC Sinceritas-Pesada akan Terus Terlibat dalam Advokasi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – WCC Sinceritas-Pesada menyampaikan penghargaan kepada DPR RI yang telah mengesahkan RUU TPKS tanggal 12 April 2022 lalu. Koordinator WCC Sinceritas-Pesada, Dina Lumbantobing, disahkannya RUU TPKS merupakan hasil kerja keras, advokasi yang cukup lama dan melelahkan dari para aktivis yang bernaung di bawah jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU TPKS serta Forum Pengada Layanan.
“WCC Sinceritas-PESADA yang sejak tahun 2004 telah bekerja untuk melayani dan mengadvokasi para perempuan korban kekerasan, dan telah cukup lama menunggu keluarnya UU untuk penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Dina Lumbantobing, Minggu (17/4/2022).
Dina mengatakan, ditunggunya UU ini disebabkan kasus-kasus kekerasan seksual selalu menjadi jenis kekerasan tertinggi kedua setelah KDRT yang ditangani langsung oleh WCC Sinceritas-Pesada. Di tahun 2021 WCC Sinceritas-Pesada menerima pengaduan dan menangani 21 kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuk terhadap anak perempuan, di samping 60 kasus KDRT.
Masalah yang sering dihadapi selama ini adalah sulitnya membawa kekerasan seksual ke ranah hokum, khususnya bagi perempuan disabilitas dan perempuan dewasa. Terutama untuk masalah perkosaan yang membutuhkan bukti dan saksi, yang hanya disebut sebagai pencabulan. Demikian pula halnya dengan kekerasan seksual berbasis elektronik yang juga semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini.
“Bahkan di banyak kasus, kekerasan seksual dalam rumah tangga seperti perkosaan incest maupun perkosaan dalam perkawinan masih sangat sulit terungkap. Termasuk masalah aborsi aman yang sulit dijangkau oleh para korban perkosaan,” katanya.
Tetapi, meski masalah perkosaan tidak disebut secara eksplisit, hanya menggunakan pelecehan seksual fisik dan non-fisiks, WCC Sinceritas-Pesada yakin RUU TPKS ini sedikit banyak diharapkan dapat membantu melindungi perempuan semua umur dari kekerasan seksual. Khususnya kelompok rentan karena umur dan kondisi tubuh.
“Sembilan bentuk kekerasan seksual dan enam elemen kunci terobosan hukum di dalam RUU TPKS sebagaimana disebutkan dalam catatan Kordinator Advokasi Kebijakan, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Tim Eksekutif JKP3 & Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual tanggal 6 April 2022 lalu, untuk saat ini sudah cukup sebagai payung hukum kasus-kasus kekerasan seksual,” katanya.
Dina menambahkan, WCC Sinceritas-Pesada dan seluruh divisi penguatan perempuan di keseluruhan lembaga Pesada, menyatakan akan terus terlibat mengawal tahapan lanjutan dari pengesahan RUU TPKS ini. “Kami akan terlibat dalam advokasi berupa monitoring dan desakan keluarnya Peraturan Pemerintah, serta kelengkapan seluruh struktur dan instrument pendukung,” katanya.(cr23/Tribun Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul RUU TPKS Disahkan, WCC Sinceritas-Pesada akan Terus Terlibat dalam Advokasi, https://medan.tribunnews.com/2022/04/17/ruu-tpks-disahkan-wcc-sinceritas-pesada-akan-terus-terlibat-dalam-advokasi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba