PESADA Terlibat Rapat Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perempuan & Anak di DPRD Kabupaten Nias Utara

Pada tanggal 11 Juli 2022 bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias Utara dilaksanakan pembahasan Ranperda tentang Perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Nias Utara. Rapat Pansus ini dipimpin oleh ketua Pansus Bapak Bedali Lase S.Pd.K, sekretaris Ingatan Peristiwa Zendrato, S.H, M.H dan Noferman Zega.

Peserta yang hadir di rapat Pansus pembahasan Ranperda Perlindungan Perempuan dan anak terdiri dari Tim  Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( P2AP2KB), PKPA Nias dan PESADA.

Di rapat Pansus ini dibahas mengenai urgensi pembuatan Ranperda Perlindungan Perempuan dan anak di Kabupaten Nias Utara. Mengingat banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak  terutama kasus  kekerasan seksual dan perkawinan anak. Masih sedikit  lembaga yang konsern untuk penanganan kasus kekerasan kepada perempuan dan anak. Sehingga dipandang perlu untuk melibatkan pemerintah, lembaga/organisasi kemasyarakatan yang peduli dengan persoalan perempuan dan anak untuk bergandengan tangan bersama-sama melakukan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

Proses pembuatan Ranperda Perlindungan perempuan dan Anak Kabupaten Nias Utara ini sudah diinisiasi sejak tahun 2021 oleh PKPA Nias melalui kegiatan FGD, pembuatan naskah akademik dan diseminasi. Dimana seluruh proses pembuatan Ranperda ini dilaukan secara partisipatif dengan pelibatan OPD yang terkait dnegan Ranperda, perwakilan dari tokoh agama, tokoh adat, dan lembaga masyarakat/organisasi pemerhati perempuan dan anak.

Rapat Pansus pertama  ini mendapat banyak masukan dari tim Pansus termasuk agar Tim P2AP2KB melaukan penyelarasan sesuai dengan prosedur pembuatan Perda, membuat SK kepengurusan UPTD PPA dan juga memperbaki Ranperda agar di rapat berikutnya dapat segera dibahas kembali. Rapat Pansus ini diskors dan akan dilanjutkan kembali pembahasannya setelah tim P2AP2KB melakukan penyelarasan bersama dengan bagian hukum Kabupaten dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.  Ketua Pansus menyapaikan dukungannya dan berharap agar Perda ini segera disahkan di Kabupaten Nias Utara.

Sore harinya bertempat di ruang  Sekda Kabupaten Nias Utara dilaksanakan diskusi pembahasan Ranperda bersama dengan Kabag Hukum, Sekda, Tim P2AP2KB, PKPA dan PESADA.

Semoga Perda ini dapat segera di sahkan demi perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Nias Utara. (BP)

Talkshow Menyambut Hari Keluarga Nasional, “Gerakan Menuju Keluarga Pembaharu”

PESADA melakukan acara talkshow radio di tiga wilayah kabupaten pada tanggal 28 Juni 2022. Untuk wilayah Gunungsitoli dilakukan di radio RI Pro 1 FM Gunungsitoli, wilayah  Kab. Pakpak Bharat di Rapa 90.20 FM dan wilayah Kab. Dairi di Radio Publik Dairi (RPD) 101.6 FM.  Kegiatan Talkshow ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) dengah tema “Gerakan Menuju Keluarga Pembaharu”.

Kegiatan ini bertujuan menggerakkan keluarga menjadi keluarga peduli Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), sebagai keluarga pembaharu dan membangun relasi antar anggota keluarga yang setara, adil dan harmonis, berbasis hak dan kewajiban.

Talkshow di radio RI Pro 1 FM Gunungsitoli dimoderasi (penyiar)  Indah Febriyanti Bu’ulolo dengan narasumber dari PESADA, Berliana Purba (Korwil Nias dan Tapteng) dan Meiyanti Telaumbanua (Staf Lapang).  Talkshow di radio Rapa 90.20 FM Pakpak Bharat dimoderasi (penyiar) oleh Erama Natalia Samosir dengan narasumber dari PESADA,  Sartika Sianipar (Supervisor Wilayah Pakpak Bharat dan Singkil) dan Juliana Berutu ( Staf Lapang). Di radio RPD  101.6 FM Dairi dimoderasi (penyiar) Ganti Sari Dewita dengan narasumber dari PESADA, Dinta Solin(Direktur Eksekutif) dan Sarma Sigalingging (Supervisor Wilayah Dairi, Humbang Hasundutan dan  Samosir).

Poin yang disampaikan oleh narasumber dalam talkshow ini PESADA fokus penguatan perempuan akar rumput dan pendampingan perempuan korban kekerasan telah mulai melakukan pendampingan kepada kelompok perempuan mulai dari tahun 1990 hingga saat ini.  Kegiatan yang dilakukan melalui pendampingan kelompok CU perempuan, pendampingan perempuan dan anak perempuan korban kekerasan, penyadaran hak-hak perempuan melalui diskusi bulanan. Advokasi ke pemerintah, diskusi ke forum tokoh adat dan tokoh agama mengenai HKSR, diskusi ke remaja.

Perayaan Hari Keluarga Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No. 39 tahun 2014 pada tanggal 15 September 2014 yang menetapkan bahwa tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional. Defenisi keluarga bukan dalam arti sempit yang terdiri dari bapak, ibu dan anak-anak. Namun saat ini keluarga dipahami sebagai kumpulan atau kelompok orang-orang yang terdiri dari dua atau lebih orang yang mempunyai jaringan interaksi interpersonal, hubungan darah dan hubungan adopsi.

Pendekatan yang dilakukan PESADA untuk mewujudkan keluarga pembaharu melalui keluarga peduli HKSR kepada perempuan melalui diskusi regular, mengenai gender, HKSR, SDGs atau TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). Tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama melalui pembentukan forum multi stakeholder. Diskusi regular tentang pemenuhan hak-hak perempuan termasuk HKSR. Melakukan penguatan perempuan dan memperkuat kepemipinan perempuan mulai dari level desa.

Keluarga sebagai lembaga pertama dan utama untuk mendidik anak-anak agar tidak melakukan kekerasan. Anak-anak potensial menjadi pelaku perubahan bila dididik tanpa kekerasan, menghormati hak anak, mendengarkan suara anak dan melakukan peran-peran yang setara sesuai umur dan jenis kelamin.

Nilai-nilai yang penting dikembangkan di keluarga pembaharu empati, kesetaraan gender, dan tidak membeda-bedakan atau non diskriminasi.

Pelaksanaan talkshow berjalan lancar moderator (penyiar) begitu antusias dan semangat dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkai, keluarga, Kekeraasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), pendidikan, diskusi-diskusi dan program PESADA.

Selain itu pendengar juga ada mengajukan pertanyaan terkait emansipasi perempuan dan apakah laki-laki harus mengalah ?. Perempuan bekerja, laki-laki di rumah ini mengakibatkan berubah alih fungsi peran, sehingga laki-laki selingkuh karena tidak betah di rumah dan perempuan tidak hormat kepada laki-laki?

Narasumber menanggapi pertanyaan yang disampaikan pendengar, pertanyaan ini sering diajukan oleh masyarakat. Menyalahartikan lembaga penguatan perempuan. Kita mengharapkan kesetaraan dan keadilan kepada perempuan. Penyadaran gender perlu terus menerus disampaikan kepada masyarakat khususnya kepada laki-laki untuk mengubah cara pandang dan keberpihakan kepada perempuan. (BP,SS,SES,MP)

Audiensi PESADA dengan Bupati Kabupaten Samosir

Pada tanggal 20 Juni 2022, PESADA melaksanakan audiensi ke  kantor Bupati Kabupaten Samosi. Pertemuan disambut baik oleh  Bapak Waston Simbolon selaku Asisten III beserta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana oleh Ibu dr.Priska Situmorang dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik  oleh Bapak Dumosch Pandiangan. Mewakili dari PESADA oleh Dinta Solin (Direktur Eksekutif), Sarma Sigalingging (Supervisor Wilayah Dairi, Humbang Hasundutan dan Samosir), Darisma Pakpahan (Dewan Pengurus CU KESADANTA) dan Hotma Sihaloho (kader di Samosir). Di hari yang sama bapak Bupati sedang dalam tugas diluar kota.

Yang menjadi tujuan audiensi adalah silaturahmi dengan memperkenalkan PESADA kepada pimpinan pemerintah daerah yang baru Bupati dan wakil Bupati, menegaskan usulan program penguatan perempuan yang telah disampaikan pada waktu Musrenbang RKPD Kab.Samosir tahun 2022. Poin yang disampaikan merupakan rekomendasi kepada pemerintah melalui OPD sebagai berikut  :

Disperindagkop :

  • Pembuatan gatif yang bernilai adat, menyirat ulos sesuai kebutuhan masyarakat (Masyarakat Karo)
  • Kualitas produk tenun dan ragam warna alami yang cerah
  • Pemasaran dan promosi tenun pewarna alami

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)

  1. Penghapusan segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan anak perempuan pada ruang publik dan rumahtangga (KDRT):
  • Sosialisasi mengenai UU Perlindungan perempuan dan anak (UU PKDRT no 23 tahun 2004, UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, UU no 16 tahun 2019 tentang revisi UU perkawinan anak) kepada para tokoh agama/ lembaga agama dan tokoh masyarakat (perempuan & laki-laki)
  • Menggagas Perdes UU pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  • Membentuk Tim penanganan kasus KTP (kekerasan terhadap perempuan) berbasis desa atau komunitas, ini akan dibentuk dengan PATBM yang ada di Desa.
  • Mengalokasikan biaya untuk pendampingan korban (transport korban, visum, shelter & pendamping), biaya visum dapat ditanggung tetapi untuk shelter belum ada dan akan dianggarkan.
  • Sosialisasi pentingnya pendidikan kesehatan tubuh/seks sejak dini dalam keluarga dll, akan diusulkan.
  1. Mewujudkan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa dan kepemimpinan perempuan
  • Menggagas Perdes tentang partisipasi perempuan dalam pembangunan desa
  • Sosialisasi HKSR kepada perempuan remaja secara reguler (sebagai ruang konsultasi persoalan kesehatan seksual reproduksi remaja).
  • Inisiasi desa peduli HKSR (Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi) integrasi dengan kampung KB, desa ramah perempuan dan anak
  • Inisiasi desa peduli HKSR (Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi) integrasi dengan kampung KB, desa ramah perempuan dan anak
  • Peningkatan kapasitas perempuan potensial (calon/memiliki jabatan Legislatif,BPD, kepala desa) tentang (HAM/HAP, pentingnya kepemimpinan perempuan, penyadaran gender, UU No. 7 tahun 1984 tentang penghapusan diskriminasi perempuan, hak kesehatan seksual & reproduksi, qouta perempuan)
  • Menyelenggarakan Musrenbang perempuan (Pra Musrenbang) untuk mengidentifikasi masalah masalah khusus perempuan dalam pembangunan.
  • Memfasilitasi pertemuan forum fokal poin PUG di birokrat.
  • Inisiasi desa peduli HKSR (Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi) integrasi dengan kampung KB, desa ramah perempuan dan anak.
  • Pendidikan kader masyarakat untuk penanganan Kasus kekerasan terhadap perempuan & anak perempuan.
  • Membangun kepekaan gender kepada perempuan dan laki laki/tokoh adat/tokoh agama.

Kebutuhan Dasar dan Fasilitas Kesehatan

  • Desa dampingan PESADA belum terpenuhinya air bersih untuk kebutuhan sehari-hari dan tergantung dengan penjual air bersih ( Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan dusun Alngit, Desa Lintong Nihuta, desa Sitonggi2, Dusun Damar, Barisan Kilang Kec.Ronggur Nihuta
  • Masih ada ditemukan masyarakat yang tidak memiliki jamban.
  • Akses untuk layanan kesehatan yang sulit untuk dijangkau desa Lintong Nihuta Kecamatan Ronggur Nihuta

Dinas Sosial

  • Update data penerima bantuan social agar tepat sasaran
  • Penguatan bagi disabilitas dan lansia yang tidak produktif
  • Mengaktifkan Peksos untuk pendampingan kasus anak.

Dinas Pertanian

  • Pengembangan pertanian organic untuk pembuatan bokashi, Photo Sintetik Bacteri dan Eco enzim, mengingat terbatas pupuk.

Dalam audiensi tersebut, respon baik dari Bapak Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik menyatakan bahwa PESADA di kabupaten Samosir terdaftar, berbadan hukum dan  rutin memberikan laporan kegiatan. Dari Ibu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merespon akan melibatkan PESADA untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan untuk mewujudkan Kabupaten Samosir menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Sementara Bapak Asisten III dengan menyatakan bahwa beberapa usulan program di atas diharapkan kerjasama untuk capaian dari tiap OPD, program lainnya yang belum diprogramkan akan mengupayakan diprogramkan tahun 2023 dan diharapkan kerjasama dari OPD bersama PESADA .

Selain usulan program, PESADA juga mendiskusikan implementasi mengenai swakelola tipe III. Swakelola tipe III merupakan Perpres bentuk kemitraan pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan Swakelola Tipe III. Dimana pada pengaturan pengadaan sebelumnya, belum tersedia cara pengadaan swakelola dari organisasi nirlaba non pemerintah. Namun dalam diskusi bahwa  belum mengetahui dan memahami mengenai swakelola tipe III.

Dengan audiensi tersebut diharapkan usulan program kelompok perempuan kabupaten Samosir dampingan PESADA dituangkan menjadi program tahun 2023 dan akan tetap meningkatkan kerjasama untuk pelaksanaan program penguatan perempuan akar rumput. (SES)

Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022

Sejak tahun 2013 hingga sekarang, Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) telah memperoleh akreditasi dari Kemenkumham sebagai Organisasi Bantuan Hukum Golongan C. Bergerak di bidang Penguatan Perempuan dan Anak Perempuan, salah satunya melalui Women Crisis Center (WCC)/Rumah Aman Sinceritas untuk membantu dan melindungi perempuan dan anak perempuan.

Setiap tahunnya Kemenkumham melakukan MONEV ke lembaga PESADA dalam rangka tertib administrasi pada pelaksanaan kegiatan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Untuk tahun 2022 dilakukan pada tanggal 20 Juni, bertempat di kantor pusat PESADA.

Pada kesempatan ini, MONEV dihadiri oleh kanwil Kemenkumhan (4 perempuan), penerima bantuan hukum/dampingan PESADA (4 perempuan) dan Staf PESADA 3 orang (Pr 2 & Lk 1). Kemenkumhan mengapresiasi PESADA karena aktif melakukan kegiatan-kegiatan Kemenkumham. Untuk Triwulan pertama tahun ini, anggaran Non-Litigasi sudah terserap 98 % dan litigasi 17 %. Kanwil Kemenkumham akan melakukan penambahan anggaran untuk Non-Litigasi karena PESADA cukup banyak melakukan kegiatan dan pendampingan kepada masyarakat miskin.

Dampingan PESADA yang memperoleh bantuan hukum sangat merasakan mamfaat  dari bantuan hukum GRATIS dari Kemenkumham melalui OBH PESADA yaitu melalui pelayanan (konseling & pendampingan di APH). (SS)

PESADA Perwakilan Nias Melakukan Audensi Dengan Wakil Bupati Nias Barat

Foto Dokumen Era Era Hia_Story

PESADA perwakilan Nias melakukan audensi singkat dengan Wakil Bupati Nias Barat pada tanggal 15 Juni 2022.  Pertemuan ini disambut langsung bapak Era Era Hia (Wakil Bupati Nias Barat).

Wakil Bupati Nias Barat dalam akun FB nya Era Era Hia_Story mengatakan :  Hari ini kami menerima dan berdiskusi dengan Pengurus Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA), Suatu lembaga yang bergerak dibidang pemberdayaan dan perlindungan Perempuan.

Semoga pertemuan ini membawa dampak positif bagi upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Nias Barat.

Foto Dokumen Era Era Hia_Story
Foto Dokumen Era Era Hia_Story

 

Suara Perempuan Untuk Keadilan (SPUK) Mendukung Perempuan Maju Menjadi Kepala Desa di Kabupaten Langkat

4 perempuan yang akan bertarung di Pilkades Kabupaten Langkat.

Suara Perempuan Untuk Keadilan (SPUK) merupakan sebuah organisasi yang diinisiasi oleh Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) untuk mewujudkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, mulai tingkat desa hingga Nasional. PESADA sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal di Sumatera Utara konsen program penguatan perempuan, salah satunya mewujudkan kepemimpinan  perempuan dalam pengambilan keputusan.

Mengingat saat ini peluang perempuan untuk masuk dan menduduki posisi strategis dalam kepemimpinan sangatlah besar terutama di Desa dalam PILKADES. Hal ini juga sesuai dengan UU No.7 tahun 1984, pasal 7 : Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya, khususnya menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan dengan laki-laki, hak:

  1. untuk memilih dan dipilih;
  2. untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di semua tingkat;
  3. untuk berpartisipasi dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpulan non-pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.

Dengan demikian dalam pemilihan calon kepala Desa Tahun 2022, SPUK mendukung perempuan maju menjadi kepala desa di wilayah dampingan PESADA. Adapun perempuan dampingan PESADA yang menjadi calon kepala desa 4 perempuan di Kabupaten Langkat yang akan bertarung pada Pilkades pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022.

Mohon doa dan dukungan semua masyarakat, terima kasih. (DS/TH)

Pendidikan Politik Menjelang PILKADES Tahun 2022 Kabupaten Langkat

Penjelasan dan penyusunan isi serta komitmen dalam kontrak politik di Desa Alur Melati dengan calon Kepala Desa, Ibu Masita Sitepu

Sebagai lembaga konsen program penguatan perempuan, Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) berkomitmen memastikan perempuan potensial maju dan terpilih menjadi pemimpin publik salah satunya Kepala Desa. Strategi yang dilakukan dengan pendidikan politik dan kampanye kepemimpinan perempuan. PESADA bersama Suara Perempuan Untuk Keadilan (SPUK) mendorong perempuan potensial agar siap menjabat posisi strategis dalam pengambilan keputusan yang dimulai dari pemerintahan desa.  Ada 5 perempuan potensial maju menjadi calon kepala desa, diantaranya adalah Desa Jatisari, Desa Sei Bamban, Desa Mekar Sawit, Desa Sei Tasik, dan Desa Alur Melati.

Pendidikan politik dan kampanye jelang PILKADES ini dilaksanakan sekaligus dalam rangka Pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 19 Juni 2022.

pendidikan politik di Desa Jatisari, dengan calon kepala desa Perempuan, Ibu Juliati

Pendidikan politik dilaksanakan di Desa Jatisari pada tanggal 26 Mei 2022, dihadiri oleh Calon Kepala Desa, Koordinator SPUK wilayah Langkat, peserta hadir 15 orang.

Pendidikan politik dilaksanakan agar peserta memahami pentingnya mendukung kepemimpinan perempuan demi terciptanya pemerintahan desa yang responsif gender serta pembangunan desa yang inklusif. Bersamaan dengan diskusi ini pula diadakan kontrak politik antara calon kepala desa dengan SPUK yang diwakili oleh Koordinator SPUK, disaksikan oleh Pengurus CU yaitu Ibu Nenny Silalahi, anggota CU serta dari  PESADA dan KESADANTA.

“Visi saya  adalah mewujudkan  Pembangunan Desa Jati Sari yang inklusif, menuju  masyarakat yang mandiri dan sejahtera, maka untuk mewujudkan itu saya membutuhkan bantuan, dukungan dari kita yang ada di sini” demikian disampaikan Ibu Juliati saat diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misinya untuk kemudian ditanggapi oleh peserta dengan pertanyaan dan saran serta harapan mereka bila Ibu Juli terpilih kelak.

Pendidikan politik di Desa Sei Bamban, bersama calon kepala desa perempuan, Ibu Yusmawati

Pendidikan politik di Desa Sei Bamban diadakan pada 27 Mei 2022, dihadiri 23 orang peserta, dan dihadiri langsung oleh calon Kepala Desa Sei Bamban, Ibu Yusmawati.

Pendidikan politik dilaksanakan agar peserta mengetahui dan memahami hak dan posisinya yang setara untuk berartisipasi dalam politik tanpa adanya pembatasan dan diskriminasi.

Antusias dan komitmen Calon kepala desa dimuat dalam kontrak politik antara calon dan koordinator SPUK, disaksikan oleh Ibu Irma mewakili kelompok CU Perempuan Tangguh, serta Staff Lapang. Dalam kontrak politik tersebut telah diatur kerjasama, aturan, dan kesediaan calon untuk mengutamakan partisipasi dan penguatan perempuan di desanya bila terpilih menjadi kepala desa melalui hasil pemilihan yang diadakan serentak tanggal 19 Juni mendatang.

Pendidikan Politik di Desa Mekar Sawit

Pendidikan politik juga dilaksanakan di Desa Mekar Sawit, pada 27 Mei 2022 dihadiri oleh 11 peserta dan 2 Orang staff. Pendidikan ini menekankan agar peserta berkomitmen untuk memilih calon kepala desa perempuan. Dalam Pendidikan ini, peserta berdiskusi untuk memahami kelebihan dan kekuatan partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa. Peserta juga diingatkan agar menjadi pemilih cerdas dengan tidak menjadi pelaku dan penerima politik uang, memilih berdasarkan  rekam jejak calon, dan tidak memilih karena unsur SARA.

Calon Kepala Desa Alur Melati, Ibu Masita Sitepu membangun komitmen untuk bergerak bersama PESADA dan SPUK dalam mewujudkan pemerintahan desa yang responsif gender. Ibu Masita memutuskan untuk berkontrak politik dengan SPUK, agar jika kelak terpilih sebagai kepala desa, Beliau siap menjalankan program penguatan perempuan. Tanda tangan kontrak dilaksanakan pada tanggal 09 Juni 2022, di Desa Alur Melati dihadiri oleh Koordinator SPUK dan seorang warga masyarakat Alur Melati sebagai saksi.

Pendidikan Politik di Desa Sei Tasik

Di Desa Sei Tasik, Pendidikan politik diadakan pada tanggal 10 Juni dihadiri oleh 12 Peserta. Peserta dilibatkan dalam diskusi terkait apa yang menjadi kelebihan pemimpin perempuan dan mengapa partisipasi perempuan dalam politik itu sangat penting bagi perempuan. Peserta memahami Hak Asasi Perempuan dibuat secara khusus dalam upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, sehingga peserta boleh maju menjadi pemimpin, dan bebas memilih calon yang sesuai dengan agenda penguatan perempuan tanpa unsur SARA dan politik uang. (KH/RB)

Audiensi PESADA dengan PMDP2A Kab. Humbang Hasundutan

Pada tanggal 31 Mei 2022, PESADA melaksanakan audiensi ke Dinas PMDP2A acara disambut baik oleh Kepala Dinas Bapak Binsar Marbun dan Ibu Jeni Siagian sebagai Kabid PPA. Mewakili dari PESADA dan dampingan kelompok perempuan wilayah Humbang Hasundutan, Dinta Solin (Direktur Eksekutif), Ronald Silalahi (Dewan Pengawas), Jojor Paima (Staf Lapang), Endang Aritonang (DP Kesadanta) dan Erika Simanjutak (kader).

Yang menjadi tujuan audiensi untuk menegaskan usulan penguatan perempuan yang telah disampaikan pada waktu Musrenbang RKPD Kab. Humbang Hasundutan, program sbb :

  1. Penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan anak perempuan pada ruang publik dan rumahtangga (KDRT):
  • Sosialisasi mengenai UU Perlindungan perempuan dan anak (UU PKDRT no 23 tahun 2004, UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, UU no 16 tahun 2019 tentang revisi UU perkawinan anak) kepada para tokoh agama/ lembaga agama dan tokoh masyarakat (perempuan & laki-laki)
  • Menggagas Perdes UU pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  • Membentuk Tim penanganan kasus KTP (kekerasan terhadap perempuan) berbasis desa atau komunitas, ini akan dibentuk dengan PATBM yang ada di Desa.
  • Mengalokasikan biaya untuk pendampingan korban (transport korban, visum, shelter & pendamping), biaya visum dapat ditanggung tetapi untuk shelter belum ada dan akan dianggarkan.
  • Sosialisasi pentingnya pendidikan kesehatan tubuh/seks sejak dini dalam keluarga dll, akan diusulkan.
  1. Mewujudkan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa dan kepemimpinan perempuan
  • Menggagas Perdes tentang partisipasi perempuan dalam pembangunan desa
  • Sosialisasi HKSR kepada perempuan remaja secara reguler (sebagai ruang konsultasi persoalan kesehatan seksual reproduksi remaja).
  • Inisiasi desa peduli HKSR (Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi) integrasi dengan kampung KB, desa ramah perempuan dan anak
  • Inisiasi desa peduli HKSR (Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi) integrasi dengan kampung KB, desa ramah perempuan dan anak
  • Peningkatan kapasitas perempuan potensial (calon/memiliki jabatan Legislatif,BPD, kepala desa) tentang (HAM/HAP, pentingnya kepemimpinan perempuan, penyadaran gender, UU No. 7 tahun 1984 tentang penghapusan diskriminasi perempuan, hak kesehatan seksual & reproduksi, qouta perempuan)
  • Menyelenggarakan Musrenbang perempuan (Pra Musrenbang) untuk mengidentifikasi masalah masalah khusus perempuan dalam pembangunan.
  • Memfasilitasi pertemuan forum fokal poin PUG di birokrat.
  • Inisiasi desa peduli HKSR (Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi) integrasi dengan kampung KB, desa ramah perempuan dan anak.

Dalam audiensi tersebut, respon baik dari Kepala Dinas PMDP2A dengan menyatakan bahwa beberapa usulan program di atas sudah masuk menjadi program tahun 2022 dan program lainnya akan mengupayakan diprogramkan tahun 2023. Kemudian Bapak Binsar Marbun menegaskan poin program yang diusulkan akan diupayakan menjalin kerjasama dengan PESADA dalam hal konsep pelaksanaan program di atas.

Selain usulan program, PESADA juga mendiskusikan sejauhmana implementasi mengenai swakelola tipe III. Swakelola tipe III merupakan perpres bentuk kemitraan pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan Swakelola Tipe III. Dimana pada pengaturan pengadaan sebelumnya, belum tersedia cara pengadaan swakelola dari organisasi nirlaba non pemerintah. Namun dalam diskusi bahwa pihak PMDP2A belum mengetahui dan memahami mengenai swakelola tipe III.

Melalui diskusi diharapkan usulan program kelompok perempuan wilayah Humbang Hasundutan dampingan PESADA dituangkan menjadi program tahun 2023 dan akan tetap meningkatkan kerjasama untuk pelaksanaan program penguatan perempuan akar rumput di Humbang Hasundutan.(JS)

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan Pelaksanaan Penggabungan CU di Nias

Tanggal 28 – 29 April 2022 bertempat di Café & Resto Tundreheni Hill, dilaksanakan penggabungan CU Primer di Nias  menjadi CUB.  Tema kegiatan penggabungan CU di Nias “Refleksi 17 Tahun Penguatan Ekonomi & Politik Perempuan Akar Rumput”.  Kegiatan ini dihadiri 30 orang (29 pr, 1 lk) perwakilan pengurus unit, perwakilan kader, anggota Perkumpulan PESADA, Pengurus PESADA, dan personil PESADA. Adapun tujuan dari kegiatan ini 1) Mengetahui Sejarah pengorganisasian kelompok perempuan yang dilakukan PESADA di Nias, 2) paham tentang struktur organisasi, AD/ART, SOP serta peraturan CU termasuk system administrasi dan keuangan CUB, dan 3) Pemilihan pengurus dan pengawas CUB.

Di hari pertama, peserta mendapatkan informasi mengenai sejarah pengorganisasian PESADA  di Pulau Nias melalui pemutaran video pendek. Dengan menonton video ini peserta memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai tujuan PESADA mengorganisir kelompok perempuan akar rumput. Bapak Aroli Hulu sebagai Dewan Pengurus PESADA, turut hadir dan memfasilitasi proses penggabungan CU di Nias. Selain sebagai fasilitator, beliau juga memberikan testimoni tentang awal perkenalan dengan PESADA saat itu masih aktif terlibat di organisasi LPAM Nias. PESADA hadir di Pulau Nias pasca bencana alam Tsunami dan gempa bumi yang melanda Pulau Nias tahun 2005. PESADA awalnya memberikan bantuan kepada korban bencana perempuan dan anak-anak berupa obat-obatan, vitamin, susu, pakaian, dll. Namun kemudian melihat kondisi yang saat itu terjadi, PESADA melihat bahwa pentingnya dilakukan pendampingan kepada kelompok perempuan di pedesaan. Ibu Samiati Gulo juga berkisah tentang kehadiran PESADA sebagai organisasi penguatan perempuan di Nias yang memberikan penyadaran mengenai hak-hak perempuan sehingga perempuan dan masyarakat menjadi tahu bahwa perempuan dan laki-laki setara dan ada undang-undang yang melindungi perempuan. Esterlina Gea salah satu kader PESADA menceritakan bahwa dampak positif dari pendidikan gender yang diberikan PESADA adalah perempuan mulai didengarkan pendapatnya dan mulai dilibatkan di rapat-rapat desa. Suara perempuan mulai di dengar. Dari testimoni yang disampaikan,  memberi pemahaman baru sekaligus penguatan kepada pengurus yang baru bahwa PESADA adalah lembaga yang memberi penguatan kepada perempuan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Di sesi memahami CUB sebagai lembaga penguatan ekonomi dan politik perempuan akar rumput, peserta menjadi paham mengenai arah penguatan CU dengan berpedoman pada Kerangka penguatan perempuan untuk membangun kekuatan kolektif perempuan. CU sebagai alat penguatan ekonomi dan politik perempuan mulai dari level kesejahteraan sampai Kontrol serta memastikan visi misi CU selaras dengan visi misi PESADA; pembahasan struktur organisasi CUB, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Di hari kedua disampaikan mengenai perkembangan kelompok yang didampingi PESADA di wilayah Nias sejak tahun 2020 s/d Desember 2021 sebagai berikut:

  • Jumlah kelompok yang didampingi 26 kelompok yang tersebar di Kota Gunugsitoli, Kab. Nias, Nias Utara dan Nias Barat.
  • Jumlah anggota 566 orang perempuan.
  • Saham Rp 423.518.400,-
  • Pinjaman beredar Rp 221.268.000,-.

Sebagian besar peserta yang hadir adalah pengurus baru yang mulai bergabung  di tahun 2021. Dalam pertemuan ini disepakati nama CUB yakni Pesada Sanundreheni Perempuan Nias (Pesanpuan). Harapannya CU yang dibentuk ini akan menjadi wadah untuk mendukung perempuan kuat, mandiri dan berpengaruh mulai dari level desa.

Di hari kedua ini juga disahkan AD/ART, peraturan CU yang akan berlaku di seluruh kelompok dampingan dan pemilihan pengurus dan pengawas yang difasilitasi oleh pimpinan sidang yang terdiri dari Ibu Samiaty Gulo, Dian Zebua & Agata Laowo.

Adapun Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas yang terpilih untuk periode 2022 – 2026.  adalah sbb:

Dewan Pengurus

  1. Ketua : Esterlina Gea
  2. Wakil Ketua : Serniwati Harita
  3. Bendahara : Berliana Purba
  4. Sekretaris : Dian Swasti
  5. Anggota : Mardiana Gea

Dewan Pengawas

  1. Ketua : Dinta Solin
  2. Sekretaris : Noveriana Zebua
  3. Anggota : Murniati Telaumbanua

Selamat bertugas  untuk Dewan Pengurus dan Pengawas yang terpilih, tetaplah melakukan tugas dan pelayanan dengan ketulusan dan kesederhanaan. Dan semoga kegiatan penggabungan CU ini menjadi penyemangat bagi pengurus unit dan kader untuk bersama mengembangkan CU sebagaimana mars CU : Gunung dan Lembah pun kan ku seberangi untuk mengembangkan Credit Union. (ES/BP)

Peringati Hari Kartini, PESADA Perkuat Komitmen Perempuan Kepala Desa, DPRD dan DPD dalam Memperjuangan Hak-hak

HARI KARTINI: Sejumlah peserta diskusi rapat Pesada melalui zoom meeting saat merayakan Hari Kartini , Senin (25/4/2022).
Nias Barat (harianSIB.com)
Pada peringatan Hari Kartini, 21 April 2022, Pesada merayakannya dengan menggelar diskusi hybrid berjudul ‘Memperkuat Komitmen Partisipasi & Kepemimpinan Perempuan dalam Pembangunan Desa’.
 
Diskusi dihadiri 79 orang (76 perempuan & 3 laki-laki) dari 14 kabupaten dampingan Pesada di Sumatera Utara. Peserta diskusi merupakan para kader Pesada, Suara Perempuan Untuk Keadilan (SPUK) beserta pemimpin perempuan terdiri 7 perempuan kepala desa terpilih; serta Sanggul Mardiana Manalu (perempuan DPRD Humbang Hasundutan) dan Dr. Badikenita Sitepu (Anggota DPD RI Dapil Sumatera Utara).
 
Secara khusus, Dr Badikenita sebagai salah satu perempuan dukungan Pesada menyampaikan pengalaman mengenai pentingnya belajar terus menerus dan membangun kaukus di antara perempuan, seperti di Badan Legislatif. Hal itu penting untuk memperjuangkan berbagai kebijakan seperti RUU TPKS lalu.
 
Para kepala desa perempuan dan DPRD terpilih menjelaskan pentingnya pendidikan (formal dan informal) membangun kesadaran, kepercayaan diri dan pengetahuan perempuan hingga mampu mengeritisi politik uang dan berbagai tantangan yang dihadapi dalam masa kepemimpinan.
 
 
Sementara sejumlah kepala desa perempuan menyebutkan tantangan mereka, antara lain nilai-nilai adat yang sangat patriarkhis dan masuk ke semua aspek kemasyarakatan di desa dan minim kapasitas dalam managemen birokrasi.
 
Para pemimpin perempuan tersebut berharap agar Pesada dan SPUK memberikan dukungan terus bagi mereka agar mampu melaksanakan mandat rakyat khususnya pemilih perempuan.
 
Oleh karenanya, Pesada melalui Dinta Solin selaku Direktur Eksekutif mengatakan perjuangan Kartini dan para pahlawan perempuan lainnya masih harus diperjuangkan terus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggerakan SPUK sebagai kader politik perempuan akar rumput untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih berkualitas dan adil.
 
“Ke depan, Pesada dan SPUK tetap berkomitmen mendampingi pemimpin perempuan selama dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya. Saluran dan media komunikasi regular antara SPUK dengan pemimpin perempuan akan dilakukan secara teratur melalui bincang-bincang perempuan, peningkatan kapasitas dan dialog politik pada saat reses anggota DPRD/DPD untuk memastikan agenda kontrak politik SPUK dapat dipenuhi.
 
Agar komunikasi lebih efektif terbangun, di akhir perayaan disepakati Pesada dan SPUK akan menggerakkan Kaukus Parlemen Perempuan di DPRD, membangun Forum Kepala Desa Perempuan di seluruh kabupaten dampingan Pesada di Sumatera Utara, bahkan di Sumatera Utara, serta menyalurkan aspirasi perempuan Sumut ke DPD.
 
“Sebagaimana Kartini, perempuan pemimpin harus perjuangkan kepentingan Perempuan,” ujarnya. (*)
Penulis: Evy Claudia Shiffer Daeli
Editor: Donna Hutagalung