Tulisan
PESADA Terlibat Rapat Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perempuan & Anak di DPRD Kabupaten Nias Utara
Pada tanggal 11 Juli 2022 bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias Utara dilaksanakan pembahasan Ranperda tentang Perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Nias Utara. Rapat Pansus ini dipimpin oleh ketua Pansus Bapak Bedali Lase S.Pd.K, sekretaris Ingatan Peristiwa Zendrato, S.H, M.H dan Noferman Zega.
Peserta yang hadir di rapat Pansus pembahasan Ranperda Perlindungan Perempuan dan anak terdiri dari Tim Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( P2AP2KB), PKPA Nias dan PESADA.
Di rapat Pansus ini dibahas mengenai urgensi pembuatan Ranperda Perlindungan Perempuan dan anak di Kabupaten Nias Utara. Mengingat banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak terutama kasus kekerasan seksual dan perkawinan anak. Masih sedikit lembaga yang konsern untuk penanganan kasus kekerasan kepada perempuan dan anak. Sehingga dipandang perlu untuk melibatkan pemerintah, lembaga/organisasi kemasyarakatan yang peduli dengan persoalan perempuan dan anak untuk bergandengan tangan bersama-sama melakukan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
Proses pembuatan Ranperda Perlindungan perempuan dan Anak Kabupaten Nias Utara ini sudah diinisiasi sejak tahun 2021 oleh PKPA Nias melalui kegiatan FGD, pembuatan naskah akademik dan diseminasi. Dimana seluruh proses pembuatan Ranperda ini dilaukan secara partisipatif dengan pelibatan OPD yang terkait dnegan Ranperda, perwakilan dari tokoh agama, tokoh adat, dan lembaga masyarakat/organisasi pemerhati perempuan dan anak.
Rapat Pansus pertama ini mendapat banyak masukan dari tim Pansus termasuk agar Tim P2AP2KB melaukan penyelarasan sesuai dengan prosedur pembuatan Perda, membuat SK kepengurusan UPTD PPA dan juga memperbaki Ranperda agar di rapat berikutnya dapat segera dibahas kembali. Rapat Pansus ini diskors dan akan dilanjutkan kembali pembahasannya setelah tim P2AP2KB melakukan penyelarasan bersama dengan bagian hukum Kabupaten dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Ketua Pansus menyapaikan dukungannya dan berharap agar Perda ini segera disahkan di Kabupaten Nias Utara.
Sore harinya bertempat di ruang Sekda Kabupaten Nias Utara dilaksanakan diskusi pembahasan Ranperda bersama dengan Kabag Hukum, Sekda, Tim P2AP2KB, PKPA dan PESADA.
Semoga Perda ini dapat segera di sahkan demi perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Nias Utara. (BP)