Newsletter subscribe

Tulisan

Audiensi PESADA dengan Bupati Kabupaten Samosir

Posted: June 24, 2022 at 10:39 am   /   by   /   comments (0)

Pada tanggal 20 Juni 2022, PESADA melaksanakan audiensi ke  kantor Bupati Kabupaten Samosi. Pertemuan disambut baik oleh  Bapak Waston Simbolon selaku Asisten III beserta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana oleh Ibu dr.Priska Situmorang dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik  oleh Bapak Dumosch Pandiangan. Mewakili dari PESADA oleh Dinta Solin (Direktur Eksekutif), Sarma Sigalingging (Supervisor Wilayah Dairi, Humbang Hasundutan dan Samosir), Darisma Pakpahan (Dewan Pengurus CU KESADANTA) dan Hotma Sihaloho (kader di Samosir). Di hari yang sama bapak Bupati sedang dalam tugas diluar kota.

Yang menjadi tujuan audiensi adalah silaturahmi dengan memperkenalkan PESADA kepada pimpinan pemerintah daerah yang baru Bupati dan wakil Bupati, menegaskan usulan program penguatan perempuan yang telah disampaikan pada waktu Musrenbang RKPD Kab.Samosir tahun 2022. Poin yang disampaikan merupakan rekomendasi kepada pemerintah melalui OPD sebagai berikut  :

Disperindagkop :

  • Pembuatan gatif yang bernilai adat, menyirat ulos sesuai kebutuhan masyarakat (Masyarakat Karo)
  • Kualitas produk tenun dan ragam warna alami yang cerah
  • Pemasaran dan promosi tenun pewarna alami

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)

  1. Penghapusan segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan anak perempuan pada ruang publik dan rumahtangga (KDRT):
  • Sosialisasi mengenai UU Perlindungan perempuan dan anak (UU PKDRT no 23 tahun 2004, UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, UU no 16 tahun 2019 tentang revisi UU perkawinan anak) kepada para tokoh agama/ lembaga agama dan tokoh masyarakat (perempuan & laki-laki)
  • Menggagas Perdes UU pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  • Membentuk Tim penanganan kasus KTP (kekerasan terhadap perempuan) berbasis desa atau komunitas, ini akan dibentuk dengan PATBM yang ada di Desa.
  • Mengalokasikan biaya untuk pendampingan korban (transport korban, visum, shelter & pendamping), biaya visum dapat ditanggung tetapi untuk shelter belum ada dan akan dianggarkan.
  • Sosialisasi pentingnya pendidikan kesehatan tubuh/seks sejak dini dalam keluarga dll, akan diusulkan.
  1. Mewujudkan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa dan kepemimpinan perempuan
  • Menggagas Perdes tentang partisipasi perempuan dalam pembangunan desa
  • Sosialisasi HKSR kepada perempuan remaja secara reguler (sebagai ruang konsultasi persoalan kesehatan seksual reproduksi remaja).
  • Inisiasi desa peduli HKSR (Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi) integrasi dengan kampung KB, desa ramah perempuan dan anak
  • Inisiasi desa peduli HKSR (Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi) integrasi dengan kampung KB, desa ramah perempuan dan anak
  • Peningkatan kapasitas perempuan potensial (calon/memiliki jabatan Legislatif,BPD, kepala desa) tentang (HAM/HAP, pentingnya kepemimpinan perempuan, penyadaran gender, UU No. 7 tahun 1984 tentang penghapusan diskriminasi perempuan, hak kesehatan seksual & reproduksi, qouta perempuan)
  • Menyelenggarakan Musrenbang perempuan (Pra Musrenbang) untuk mengidentifikasi masalah masalah khusus perempuan dalam pembangunan.
  • Memfasilitasi pertemuan forum fokal poin PUG di birokrat.
  • Inisiasi desa peduli HKSR (Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi) integrasi dengan kampung KB, desa ramah perempuan dan anak.
  • Pendidikan kader masyarakat untuk penanganan Kasus kekerasan terhadap perempuan & anak perempuan.
  • Membangun kepekaan gender kepada perempuan dan laki laki/tokoh adat/tokoh agama.

Kebutuhan Dasar dan Fasilitas Kesehatan

  • Desa dampingan PESADA belum terpenuhinya air bersih untuk kebutuhan sehari-hari dan tergantung dengan penjual air bersih ( Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan dusun Alngit, Desa Lintong Nihuta, desa Sitonggi2, Dusun Damar, Barisan Kilang Kec.Ronggur Nihuta
  • Masih ada ditemukan masyarakat yang tidak memiliki jamban.
  • Akses untuk layanan kesehatan yang sulit untuk dijangkau desa Lintong Nihuta Kecamatan Ronggur Nihuta

Dinas Sosial

  • Update data penerima bantuan social agar tepat sasaran
  • Penguatan bagi disabilitas dan lansia yang tidak produktif
  • Mengaktifkan Peksos untuk pendampingan kasus anak.

Dinas Pertanian

  • Pengembangan pertanian organic untuk pembuatan bokashi, Photo Sintetik Bacteri dan Eco enzim, mengingat terbatas pupuk.

Dalam audiensi tersebut, respon baik dari Bapak Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik menyatakan bahwa PESADA di kabupaten Samosir terdaftar, berbadan hukum dan  rutin memberikan laporan kegiatan. Dari Ibu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merespon akan melibatkan PESADA untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan untuk mewujudkan Kabupaten Samosir menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Sementara Bapak Asisten III dengan menyatakan bahwa beberapa usulan program di atas diharapkan kerjasama untuk capaian dari tiap OPD, program lainnya yang belum diprogramkan akan mengupayakan diprogramkan tahun 2023 dan diharapkan kerjasama dari OPD bersama PESADA .

Selain usulan program, PESADA juga mendiskusikan implementasi mengenai swakelola tipe III. Swakelola tipe III merupakan Perpres bentuk kemitraan pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan Swakelola Tipe III. Dimana pada pengaturan pengadaan sebelumnya, belum tersedia cara pengadaan swakelola dari organisasi nirlaba non pemerintah. Namun dalam diskusi bahwa  belum mengetahui dan memahami mengenai swakelola tipe III.

Dengan audiensi tersebut diharapkan usulan program kelompok perempuan kabupaten Samosir dampingan PESADA dituangkan menjadi program tahun 2023 dan akan tetap meningkatkan kerjasama untuk pelaksanaan program penguatan perempuan akar rumput. (SES)