Pernyataan Sikap Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) PESADA Dalam Rangka Menyambut 16 Hari Aktivisme”Penguatan Posisi Politik untuk Pencegahan Perkawinan ≤19 Tahun”

Setiap tahun, seluruh organisasi dan individu yang peduli terhadap terjadinya kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, memperingati 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Hari Aktivisme). Peringatan ini dimulai dari tanggal 25 November s/d 10 Desember.

Menyambut peringatan 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhdap Perempuan tahun 2023 ini, Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) mengajak perwakilan komunitas dampingan yang disebut dengan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) mengadakan konsolidasi.  Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan pusat host di PUSDIPRA- Sidikalang pada tanggal 22 November 2023 dan diikuti dari 7 titik zoom lokasi kantor/sekretariat PESADA dengan jumlah peserta yang mengikuti sebanyak sebanyak 82 orang perempuan yang terdiri dari : Anggota FKPAR  berjumlah 51 orang, SPUK 8 orang, FMS 3 orang, FPM 3 orang, Personil PESADA 10 orang dan personil KESADANTA 7 orang.

Diawali dengan pengenalan program PERMAMPU yang menginisiasi lahirnya FKPAR di tahun 2015, peserta menjadi semakin paham dengan Visi FKPAR yang bertujuan untuk “Terwujudnya gerakan perempuan akar rumput yang mandiri untuk mendorong kepemimpinan perempuan yang mampu melakukan advokasi dan pemenuhan hak-hak perempuan yang berkeadilan gender”. FKPAR menjadi salah satu strategi yang dipilih untuk menguatnya gerakan kolektif dan kepemimpinan perempuan di tingkat akar rumput khususnya perempuan miskin, yang termarjinalkan dari layanan utama, kesempatan mengakses sumber daya dan kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, serta kurang menikmati hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya, 5 tahun ke depan, Pencegahan Perkawinan ≤ 19 tahun dan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) menjadi fokus advokasi FKPAR.

Kehadiran narasumber dari KPU Propinsi Sumatera Utara, meningkatkan  pengetahuan dan kesadaran perempuan mengenai perundang-undangan yang memuat hak politik perempuan dan kepemimpinan perempuan. Pertanyaan yang cukup menggugah, mengapa jumlah DPRD  tidak sampai 30%, padahal data pemilih lebih besar perempuan daripada laki-laki? Hal ini menjadi dorongan kuat untuk meningkatkan dukungan kepada perempuan potensial dampingan PESADA untuk menang dalam PEMILU 2024. Data menunjukkan, dari Daftar Calon Tetap (DCT) Sumut, 35% calon adalah perempuan, memenuhi quota 30% sebagai affirmative action untuk mendorong kesetaraan perempuan dan laki-laki sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 7 UU No.7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Dari identifikasi caleg yang dilakukan, terlihat bahwa minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik yang berdampak pada ketidaktahuan pemilih tentang caleg  perempuan yang terdaftar di Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan dipilih di Pemilu 2024. Oleh karena itu, PESADA bersama FKPAR akan menganalisis DCT dan menentukan calon yang akan didukung di Pemilu 2024 mulai dari tingkat kabupaten, propinsi dan nasional, termasuk calon DPD RI.

Dari seluruh rangkaian diskusi yang dilakukan selama proses, maka FKPAR menyampaikan pernyataan sikapnya sebagai berikut:

  1. Gunakan Hak Pilih di PEMILU 2024.
  2. Pilihlah calon dan pasangan calon yang memenuhi kriteria :
  3. Memiliki program kerja untuk pemenuhan hak-hak perempuan & kepemimpinan perempuan, termasuk anak perempuan, perempuan Lansia dan perempuan disabilitas dan kelompok marjinal lainnya.
  4. Memiliki rekam jejak yang baik (bukan KORUPTOR, bukan pelaku POLIGAMI, bukan pelanggar HAM).
  5. Bukan pelaku kekerasan.
  6. Menghargai keberagaman yang ada di masyarakat dan Indonesia.
  7. Bukan bagian dari politik dinasti atau politik keluarga.
  8. Pengurus dan anggota FKPAR dampingan PESADA berkomitment untuk tidak terlibat politik uang.
  9. Melakukan pemantauan, pengawasan terhadap semua pelanggaran yang terjadi sebelum dan setelah PEMILU, serta melaporkannya ke Bawaslu dan kontak person PESADA dengan memuat identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang melihat peristiwa terjadi dan bukti. Bahkan bila diperlukan bersedia menjadi saksi, yang dijamin oleh UU RI No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 pasal 134.
  10. Jadilah Pemilih Cerdas agar tercipta Pemilu yang berkeadilan dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi/keluarganya.

Jangan jual suaramu.

Berikan suaramu kepada calon yang bersih, adil, hormat kepada Perempuan dan menghargai keberagaman.

 

Hormat kami,

Juni Ida Lumbanbatu

Ketua FKPAR

Catatan PERMAMPU di Hari Anak Perempuan Internasional

Cegah dan Lindungi Perempuan usia ≤19 Tahun dari Perkawinan Anak & Dini

No. 255/C.2/Koord./PERMAMPU/X/2023

Tanggal 11 Oktober adalah Hari Anak Perempuan Internasional, yang  pertama kali diadakan pada tanggal 11 Oktober 2012, dan berfokus pada penghapusan pernikahan anak.Tetapi menurut UNFPA, sampai tahun ini atau 11 tahun kemudian, satu dari lima pernikahan masih melibatkan pengantin anak. Anak perempuan mempunyai risiko lebih besar untuk dipaksa  atau terpaksa melakukan pernikahan, yang sebenarnya merupakan salah satu bentuk perbudakan modern. Sementara itu Pandemi COVID-19 telah membuat anak Perempuan dan Perempuan muda semakin rentan untuk menikah dengan berbagai alasan.

PERMAMPU sebagai Konsorsium dari 8 Lembaga Penguatan Perempuan di pulau Sumatera telah sejak tahun 2013 mengedukasi dampingannya untuk tidak melakukan pernikahan di bawah usia 21 tahun, sesuai dengan anjuran BKKBN. Tetapi masyarakat masih melakukan pernikahan di usia anak dan di usia dini, bahkan meski UU no 16 tahun 2019 yang merupakan amandemen UU Perkawinan no 1 tahun 1974 telah mengatur bahwa usia perkawinan adalah minimum 19 tahun; perkawinan anak dan di bawah 19 masih tetap tinggi.

Dalam target RPJM Indonesia tahun 2020-2024, angka perkawinan <19 tahun harus turun menjadi 8,74%. Sementara menurut data KPPPA, angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 11,21% di tahun 2017 dan turun ke angka 10,82% tahun 2019. Tetapi seperti tersebut di atas,  di masa Covid-19 angka perkawinan <19 tahun  justru meningkat tajam, seperti yang ditemukan oleh Komnas Perempuan tahun 2019, di mana terdapat 23.126 kasus pernikahan <19 tahun, dan di tahun 2020 jumlahnya naik tajam menjadi 64.211[1].

Data perkawinan anak dari lokasi anggota PERMAMPU juga menunjukkan pola yang sama. Mahkamah Syariyah Aceh menunjukkan data perkawinan anak yang meningkat sangat tajam (lebih dari 300%) sebelum dan sesudah Covid -19. Tahun 2019 ada 198 orang yang mengajukan dispensasi perkawinan anak, tahun 2020 melonjak menjadi 640 orang. Dispensasi perkawinan anak tahun 2020 di Pengadilan Agama Stabat Kabupaten Langkat -SUMUT menunjukkan angka 172 kasus dan meningkat di tahun 2021 menjadi 230 kasus. Susenas 2019 di provinsi Sumatera Barat menunjukkan bahwa sekitar 8 % perempuan melakukan perkawinan pertama di usia 16 tahun atau kurang. Susenas Maret 2021 menunjukkan bahwa data perkawinan pertama usia <19 tahun meningkat 3 kali lipat menjadi 24,49%.  BPS SUMBAR 2021 juga  menemukan tingkat pendidikan perempuan yang kawin pada usia <19 tahun didominasi oleh tidak tamat dan tamat SD sebesar 75,79 persen. Data dispensasi perkawinan anak dari Pengadilan Agama propinsi Bengkulu menunjukkan trend kenaikan; Tahun 2018 ada 13.489 kasus, tahun 2019 melonjak menjadi 23.145, tahun 2020 semakin melonjak ke 63.382 dan tahun 2021 mengalami sedikit penurunan menjadi 61.449 kasus. Data Pengadilan Tinggi Agama wilayah Bandar Lampung 2017- 2019 menunjukkan data perkawinan anak 233 kasus, tahun 2020 naik 3 kali lipat menjadi 714 pemohon dispensasi kawin dan tahun 2021 menurun sedikit ke angka 708 kasus.

Angka-angka di atas menunjukkan betapa seriusnya angka perkawinan anak dan dini di Sumatera, sehingga PERMAMPU merasa perlu melakukan Penelitian Kualitatip untuk mengetahui fenomena terkait dengan perkawinan anak yang dilakukan serentak di 8 propinsi yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung sejak awal Oktober 2023, tepat di bulan perayaan Hari Anak Perempuan Internasional.

Hasil peneltian akan menjadi bahan penyadaran kritis masyarakat dan advokasi kebijakan untuk mendukung perbaikan implementasi kebijakan pencegahan perkawinan usia <19 tahun yang ada dan mendorong berkembangnya kebijakan tersebut sampai ke pedesaan  di 26  kabupaten yang berada di 8 Provinsi tersebut di atas.

Catatan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat, keluarga, para tokoh masyarakat dan Pemerintah untuk menyadari adanya fakta mengenai masih maraknya perkawinan usia anak dan di bawah 19 tahun, yang dilakukan atas dasar kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai akibat buruknya bagi kesehatan reproduksi, pendidikan  dan mental mereka, dan kerentanan terhadap kekerasan, pemiskinan dan berbagai bentuk diskriminasi.

 

Medan, 11 Oktober 2023

Dina Lumbantobing

Koordinator Konsorsium PERMAMPU

 

 

Audiensi PESADA Dengan Kepala Desa Sei Litur Tasik Dan Desa Jati Sari Kabupaten Langkat

 DALAM UPAYA PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERNIKAHAN DI BAWAH USIA 19 TAHUN

 

Mulai bulan Juli 2023 – Juni 2024, PESADA bekerjasama melalui konsorsium PERMAMPU yang didukung  INKLUSI akan fokus  pada Program Pencegahan dan Penanganan Korban pernikahan usia di bawah 19 tahun.  Agenda PESADA untuk menindaklanjuti situasi darurat Pernikahan dibawah usia 19 tahun atau pernikahan dini sudah dimulai dengan memberikan pendidikan dan membuka ruang diskusi di tiga desa dampingan PESADA di Kabupaten Langkat. Hasil curah pendapat dan pendataan ditemukan 15 kasus pernikahan dini, hanya dari data dua desa saja di Kabupaten Langkat. Mengingat pencegahan dan penanganan korban pernikahan usia dini ini, tidak bisa lepas dari tanggung jawab pemerintah dan pemangku kepentingan di Kabupaten Langkat, untuk itu  pada Agustus 2023 PESADA telah membuka ruang audiensi, agar pemerintah desa lebih memberikan perhatian dan bahasan khusus terkait isu pernikahan dibawah usia 19 tahun yang secara nyata terjadi di desanya. Adapun tujuan dari audiensi tersebut adalah pemerintah desa kiranya mendukung Program Pencegahan dan Penanganan Korban Pernikahan dibawah usia 19 tahun, yang pada tahun 2023 – 2024 akan lebih fokus dilaksanakan oleh PESADA  atas dukungan INKLUSI melalui Konsorsium PERMAMPU.

Audiensi yang diadakan di dua desa yaitu Desa Sei Litur Tasik dan Desa Jati Sari tersebut dihadiri 20 orang, yang terdiri dari Kepala Desa Sei Litur Tasik dan Kepala Desa Jati Sari, delapan orang Kepala Dusun, Direktur PESADA, Kader PESADA, dan PJ CUB KESADANTA.

Dengan dibukanya ruang audiensi ini, Pemerintah Desa menyebutkan bahwa Program pencegahan dan penanganan pernikahan usia dibawah 19 tahun ini mendorong pencapaian SDGs Desa Sei Litur Tasik dan Desa Jati Sari, selain itu, bahwa pernikahan usia di bawah 19 tahun memang masih terjadi dan menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah desa. Dimana secara data tidak ditemukan ada pernikahan usia di bawah 19 tahun, karena masyarakat sering memanipulasi usia perempuan/laki laki dalam pengurusan pernikahan. Oleh sebab itu, jika hal ke depan PESADA akan fokus penanganan dan pencegahan pernikahan usia di bawah 19 tahun, maka pemerintahan desa Sei Litur Tasik dan Desa Jati Sari akan siap mendukung pelaksanaan program.

 

 

Perayaan Hari Anak Nasional PERMAMPU

“Usia Menikah sebaiknya usia 20 – 25 tahun”
(Suara Remaja Perempuan dan Laki-laki dampingan PERMAMPU)
No. 06/B/Siaran.Pers/PERMAMPU.Mdn/VII/2023

“Saya memiliki teman usia di bawah 19 tahun yang mengalami kehamilan tidak diinginkan dan menikah, dimana dia kemudian mengalami KDRT dan terjadi keributan. Usia 19 tahun laki-laki dan perempuan masih emosional”,
Hal ini diungkapkan oleh Wilda (19 tahun) perwakilan Perwakilan Forum Perempuan Muda (FPM), dampingan LP2M Sumbar, salah satu lembaga Anggota Konsorsium PERMAMPU pada Perayaan Hari Anak Nasional yang diselenggarakan oleh PERMAMPU 25 Juli 2023 lalu. Perayaan ini dilaksanakan secara hybrid dan berpusat di Medan, dengan melibatkan anggota Konsorsium yang tersebar di 8 provinsi, dari Aceh hingga Lampung.


Kegiatan ini mengusung tema “Ngobrol Kritis Anak Muda Sumatera; Perkawinan Di bawah 19 Tahun dari Sudut Pandang Anak Muda”, diikuti 129 peserta yang 90an di antaranya adalah perempuan muda berusia antara 15 s/d 25 tahun. Selebihnya adalah 2 laki-laki muda pendukung FPM, serta perwakilan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera dan personil 8 lembaga anggota PERMAMPU.
Perayaan ini mendengarkan pandangan 8 pembicara yang terdiri dari 7 perempuan dan 1 laki-laki dari perwakilan FPM dampingan Flower Aceh-Aceh, PESADA-Sumatera Utara, LP2M-Sumatera Barat, APM Jambi-Jambi, PPSW Riau-Pekanbaru, CP WCC Bengkulu-Bengkulu, WCC Palembang-Palembang dan DAMAR-Lampung. Menurut para pembicara, banyak dampak perkawinan di bawah 19 tahun yang dialami oleh temannya maupun yang terjadi di lingkungan mereka bertempat tinggal.

“Mana mungkin anak mengurus anak! Perkawinan anak berdampak pada masa depan, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian. Umur 18 bahkan 19 tahun belum cukup dewasa untuk memperoleh pekerjaan, atau pendapatan. Umur 25 tahun adalah usia matang untuk rahim perempuan dibuahi”.

Kata Sasta Maria Lumbantobing (17th) yang merupakan pembicara perwakilan FPM dampingan PESADA. Senada dengan ini, Cici Piola (18 tahun) yang berasal dari FPM Riau berpendapat bahwa usia matang untuk menikah adalah usia 20 sampai 25 tahun. Pendapat ini juga menjadi pandangan umum dari para peserta perayaan. Menurut mereka, di usia itu pola pikir, pendidikan dan kondisi keuangan sudah cukup mampu untuk menghadapi masalah di rumah tangga. Perkawinan di bawah 19 tahun dapat memberi dampak yang bahkan bisa menyebabkan kematian di usia muda.
Suara perempuan muda dan para laki-laki muda pendukung semakin menguatkan Konsorsium PERMAMPU dengan dukungan program INKLUSI untuk fokus memperkuat Program Pencegahan dan Penanganan Perempuan Korban Perkawinan Usia <19 tahun melalui Revitalisasi One Stop Service & Learning (OSS&L) di Puskesmas, menggiatkan Gerakan Pembaharu Keluarga (GAHARU dan melanjutkan perjuangan Forum Perempuan Akar Rumput dalam gerakan perempuan yang Intergenerasional dan Inklusif.
Program PERMAMPU ini juga didasari data KPPPA, dimana angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 11,21% di tahun 2017 dan meski pernah turun ke angka 10,82% tahun 2019; tetapi di masa Covid-19 angka perkawinan anak justru meningkat tajam. Hal ini ditemukan oleh Komnas Perempuan di tahun 2019,dimana terdapat 23.126 kasus pernikahan anak, dan di tahun 2020 jumlahnya naik tajam menjadi 64.211. Sementara target RPJM Indonesia tahun 2020-2024, seharusnya angka perkawinan anak harus turun menjadi 8,74%.
UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 yang menyatakan usia 19 tahun sebagai usia perkawinan minimum, harus terus disosialisasikan dan diinternalisasikan di seluruh institusi, khususnya keluarga dan lembaga agama. PERMAMPU menghimbau agar menghindari segala bentuk dispensasi perkawinan d bawah usia 19 tahun dengan terus mengadakan pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) di semua institusi khususnya di keluarga, lembaga pendidikan, dan lembaga kesehatan.

Medan, 31 Juli 2023
Dina Lumbantobing
Koordinator Konsorsium PERMAMPU – 082164666615
Narahubung Sekretariat: Ana Pratiwi – 085267288586

Kontak Provinsi-Anggota PERMAMPU:
1. Riris Okinawa – 081360711800 (Direktur Flower Aceh)
2. Dinta Solin – 081298238224 (Direktur PESADA- Sumatera Utara)
3. Ramadhaniati – 081363936566 (Direktur LP2M-Sumatera Barat)
4. Herlia Santi – 085265694543 (Direktur PPSW Riau)
5. Marsiyam – 082280829567 (Direktur APM Jambi)
6. Tini Rahayu – 85221091654 (Direktur CP WCC Bengkulu)
7. Yesi Ariyani – 081367674757 (Direktur WCC Palembang)
8. Eka Tiara Chandrananda – 85840319819 (Direktur DAMAR-Lampung)

Dialog Warga Desa Aek Lung

Pentingnya Kepemimpinan Perempuan di Desa

            Pada tanggal 27 Juni 2023, PESADA melaksanakan Dialog Warga mengenai Pentingnya Kepemimpinan Perempuan  di Desa Aek Lung, peserta yang hadir 25 orang (15 org perempuandan 10 orang  laki-laki).

Dalam UU No 7 Tahun 1984, pasal 4 (Dasar Affirmative Action), pembuatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh Negara – Negara peserta yang ditujukan untuk mempercepat persamaan “de facto”antara laki – laki dan perempuan. Kemudian UU No 7 Tahun 2017 tentang Sistem Pemilu, Komposisi keterwakilan perempuan Penyelengara Pemilu, di pasal 10 (7): Komposisi keanggotaan KPU, Kabupaten/Kota –propinsi memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), PPK, PPS, KPPS, Bawaslu.

PESADA melakukan kegiatan Dialog Warga di desa Aek Lung. Diharapkan dari kegiatan dialog warga akan ada rekomendasi program  desa untuk penguatan kepemimpinan perempuan dan partisipasi perempuan dalam perencanaan dan pembangunan di desa sesuai SDGs Desa pada tujuan 5.

Adapun yang diharapkan dari dialog warga ini adalah:

  • Menguatkan perspektif perempuan, pemerintah desa, para tokoh adat/masyarakat desa Aek Lung dalam memahami Gender,hak-hak politik perempuan untuk mendukung kepemimpinan perempuan.
  • Mengetahui pentingnya partisipasi perempuan dalam pembangunan desa untuk mewujudkan program kebutuhan dan kepentingan perempuan.
  • Adanya gagasan /rekomendasi konkrit dari hasil dialog warga oleh pemerintah desa bersama dengan  PESADA kaitannya dengan peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan di desa dan program penguatan kepemimpinan perempuan.
  • Mengetahui Capaian pemerintah dalam pembangunan desa/SDGs desa pada tujuan 5 yaitu keterlibatan perempuan desa.

 

Kegiatan dialog warga mengundang narasumber dari Kepala Dinas  PMDPPA atas nama Drs. Maradu Napitupulu, M.Si sebagai Plt.

 

Melalui kegiatan ini, peserta paham bahwa program penguatan kepemimpinan perempuan serta keterlibatan perempuan dalam pembangunan itu penting.

Di Desa Aek Lung  perempuan telah berpartisipasi aktif dengan adanya keterwakilan perempuan sebagai anggota BPD 2 orang, Perangkat Desa 3 orang dan keterlibatan perempuan dalam kegiatan dan rapat – rapat mulai rapat Dusun-Musrenbang di Desa Aek Lung. Peserta juga diharapkan mampu membawa perubahan yang positif dalam kehidupan masing – masing, baik dalam lingkungan keluarga dan juga bermasyarakat. Mampu menerapkan kesetaraan gender dalam keluarga dan lingkungan, sehingga dapat mengurangi angka kekerasan yang dialami oleh perempuan (JS).

Audiensi PESADA mengenai GAHARU ( Gerakan Pembaharu Keluarga) ke Kepala Desa Juma Teguh

Sesuai TOC ( Theory Of Change) PESADA :

Beberapa outcome II yaitu :

2.1) Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

2.2) Keluarga/desa dampingan PESADA menerapkan pendidikan kesehatan seksualitas dan reproduksi

2.3) Pemilihan champion keluarga peduli HKSR dari setiap kelompok dampingan PESADA hingga kabupaten.

Untuk mencapai outcome TOC PESADA tersebut, PESADA audiensi ke Ibu Kepala Desa Juma Teguh, dengan  5 Keluarga Pembaharu (5 Pr dan 4 Lk), personil PESADA 2 pr.

Hal2 yang di sampaikan dalam audiensi :

  • Apa itu GAHARU, GAHARU (Gerakan Pembaharu Keluarga) adalah sebuah komunitas yang secara reguler mengadakan pertemuan bersama. Dalam pertemuan ini, keluarga dapat belajar, berdiskusi, bermain dan melakukan aktivitas yang membawa perubahan positif, baik di keluarga mereka sendiri, atau bahkan di lingkungan tempat tinggal mereka.
  • Pembaharu adalah seseorang yang mampu melihat masalah, tidak takut menghadapi masalah, dan berempati pada orang lain. Tetapi tidak hanya itu, pembaharu mampu dengan kreativitasnya mengajak orang-orang di sekitarnya membuat perubahan bersama. juga mampu mengajak orang lain untuk ikut memimpin.

Selain di atas, PESADA juga menyampaikan persoalan yang dihadapi keluarga pembaharu dan menyampaikan rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh Desa Juma Teguh,  menjadi program Desa. Kepala Desa senang dan mengucapkan terimakasih kepada PESADA yang peduli dan bersama menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Perempuan dan keluarga pembaharu. Kepala Desa (Ibu Dame Nababan)  respon cepat  dan mengeluarkan SK ( Surat Keterangan) Nomor : 07/SK/VI/2023, 14 Juni 2023, untuk GAHARU Keluarga kepada PESADA. Harapan kedepan semoga terwujudnya keluarga pembaharu yang tangguh dan berdaya mengedepankan kesetaraan dan keadilan gender, demokratis, menuju Indonesia yang sejahtera dan bahagia.(SES)

 

Memperingati Hari Keluarga Nasional, PESADA Bincang Keluarga Gaharu & Nonton Bersama Kelompok Dampingan

 

Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional, PESADA melaksanakannya  tanggal  28 Juni 2023. Perayaan ini dilaksanakan bersama anggota keluarga Gaharu yang merupakan dampingan PESADA. Di rangkaian kegiatan ini, peserta menonton film Romy’s Salon yang didukung oleh Eye film Institute dan kedutaan besar Belanda di Indonesia melalui Ashoka” .  Kegiatan ini serentak dilakukan di 3 wilayah kerja PESADA yaitu Kab. Dairi, Pakpak Bharat & Humbang Hasundutan.

Jumlah  peserta keseluruhan 65 orang  (pr 52 & lk-lk 13) terdiri dari lansia 5 orang, anak-anak 7 orang, disabilitas-fisik  3 orang. Tujuan kegiatan ini adalah:

  1. Menguatnya kekuatan diri keluarga melalui terjalinnya komunikasi yang baik antar anggota keluarga.
  2. Terjadi gerakan perubahan nilai dalam keluarga menuju perubahan relasi gender yang setara.
  3. Semakin tumbuh sikap empati sesama anggota keluarga (intergenerasi) dan mampu melihat serta mengatasi persoalan dalam keluarga melalui menonton filmSemua peserta  aktif mengikuti dan memberikan pendapat dalam kegiatan ini.
  4. Peserta menyampaikan kekuatan yang dimiliki, arti keluarga dan paham gambaran keluarga secara realita yang beragam.
  5. Peserta menyampaikan  nilai-nilai yang akan  diterapkan dalam keluarga  dan memberikan tanggapan dan pembelajaran melalui film tersebut.

 

Point penting dari film tersebut :

  • Hubungan anggota keluarga (intergenerasi) yang dekat, saling menyayangi, percaya dan tidak terpisahkan serta berusahan saling membahagiakan.
  • Kisah anak dari korban KDRT yang mandiri, cerdas, rajin, mampu menjalani perjalanan hidup dengan bahagia bersama neneknya walaupun orang tua sibuk bekerja.
  • Ibu dan bapak Romi berpisah, ibu sibuk bekerja, Romi dititip ke neneknya sedangkan bapaknya menikah lagi.
  • Hebatnya, walaupun ibu dan bapaknya berpisah mereka meluangkan waktu untuk menemani Romy bermain, menonton, dll. Bahkan diwaktu Romi pergi membawa neneknya ke kampung halamannya, ibu/bapaknya bisa bersatu mencari dan menjemput kembali Romi.
  • Seorang nenek mengalami Alzheimer  yaitu penyakit yang akan menyebabkan demensia yang membuat seseorang mengalami penurunan kemampuan untuk berpikir, berperilaku, dan bersosialisasi dalam masyarakat.
  • Meskipun ibu dan bapak Romi bercerai, Romi tetap bisa berjumpa dan berkomunikasi dengan bapaknya.

Pembelajaran yang diperoleh :

  • Pengetahuan baru untuk menghadapi lansia yang mengalami Alzheimer; cara merawat dan berkomunikasi.
  • Kisah Romi dan neneknya sering terjadi dilingkungan kita, contohnya sering membatasi yang sudah lansia supaya tidak bekerja (prinsip anak – anaknya supaya lansia menikmati masa tuanya), kita merasa sayang, peduli dengan cara menghentikan semua aktifitasnya.
  • Tetapi berbeda seperti yang dirasakan lansia, lansia ingin tetap beraktivitas (mandi sendiri, jalan – jalan santai, pergi beribadah,dll).
  • Memberikan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar lansia.
  • Mengatasi penyakit alzheimer dengan mengingatkan yang dilakukan sebelum dan akan dilakukan & tidak boleh menyalahkan.
  • Meminta lansia menceritakan masa lalu bisa membatu daya ingat dan kesenangan lansia.
  • Mengajak anak berdiskusi dan mendengar pendapatnya.Mengajarkan empati kepada sesama.
  • Apabila sudah terjadi perubahan perilaku dan kemampuan berfikir yang menurun pada lansia, langkah pertama  tidak harus ke klinik kesehatan tetapi diawali komunikasi, mau mendengar keluhan/cerita dan berempati.

Melalui kegiatan ini,  peserta berharap mampu melakukan perubahan yang berdampak positif dimulai dari  diri sendiri, keluarga , dan lingkungan sekitar.(SES,SS,JS)

 

 

 

 

Penyuluhan Hukum di Sekolah

Untuk Pencegahan Kenakalan Dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai
Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA), sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal di Sumatera Utara; yang telah memperoleh akreditasi dari KEMENKUMHAM sebagai Organisasi Bantuan Hukum Golongan C, bergerak di bidang Penguatan
Perempuan dan Anak. Salah satu kegiatan adalah melakukan penyuluhan hukum di sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan, sehubungan dengan maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini, terlebih berstatus sebagai pelajar/siswa.
Maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan program kegiatan “BPHN Mengasuh” kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 20 Maret hingga tanggal 14 April 2023 kepada seluruh pelajar di Tingkat Dasar, Menengah Pertama, dan Menengah Atas. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman hukum dengan materi khusus Hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.  Tema dan materi penyuluhan hukum ini langsung diberikan oleh KEMENTERIAN HUKUM dan HAM Republik Indonesia mengenai Pencegahan Kenakalan Dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari. PESADA melakukan kegiatan ini pada hari Senin, 20 Maret 2023 di 3 titik/tempat dengan jumlah peserta 95 orang (Pr 59 & Lk-lk 36), dari 3 sekolah yaitu :
Di SMA Negeri 1 Kerajaan Kab. Pakpak Bharat, jumlah peserta 30 orang (Pr
16 & Lk-lk 14).
Di SMK Swasta HKBP Sidikalang Kab. Dairi, jumlah peserta 30 orang (Pr 15 &
Lk-lk 15).
Di SMK Negeri 1 Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan, jumlah peserta
35 orang (Pr 28 & Lk-lk 7).
Penyuluhan hukum ini dilakukan oleh Paralegal PESADA (Sarma Sigalingging, Sartika
Sianipar & Jojor Siahaan). Penyuluhan di sekolah, Ibu & Bapak Kepala Sekolah tersebut menyambut baik begitu
juga siswa/i sangat antusias dan semangat mengikuti penyuluhan hukum ini. Peserta mendapat pengetahuan dan informasi mengenai perilaku agresif anak yang cenderung ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis orang lain. Peserta mengetahui pencegahan kekerasan terhadap anak, anak yang berhadapan dengan hukum (anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana & anak yang menjadi saksi tindak pidana) dan sanksi bagi anak yang melaku  kan tindak pidana. Tim PESADA berbagi pengalaman penanganan kasus terhadap anak yang menjadi korban dan pelaku. Meminta pandangan peserta terhadap kasus dan cara mencegah tindak kekerasan terhadap anak. Diharapakan dari penyuluhan ini anak-anak gerak bersama untuk melawan bentuk-bentuk kekerasan.

 

 

Forum Belajar Capacity Building (FBCB) Bersatu Lawan Politik Identitas

Analisadaily.com, Medan – Meski UU Pemilu mensyaratkan jumlah minimum perempuan 30% dalam tahap pencalonan, tetapi faktanya dalam seluruh periode Pemilu sejak 1999, persentase perempuan yang terpilih tidak pernah beranjak dari sekitar 20%. Hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8 persen atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI. Sementara dalam Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan secara serentak di 270 daerah di Indonesia pada 2020, hanya 5 perempuan menjadi calon gubernur, sedangkan calon laki-laki berjumlah 45 orang.

Di tingkat kabupaten/kota, hanya 26 orang perempuan yang maju dalam pemilihan wali kota, sementara laki-laki berjumlah 126 orang. Pada pemilihan bupati ada128 orang perempuan, sementara laki-laki berjumlah 1.102 orang.

Di Perdesaan Makin Rendah Lagi

“Kami yakin kesenjangan jumlah perempuan dan laki-laki akan lebih buruk lagi bila masuk ke level pemilihan di perdesaan dan kelurahan,” ujar Koordinator Forum Belajar Capacity Building (FBCB), Eva Khovivah, dalam siaran pers yang diterima Analisadaily.com, Rabu (1/2). FBCB merupakan forum penguatan kapasitas bagi anggota yang terdiri dari 15 LSM di Sumatera. Mereka berkomitmen untuk memastikan seluruh anggota dan kelompok dampingan bersatu melawan politik identitas dan patriarki dalam PEMILU 2024. FBCB bekerja untuk penguatan perempuan akar rumput dan memberi layanan untuk perempuan korban kekerasan berbasis identitas gender dan seksualitas. Forum LSM ini juga melakukan pendampingan terhadap pengusaha mikro dan usaha kecil, petani, kelompok minoritas dan marginal (disabilitas, lansia, perempuan muda & anak perempuan, miskin kota dan perempuan pedesaan). Diskriminasi Budaya Patriarkhi dan politik identitas “Pengalaman kami selama ini, menunjukkan masih minimnya perhatian dan komitmen kepada kepentingan dan kebutuhan mereka,” kata Eva Khovivah. Secara sosial, posisi perempuan, kelompok minoritas dan marginal masih dianggap lebih rendah dari yang lain. Menurut Eva, akses perempuan ke kepemimpinan juga makin terpuruk dari pemilu ke pemilu. Semua itu akibat adanya praktik diskriminasi yang bersumber dari budaya patriarki yang meyakini laki-laki lebih pantas menjadi pemimpin dibanding perempuan. Hal itu diperburuk lagi dengan maraknya politik identitas dengan menggunakan interpretasi ajaran agama, dan aturan-aturan adat dari beragam suku. Belum lagi realitas keterbatasan akses perempuan, kelompok minoritas dan marginal terhadap sumberdaya ekonomi, informasi dan terutama teknologi informasi digital lewat media sosial. “Semua sengkarut itu telah membuat akses perempuan ke kepemimpinan semakin terpuruk, terutama jelang pemilu dan Pilkada 2024 ,” kata Eva. Pendidikan Politik Kritis Situasi itu mendorong FBCB mengundang semua pihak, agar berkontribusi untuk: (1) melakukan pendidikan politik bagi perempuan akar rumput, agar memastikan diri menjadi wakil rakyat maupun Pemimpin dalam Pemilu dan Pilkada 2024, serta menjadi pemilih cerdas yang bebas dari politik uang, (2) mengkampanyekan dan menyuarakan agenda politik perempuan dan kelompok minoritas, (3) melaksanakan peningkatan kapasitas bagi pemimpin perempuan di akar rumput dan bagi lembaga anggota FBCB, khususnya bagi lembaga yang baru melakukan regenerasi kepemimpinan, (4) menjaga agar gerakan/aktivis tidak terpecah karena pilihan politik dan meminimalisir kerentanan konflik politik identitas antar aktivis dan Gerakan. Eva mengatakan, secara secara internal FBCB akan terus memperkuat keorganisasian mereka. “Kami juga akan melakukan kolaborasi dengan semua pihak yang percaya dengan keadilan gender, demokrasi dan keberagaman untuk memperkuat gerakan perempuan akar rumput dan kelompok minoritas bersatu melalui pendidikan politik khususnya pendidikan pemilih,“ katanya (ja). (JA)

https://analisadaily.com/berita/baca/2023/02/01/1038387/forum-belajar-capacity-building-fbcb-bersatu-lawan-politik-identitas/

Evaperca (Evaluasi Perencanaan) & Pertanggungjawaban Publik PESADA Tahun 2022

Peserta Evaperca

Setiap tahun, PESADA melaksanakan program yang mengacu kepada tujuan jangka panjang dan jangka pendek yang telah dirumuskan dengan metode ToC (Theory of Change). Dari design tersebut diturunkan Rencana Kerja Tahunan, yang secara konsisten di setiap awal tahun PESADA melaksanakan Evaperca (Evaluasi dan Perencanaan) sekaligus menyusun Rencana Kerja tahunan dan Pertanggungjawaban Publik. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 19 – 20 Januari 2023 bertempat di Pusdipra Sidikalang dan secara Hybrid/online di 5 titik link Zoom dari wilayah Medan & Langkat, Tapteng, Humbang Hasundutan dan Nias, dihadiri 37 orang (34 Pr., 3 Lk. ).

Peserta Pertanggungjawaban Publik

PESADA melaksanakan Evaperca Tahunan bertujuan untuk  mengevaluasi dan merefleksikan perjalanan PESADA tahun 2022 dan menilai sejauh mana  pencapaian rencana kerja PESADA sepanjang tahun 2022.  Selain itu menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja tahun 2022 serta merencanakan  dengan baik hal-hal yang  harus dilakukan oleh PESADA sebagai masukan  untuk  rencana kerja PESADA  tahun 2023.

Selain itu, PESADA juga melaksanakan pertanggungjawaban publik kepada kelompok dampingan dan stakeholder terkait sebagai pemanfaat program, khususnya kepada pemerintah dihadiri 61 orang (57 Pr., 4 Lk.).  Evaperca dan Pertanggungjawaban Publik ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi PESADA mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan dan klarifikasi yang dibutuhkan oleh para stakeholder, diikuti dengan  perbaikan ke depan.

 

Kata sambutan dari Bupati Dairi diwakili Ibu Rotua Panjaitan, SKM, M.Kes (Staf Ahli)

Pertanggungjawaban  Publik  dihadiri  Bupati Dairi dalam hal ini diwakili Staf Ahli Bupati (Ibu Rotua Panjaitan, SKM, M.Kes) sekaligus memberi kata sambutan, perwakilan dari ; Dinas Kesehatan Dairi, Dinas P3AP2KB Dairi, Bappeda Dairi, Bappeda Pakpak Bharat, Dinas P3A Pakpak Bharat, Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan, Dinas P3AP2KB Humbang Hasundutan, Bappeda Samosir, dan Dinas P3A Gunungsitoli. (MSP)