Berita
Audiensi PESADA Dengan Kepala Desa Sei Litur Tasik Dan Desa Jati Sari Kabupaten Langkat
DALAM UPAYA PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERNIKAHAN DI BAWAH USIA 19 TAHUN
Mulai bulan Juli 2023 – Juni 2024, PESADA bekerjasama melalui konsorsium PERMAMPU yang didukung INKLUSI akan fokus pada Program Pencegahan dan Penanganan Korban pernikahan usia di bawah 19 tahun. Agenda PESADA untuk menindaklanjuti situasi darurat Pernikahan dibawah usia 19 tahun atau pernikahan dini sudah dimulai dengan memberikan pendidikan dan membuka ruang diskusi di tiga desa dampingan PESADA di Kabupaten Langkat. Hasil curah pendapat dan pendataan ditemukan 15 kasus pernikahan dini, hanya dari data dua desa saja di Kabupaten Langkat. Mengingat pencegahan dan penanganan korban pernikahan usia dini ini, tidak bisa lepas dari tanggung jawab pemerintah dan pemangku kepentingan di Kabupaten Langkat, untuk itu pada Agustus 2023 PESADA telah membuka ruang audiensi, agar pemerintah desa lebih memberikan perhatian dan bahasan khusus terkait isu pernikahan dibawah usia 19 tahun yang secara nyata terjadi di desanya. Adapun tujuan dari audiensi tersebut adalah pemerintah desa kiranya mendukung Program Pencegahan dan Penanganan Korban Pernikahan dibawah usia 19 tahun, yang pada tahun 2023 – 2024 akan lebih fokus dilaksanakan oleh PESADA atas dukungan INKLUSI melalui Konsorsium PERMAMPU.
Audiensi yang diadakan di dua desa yaitu Desa Sei Litur Tasik dan Desa Jati Sari tersebut dihadiri 20 orang, yang terdiri dari Kepala Desa Sei Litur Tasik dan Kepala Desa Jati Sari, delapan orang Kepala Dusun, Direktur PESADA, Kader PESADA, dan PJ CUB KESADANTA.
Dengan dibukanya ruang audiensi ini, Pemerintah Desa menyebutkan bahwa Program pencegahan dan penanganan pernikahan usia dibawah 19 tahun ini mendorong pencapaian SDGs Desa Sei Litur Tasik dan Desa Jati Sari, selain itu, bahwa pernikahan usia di bawah 19 tahun memang masih terjadi dan menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah desa. Dimana secara data tidak ditemukan ada pernikahan usia di bawah 19 tahun, karena masyarakat sering memanipulasi usia perempuan/laki laki dalam pengurusan pernikahan. Oleh sebab itu, jika hal ke depan PESADA akan fokus penanganan dan pencegahan pernikahan usia di bawah 19 tahun, maka pemerintahan desa Sei Litur Tasik dan Desa Jati Sari akan siap mendukung pelaksanaan program.