Pelatihan Pembukuan CU Bagi Pengurus Unit Yang Baru Terpilih

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Fungsi dari pembukuan adalah untuk mengetahui setiap transaksi yang dilakukan di dalam suatu lembaga atau koperasi bahwa tidak ada satu transaksi pun yang terlewat atau tidak tercatat. Dalam hal ini dibutuhkan ketelitian untuk melakukan pencatatan. Pencatatan yang teliti dan rapi sangatlah memberikan pengaruh terhadap keberlangsungan usaha yang dijalankan. Dengan mengetahui transaksi apa saja yang ada pada hari itu maka akan diketahui bagaimana distribusi uang pada hari itu, kemana uang itu dikeluarkan dan dari siapa saja uang itu diterima. Pembukuan yang jelas dan rapi akan membangun kepercayaan anggota kepada lembaga tersebut.

Praktek pengisian pembukuan

Dalam hal ini Kopwan Pesada PEREMPUAN melaksanakan Kursus Pembukuan untuk pengurus baru yang telah terlaksana pada tanggal 16 – 22 Juni 2021. Kursus ini diikuti oleh pengurus baru dari wilayah Siempat Nempu, Rantebesi, Sumbul dan Sidikalang. Melalui kursus ini pengurus baru sudah mulai memahami praktek pencatatan mulai dari Slip Uang Masuk, Slip Uang Keluar, Daftar Uang Masuk, Daftar Uang Keluar dan Buku Kas. Serta pencatatan pembulatan angka ke bawah dan ke atas. Peserta sangat serius dan antusias dilihat dari hasil praktek pembukuan dapat dilakukan sampai pengisian buku kas. #KopwanCUPP

Pengurus unit Wilayah Sidikalang dan Sumbul
Pengurus unit Wilayah Siempat Nempu Hilir
Pengurus unit Wilayah Siempat Nempu Hilir
Pengurus unit Wilayah Rante Besi

 

 

Peningkatan Kapasitas untuk Calon Kepala Desa Perempuan Dampingan PESADA Wilayah Pakpak Bharat

Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs di tujuan 5 bagian 5.5 disebutkan “Memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua level pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan public”. Di SDGs Desa indicator yang menunjukkan adanya kesetaraan gender adalah dengan adanya Kades yang responsive gender yang  mendukung pemberdayaan perempuan, keterlibatan perempuan di struktur desa minimal 30%

Dengan demikian  PESADA melakukan peningkatan kapasitas kepada Pengurus CU, SPUK dan calon kepala desa Perempuan, pada hari Senin-Selasa 21-22 Juni 2021 bertempat di TC Balenta Traju, jumlah peserta 26 orang. Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas PMDP Pakpak Bharat, dalam paparannya menyampaikan syarat mencalonkan kepala desa termasuk juga prosedur dalam pendaftaran sebagai calon kepala desa.

PESADA sebagai lembaga yang fokus melakukan penguatan perempuan, mendorong keteribatan perempuan dalam pengambilan keputusan  melalui peningkatan kapasitas untuk calon kades perempuan. Program diawali dengan penjaringan perempuan potensial yang ada di wilayah dampingan PESADA (baik CU maupun non CU), terdata 5 orang perempuan yang akan mencalonkan diri jadi kepala desa dari dampingan PESADA. Dengan peningkatan kapasitas yang dilakukan ini akan melahirkan kepemimpinan perempuan yang berkualitas didesa. Diharapkan Calon Kepala Desa perempuan yang didukung penuh oleh PESADA, SPUK dan CUB akan memperoleh simpati dari pemilih, menang dan terpilih menjadi Kepala Desa yang siap untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak seluruh masyarakat di desa, khususnya perempuan, anak, lansia, disabilitas dan kelompok minoritas lainnya.

Adapun tujuan Umum  diskusi kritis adalah untuk pemenangan Perempuan di Pilkades 2021. Dan tujuan khusus yaitu :

  1. Peserta memperoleh pengetahuan aturan Pilkades dan kesadaran kritis mengenai persoalan-persoalan perempuan di desa.
  2. Pemetaan kekuatan calon kandidat perempuan dan dukungan dari pemilih
  3. Diperoleh dan disepakati agenda politik calon kepala desa perempuan dukungan dari SPUK.

JB/SS/DS

Calon Kades yang hadir

 

 

 

Pelatihan “Keamanan Pangan” Sebagai Pedoman Pemberian Sertifikat  Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

PESADA pada tanggal 17 Juni 2021 mengadakan Pelatihan “Keamanan Pangan” untuk kelompok dampingan di Wilayah Nias Utara. Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas kesehatan Kab. Nias Utara. Salah satu syarat yang harus dilakukan agar dapat memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Dalam pedoman pemberian Sertifikat  Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) disebutkan bahwa syarat pengurusan P-IRT adalah bila makanan yang diproduksi itu tahan lebih dari 7 hari.  Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tnagga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/walikota terhadap pangan produksi IRTP dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

Masa berlaku SPP-IRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Masa berlaku juga dapat berakhir bila pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga tersebut dilarang diedarkan.

Setelah selesai pelatihan keamanan pangan dilanjutkan dengan meninjau proses pembuatan VCO mulai dari awal hingga selesai.  Semoga ilmu yang diperoleh dapat diaplikasikan. (BP)

Pertemuan Reguler Forum Tokoh Adat & Agama Kabupaten Humbang Hasundutan

Para Peserta Pertemuan Tokoh Adat & Agama

Peran para tokoh agama dan tokoh adat di Kabupaten Humbang Hasundutan sangat penting dalam membina berjalannya norma adat dalam kehidupan sosial budaya masyarakat khususnya Batak Toba. Norma adat menjadi pegangan bagi masyarakat adat dalam relasi kekerabatan dalam komunitas dan secara tidak langsung berpengaruh terhadap cara pandang masyarakat dalam kehidupan demokrasi politik dan ekonomi. Dalam praktiknya norma adat Batak Toba yang patrilineal memberikan keistimewaan bagi laki-laki dibanding perempuan dalam akses, partisipasi dan kontrol terhadap sumberdaya. Perempuan sebagai anggota masyarakat adat ternyata masih juga sering mengalami diskriminasi gender dan kekerasan terhadap perempuan

Dalam konteks demokrasi, diskriminasi gender terhadap kepemimpinan perempuan di berbagai level dan arena masih terus terjadi. Tingkat keterwakilan perempuan di arena kepemimpinan politik, struktur adat & lembaga agama, dan posisi strategis di dalam lembaga ekonomi masih sangat rendah. Jika pun ada kandidat perempuan yang berani maju dalam proses pemilihan, mereka ternyata masih sering terhambat oleh pandangan adat yang mengutamakan marga yang sama, mesti laki-laki, sudah menikah dan juga masalah politik uang.

Mulai tahun 2015, PESADA telah mulai melibatkan para tokoh adat dan agama dalam memperjuangkan perlindungan perempuan korban kekerasan dan pemenuhan Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi (HKSR) Perempuan. Pembentukan forum multi stakeholder dari unsur tokoh adat & agama menjadi mitra strategis dalam mendukung upaya pencapaian program PESADA di Humbang Hasundutan.  Forum ini menjadi wadah untuk menumbuhkan dukungan tokoh adat & agama melalui diskusi kritis, penanganan kasus, dan pendidikan publik terkait masalah perempuan di berbagai bidang.

Para Peserta Pertemuan Tokoh Adat & Agama

Untuk menggiatkan kembali forum tokoh adat & agama di Humbang Hasundutan yang sempat vakum akibat kebijakan pembatasan sosial pandemic Covid-19, PESADA memfasilitasi Diskusi kritis bagi tokoh Adat & Agama daerah dampingan PESADA pada hari  Rabu, 09 Juni 2021, di hadiri oleh 21 orang, (15 pr,6 lk)  di Talbak coffee –  Sirisirisi. PESADA memfokuskan tentang issu gender dalam kepemimpinan perempuan. Issu ini menjadi relevan menjadi topik mengingat pentingnya meningkatkan kepemimpinan perempuan dalam Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.

Adapun tujuan pertemuan tersebut adalah :

  • Peserta memahami hak-hak politik perempuan dan kepemimpinan perempuan.
  • Peserta menyadari akar masalah diskriminasi gender dalam nilai-nilai adat terhadap kepemimpinan perempuan.
  • Forum tokoh adat & agama memiliki perspektif gender dan semakin aktif mendukung kepemimpinan perempuan dan penanganan kasus-kasus KtP di Humbang Hasundutan

 

Narasumber

Pada pertemuan ini, PESADA menghadirkan 4  perempuan potensial dampingan PESADA sebagai narasumber yang menyampaikan pengalaman, hambatan, peluang masing-masing serta menyampaikan harapan kedepan kepada tokoh agama  dan adat.

Kegiatan berjalan dengan baik  dengan menerapkan protokol kesehatan, peserta Tokoh Adat & Agama merespon aktif dalam menyampaikan pendapat. Diskusi kritis ini diharapkan dapat meningkatkan perspektif gender dan tumbuhnya dukungan terhadap upaya peningkatan partisipasi & keterwakilan perempuan di berbagai level. (SS)

Pengembangan Penanaman Padi Metode S.R.I. (System of Rice Intensification)

Pembuatan Kompos Organik

Pengembangan Penanaman padi dengan metode S.R.I (System of Rice Intensification), untuk saat ini adalah metode penanaman yang langkah dilakukan oleh petani oleh sebab itu PESADA bersama kelompok perempuan yang didampingi pekerjaan sebagai petani. Pengembangan pertanian melalui kelompok kebun keluarga sebagai sumber pangan keluarga seperti sayuran, bumbu dll dengan perawatan tanaman ramah lingkungan, selain itu petani perempuan memperoleh pengetahuan bagiamana proses penanaman  padi dengan metode SRI.

Sebelum penanaman padi PESADA bersama anggota kelompok perempuan mempraktekkan pembuatan kompos ramah lingkungan/organik, pembuatan bokashi yaitu kompos organic dan pestisida cair dengan memanfaatkan bahan-bahan yang ada di sekitar lingkungan yang tidak bermanfaat dan mengandung zat pupuk tanaman.

Penyediaan bibit padi

Penanaman padi dengan metode S.R.I. adalah teknik budidaya padi yang mampu meningkatkan produktivitas padi dengan cara mengubah pengelolaan tanaman, tanah, air, dan unsur hara.

Keuntungan penanaman padi metode SRI adalah tanaman hemat air, hemat biaya benih, hemat waktu karena panen lebih awal, produksi bisa meningkat.

Oleh Sebab itu PESADA bersama Dampingan kelompok Kebun Keluarga “ Ronaria” desa Batu Kapur – Karing Kab.Dairi mempraktekkan  penanaman padi dengan metode S.R.I. Dalam kegiatan ini, petani perempuan dengan semangat dan aktif mengikuti diskusi ini yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2021, peserta diikuti oleh 20 orang petani perempuan dan diharapkan kelompok lain menerapkan penanaman padi dengan metode SRI banyak di minati oleh petani perempuan lainnya. (SS)

Penanaman padi metode SRI

Diskusi Kritis Reguler Tokoh Adat & Tokoh Agama Kabupaten Pakpak Bharat Untuk “Penguatan Perspektif dan Keberpihakan Kepada Perempuan”

Mulai tahun 2015, PESADA telah mulai melibatkan para tokoh adat dan agama dalam pelaksanaan program.  Pelibatan para tokoh sebagai pendukung dalam pencapaian program di wilayah dampingan PESADA. Bentuk pelibatan para tokoh sangat bervariasi, sesuai dengan kebutuhan lokal.  Mereka mulai terlibat dalam aktifitas untuk pemenuhan hak-hak perempuan melalui advokasi kebijakan pemerintah, terlibat dalam mediasi kasus dan merujuk kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di desa masing-masing.

Kamis, 27 Mei 2021 PESADA melaksanakan kegiatan diskusi dengan Tokoh Adat & Tokoh Agama wilayah Kab. Pakpak Bharat di Balenta Desa Traju.

Pertemuan tersebut dihadiri dengan peserta 17 orang (perempuan 12 & laki-laki 5). Kegiatan pertemuan ini bertujuan untuk penguatan perspektif para tokoh dalam memahami hak-hak politik perempuan khususnya dalam kepemimpinan perempuan dan melakukan advokasi melalui lembaga agama dan adat serta pemerintah desa agar mendukung dengan menerima kepemimpinan perempuan. Khusus di kabupaten Pakpak Bharat akan melakukan PILKADES serentak sehingga pentingnya pemahaman bersama mengenai dukungan Tokoh Adat & Agama terhadap perempuan  menjadi kepala desa. Dalam diskusi tersebut Tokoh Adat & Agama memahami bersama mengenai HAM, HAP, prinsip-prinsipnya dan UU no.7/1984 ttg penghapusan diskriminasi termasuk Hak-hak perempuan pedesaan. (SS,JB)

PERAYAAN HARI LANSIA NASIONAL

PERMAMPU menyambut Hari Lansia.

Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang dicanangkan pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang, dirayakan secara virtual.

Acara diikuti oleh 70an peserta lintas generasi dengan rentang usia 19 tahun sampai 76 tahun dari 8 provinsi wilayah dampingan PERMAMPU.

Diawali dengan pesan bahwa usia harapan hidup semakin meningkat dan peluang untuk Lansia dapat hidup (longevity) dapat mencapai usia 100 tahun. Cara pandang bukanlah melihat lansia sebagai masalah dan yang bersiap menuju ke kematian. Tetapi LANSIA MENIKMATI HIDUP YANG SEJAHTERA.

Bukan diabaikan semasa hidup dan ditangisi setelah meninggal ataupun mengadakan upacara pemakaman mewah dan kuburan yang hebat. Tetapi merawat lansia semasa hidup dengan penuh kasih.

Kesejahteraan Lansia menjadi tanggung jawab lintas generasi dan Negara. Negara sendiri telah menyatakan kepeduliannya melalui UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Definisi lanjut usia adalah 60 tahun ke atas.

Sebanyak 18 orang lansia berdiskusi aktif berbagi cerita dalam perayaan ini, yang intinya menunjukkan betapa lansia masih aktif bertani, berdagang, senang bersosialisasi dan tidak ingin berdiam diri., apalagi membebani orang lain.

Sementara generasi yang lebih muda mengakui pengalaman dan semangat lansia yang dibutuhkan oleh sekitarnya, sambil mengingatkan pentingnya perawatan kesehatan lansia, khususnya setelah menopause. Dan bahwa mereka bukanlah sekedar Nenek yang difungsikan untuk mengurus cucu dan urusan domestik keluarga. Juga pentingnya secara khusus memperhatikan perempuan lansia disabilitas.

Di akhir perayaan, disimpulkan bahwa lansia seyogyanya dinilai bukan hanya dari produktifitasnya yang cenderung dinilai secara ekonomis, tetapi menghargai semua peran yang dilakukannya sebagai perempuan lansia; baik peran sosial, reproduktif dan spiritual; semuanya bernilai dan politis.

PERMAMPU tetap akan konsisten mengadvokasi perempuan lansia untuk memastikan akses mereka terhadap sumberdaya, khususnya perawatan kesehatan dan KSR, akses dan keterampilan ke teknologi khususnya IT.

Sejauh ini sekitar 20% dari kelompok perempuan dampingan PERMAMPU adalah perempuan lansia. Selamat merayakan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN).Dan bersiaplah hidup sejahtera sampai berusia 100 tahun. (DL)

 

Pelatihan Bagi  PengrajinTenun  “ Menyirat Ulos “ Dampingan PESADA di Samosir.

Menyirat adalah  proses akhir dari 1 helai ulos, jika ulosnya sudah disirat maka sempurnalah produk ulos tersebut sehingga harga dan kualitas ulos tersebut lebih mahal dibandingkan dengan ulos yang belum disirat.  Saat ini, ketrampilan untuk menyirat hampir punah dan  sebagian penenun yang  terampil menyirat, dan semua jenis ulos Batak pada dasarnya haruslah disirat sehingga ulos tersebut bernilai adat, rapi  dan indah sesuai dengan motif sirat  yang di inginkan.

Menyirat adalah pekerjaan yang mudah namun ketrampilan menyirat tidak semua penenun terampil, sehingga pada kesempatan ini PESADA melatih beberapa penenun yang merupakan dampingan PESADA di Samosir.  Hal ini dilakukan agar para pengrajin tenun tidak tergantung dengan penyirat, selain itu melestarikan budaya menyirat secara turun temurun kepada pengrajin tenun.

Kegiatan pelatihan menyirat ulos telah dilaksanakan pada tanggal 20 – 21 Mei 2021, di Sekretariat Samosir  dengan peserta 15 orang penenun perwakilan dari kelompok CU dampingan PESADA di Kabupaten Samosir dengan pelatih dari Kabupaten Dairi oleh ibu Sarmauli Sitanggang anggota CU Bawang Merah Silalahi yang merupakan  kader PESADA yang telah memiliki kemampuan dan terampil menyirat ulos. (SS)

PERTEMUAN PENGURUS WILAYAH Kopwan Pesada PEREMPUAN

 

Pertemuan pengurus wilayah merupakan kegiatan rutin triwulan yang telah terlaksana pada bulan April 2021. Pertemuan pengurus dibagi menjadi 9 wilayah yaitu :

  1. Wilayah Salak & STTU Julu
  2. Wilayah Kerajaan Jambu
  3. Wilayah STTU Jehe dan Rantebesi
  4. Wilayah Siempat Nempu
  5. Wilayah Sidikalang & Sumbul
  6. Wilayah Humbang Hasundutan
  7. Wilayah Samosir
  8. Wilayah Medan & Langkat
  9. Wilayah Tapanuli Tengah

Tujuan yang diharapkan adalah agar pengurus unit memiliki pemahaman tentang Kopwan Pesada PEREMPUAN sebagai kendaraan penguatan ekpoonomi dan poliitk perempuan yang diinisisasi oleh PESADA. Pengurus unit memahami bagaimana menjadi Pengurus unit yang handal dan terpercaya . Pengurus unit memahami Peraturan Kopwan, SOP Pengelolaan Kredit serta menyadari pentingnya Pedoman Perilaku dalam menjalankan tugas sebagai pengurus unit.

Kegiatan ini dihadiri 401 orang pengurus, sebagian besar peserta yang hadir merupakan pengurus baru yang terpilih di Pra RAT. Usulan untuk melakukan kursus pembukuan untuk pengurus baru menjadi kegiatan mendesak yang akan dilakukan supaya pengurus mampu melakukan transaksi keuangan . Begitu juga dengan pendidikan yang lain supaya dapat dilakukan di kelompok. Diakhir acara pengurus memperoleh jasa tahunan yang menjadi salah satu hak pengurus unit. (Dok. Kopwan –CUPP)

PERAYAAN HARI KARTINI

HABIS GELAP TERBITLAH TERANG

Berjuanglah terus agar TERANG yang telah diawali oleh IBU KARTINI bukan sekedar slogan, bukan menjadi Hari Ibu dalam arti mengagungkan identitas keibuan dan tampilan serta peran-peran feminine, bukan disimbolkan dengan keayuan, kelembutan, pakaian (kebaya) ataupun riasan (make up dan sanggul). Tetapi dapat mencapai kesadaran dan pengetahuan mengenai KODRAT PEREMPUAN dan HAK_HAK AZASI PEREMPUAN.

Membebaskan NKRI dari segala bentuk DISKRIMINASI terhadap PEREMPUAN, apapun dasarnya. PENGERTIAN DISKRIMINASI dapat ditemukan di PASAL 1 UU No.7 Tahun 1984, UU PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN yang berbunyi:

DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN berarti setiap PEMBEDAAN, PENGUCILAN ATAU PEMBATASAN YANG DIBUAT ATAS DASAR JENIS KELAMIN, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk MENGURANGI ATAU MENGHAPUSKAN PENGAKUAN, PENIKMATAN ATAU PENGGUNAAN HAK-HAK AZASI MANUSIA DAN KEBEBASAN-KEBEBASAN POKOK di bidang POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, SIPIL ATAU APAPUN LAINNYA terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.

Salam solidaritas dari Perayaan Kartini PESADA langsung dari ruang utama perayaan di Pusat Pendidikan Perempuan dan Rakyat (PUSDIPRA) Sidikalang, bersama 150an perempuan akar rumput di 9 titik Zooming dengan tema: “Melawan Diskriminasi Gender di Masyarakat Adat Melalui Dukungan kepada Perempuan di Pilkades 2021”. (DL)