Tulisan
Pelatihan “Keamanan Pangan” Sebagai Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
PESADA pada tanggal 17 Juni 2021 mengadakan Pelatihan “Keamanan Pangan” untuk kelompok dampingan di Wilayah Nias Utara. Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas kesehatan Kab. Nias Utara. Salah satu syarat yang harus dilakukan agar dapat memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Dalam pedoman pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) disebutkan bahwa syarat pengurusan P-IRT adalah bila makanan yang diproduksi itu tahan lebih dari 7 hari. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tnagga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/walikota terhadap pangan produksi IRTP dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Masa berlaku SPP-IRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Masa berlaku juga dapat berakhir bila pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga tersebut dilarang diedarkan.
Setelah selesai pelatihan keamanan pangan dilanjutkan dengan meninjau proses pembuatan VCO mulai dari awal hingga selesai. Semoga ilmu yang diperoleh dapat diaplikasikan. (BP)