Berita
PERAYAAN HARI KARTINI
Berjuanglah terus agar TERANG yang telah diawali oleh IBU KARTINI bukan sekedar slogan, bukan menjadi Hari Ibu dalam arti mengagungkan identitas keibuan dan tampilan serta peran-peran feminine, bukan disimbolkan dengan keayuan, kelembutan, pakaian (kebaya) ataupun riasan (make up dan sanggul). Tetapi dapat mencapai kesadaran dan pengetahuan mengenai KODRAT PEREMPUAN dan HAK_HAK AZASI PEREMPUAN.
Membebaskan NKRI dari segala bentuk DISKRIMINASI terhadap PEREMPUAN, apapun dasarnya. PENGERTIAN DISKRIMINASI dapat ditemukan di PASAL 1 UU No.7 Tahun 1984, UU PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN yang berbunyi:
DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN berarti setiap PEMBEDAAN, PENGUCILAN ATAU PEMBATASAN YANG DIBUAT ATAS DASAR JENIS KELAMIN, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk MENGURANGI ATAU MENGHAPUSKAN PENGAKUAN, PENIKMATAN ATAU PENGGUNAAN HAK-HAK AZASI MANUSIA DAN KEBEBASAN-KEBEBASAN POKOK di bidang POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, SIPIL ATAU APAPUN LAINNYA terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Salam solidaritas dari Perayaan Kartini PESADA langsung dari ruang utama perayaan di Pusat Pendidikan Perempuan dan Rakyat (PUSDIPRA) Sidikalang, bersama 150an perempuan akar rumput di 9 titik Zooming dengan tema: “Melawan Diskriminasi Gender di Masyarakat Adat Melalui Dukungan kepada Perempuan di Pilkades 2021”. (DL)