Audiensi PESADA Dengan Kepala Desa Sei Litur Tasik Dan Desa Jati Sari Kabupaten Langkat

 DALAM UPAYA PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERNIKAHAN DI BAWAH USIA 19 TAHUN

 

Mulai bulan Juli 2023 – Juni 2024, PESADA bekerjasama melalui konsorsium PERMAMPU yang didukung  INKLUSI akan fokus  pada Program Pencegahan dan Penanganan Korban pernikahan usia di bawah 19 tahun.  Agenda PESADA untuk menindaklanjuti situasi darurat Pernikahan dibawah usia 19 tahun atau pernikahan dini sudah dimulai dengan memberikan pendidikan dan membuka ruang diskusi di tiga desa dampingan PESADA di Kabupaten Langkat. Hasil curah pendapat dan pendataan ditemukan 15 kasus pernikahan dini, hanya dari data dua desa saja di Kabupaten Langkat. Mengingat pencegahan dan penanganan korban pernikahan usia dini ini, tidak bisa lepas dari tanggung jawab pemerintah dan pemangku kepentingan di Kabupaten Langkat, untuk itu  pada Agustus 2023 PESADA telah membuka ruang audiensi, agar pemerintah desa lebih memberikan perhatian dan bahasan khusus terkait isu pernikahan dibawah usia 19 tahun yang secara nyata terjadi di desanya. Adapun tujuan dari audiensi tersebut adalah pemerintah desa kiranya mendukung Program Pencegahan dan Penanganan Korban Pernikahan dibawah usia 19 tahun, yang pada tahun 2023 – 2024 akan lebih fokus dilaksanakan oleh PESADA  atas dukungan INKLUSI melalui Konsorsium PERMAMPU.

Audiensi yang diadakan di dua desa yaitu Desa Sei Litur Tasik dan Desa Jati Sari tersebut dihadiri 20 orang, yang terdiri dari Kepala Desa Sei Litur Tasik dan Kepala Desa Jati Sari, delapan orang Kepala Dusun, Direktur PESADA, Kader PESADA, dan PJ CUB KESADANTA.

Dengan dibukanya ruang audiensi ini, Pemerintah Desa menyebutkan bahwa Program pencegahan dan penanganan pernikahan usia dibawah 19 tahun ini mendorong pencapaian SDGs Desa Sei Litur Tasik dan Desa Jati Sari, selain itu, bahwa pernikahan usia di bawah 19 tahun memang masih terjadi dan menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah desa. Dimana secara data tidak ditemukan ada pernikahan usia di bawah 19 tahun, karena masyarakat sering memanipulasi usia perempuan/laki laki dalam pengurusan pernikahan. Oleh sebab itu, jika hal ke depan PESADA akan fokus penanganan dan pencegahan pernikahan usia di bawah 19 tahun, maka pemerintahan desa Sei Litur Tasik dan Desa Jati Sari akan siap mendukung pelaksanaan program.

 

 

Penyuluhan Hukum di Sekolah

Untuk Pencegahan Kenakalan Dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai
Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA), sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal di Sumatera Utara; yang telah memperoleh akreditasi dari KEMENKUMHAM sebagai Organisasi Bantuan Hukum Golongan C, bergerak di bidang Penguatan
Perempuan dan Anak. Salah satu kegiatan adalah melakukan penyuluhan hukum di sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan, sehubungan dengan maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini, terlebih berstatus sebagai pelajar/siswa.
Maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan program kegiatan “BPHN Mengasuh” kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 20 Maret hingga tanggal 14 April 2023 kepada seluruh pelajar di Tingkat Dasar, Menengah Pertama, dan Menengah Atas. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman hukum dengan materi khusus Hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.  Tema dan materi penyuluhan hukum ini langsung diberikan oleh KEMENTERIAN HUKUM dan HAM Republik Indonesia mengenai Pencegahan Kenakalan Dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari. PESADA melakukan kegiatan ini pada hari Senin, 20 Maret 2023 di 3 titik/tempat dengan jumlah peserta 95 orang (Pr 59 & Lk-lk 36), dari 3 sekolah yaitu :
Di SMA Negeri 1 Kerajaan Kab. Pakpak Bharat, jumlah peserta 30 orang (Pr
16 & Lk-lk 14).
Di SMK Swasta HKBP Sidikalang Kab. Dairi, jumlah peserta 30 orang (Pr 15 &
Lk-lk 15).
Di SMK Negeri 1 Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan, jumlah peserta
35 orang (Pr 28 & Lk-lk 7).
Penyuluhan hukum ini dilakukan oleh Paralegal PESADA (Sarma Sigalingging, Sartika
Sianipar & Jojor Siahaan). Penyuluhan di sekolah, Ibu & Bapak Kepala Sekolah tersebut menyambut baik begitu
juga siswa/i sangat antusias dan semangat mengikuti penyuluhan hukum ini. Peserta mendapat pengetahuan dan informasi mengenai perilaku agresif anak yang cenderung ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis orang lain. Peserta mengetahui pencegahan kekerasan terhadap anak, anak yang berhadapan dengan hukum (anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana & anak yang menjadi saksi tindak pidana) dan sanksi bagi anak yang melaku  kan tindak pidana. Tim PESADA berbagi pengalaman penanganan kasus terhadap anak yang menjadi korban dan pelaku. Meminta pandangan peserta terhadap kasus dan cara mencegah tindak kekerasan terhadap anak. Diharapakan dari penyuluhan ini anak-anak gerak bersama untuk melawan bentuk-bentuk kekerasan.

 

 

Forum Belajar Capacity Building (FBCB) Bersatu Lawan Politik Identitas

Analisadaily.com, Medan – Meski UU Pemilu mensyaratkan jumlah minimum perempuan 30% dalam tahap pencalonan, tetapi faktanya dalam seluruh periode Pemilu sejak 1999, persentase perempuan yang terpilih tidak pernah beranjak dari sekitar 20%. Hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8 persen atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI. Sementara dalam Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan secara serentak di 270 daerah di Indonesia pada 2020, hanya 5 perempuan menjadi calon gubernur, sedangkan calon laki-laki berjumlah 45 orang.

Di tingkat kabupaten/kota, hanya 26 orang perempuan yang maju dalam pemilihan wali kota, sementara laki-laki berjumlah 126 orang. Pada pemilihan bupati ada128 orang perempuan, sementara laki-laki berjumlah 1.102 orang.

Di Perdesaan Makin Rendah Lagi

“Kami yakin kesenjangan jumlah perempuan dan laki-laki akan lebih buruk lagi bila masuk ke level pemilihan di perdesaan dan kelurahan,” ujar Koordinator Forum Belajar Capacity Building (FBCB), Eva Khovivah, dalam siaran pers yang diterima Analisadaily.com, Rabu (1/2). FBCB merupakan forum penguatan kapasitas bagi anggota yang terdiri dari 15 LSM di Sumatera. Mereka berkomitmen untuk memastikan seluruh anggota dan kelompok dampingan bersatu melawan politik identitas dan patriarki dalam PEMILU 2024. FBCB bekerja untuk penguatan perempuan akar rumput dan memberi layanan untuk perempuan korban kekerasan berbasis identitas gender dan seksualitas. Forum LSM ini juga melakukan pendampingan terhadap pengusaha mikro dan usaha kecil, petani, kelompok minoritas dan marginal (disabilitas, lansia, perempuan muda & anak perempuan, miskin kota dan perempuan pedesaan). Diskriminasi Budaya Patriarkhi dan politik identitas “Pengalaman kami selama ini, menunjukkan masih minimnya perhatian dan komitmen kepada kepentingan dan kebutuhan mereka,” kata Eva Khovivah. Secara sosial, posisi perempuan, kelompok minoritas dan marginal masih dianggap lebih rendah dari yang lain. Menurut Eva, akses perempuan ke kepemimpinan juga makin terpuruk dari pemilu ke pemilu. Semua itu akibat adanya praktik diskriminasi yang bersumber dari budaya patriarki yang meyakini laki-laki lebih pantas menjadi pemimpin dibanding perempuan. Hal itu diperburuk lagi dengan maraknya politik identitas dengan menggunakan interpretasi ajaran agama, dan aturan-aturan adat dari beragam suku. Belum lagi realitas keterbatasan akses perempuan, kelompok minoritas dan marginal terhadap sumberdaya ekonomi, informasi dan terutama teknologi informasi digital lewat media sosial. “Semua sengkarut itu telah membuat akses perempuan ke kepemimpinan semakin terpuruk, terutama jelang pemilu dan Pilkada 2024 ,” kata Eva. Pendidikan Politik Kritis Situasi itu mendorong FBCB mengundang semua pihak, agar berkontribusi untuk: (1) melakukan pendidikan politik bagi perempuan akar rumput, agar memastikan diri menjadi wakil rakyat maupun Pemimpin dalam Pemilu dan Pilkada 2024, serta menjadi pemilih cerdas yang bebas dari politik uang, (2) mengkampanyekan dan menyuarakan agenda politik perempuan dan kelompok minoritas, (3) melaksanakan peningkatan kapasitas bagi pemimpin perempuan di akar rumput dan bagi lembaga anggota FBCB, khususnya bagi lembaga yang baru melakukan regenerasi kepemimpinan, (4) menjaga agar gerakan/aktivis tidak terpecah karena pilihan politik dan meminimalisir kerentanan konflik politik identitas antar aktivis dan Gerakan. Eva mengatakan, secara secara internal FBCB akan terus memperkuat keorganisasian mereka. “Kami juga akan melakukan kolaborasi dengan semua pihak yang percaya dengan keadilan gender, demokrasi dan keberagaman untuk memperkuat gerakan perempuan akar rumput dan kelompok minoritas bersatu melalui pendidikan politik khususnya pendidikan pemilih,“ katanya (ja). (JA)

https://analisadaily.com/berita/baca/2023/02/01/1038387/forum-belajar-capacity-building-fbcb-bersatu-lawan-politik-identitas/

Evaperca (Evaluasi Perencanaan) & Pertanggungjawaban Publik PESADA Tahun 2022

Peserta Evaperca

Setiap tahun, PESADA melaksanakan program yang mengacu kepada tujuan jangka panjang dan jangka pendek yang telah dirumuskan dengan metode ToC (Theory of Change). Dari design tersebut diturunkan Rencana Kerja Tahunan, yang secara konsisten di setiap awal tahun PESADA melaksanakan Evaperca (Evaluasi dan Perencanaan) sekaligus menyusun Rencana Kerja tahunan dan Pertanggungjawaban Publik. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 19 – 20 Januari 2023 bertempat di Pusdipra Sidikalang dan secara Hybrid/online di 5 titik link Zoom dari wilayah Medan & Langkat, Tapteng, Humbang Hasundutan dan Nias, dihadiri 37 orang (34 Pr., 3 Lk. ).

Peserta Pertanggungjawaban Publik

PESADA melaksanakan Evaperca Tahunan bertujuan untuk  mengevaluasi dan merefleksikan perjalanan PESADA tahun 2022 dan menilai sejauh mana  pencapaian rencana kerja PESADA sepanjang tahun 2022.  Selain itu menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja tahun 2022 serta merencanakan  dengan baik hal-hal yang  harus dilakukan oleh PESADA sebagai masukan  untuk  rencana kerja PESADA  tahun 2023.

Selain itu, PESADA juga melaksanakan pertanggungjawaban publik kepada kelompok dampingan dan stakeholder terkait sebagai pemanfaat program, khususnya kepada pemerintah dihadiri 61 orang (57 Pr., 4 Lk.).  Evaperca dan Pertanggungjawaban Publik ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi PESADA mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan dan klarifikasi yang dibutuhkan oleh para stakeholder, diikuti dengan  perbaikan ke depan.

 

Kata sambutan dari Bupati Dairi diwakili Ibu Rotua Panjaitan, SKM, M.Kes (Staf Ahli)

Pertanggungjawaban  Publik  dihadiri  Bupati Dairi dalam hal ini diwakili Staf Ahli Bupati (Ibu Rotua Panjaitan, SKM, M.Kes) sekaligus memberi kata sambutan, perwakilan dari ; Dinas Kesehatan Dairi, Dinas P3AP2KB Dairi, Bappeda Dairi, Bappeda Pakpak Bharat, Dinas P3A Pakpak Bharat, Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan, Dinas P3AP2KB Humbang Hasundutan, Bappeda Samosir, dan Dinas P3A Gunungsitoli. (MSP)

 

16 Hari Aktivisme & Ultah ke 10 PERMAMPU

Peluncuran 16 Hari Aktivisme & Menyambut 10 Tahun PERMAMPU

“Mengakar dalam Keluarga, Lebih Kuat dalam Solidaritas”

Dalam perayaan Hari Anti KTP 2022 di tanggal 25 November 2022 sekaligus menyambut 16 Hari Aktivisme, seluruh anggota Konsorsium PERMAMPU merayakannya di 8 provinsi pada tanggal 25 November secara hybrid. Perayaan dihadiri secara hybrid oleh 158 peserta (154 perempuan, 4 laki-laki) yang mengenakan baju warna oranye. Perayaan ini merupakan peluncuran rangkaian diskusi kritis selama 16 hari aktivisme, untuk penyadaran mengenai gender dan kekerasan seksual di seluruh wilayah dampingan PERMAMPU, khususnya di keluarga-keluarga. Pendidikan akan berisikan kesadaran mengenai relasi gender di dalam keluarga dan kerentanan anggota keluarga: anak perempuan, perempuan disabilitas, PRT bahkan isteri untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual.

Secara khusus dalam perayaan diperkenalkan 9 bentuk kekerasan seksual yang dimuat dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual no.12 tahun 2022 yang telah disahkan pada 9 Mei 2022 dan kekuatan gerakan keluarga pembaharu untuk dapat menghapus kekerasan seksual di dalam keluarga. Adapun kesembilan bentuk Kekerasan Seksual tersebut adalah: Pelecehan Seksual Non Fisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual Dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.

PERMAMPU mencatat bahwa di sepanjang tahun 2022, dari 1.021 kasus yang didampingi kedelapan anggota PERMAMPU, 489 kasus (48%) adalah kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuk berupa pelecehan seksual fisik dan non fisik dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Korban disabilitas dan anak perempuan adalah yang paling rentan dari semua korban kekerasan seksual. Sebagai contoh, kasus kekerasan sexual yang saat ini ditangani WCC Sinceritas-PESADA menimpa seorang perempuan disabilitas berusia 21 tahun yang saat ini sudah hamil 5 bulan. Pelakunya diduga kuat adalah Ayah Kandungnya sendiri. Sebuah pola yang sudah cukup lama diamati WCC Sinceritas-PESADA dan anggota PERMAMPU, dimana pelaku sering berasal dari lingkar keluarga dan kasus terbongkar hanya setelah kehamilan terlihat secara fisik.

Dalam perayaan Konsorsium PERMAMPU bersama seluruh perwakilan perempuan dampingan yaitu: FKPAR dan FPM, peserta berbagi kisah dan pandangan mengenai kasus dan UU Kekerasan Seksual. Delapan orang perwakilan dari 8 provinsi yang berbagi cerita adalah Ernawaty dari Flower Aceh, Sartika dari PESADA Sumut, Herlia Santi dari PPSW Riau, Tanty Herida dari LP2M Sumbar, Sutiyem dari APM Jambi, Tini Rahay dari WCC Bengkulu, Dian Kesuma dari WCC Palembang-SUMSEL, dan Elisabeth dari Damar Lampung; yang menggambarkan buruknya Kekerasan Seksual di semua ilayah, dan sulitnya menyelesaikan kasus secara hokum.

Di akhir perayaan, seluruh peserta merayakan Ulang Tahun PERMAMPU dan sepakat menguatkan komitmen bersama untuk semakin menguatkan kelompok perempuan dampingan dan keluarganya untuk menjadi keluarga pembaharu yang bebas dari segala bentuk KTP, khususnya KDRT dan Kekerasan Seksual. Dan tetap mengingat dan melaksanakan tema perayaan tahun ini:

“Mengakar dalam Keluarga, Lebih Kuat dalam Solidaritas”

Medan, 1 Desember 2022.

Dina Lumbantobing

Koordinator Konsorsium PERMAMPU – 082164666615

Contact persons di 8 propinsi:

Narahubung:

  1. Riswati (0811-6821-800) – Flower Aceh
  2. Dinta Solin (0812-9823-8224), PESADA – Sumut
  3. Herlia Santi (852-6569-4543), PPSW – Sumatera/Riau
  4. Ramadaniati (0813-6393-6566) LP2M – Sumbar
  5. Sualjimah (082282893106) , APM – Jambi
  6. Tini Rahayu (0852-2109-1654), Cahaya Perempuan WCC – Bengkulu
  7. Yessi (8136-7674-757), WCC Palembang – SUMSEL
  8. Ana Pratiwi (0852-6728-8586), DAMAR – Lampung

PESADA Melaksanakan Review Rencana Kerja Semester I Tahun 2022

Review dibuka oleh Dewan Pengurus PESADA

Paska pelaksanaan vaksin Covid 19 secara serentak di seluruh Indonesia, aktifitas di masyarakat telah normal kembali.  Mobilitas masyarakat meningkat kembali dan perekonomian mulai bangkit kembali. PESADA juga telah meningkatkan kuantitas kegiatan tatap muka khususnya dengan kelompok dampingan dan kegiatan dengan jaringan dilakukan dengan metode hybrid.

Peningkatan kapasitas Keluarga Pembaharu
Laporan Wilayah Pakpak Bharat & Singkil
Laporan Wilayah Dairi, Humbang Hasundutan & Samosir

Setelah aktifitas PESADA berjalan selama 6 bulan di tahun 2022, PESADA pada tanggal 27 – 29 Juli 2022  melakukan review semester 1 untuk melihat capaian dari wilayah dan divisi sesuai dengan perencanaan yang dibangun di awal tahun. Review Rencana Kerja kali ini akan dilakukan dengan tatap muka.

Laporan Wilayah Medan & Langkat
Laporan Wilayah Nias dan Tapteng
Laporan Divisi Penguatan Ekonomi/Kesadanta

Sesuai TOC PESADA, design program untuk 2022, perkawinan anak dan Kekerasan terhadap Perempuan dianggap sebagai budaya yang tidak beradab dan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dijadikan mainstream dalam pemenuhan hak asasi manusia.

Laporan WCC Sinceritas
Laporan Manajemen Pengetahuan,Keberlanjutan & Jaringan
Laporan Keuangan & Fund Raising
Laporan Bagian Umum
Laporan Direktur Eksekutif
Pandangan Pengurus & Pengawas PESADA

Hari pertama Review diawali dengan peningkatan kapasitas mengenai keluarga Pembaharu. Selain peningkatan kapasitas, diharapkan dalam Review ini akan ada masukan untuk perbaikan rencana kerja semester 2 sekaligus  kesempatan untuk melihat RK pencapaian tahun ke dua berdasarkan design program menggunakan ToC PESADA.  Dalam Review Rencana Kerja tengah tahun ini, seperti biasa juga akan dilaksanakan Evaluasi Personalia tengah tahun untuk memperoleh umpan balik dalam perbaikan pelaksanaan dan pencapaian Rencana Kerja.

Foto Bersama Peserta Review

PESADA Perwakilan Nias Melakukan Audensi Dengan Wakil Bupati Nias Barat

Foto Dokumen Era Era Hia_Story

PESADA perwakilan Nias melakukan audensi singkat dengan Wakil Bupati Nias Barat pada tanggal 15 Juni 2022.  Pertemuan ini disambut langsung bapak Era Era Hia (Wakil Bupati Nias Barat).

Wakil Bupati Nias Barat dalam akun FB nya Era Era Hia_Story mengatakan :  Hari ini kami menerima dan berdiskusi dengan Pengurus Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA), Suatu lembaga yang bergerak dibidang pemberdayaan dan perlindungan Perempuan.

Semoga pertemuan ini membawa dampak positif bagi upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Nias Barat.

Foto Dokumen Era Era Hia_Story
Foto Dokumen Era Era Hia_Story

 

Peringati Hari Kartini, PESADA Perkuat Komitmen Perempuan Kepala Desa, DPRD dan DPD dalam Memperjuangan Hak-hak

HARI KARTINI: Sejumlah peserta diskusi rapat Pesada melalui zoom meeting saat merayakan Hari Kartini , Senin (25/4/2022).
Nias Barat (harianSIB.com)
Pada peringatan Hari Kartini, 21 April 2022, Pesada merayakannya dengan menggelar diskusi hybrid berjudul ‘Memperkuat Komitmen Partisipasi & Kepemimpinan Perempuan dalam Pembangunan Desa’.
 
Diskusi dihadiri 79 orang (76 perempuan & 3 laki-laki) dari 14 kabupaten dampingan Pesada di Sumatera Utara. Peserta diskusi merupakan para kader Pesada, Suara Perempuan Untuk Keadilan (SPUK) beserta pemimpin perempuan terdiri 7 perempuan kepala desa terpilih; serta Sanggul Mardiana Manalu (perempuan DPRD Humbang Hasundutan) dan Dr. Badikenita Sitepu (Anggota DPD RI Dapil Sumatera Utara).
 
Secara khusus, Dr Badikenita sebagai salah satu perempuan dukungan Pesada menyampaikan pengalaman mengenai pentingnya belajar terus menerus dan membangun kaukus di antara perempuan, seperti di Badan Legislatif. Hal itu penting untuk memperjuangkan berbagai kebijakan seperti RUU TPKS lalu.
 
Para kepala desa perempuan dan DPRD terpilih menjelaskan pentingnya pendidikan (formal dan informal) membangun kesadaran, kepercayaan diri dan pengetahuan perempuan hingga mampu mengeritisi politik uang dan berbagai tantangan yang dihadapi dalam masa kepemimpinan.
 
 
Sementara sejumlah kepala desa perempuan menyebutkan tantangan mereka, antara lain nilai-nilai adat yang sangat patriarkhis dan masuk ke semua aspek kemasyarakatan di desa dan minim kapasitas dalam managemen birokrasi.
 
Para pemimpin perempuan tersebut berharap agar Pesada dan SPUK memberikan dukungan terus bagi mereka agar mampu melaksanakan mandat rakyat khususnya pemilih perempuan.
 
Oleh karenanya, Pesada melalui Dinta Solin selaku Direktur Eksekutif mengatakan perjuangan Kartini dan para pahlawan perempuan lainnya masih harus diperjuangkan terus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggerakan SPUK sebagai kader politik perempuan akar rumput untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih berkualitas dan adil.
 
“Ke depan, Pesada dan SPUK tetap berkomitmen mendampingi pemimpin perempuan selama dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya. Saluran dan media komunikasi regular antara SPUK dengan pemimpin perempuan akan dilakukan secara teratur melalui bincang-bincang perempuan, peningkatan kapasitas dan dialog politik pada saat reses anggota DPRD/DPD untuk memastikan agenda kontrak politik SPUK dapat dipenuhi.
 
Agar komunikasi lebih efektif terbangun, di akhir perayaan disepakati Pesada dan SPUK akan menggerakkan Kaukus Parlemen Perempuan di DPRD, membangun Forum Kepala Desa Perempuan di seluruh kabupaten dampingan Pesada di Sumatera Utara, bahkan di Sumatera Utara, serta menyalurkan aspirasi perempuan Sumut ke DPD.
 
“Sebagaimana Kartini, perempuan pemimpin harus perjuangkan kepentingan Perempuan,” ujarnya. (*)
Penulis: Evy Claudia Shiffer Daeli
Editor: Donna Hutagalung

RUU TPKS Disahkan, WCC Sinceritas-Pesada akan Terus Terlibat dalam Advokasi

Collage/Kolase gambar PESADA -penghargaan atas disahkannya RUU TPKS

 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – WCC Sinceritas-Pesada menyampaikan penghargaan kepada  DPR RI yang telah mengesahkan RUU TPKS tanggal  12 April 2022 lalu. Koordinator WCC Sinceritas-Pesada, Dina Lumbantobing,  disahkannya RUU TPKS merupakan hasil kerja keras, advokasi yang cukup lama dan melelahkan  dari para aktivis yang bernaung di bawah jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU TPKS serta Forum Pengada Layanan.

“WCC Sinceritas-PESADA yang sejak tahun 2004 telah bekerja untuk melayani dan mengadvokasi para perempuan korban kekerasan, dan telah cukup lama menunggu keluarnya UU untuk penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Dina Lumbantobing, Minggu (17/4/2022).

Dina mengatakan, ditunggunya UU ini disebabkan kasus-kasus kekerasan seksual selalu menjadi jenis kekerasan tertinggi kedua setelah KDRT yang ditangani langsung oleh WCC Sinceritas-Pesada. Di tahun 2021 WCC Sinceritas-Pesada menerima pengaduan dan menangani 21 kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuk terhadap anak perempuan, di samping 60 kasus KDRT.

Masalah yang sering dihadapi selama ini adalah sulitnya membawa kekerasan seksual ke ranah hokum, khususnya bagi perempuan disabilitas dan perempuan dewasa. Terutama untuk masalah perkosaan yang membutuhkan bukti dan saksi, yang hanya disebut sebagai pencabulan. Demikian pula halnya dengan  kekerasan seksual berbasis elektronik yang  juga semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini.

“Bahkan di banyak kasus, kekerasan seksual dalam rumah tangga seperti perkosaan incest maupun perkosaan dalam perkawinan masih sangat sulit terungkap. Termasuk masalah aborsi aman yang sulit dijangkau oleh para korban perkosaan,” katanya.

Tetapi, meski masalah perkosaan tidak disebut secara eksplisit, hanya menggunakan  pelecehan seksual fisik dan non-fisiks, WCC Sinceritas-Pesada yakin RUU TPKS ini sedikit banyak diharapkan dapat membantu melindungi perempuan semua umur dari kekerasan seksual. Khususnya kelompok rentan karena umur dan kondisi tubuh.

“Sembilan bentuk kekerasan seksual dan enam elemen kunci terobosan hukum di dalam RUU TPKS sebagaimana disebutkan dalam  catatan Kordinator Advokasi Kebijakan, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Tim Eksekutif JKP3 & Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual tanggal 6 April 2022 lalu, untuk saat ini sudah cukup sebagai payung hukum kasus-kasus kekerasan seksual,” katanya.

Dina menambahkan, WCC Sinceritas-Pesada dan seluruh divisi penguatan perempuan di keseluruhan lembaga Pesada, menyatakan akan terus terlibat mengawal tahapan lanjutan dari pengesahan RUU TPKS ini.  “Kami akan terlibat dalam advokasi berupa monitoring dan desakan keluarnya Peraturan Pemerintah, serta kelengkapan seluruh struktur dan instrument pendukung,” katanya.(cr23/Tribun Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul RUU TPKS Disahkan, WCC Sinceritas-Pesada akan Terus Terlibat dalam Advokasi, https://medan.tribunnews.com/2022/04/17/ruu-tpks-disahkan-wcc-sinceritas-pesada-akan-terus-terlibat-dalam-advokasi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba

WCC Sinceritas – PESADA Apresiasi Pengesahan UU TPKS

https://fjpindonesia.com/wcc-sinceritas-pesada-apresiasi-pengesahan-uu-tpks/

WCC Sinceritas – PESADA Apresiasi Pengesahan UU TPKS

Medan – Di tengah berbagai masalah yang sedang melanda Indonesia di masa pandemik maupun berbagai isu politik, WCC Sinceritas-PESADA menyampaikan penghargaan kepada  Ibu/Bapak DPR RI yang akhirnya telah mengesahkan RUU TPKS tanggal  12 April 2022. Dalam siaran pers-nya, WCC Sinceritas – PESADA menyebutkan bahwa ini adalah hasil kerja keras, advokasi yang cukup lama dan melelahkan  dari para aktivis yang bernaung di bawah jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU TPKS serta Forum Pengada Layanan. Kordinator WCC Sinceritas-PESADA, Dina Lumbantobing menyebutkan bahwa lembaganya sejak tahun 2004 telah bekerja untuk melayani dan mengadvokasi para perempuan korban kekerasan, dan telah cukup lama menunggu keluarnya UU untuk penghapusan Kekerasan Seksual.

Ini disebabkan kasus-kasus Kekerasan Seksual selalu menjadi jenis kekerasan tertinggi kedua setelah KDRT yang ditangani langsung oleh WCC Sinceritas-PESADA. Di tahun 2021 WCC Sinceritas-PESADA menerima pengaduan dan menangani 21 kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuk terhadap anak perempuan, di samping 60 kasus KDRT.

“Masalah yang sering dihadapi selama ini adalah sulitnya membawa kekerasan seksual ke ranah hukum, khususnya bagi perempuan disabilitas dan perempuan dewasa. Terutama untuk masalah perkosaan yang membutuhkan bukti dan saksi, yang hanya disebut sebagai pencabulan,” ujar Dina.

Demikian pula halnya dengan  kekerasan seksual berbasis elektronik yang  juga semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini. Bahkan di banyak kasus, kekerasan seksual dalam rumah tangga seperti perkosaan incest maupun perkosaan dalam perkawinan masih sangat sulit terungkap. Termasuk masalah aborsi aman yang sulit dijangkau oleh para korban perkosaan.

Tetapi meski masalah perkosaan tidak disebut secara eksplisit, hanya menggunakan  pelecehan seksual fisik dan non-fisiks, WCC Sinceritas-PESADA yakin RUU TPKS ini sedikit banyak diharapkan dapat membantu melindungi perempuan semua umur dari kekerasan seksual. Khususnya kelompok rentan karena umur dan kondisi tubuh. Sembilan bentuk kekerasan seksual dan enam elemen kunci terobosan hukum di dalam RUU TPKS sebagaimana disebutkan dalam  catatatn Kordinator Advokasi Kebijakan, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Tim Eksekutif JKP3 & Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual 12 April 2022,  untuk saat ini sudah cukup sebagai payung hukum kasus-kasus kekerasan seksual.

“WCC Sinceritas PESADA dan seluruh divisi penguatan perempuan di keseluruhan lembaga PESADA, menyatakan akan terus terlibat mengawal tahapan lanjutan dari pengesahan RUU TPKS ini, yaitu dalam advokasi berupa monitoring dan desakan keluarnya Peraturan Pemerintah, serta kelengkapan seluruh struktur dan instrument pendukung,” ujar Dina.

Sebab, negara yang besar adalah negara yang melindungi perempuan dari kejahatan kemanusiaan, yaitu kekerasan seksual. (jp/rel)