Perjuangan untuk Persamaan Hak | International Womans Day

 

https://www.youtube.com/watch?v=BFXhrwplxjs Continue reading “Perjuangan untuk Persamaan Hak | International Womans Day”

Audiensi PESADA dengan Kapolres Kabupaten Dairi

PESADA sebagai Organisasi Bantuan Hukum Golongan C yaitu akreditasi dari KEMENKUMHAM  bergerak di bidang Penguatan Perempuan dan Anak Perempuan; salah satunya adalah melalui WCC/Rumah Aman Sinceritas untuk membantu dan melindungi perempuan dan anak perempuan korban kekerasan, baik kekerasan secara fisik, psikis, seksual maupun ekonomi . Pada hari Selasa, 16 November 2021, Tim Sinceritas melaksanakan audiensi ke Kapolres Dairi. Audiensi disambut baik oleh Bapak Kapolres Dairi, Kasat Intel dan Kepala Bagian Humas.

Kegiatan ini merupakan silaturahmi dengan Kapolres Dairi yang baru, dimana baru bertugas sebagai Kapolres Kabupaten Dairi, selain memperkenalkan Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) menyampaikan perkembangan dan tantangan dalam pendampingan dan penanganan kasus tahun 2020- 2021.  Jumlah kasus ditangani tahun 2020 sebanyak  29 kasus dan pada tahun 2021 hingga Oktober jumlah 21 kasus  ( cabul anak 2, KDRT 8, KBG 6, hak asuh anak 1, perempuan menjadi tersangka 4).

PESADA juga menyampaikan tantangan/hambatan pendampingan kasus yang dihadapi di Kabupaten Dairi yaitu :

  • Hambatan dalam proses penanganan perkara sangat dirasakan adanya, masih kurangnya pemahaman mengenai apa yang dimaksud KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak, baik dari sebagian masyarakat maupun jajaran aparat penegak hukum.
  • Korban dan keluarga korban trauma dan kurang percaya kepada proses hukum yang panjang dan melelahkan, sehingga korban mengalami kekerasan yang ke dua kalinya. Korban memilih tidak melanjutkan kasusnya dan berdamai.
  • Meskipun telah ada UPPA namun dirasa sangat perlu ditingkatkan pemahaman yang sama aparat penegak hukum soal perspektif gender bagi penanganan kasus korban kekerasan terhadap perempuan, sehingga tidak menyalah-nyalahkan korban.
  • Kasus KDRT (fisik, psikis, ekonomi dan penelantaran) dianjurkan untuk mediasi sehingga tidak ada efek jera dari pelaku dan pembelajaran kepada masyarakat sehingga KDRT berulang terjadi.
  • Kasus KDP untuk usia dewasa belum ada undang-undang yang berpihak kepada perempuan/korban.

Dari laporan dan hambatan yang dihadapi PESADA dalam pendampingan kasus KTP tersebut, bapak Kapolres Dairi menanggapi dengan baik  dan menerima usulan dari Tim Sinceritas untuk mengevaluasi dan perbaikan layanan di Polres Dairi dan Bapak Kapolres juga menyampaikan terimakasih kepada WCC- PESADA/Tim Sinceritas, telah bersedia dan membantu Polres dalam penanganan kasus khususnya kasus perempuan dan anak perempuan. PESADA berharap selanjutnya dengan komunikasi ini, semakin terjalin kerjasama yang baik dengan Polres Dairi. (SES)

 

PESADA sebagai Organisasi Bantuan Hukum Golongan C yaitu akreditasi dari KEMENKUMHAM  bergerak di bidang Penguatan Perempuan dan Anak Perempuan; salah satunya adalah melalui WCC/Rumah Aman Sinceritas untuk membantu dan melindungi perempuan dan anak perempuan korban kekerasan, baik kekerasan secara fisik, psikis, seksual maupun ekonomi . Pada hari Selasa, 16 November 2021, Tim Sinceritas melaksanakan audiensi ke Kapolres Dairi. Audiensi disambut baik oleh Bapak Kapolres Dairi, Kasat Intel dan Kepala Bagian Humas.

Kegiatan ini merupakan silaturahmi dengan Kapolres Dairi yang baru, dimana baru bertugas sebagai Kapolres Kabupaten Dairi, selain memperkenalkan Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) menyampaikan perkembangan dan tantangan dalam pendampingan dan penanganan kasus tahun 2020- 2021.  Jumlah kasus ditangani tahun 2020 sebanyak  29 kasus dan pada tahun 2021 hingga Oktober jumlah 21 kasus  ( cabul anak 2, KDRT 8, KBG 6, hak asuh anak 1, perempuan menjadi tersangka 4).

PESADA juga menyampaikan tantangan/hambatan pendampingan kasus yang dihadapi di Kabupaten Dairi yaitu :

  • Hambatan dalam proses penanganan perkara sangat dirasakan adanya, masih kurangnya pemahaman mengenai apa yang dimaksud KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak, baik dari sebagian masyarakat maupun jajaran aparat penegak hukum.
  • Korban dan keluarga korban trauma dan kurang percaya kepada proses hukum yang panjang dan melelahkan, sehingga korban mengalami kekerasan yang ke dua kalinya. Korban memilih tidak melanjutkan kasusnya dan berdamai.
  • Meskipun telah ada UPPA namun dirasa sangat perlu ditingkatkan pemahaman yang sama aparat penegak hukum soal perspektif gender bagi penanganan kasus korban kekerasan terhadap perempuan, sehingga tidak menyalah-nyalahkan korban.
  • Kasus KDRT (fisik, psikis, ekonomi dan penelantaran) dianjurkan untuk mediasi sehingga tidak ada efek jera dari pelaku dan pembelajaran kepada masyarakat sehingga KDRT berulang terjadi.
  • Kasus KDP untuk usia dewasa belum ada undang-undang yang berpihak kepada perempuan/korban.

Dari laporan dan hambatan yang dihadapi PESADA dalam pendampingan kasus KTP tersebut, bapak Kapolres Dairi menanggapi dengan baik  dan menerima usulan dari Tim Sinceritas untuk mengevaluasi dan perbaikan layanan di Polres Dairi dan Bapak Kapolres juga menyampaikan terimakasih kepada WCC- PESADA/Tim Sinceritas, telah bersedia dan membantu Polres dalam penanganan kasus khususnya kasus perempuan dan anak perempuan. PESADA berharap selanjutnya dengan komunikasi ini, semakin terjalin kerjasama yang baik dengan Polres Dairi. (SES)

Hak Yang Sama Bagi Kesejahteraan Lansia

Pendampingan kelompok CU di pulau Nias secara rutin masih terus dilakukan dan dibarengi dengan kegiatan diskusi. Pada tanggal 14 November 2021 penabungan di Unit Sanuturu Lala Desa Anaoma Kec. Alasan Kab.Nias Utara sekaligus diskusi mengenai Kesejahteraan Lansia,  pesertanya 12 orang perempuan. Peserta ada tiga orang  Lansia yang berstatus janda, dengan kondisi agak kurang sehat, dan tidak kuat bekerja. Dari hasil pertemuan dan diskusi diperoleh informasi,  perhatian Pemerintah Desa untuk Lansia hanya sebatas memberi obat (Paracetamol & Antalgin). Ketiga Lansia ini tidak tercatat sebagai penerima PKH Lansia, namun Lansia yang lain mendapat.  Bahkan mereka juga tidak dihargai dan dilibatkan kegiatan rapat-rapat desa atau sebagai tenaga kerja dipembangunan desa dengan alasan faktor umur. Kegiatan mereka sehari-hari ada yang ngurus cucu, mengumpulin botol bekas dan berkebun ubi.

Sesuai UU No 13 Tahun 1998, Lansia mempuanyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak Lansia itu sesuai UU yaitu, pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, bantuan hukum, perlindungan dan bantuan sosial.

Menjadi catatan dari kegiatan diskusi, adanya pemahanam yang kurang dari Pemerintah Desa terkait persoalan Lansia  dihubungkan dengan UU No. 13 Tahun 1998. Serta pemahaman masyarakat secara khusus Lansia bahwa mereka juga mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat. (MT)

Pertemuan Forum Tokoh Agama dan Tokoh Adat/Masyarakat Kabupaten Langkat

Para Tokoh Adat dan Tokoh Agama berdiskusi hal-hal yang akan dilaksanakann selesai pertemuan

Peran para Tokoh Agama dan Tokoh Adat/Masyarakat untuk mendukung pemenuhan hak azasi dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Dalam UU No 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di semua tingkat peraturan negara, aturan adat, agama maupun praktik-praktik di masyarakat. UU ini memberikan jaminan kepada perempuan dan masyarakat minoritas memperoleh hak-hak azasi dan bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.

Oleh sebab itu, seluruh dampingan PESADA, salah satunya Kabupaten Langkat secara reguler diskusi kritis melalui Forum Multi Stakeholder. Kegiatan ini sangatlah strategis untuk mendorong perubahan cara pandang yang lebih adil terhadap perempuan. Para tokoh tersebut dapat  membina berjalannya norma-norma dalam kehidupan sosial budaya masyarakat. Norma agama dan norma norma di masyarakat menjadi pegangan bagi masyarakat dalam relasi kekerabatan dalam komunitas dan secara tidak langsung berpengaruh terhadap cara pandang masyarakat dalam kehidupan demokrasi politik dan ekonomi. Melalui pertemuan reguler diharapkan dapat meningkatkan perspektif gender dan tumbuhnya dukungan terhadap upaya pemenuhan Hak perempuan dalam mewujudkan kesetaraan gender.

Foto bersama seluruh peserta.

Pertemuan para tokoh adat dan agama dilaksanakan pada hari Kamis, 11 November  2021, bertempat di Kantor Desa Tebing Tanjung Selamat kabupaten Langkat. Peserta yang hadir 17 orang terdiri dari tokoh adat 1 orang laki laki, tokoh masyarakat 4 laki-laki & 1 perempuan, sedangkan tokoh agama 4 perempuan dan 2 laki-laki. Kegiatan ini berjalan lancar dan aktif, terlihat dari proses diskusi saling berbagi pengalaman dari kasus yang terjadi dikeluarga dan lingkungan sekitar dengan menyadari ketidakadilan yang terjadi dimasyarakat, akibat ketidakadilan gender. Banyak persoalan perempuan, salah satunya terjadinya kekerasan terhadap perempuan,  dimana selama ini dianggap biasa dihadapi oleh perempuan dan tabu untuk diperbincangkan.

Dari pertemuan ini, disepakati hal-hal yang akan dilakukan para Tokoh Adat/Masyarakat dan Tokoh Agama sbb :

  • Mensosialisasikan kesetaraan perempuan dan laki-laki di keluarga, Adat/Masyarakat (nasehat perkawinan & agama (ceramah dalam pengajian), dan partisipasi di desa.
  • Merujuk dan membantu penanganan kasus KtP untuk keadilan perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender (perlindungan, mediasi, dll).
  • Mendorong (advokasi) pemerintah desa mempraktekkan pembangunan desa yang berkeadilan gender melalui Musrenbang dusun dan desa.

Demikian hasil pertemuan para Tokoh Adat/Masyarakat dan Tokoh Agama di Kabupaten Langkat khususnya desa, dengan harapan masa yang akan datang terwujud kesetaraan dan keadilan gender untuk kehidupan yang lebih baik, terima kasih. (DS)

PESADA dan Kader Bangkit Melewati Pandemic Covid-19

Dairi (suarakomuntas.net) – Untuk memperingati Hari Pangan Sedunia (15 Oktober 2021), Hari Perempuan Pedesaaan (16 Oktober 2021) dan Hari Anti Pemiskinan Perempuan (17 Oktober 2021) yang bersamaan bulan Peringatan Ulang Tahun ke 31 Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) diselenggarakan serangkaian kegiatan peningkatan kapasitas mengenai hak-hak perempuan kelompok minoritas & rentan bagi kader, serta refleksi dan ucapan syukur tanggal 28-29 Oktober 2021.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif PESADA Dinta Solin dalam siaran pers yang disampaikan baru-baru ini.
Menurut Dinta Solin, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu bentuk kebangkitan PESADA dan Kadrnya untuk bangkit melewati masa Pandemic Covid-19 yang dua tahun terakhir menimbulkan berbagai masalah dalam aktifitas kehidupan masyarakat.
Acara yang berlangsung selama dua hari ini akan diikuti sekitar 180 orang, terdiri dari 167 perempuan, 13 laki-laki secara hybrid (tatap muka dan daring).
Peringatan HUT PESADA ke 31 tahun menitikberatkan perhatian kepada resiliensi PESADA dan Kader yang bangkit bersama melewati masa Pandemic Covid-19 menuju kekuatan ekonomi politik perempuan akar rumput berkelanjutan dan berpengaruh pada tahun 2030.
Karena itu pula, PESADA menyerukan kepada pemerintah, masyarakat dan stakeholder untuk mendorong Pemerintah meninjau ulang kebijakan sektor pangan seperti Food Estate yang dinilai tidak berkelanjutan, tidak melibatkan Petani Perempuan dan hanya menguntungkan korporasi dengan mengembangkan kebijakan pangan agroekologi yang berpihak kepada Petani Perempuan sebagai subjek dalam membangun kedaulatan pangan yang sehat, lokal, lestari dan adil.
Kedua, Mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa memastikan pemenuhan layanan hak-hak dasar bagi Perempuan Pedesaaan, Perempuan Petani, Perempuan Miskin dan Kelompok Minoritas; serta menerapkan kebijakan affirmatif guna mendorong kesetaraan akses dan kontrol terhadap sumberdaya, serta meningkatkan kepemimpinan perempuan di arena publik.
Sedangkan untuk masyarakat Adat, Dinta Solin atas nama PESADA, menghimbau Komunitas Adat dan masyarakat agar memberikan perlindungan bagi Perempuan Adat yang mengalami kekerasaan berbasis gender dan terbuka melakukan perubahan terhadap aturan adat yang diskriminatif terhadap perempuan, khususnya hak-hak perempuan atas tanah dan bebas dari KDRT maupun kekerasan seksual.
“Penuhi Hak Petani Perempuan dan Perempuan Pedesaan untuk Penghapusan Pemiskinan Perempuan,”tegasnya.

(Relis, Editor : Tohap P.Simamora)

 

https://suarakomunitas.net/pesada-dan-kader-bangkit-melewati-pandemic-covid-19/#.YX0DyS3f1tk.whatsapp

Posisi Perempuan Mulai “disingkirkan” di Areal Food Estate

Sidikalang (suarakomunitas.net) – Menyusul diterapkannya model pertanian yang dikenal istilah Food Estate (baca korporasi) dibeberapa kabupaten di Sumatera Utara menyebabkan posisi perempuan mulai “diingkirkan” sebagai yang selama ini berperan sbagai produsen pertanian pangan lokal yang beragam, sehat dan lestari.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif PESADA (Perkumpulan Sada Ahmo) Dinta Solin dalam siaran pers yang disampaikan baru-baru ini ke redaksi suarakomunitas.net.
Menurutnya, perempuan pedesaan saat ini pun masih dihadapkan pada permasalahan di sektor pertanian pangan. Dari 14,411 perempuan dampingan PESADA tersebar di 12 kab/kota di Sumatera Utara, terdapat 80 % Petani Perempuan yang umumnya mengembangkan pertanian pangan. Mereka tinggal di pedesaan dan merupakan bagian dari masyarakat adat (Batak Toba, Pakpak, Karo, Nias, Melayu) yang masih menghadapi permasalahan seperti tidak ada pengakuan atas hak kepemilikan tanah, dominasi penguasaan korporasi atas tanah, ketergantungan kepada pupuk kimia dan input pertanian lainnya versus harga jual produk pertanian yang rendah, keharusan untuk tunduk kepada keputusan-keputusan adat yang tidak adil gender dalam masalah KDRT maupun kekerasan seksual.
“Posisi Petani Perempuan mulai “disingkirkan” dengan hadirnya korporasi yang mengolah lahan pertaniannya dengan sistem monokultur di areal lahan luas Food Estate. Ini akan berdampak rusaknya keragaman hayati.”katanya.
Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) sebagai lembaga penguatan perempuan yang telah bekerja sejak tahun 1990, lanjutnya, telah melakukan pengorganisasian perempuan akar rumput, penguatan ekonomi perempuan, pendampingan perempuan korban kekerasan, dan advokasi kebijakan untuk pemenuhan hak-hak perempuan.
Secara khusus, di tahun-tahun terakhir ini, Theory of Chnage PESADA semakin mengarah ke penguatan kader untuk kedaulatan pangan keluarga dan masyarakat, serta keberpihakan kepada perempuan pedesaan, perempuan adat, dan kelompok minoritas. Keberpihakan tersebut ditunjukkan PESADA secara eksplisit ke dalam dua dari empat misinya yaitu penguatan ekonomi perempuan akar rumput untuk gerakan ekonomi rakyat yang setara gender, inklusif dan berkelanjutan, penguatan keterwakilan dan kepemimpinan perempuan & kelompok minoritas, untuk perlawanan terhadap patriarkhi, fundamentalisme,
primordialisme dan oligarki mulai dari pedesaan dan di lembaga adat dan agama.

(Relis, Editor : Tohap P.Simamora)

 

https://suarakomunitas.net/posisi-perempuan-mulai-disingkirkan-di-areal-food-estate/#.YX0EboiBbbw.whatsapp