Newsletter subscribe

Berita

Sosialisasi UU.No 16 Tahun 2019 Pencegahan Perkawinan Anak

Posted: March 17, 2020 at 9:41 am   /   by   /   comments (0)

Pesada melakukan Sosialisasi UU.No 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Secara khusus dilakukan  di kabupaten Dairi,  desa  Lae Pinang, Sidiangkat, Jumantuang, Jumateguh, Silalahi,Pasi, Lae Naboru, Kalang Simbara dan Panji Dabutar. Kegiatan  ini di ikuti oleh orangtua  yaitu dampingan anggota CU  dan anak remaja yang berada di desa tersebut dimana issue ini merupakan salah satu penyumbang tingginya angka kematian Ibu dan anak

Fasilitator menyampaikan tujuan sosialisasi  sebagai berikut ;

  1. Supaya peserta mengetahui batas usia perkawinan.
  2. Peserta mengetahui perubahan UU usia perkawinan dari UU No. 1 tahun 1974 berubah UU No 16 tahun 2019.
  3. Orangtua mengetahui hak-hak anak dan kewajiban anak sesuai UU No 23 tahun 2002, dan UU No. 35 Tahun 2014
  4. Peserta mengetahui dampak perkawinan anak

Fasilitator juga menggali pendapat peserta apa dampak dari perkawinan anak yaitu :

Dampak bagi Ibu

  • Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi.
  • Kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi
  • Interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang
  • Sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja yang otomatis mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim
  • Mudahnya penyakit gejala kanker leher Rahim dan HIV/AIDS

Dampak bagi sang anak

  • Lahir dengan berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi
  • Cedera saat lahir
  • Komplikasi persalinan yang berdampak pada tingginya angka kematian.
  • Stunting

Dampak bagi keluarga yang akan dibina

  • Kekerasan terhadap isteri yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi pasangan muda tersebut / KDRT
  • Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga
  • Pengetahuan yang kurang akan lembaga perkawinan
  • Relasi (menjalin hubungan kembali) yang buruk dengan keluarga

Peserta aktif dan respon dengan sosialisasi UU No 16Tahun 2019 dengan menyampaikan berbagai kasus yang sudah terjadi yang sudah dialami  di desa tersebut seperti kehamilan tidak diingikan  dan bagaimana untuk penanganan kasus tersebut bagi korban, Peserta mengharapkan semoga tidak ada lagi ditemukan  perkawinan anak di desa mereka, hingga saat ini Pesada akan terus sosialisasi topik ini  ke desa lainnya yang jauh dari kota. (SES)