Uncategorized
Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan “Menolak berbagai bentuk Kekerasan terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang termasuk Perkawinan Anak.
Setiap tahun, seluruh organisasi yang peduli dengan persoalan perempuan dan anak melaksanakan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau yang biasa disebut dengan 16 Hari Aktivisme. Kegiatan ini dimulai dari tanggal 25 November-10 Desember. Dimana dalam 16 hari peringatan tersebut ada beberapa hari besar yang berkaitan dengan persoalan perempuan dan anak, diantaranya Hari AIDS Sedunia (1 Desember), Hari Penyandang Disabilitas (3 Desember), Hari Anti Korupsi (9 Desember) dan Hari Hak Azasi Manusia (10 Desember).
Ditahun 2022 ini, Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari CDRM & CDS, PESADA , PKPA Nias bersama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinas P5A) Kota Gunungsitoli melaksanakan kegiatan bersama di 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, yakni “Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan terhadap anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Kegiatan ini terlaksana di tanggal 8-9 Desember 2022 bertempat di Aula kantor Walikota Gunungsitoli. Di hari pertama peserta yang hadir berasal dari perwakilan organisasi mahasiswa, Persatuan Isteri Tentara (Persit), Dharma Wanita, Kejaksaan, organisasai keagamaan, dan Ikatan Pengusaha Muslim (Ipemi). Di hari ke-2 dihadiri perwakilan kepala desa, PKK perwakilan organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat. Yang menjadi narasumber di kegiatan ini PKPA dan PESADA yang membahas tentang Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Peningkatan kualitas hidup perempuan dan peran Perempuan dalam pembangunan. Kegiatan ini direpon antusias oleh peserta dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Dalam kegiatan ini, peserta menyerukan dukungan untuk menolak semua bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, anak, tindak pidana perdagangan orang termasuk perkawinan anak. Di akhir kegiatan, setiap peserta membubuhkan tandatangan di spanduk Deklarasi sebagai bentuk dukungan untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, anak termasuk perkawinan anak.
Semoga dengan Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan ini, setiap peserta yang hadir menjadi “Pelapor dan Pelopor” untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk kekerasan seksual.(BP)