Kertas Posisi Dalam Rangka Pemilu 2019

Kertas Posisi Pesada dalam rangka Pemilu 2019

Pilih Caleg Perempuan, Pilih Presiden/Wapres Peka Gender

JANGAN GOLPUT

No. : 032/C.7/DE/Pesada-Sdk/III/2019

Pada tanggal 17 April 2019 akan dilaksanakan pemilihan umum serentak di seluruh Indonesia. Sejak terlaksananya Pemilu Demokratis pertama di tahun 1999, bahkan di sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia; Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilihan terbesar pertama dengan suhu politik yang cukup tinggi. Rakyat akan memilih Presiden & Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Para calon yang akan dipilih adalah calon yang berasal dan didukung oleh partai politik, kecuali DPD. Seluruh calon yang terpilih akan mengurus Rakyat dan Negara hingga 5 tahun ke depan.
Pesada sebagai LSM Perempuan yang sejak berdiri di tahun 1990 konsisten bergerak untuk penguatan perempuan menuju keadilan dan kesetaraan gender, telah melihat bahwa Pemilu sebagai salah satu indikator utama demokrasi, sampai saat ini belum dapat menunjukkan prosentase yang signifikan untuk keterwakilan perempuan di badan perwakilan maupun di kepemimpinan. Demokrasi tanpa kehadiran signifikan perempuan, bukanlah demokrasi. Meski berbagai aturan untuk kuota perempuan di politik sebagai komitmen Indonesia terhadap tindakan nyata percepatan kesetaraan perempuan dan laki-laki telah dikeluarkan, tetapi belum dapat secara nyata meningkatkan prosentase minimum perempuan di parlemen.
Dengan jumlah penduduk sebesar 266 juta, dimana perempuan 49,7%; prosentase rata-rata keterwakilan perempuan di parlemen sampai saat ini tidak pernah mencapai 30%, bahkan tidak mampu mencapai angka 20% di DPR RI. Pada empat periode pemilu terakhir, keterwakilan perempuan tertinggi adalah pada pemilu 2009, dengan proporsi sebesar 17,86 persen. Tetapi pada periode 2014-2019, prosentase ini menurun menjadi 17,32 persen atau 97 orang atau dari total anggota DPR RI yang berjumlah 560 orang. Pola prosentase yang sama juga terjadi di Sumatera Utara, dimana jumlah perempuan di DPRD tingkat I SUMUT hanyalah 13 orang atau 13%; sementara rata-rata di tingkat dua lebih rendah lagi yaitu 12% atau 133 perempuan dari 1.095 total DPRD di 33 Kab.Kota. Bahkan 2 Kabupaten tidak mempunyai anggota DPRD perempuan sama sekali, yaitu Nias dan Pakpak Bharat.
Seyogyanya sesuai prinsip demokrasi, Pemilu menjamin sistem perwakilan yang memungkinkan semua kelompok masyarakat terwakili. sehingga tidak ada kelompok yang ditinggalkan dalam pengambilan keputusan. Persis seperti prinsip SDGs No one left behind dan terutama prinsip yang dipercaya Pesada sebagai Koordinator Konsorsium delapan LSM Perempuan di Sumatera, yaitu: Leave no she behind (tidak seorangpun perempuan ditinggalkan).
Demikian juga UU Politik yang menyebut bahwa tujuan dan fungsi partai salah satunya adalah meningkatkan partisipasi politik dan melakukan pendidikan politik (pasal 10 dan 11 UU no.2 tahun 2008), tetapi Pesada belum melihat pengaruhnya terhadap partisipasi khususnya representasi perempuan di bidang politik maupun kecerdasan politik seluruh rakyat. Yang terjadi bukanlah kecerdasan politik, tetapi telah menciptakan kelompok-kelompok yang sporadic dan secara sederhana memposisikan diri sebagai kelompok pengikut, pro dan kontra, ataupun pendukung. Kesadaran politik untuk terlibat aktif telah menjadi sebuah mobilisasi yang dapat menciptakan pembodohan rakyat secara sistematis. Bahkan terdapat pihak yang telah menciptakan identitas perempuan yang menguatkan stereotype perempuan sebagai mahluk yang berada di arena domestic.
Dalam rangkaian pendidikan politik perempuan akar rumput maupun berdasarkan pengalaman Pesada di lapang, perempuan menghadapi berbagai persoalan untuk dapat masuk ke ruang politik dan diterima sebagai pemimpin. Hambatan dimulai dari tingkat keluarga hingga ke institusi lainnya; sementara upaya khusus untuk memahaminya masih minim. Issue pemiskinan perempuan karena gender (hak atas tanah, asset, waris), maupun berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan (KDRT, seksual, psikis) , akses terhadap layanan kesehatan seksual dan reporoduksi (AKI, gizi perempuan & stunting, ketersediaan obat dan layanan bermutu), perkawinan usia anak & dini, pendidikan dan pekerjaan bernilai ekonomi; belum menjadi perhatian politisi, para wakil rakyat maupun agenda politik para calon legislative. Kondisi ini diperparah dengan politik uang yang selalu terjadi di masyarakat dan dilakukan oleh calon menjelang hari pemilihan.
Oleh karenanya PESADA yang secara langsung bekerja di 15 Kabupaten/kota di provinsi Sumatera Utara; dan secara tidak langsung mengkoordinir 7 LSM Perempuan di 7 provinsi menegaskan posisi politiknya dalam 7 poin sebagai berikut:

  1. Akan terus mengawal seluruh proses demokrasi yang sesungguhnya dengan memegang teguh nilai di pedoman perilaku Pesada, yaitu : Non Partisan.
  2. Secara aktif dan terencana terus melanjutkan pendidikan politik dengan berbagai strategi untuk membangun kesadaran kritis perempuan akar rumput, perempuan muda, pemilih pemula untuk memilih dan memenangkan perempuan di seluruh arena kepemimpinan.
  3. Khusus untuk PEMILU 2019, memilih perempuan untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR-RI, dengan memprioritaskan perempuan potensial dampingan Pesada, menganalisis Agenda Politik ybs dan Parpol yang sesuai dengan kepentingan politik perempuan akar rumput.
  4. Memilih perempuan untuk DPD dengan menganalisis Agenda Politik kedua calon dan berkomunikasi secara efektif.
  5. Memilih calon Presiden dan Wakil Presiden yang peka gender, memiliki rekam jejak yang bersih, bukan pelanggar HAM, telah terlihat kinerjanya, dan menghormati gerakan masyarakat sipil khususnya perempuan akar rumput.
  6. Akan terus mengawal proses PEMILU hingga pengumuman hasil melalui keterlibatan di dalam monitoring secara selektif terutama di Dapil perempuan potensial dampingan Pesada
  7. Menyerukan kepada semua masyarakat untuk memilih dan memenangkan perempuan di tanggal 17 April 2019.

Gunakan hak politik kita sebagai pemegang kedaulatan di tanggal 17 April 2019.

Pilih Caleg Perempuan, Pilih Presiden/Wapres Peka Gender

JANGAN GOLPUT

Sidikalang, 18 Maret 2019
Contact person

  • Eksekutif : Dinta Solin 082267004053
  • Advokasi & Kepemimpinan Perempuan: Berliana Purba 082361529186
  • Knowledge Manag. & WCC Sinceritas: Dina Lumbantobing 082164666615

 

Siaran Pers WCC Sinceritas-PESADA

Siaran Pers WCC Sinceritas-PESADA
Nomor: 09/D.5/P.J. Sinceritas/Pesada-Mdn/II/2019

Perempuan Penyandang Disabilitas khususnya Anak Perempuan

Rentan Terhadap Kekerasan Seksual dan Perkosaan Incest.

Sepanjang tahun 2018, WCC Sinceritas-Pesada menangani secara langsung 159 kasus perempuan korban kekerasan. Mayoritas kasus untuk perempuan dewasa cenderung sama pola maupun jumlah sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya, yaitu KDRT sebanyak 81 kasus (51%) dan kekerasan di arena publik sebanyak 44 kasus (28%). Meski WCC Sinceritas-Pesada dimaksudkan untuk penanganan perempuan non anak dan tidak mempunyai keahlian untuk disabilitas, namun kasus Kekerasan Terhadap Anak Perempuan/KTAp terus mengalir dan didominasi oleh kekerasan seksual sebanyak 34 kasus (21%). Yang mengejutkan, bukan hanya jumlah anak perempuan yang meningkat, tetapi juga perempuan penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan seksual semakin terlihat dengan jelas. Terdapat 6 kasus yang ditangani WCC Sinceitas-Pesada di 2018, salah satu kisahnya sbb:
Ros, seorang anak perempuan berumur 13 tahun. Masih kelas 5 SD, dari sebuah desa. Dia penyandang disabilitas, berkebutuhan khusus karena tidak mampu mendengar dan berbicara. Ros mengalami perkosaan oleh dua laki-laki dewasa yang juga keluarga besarnya, yang berumur 2 kali bahkan sampai 4 kali lipat umurnya; yaitu Paman X 35 tahun, dan Kakek Y 60 tahun. Ros kemudian hamil dan baru diketahui oleh gurunya (bukan keluarga) setelah usia kehamilan 7 bulan. Ros menjadi Ibu berusia anak, yang mempunyai bayi. Dan dia, penyandang disabilitas.
Dari kasus di atas, korban mengalami beberapa lapis issue yang menyangkut bukan hanya jenis kelamin dan usia anak, tetapi jenis disabilitas yang dialami oleh Ros, dan hubungan dengan pelaku yang sangat tidak seimbang secara umur, ditambah dengan hubungan keluarga. Bahkan kemungkinan besar keluarga abai terhadap jadwal haid Ros, sehingga 7 bulan usia kehamilan tidak diketahui oleh keluargaataukah pura-pura tidak tahu???
Kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan terutama anak perempuan penyandang disabilitas jauh lebih serius daripada kekerasan seksual biasa. Meski dalam kategori disabilitas Ros disebut sebagai penyandang disabilitas fisik, tetapi ketidak tahuan atas hak yang harus dipenuhi dan perlindungan atas hak-hak tersebut belum disadari oleh banyak keluarga dan masyarakat di sekitar para penyandang disabilitas. Disabilitas fisik akan selalu berpengaruh terhadap intelektualitas karena keterbatasan akses terhadap pendidikan misalnya, dan rasa kurang percaya diri bahkan ketakutan yang berakibat secara psikis. Apalagi bila pelaku kekerasan (perkosaan) adalah orang tua, masih keluarga, dan sebagainya.
Indonesia telah mengeluarkan UU No.8 tahun 2016 untuk perlindungan disabilitas Tetapi meski UU telah hampr berusia 3 tahun, tetapi pemahaman umum (keluarga dan masyarakat serta lembaga pendidikan) masih minim, bahkan terkadang APH (Aparat Penegak Hukum) masih belum memahami betul isi UU tersebut. Di pasal 1 disebut bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Selain pengertian disabilitas di pasal 5 ayat satu UU ini menyebut 22 hak penyandang disabilitas, a.l. keadilan dan perlindungan hokum, dan bebas dari tindakan diskriminatif, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi. Khusus untuk perempuan, hak penyandang disabilitas dimuat di pasal 5 ayat dua yaitu: hak atas kesehatan reproduksi; menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Dalam pengalaman mendampingi kasus penyandang disabilitas, WCC Sinceritas- Pesada mengalami berbagai tantangan, a.l. kesulitan mengambil kronologi kasus dan dalam mendampingi saat pengaduan di Kantor Polisi. Saat pengambilan keterangan, tenaga ahli tidak selalu tersedia, dan bahkan sulit. Ahli yang paham bahasa isyarat ataupun bisa menterjemahkan apa yang dimaksud korban, termasuk menenangkannya apabila timbul rasa takut dan berbagai reaksi lainnya. Terlebih bila kasusnya adalah perkosaan incest atau dugaan pelaku adalah anggota keluarga dan orang-orang dekat, akan sangat kesulitan untuk memberi kesaksian. Pengambilan keterangan dari anggota keluarga sering terhambat dengan berbagai alasan.
Berdasarkan pengalaman dalam beberapa tahun terakhir, WCC Sinceritas-Pesada percaya bahwa jumlah kasus yang ditangani menjadi petunjuk banyaknya kasus yang tidak selalu dapat langsung terdengar dan ditangani. Kasus terdengar ke luar rumah hanya ketika korban hamil, atau tertangkap basah sedang mengalami kekerasan.
Untuk itu WCC Sinceritas-Pesada menghimbau:

  1. Agar seluruh keluarga yang mempunyai anggota keluarga penyandang disabilitas memahami kebutuhan dan permasalahan berbeda yang dialami penyandang disabilitas, terutama perempuan dan anak perempuan. Hak-hak mereka atas pendidikan, kesehatan reproduksi dan pengetahuan mengenai tubuh, khususnya kepercayaan diri dan keberanian melawan kekerasan seksual sangat mendesak
  2. Agar seluruh masyarakat mempelajari isi UU RI No 8 Tahun 2016 dan peka terhadap kebutuhan keluarga-keluarga yang mempunyai anggota keluarga penyandang disabilitas, memahami kebutuhan khusus mereka dan bersedia membantu apabil terdapat masalah yang dihadapi, atau diduga bermasalah. Bersedia melapor dan menjadi saksi bila terjadi kasus pelanggaran hukum.
  3. Agar APH memahami kebutuhan khusus dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyadang disabilitas. Termasuk pendampingan khusus dan ketersediaan saksi ahli.
  4. Agar Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara mengembangkan kebijakan yang inklusif untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
  5. Agar Pemerintah dan DPR RI mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Penyandang disabilitas, khususnya perempuan mempunyai tantangan yang berbeda karena tubuhnya. Mereka mempunyai hak azasi yang yang harus dikenali, dididik, dilindungi, dan dipenuhi.

Medan, 25 Februari 2019.
Dina Lumbantobing
Koordinator

No.HP 082164289869, WA 082164666615

 

Siaran Pers WCC Sinceritas-PESADA

Siaran Pers WCC Sinceritas-PESADA
Nomor: 09/D.5/P.J. Sinceritas/Pesada-Mdn/II/2019

Perempuan Penyandang Disabilitas khususnya Anak Perempuan

Rentan Terhadap Kekerasan Seksual dan Perkosaan Incest.

Sepanjang tahun 2018, WCC Sinceritas-Pesada menangani secara langsung 159 kasus perempuan korban kekerasan. Mayoritas kasus untuk perempuan dewasa cenderung sama pola maupun jumlah sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya, yaitu KDRT sebanyak 81 kasus (51%) dan kekerasan di arena publik sebanyak 44 kasus (28%). Meski WCC Sinceritas-Pesada dimaksudkan untuk penanganan perempuan non anak dan tidak mempunyai keahlian untuk disabilitas, namun kasus Kekerasan Terhadap Anak Perempuan/KTAp terus mengalir dan didominasi oleh kekerasan seksual sebanyak 34 kasus (21%). Yang mengejutkan, bukan hanya jumlah anak perempuan yang meningkat, tetapi juga perempuan penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan seksual semakin terlihat dengan jelas. Terdapat 6 kasus yang ditangani WCC Sinceitas-Pesada di 2018, salah satu kisahnya sbb:
Ros, seorang anak perempuan berumur 13 tahun. Masih kelas 5 SD, dari sebuah desa. Dia penyandang disabilitas, berkebutuhan khusus karena tidak mampu mendengar dan berbicara. Ros mengalami perkosaan oleh dua laki-laki dewasa yang juga keluarga besarnya, yang berumur 2 kali bahkan sampai 4 kali lipat umurnya; yaitu Paman X 35 tahun, dan Kakek Y 60 tahun. Ros kemudian hamil dan baru diketahui oleh gurunya (bukan keluarga) setelah usia kehamilan 7 bulan. Ros menjadi Ibu berusia anak, yang mempunyai bayi. Dan dia, penyandang disabilitas.
Dari kasus di atas, korban mengalami beberapa lapis issue yang menyangkut bukan hanya jenis kelamin dan usia anak, tetapi jenis disabilitas yang dialami oleh Ros, dan hubungan dengan pelaku yang sangat tidak seimbang secara umur, ditambah dengan hubungan keluarga. Bahkan kemungkinan besar keluarga abai terhadap jadwal haid Ros, sehingga 7 bulan usia kehamilan tidak diketahui oleh keluargaataukah pura-pura tidak tahu???
Kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan terutama anak perempuan penyandang disabilitas jauh lebih serius daripada kekerasan seksual biasa. Meski dalam kategori disabilitas Ros disebut sebagai penyandang disabilitas fisik, tetapi ketidak tahuan atas hak yang harus dipenuhi dan perlindungan atas hak-hak tersebut belum disadari oleh banyak keluarga dan masyarakat di sekitar para penyandang disabilitas. Disabilitas fisik akan selalu berpengaruh terhadap intelektualitas karena keterbatasan akses terhadap pendidikan misalnya, dan rasa kurang percaya diri bahkan ketakutan yang berakibat secara psikis. Apalagi bila pelaku kekerasan (perkosaan) adalah orang tua, masih keluarga, dan sebagainya.
Indonesia telah mengeluarkan UU No.8 tahun 2016 untuk perlindungan disabilitas Tetapi meski UU telah hampr berusia 3 tahun, tetapi pemahaman umum (keluarga dan masyarakat serta lembaga pendidikan) masih minim, bahkan terkadang APH (Aparat Penegak Hukum) masih belum memahami betul isi UU tersebut. Di pasal 1 disebut bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Selain pengertian disabilitas di pasal 5 ayat satu UU ini menyebut 22 hak penyandang disabilitas, a.l. keadilan dan perlindungan hokum, dan bebas dari tindakan diskriminatif, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi. Khusus untuk perempuan, hak penyandang disabilitas dimuat di pasal 5 ayat dua yaitu: hak atas kesehatan reproduksi; menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Dalam pengalaman mendampingi kasus penyandang disabilitas, WCC Sinceritas- Pesada mengalami berbagai tantangan, a.l. kesulitan mengambil kronologi kasus dan dalam mendampingi saat pengaduan di Kantor Polisi. Saat pengambilan keterangan, tenaga ahli tidak selalu tersedia, dan bahkan sulit. Ahli yang paham bahasa isyarat ataupun bisa menterjemahkan apa yang dimaksud korban, termasuk menenangkannya apabila timbul rasa takut dan berbagai reaksi lainnya. Terlebih bila kasusnya adalah perkosaan incest atau dugaan pelaku adalah anggota keluarga dan orang-orang dekat, akan sangat kesulitan untuk memberi kesaksian. Pengambilan keterangan dari anggota keluarga sering terhambat dengan berbagai alasan.
Berdasarkan pengalaman dalam beberapa tahun terakhir, WCC Sinceritas-Pesada percaya bahwa jumlah kasus yang ditangani menjadi petunjuk banyaknya kasus yang tidak selalu dapat langsung terdengar dan ditangani. Kasus terdengar ke luar rumah hanya ketika korban hamil, atau tertangkap basah sedang mengalami kekerasan.
Untuk itu WCC Sinceritas-Pesada menghimbau:

  1. Agar seluruh keluarga yang mempunyai anggota keluarga penyandang disabilitas memahami kebutuhan dan permasalahan berbeda yang dialami penyandang disabilitas, terutama perempuan dan anak perempuan. Hak-hak mereka atas pendidikan, kesehatan reproduksi dan pengetahuan mengenai tubuh, khususnya kepercayaan diri dan keberanian melawan kekerasan seksual sangat mendesak
  2. Agar seluruh masyarakat mempelajari isi UU RI No 8 Tahun 2016 dan peka terhadap kebutuhan keluarga-keluarga yang mempunyai anggota keluarga penyandang disabilitas, memahami kebutuhan khusus mereka dan bersedia membantu apabil terdapat masalah yang dihadapi, atau diduga bermasalah. Bersedia melapor dan menjadi saksi bila terjadi kasus pelanggaran hukum.
  3. Agar APH memahami kebutuhan khusus dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyadang disabilitas. Termasuk pendampingan khusus dan ketersediaan saksi ahli.
  4. Agar Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara mengembangkan kebijakan yang inklusif untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
  5. Agar Pemerintah dan DPR RI mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Penyandang disabilitas, khususnya perempuan mempunyai tantangan yang berbeda karena tubuhnya. Mereka mempunyai hak azasi yang yang harus dikenali, dididik, dilindungi, dan dipenuhi.

Medan, 25 Februari 2019.
Dina Lumbantobing
Koordinator

No.HP 082164289869, WA 082164666615

Siaran Pers Pesada

Mengecam KEKOSONGAN PEREMPUAN di Bawaslu 19 Kabupaten/Kota dan MINIMNYA PEREMPUAN di BAWASLU seluruh SUMUT Periode 2018-2023.

Siaran Pers PESADA No: 49/D.7/Pesada/Koord.Sinceritas/VIII/2018

Tindakan khusus percepatan jumlah perempuan melalui quota pada dasarnya telah digariskan di berbagai peraturan negara. Salah satu yang paling nyata adalah di di UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 92 ayat 11 yang menyebutkan bahwa KOMPOSISI KEANGGOTAAN BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA MEMPERHATIKAN KETERWAKILAN PEREMPUAN PALING SEDIKIT 30% (TIGA PULUH PERSEN).

Tetapi pada kenyataannya hasi seleksi baru-baru ini menjukkan hanya 1 perempuan dari 7 anggota Bawaslu Provinsi Sumut, atau sama dengan 14%. Sementara di Bawaslu Kabupaten & Kota, hanya 15 perempuan dari 115 orang anggota, atau sama dengan 13%. Jauh di bawah 30%!

Untuk Bawaslu Kab/Kota, perempuan hanya berada di 9 Kabupaten dan 5 Kota, yaitu: Kab. Tapanuli Tengah, Langkat, Karo, Deli Serdang, Asahan, Dairi, Nias Selatan dan Humbang Hasundutan, Padang Lawas Utara, Kota Pematang Siantar, Sibolga, Binjai, Tebing Tinggi dan Gunung Sitoli. Untuk Kota Tebing Tinggi, terdapat 2 perempuan dari 3 anggota (66%), sementara di 19 Kab.kota kosong perempuan. SUNGGUH IRONIS!

PESADA sebagai lembaga penguatan perempuan mempertanyakan komitmen bahkan mengecam Panitia Seleksi Bawaslu Provinsi Sumut Periode 2018-2023 mengenai pentingnya perempuan dalam proses pemilihan sebagai salah satu indicator demokrasi khususnya dalam menjaga kualitas pemilihan.

Kekosongan di sebagian besar wilayah tingkat dua dan rendahnya prosentase perempuan secara keseluruhan adalah wajah dari ketidak perdulian tim seleksi terhadap pentingnya keterwakilan bahkan kesetaraan perempuan dan laki-laki di semua institusi publik, sebagaimana diamanahkan dalam UU RI No 7 tahun 2017 dan Nawacita, sub-agenda prioritas 2 dari agenda prioritas kedua (membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya), yaitu meningkatkan peranan dan keterwakilan perempuan dalam politik dan pembangunan .

Kebijakan affirmative untuk perempuan yang seyogyanya berada di prosentase paling minim yaitu 30%, sejauh ini terlihat hanya sebatas himbauan dari Pemerintah, yang cenderung diabaikan dan pelanggarannya tanpa sanksi. Ini sangat jelas terlihat dari hasil seleksi seperti tersebut di atas.

Bila demikian, bagaimana pertanggung-jawaban Tim Seleksi sebagai sebuah tim yang bertanggung jawab untuk jalannya demokrasi? Adakah demokrasi tanpa keterwakilan minimal perempuan di seluruh lembaga pelaksana khususnya pengawasan seperti Bawaslu??? Apakah demokrasi telah menjadi arena transaksi sebagaimana telah disampaikan oleh beberapa calon perempuan dan dugaan umum berbagai pihak? Bagi Pesada ini adalah pelanggaran UU dan Kekerasan Politik Sistematis kepada Perempuan.

Minimnya keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan Bawaslu Se-Sumut tersebut harus menjadi peringatan bagi Tim Seleksi KPU Provinsi dan Kab/Kota di Sumatera Utara agar konsisten menjalankan amanat pasal 10 (ayat 7) UU RI No 7 Tahun 2017. Pesada perlu mengingatkan bahwa komposisi keanggotaan KPU, yaitu keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota harus menunjukkan secara konkrit keterwakilan perempuan, paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

KETERWAKILAN PEREMPUAN ADALAH AMANAH, MANDAT DAN KEWAJIBAN.

Medan, 15 Agustus 2018

A.n. PESADA

Dina Lumbantobing

Manajemen Pengetahuan & Jaringan, Koord.WCC Sinceritas

Contact Person (Dina Lt.-WA 082164666615 dan King Ronald Silalahi-081314035304).