Newsletter subscribe

Siaran Pers

Siaran Pers Pesada

Posted: August 15, 2018 at 12:32 pm   /   by   /   comments (0)

Mengecam KEKOSONGAN PEREMPUAN di Bawaslu 19 Kabupaten/Kota dan MINIMNYA PEREMPUAN di BAWASLU seluruh SUMUT Periode 2018-2023.

Siaran Pers PESADA No: 49/D.7/Pesada/Koord.Sinceritas/VIII/2018

Tindakan khusus percepatan jumlah perempuan melalui quota pada dasarnya telah digariskan di berbagai peraturan negara. Salah satu yang paling nyata adalah di di UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 92 ayat 11 yang menyebutkan bahwa KOMPOSISI KEANGGOTAAN BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA MEMPERHATIKAN KETERWAKILAN PEREMPUAN PALING SEDIKIT 30% (TIGA PULUH PERSEN).

Tetapi pada kenyataannya hasi seleksi baru-baru ini menjukkan hanya 1 perempuan dari 7 anggota Bawaslu Provinsi Sumut, atau sama dengan 14%. Sementara di Bawaslu Kabupaten & Kota, hanya 15 perempuan dari 115 orang anggota, atau sama dengan 13%. Jauh di bawah 30%!

Untuk Bawaslu Kab/Kota, perempuan hanya berada di 9 Kabupaten dan 5 Kota, yaitu: Kab. Tapanuli Tengah, Langkat, Karo, Deli Serdang, Asahan, Dairi, Nias Selatan dan Humbang Hasundutan, Padang Lawas Utara, Kota Pematang Siantar, Sibolga, Binjai, Tebing Tinggi dan Gunung Sitoli. Untuk Kota Tebing Tinggi, terdapat 2 perempuan dari 3 anggota (66%), sementara di 19 Kab.kota kosong perempuan. SUNGGUH IRONIS!

PESADA sebagai lembaga penguatan perempuan mempertanyakan komitmen bahkan mengecam Panitia Seleksi Bawaslu Provinsi Sumut Periode 2018-2023 mengenai pentingnya perempuan dalam proses pemilihan sebagai salah satu indicator demokrasi khususnya dalam menjaga kualitas pemilihan.

Kekosongan di sebagian besar wilayah tingkat dua dan rendahnya prosentase perempuan secara keseluruhan adalah wajah dari ketidak perdulian tim seleksi terhadap pentingnya keterwakilan bahkan kesetaraan perempuan dan laki-laki di semua institusi publik, sebagaimana diamanahkan dalam UU RI No 7 tahun 2017 dan Nawacita, sub-agenda prioritas 2 dari agenda prioritas kedua (membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya), yaitu meningkatkan peranan dan keterwakilan perempuan dalam politik dan pembangunan .

Kebijakan affirmative untuk perempuan yang seyogyanya berada di prosentase paling minim yaitu 30%, sejauh ini terlihat hanya sebatas himbauan dari Pemerintah, yang cenderung diabaikan dan pelanggarannya tanpa sanksi. Ini sangat jelas terlihat dari hasil seleksi seperti tersebut di atas.

Bila demikian, bagaimana pertanggung-jawaban Tim Seleksi sebagai sebuah tim yang bertanggung jawab untuk jalannya demokrasi? Adakah demokrasi tanpa keterwakilan minimal perempuan di seluruh lembaga pelaksana khususnya pengawasan seperti Bawaslu??? Apakah demokrasi telah menjadi arena transaksi sebagaimana telah disampaikan oleh beberapa calon perempuan dan dugaan umum berbagai pihak? Bagi Pesada ini adalah pelanggaran UU dan Kekerasan Politik Sistematis kepada Perempuan.

Minimnya keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan Bawaslu Se-Sumut tersebut harus menjadi peringatan bagi Tim Seleksi KPU Provinsi dan Kab/Kota di Sumatera Utara agar konsisten menjalankan amanat pasal 10 (ayat 7) UU RI No 7 Tahun 2017. Pesada perlu mengingatkan bahwa komposisi keanggotaan KPU, yaitu keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota harus menunjukkan secara konkrit keterwakilan perempuan, paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

KETERWAKILAN PEREMPUAN ADALAH AMANAH, MANDAT DAN KEWAJIBAN.

Medan, 15 Agustus 2018

A.n. PESADA

Dina Lumbantobing

Manajemen Pengetahuan & Jaringan, Koord.WCC Sinceritas

Contact Person (Dina Lt.-WA 082164666615 dan King Ronald Silalahi-081314035304).