Catatan PERMAMPU di Hari Anak Perempuan Internasional

Cegah dan Lindungi Perempuan usia ≤19 Tahun dari Perkawinan Anak & Dini

No. 255/C.2/Koord./PERMAMPU/X/2023

Tanggal 11 Oktober adalah Hari Anak Perempuan Internasional, yang  pertama kali diadakan pada tanggal 11 Oktober 2012, dan berfokus pada penghapusan pernikahan anak.Tetapi menurut UNFPA, sampai tahun ini atau 11 tahun kemudian, satu dari lima pernikahan masih melibatkan pengantin anak. Anak perempuan mempunyai risiko lebih besar untuk dipaksa  atau terpaksa melakukan pernikahan, yang sebenarnya merupakan salah satu bentuk perbudakan modern. Sementara itu Pandemi COVID-19 telah membuat anak Perempuan dan Perempuan muda semakin rentan untuk menikah dengan berbagai alasan.

PERMAMPU sebagai Konsorsium dari 8 Lembaga Penguatan Perempuan di pulau Sumatera telah sejak tahun 2013 mengedukasi dampingannya untuk tidak melakukan pernikahan di bawah usia 21 tahun, sesuai dengan anjuran BKKBN. Tetapi masyarakat masih melakukan pernikahan di usia anak dan di usia dini, bahkan meski UU no 16 tahun 2019 yang merupakan amandemen UU Perkawinan no 1 tahun 1974 telah mengatur bahwa usia perkawinan adalah minimum 19 tahun; perkawinan anak dan di bawah 19 masih tetap tinggi.

Dalam target RPJM Indonesia tahun 2020-2024, angka perkawinan <19 tahun harus turun menjadi 8,74%. Sementara menurut data KPPPA, angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 11,21% di tahun 2017 dan turun ke angka 10,82% tahun 2019. Tetapi seperti tersebut di atas,  di masa Covid-19 angka perkawinan <19 tahun  justru meningkat tajam, seperti yang ditemukan oleh Komnas Perempuan tahun 2019, di mana terdapat 23.126 kasus pernikahan <19 tahun, dan di tahun 2020 jumlahnya naik tajam menjadi 64.211[1].

Data perkawinan anak dari lokasi anggota PERMAMPU juga menunjukkan pola yang sama. Mahkamah Syariyah Aceh menunjukkan data perkawinan anak yang meningkat sangat tajam (lebih dari 300%) sebelum dan sesudah Covid -19. Tahun 2019 ada 198 orang yang mengajukan dispensasi perkawinan anak, tahun 2020 melonjak menjadi 640 orang. Dispensasi perkawinan anak tahun 2020 di Pengadilan Agama Stabat Kabupaten Langkat -SUMUT menunjukkan angka 172 kasus dan meningkat di tahun 2021 menjadi 230 kasus. Susenas 2019 di provinsi Sumatera Barat menunjukkan bahwa sekitar 8 % perempuan melakukan perkawinan pertama di usia 16 tahun atau kurang. Susenas Maret 2021 menunjukkan bahwa data perkawinan pertama usia <19 tahun meningkat 3 kali lipat menjadi 24,49%.  BPS SUMBAR 2021 juga  menemukan tingkat pendidikan perempuan yang kawin pada usia <19 tahun didominasi oleh tidak tamat dan tamat SD sebesar 75,79 persen. Data dispensasi perkawinan anak dari Pengadilan Agama propinsi Bengkulu menunjukkan trend kenaikan; Tahun 2018 ada 13.489 kasus, tahun 2019 melonjak menjadi 23.145, tahun 2020 semakin melonjak ke 63.382 dan tahun 2021 mengalami sedikit penurunan menjadi 61.449 kasus. Data Pengadilan Tinggi Agama wilayah Bandar Lampung 2017- 2019 menunjukkan data perkawinan anak 233 kasus, tahun 2020 naik 3 kali lipat menjadi 714 pemohon dispensasi kawin dan tahun 2021 menurun sedikit ke angka 708 kasus.

Angka-angka di atas menunjukkan betapa seriusnya angka perkawinan anak dan dini di Sumatera, sehingga PERMAMPU merasa perlu melakukan Penelitian Kualitatip untuk mengetahui fenomena terkait dengan perkawinan anak yang dilakukan serentak di 8 propinsi yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung sejak awal Oktober 2023, tepat di bulan perayaan Hari Anak Perempuan Internasional.

Hasil peneltian akan menjadi bahan penyadaran kritis masyarakat dan advokasi kebijakan untuk mendukung perbaikan implementasi kebijakan pencegahan perkawinan usia <19 tahun yang ada dan mendorong berkembangnya kebijakan tersebut sampai ke pedesaan  di 26  kabupaten yang berada di 8 Provinsi tersebut di atas.

Catatan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat, keluarga, para tokoh masyarakat dan Pemerintah untuk menyadari adanya fakta mengenai masih maraknya perkawinan usia anak dan di bawah 19 tahun, yang dilakukan atas dasar kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai akibat buruknya bagi kesehatan reproduksi, pendidikan  dan mental mereka, dan kerentanan terhadap kekerasan, pemiskinan dan berbagai bentuk diskriminasi.

 

Medan, 11 Oktober 2023

Dina Lumbantobing

Koordinator Konsorsium PERMAMPU

 

 

Perayaan Hari Anak Nasional PERMAMPU

“Usia Menikah sebaiknya usia 20 – 25 tahun”
(Suara Remaja Perempuan dan Laki-laki dampingan PERMAMPU)
No. 06/B/Siaran.Pers/PERMAMPU.Mdn/VII/2023

“Saya memiliki teman usia di bawah 19 tahun yang mengalami kehamilan tidak diinginkan dan menikah, dimana dia kemudian mengalami KDRT dan terjadi keributan. Usia 19 tahun laki-laki dan perempuan masih emosional”,
Hal ini diungkapkan oleh Wilda (19 tahun) perwakilan Perwakilan Forum Perempuan Muda (FPM), dampingan LP2M Sumbar, salah satu lembaga Anggota Konsorsium PERMAMPU pada Perayaan Hari Anak Nasional yang diselenggarakan oleh PERMAMPU 25 Juli 2023 lalu. Perayaan ini dilaksanakan secara hybrid dan berpusat di Medan, dengan melibatkan anggota Konsorsium yang tersebar di 8 provinsi, dari Aceh hingga Lampung.


Kegiatan ini mengusung tema “Ngobrol Kritis Anak Muda Sumatera; Perkawinan Di bawah 19 Tahun dari Sudut Pandang Anak Muda”, diikuti 129 peserta yang 90an di antaranya adalah perempuan muda berusia antara 15 s/d 25 tahun. Selebihnya adalah 2 laki-laki muda pendukung FPM, serta perwakilan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera dan personil 8 lembaga anggota PERMAMPU.
Perayaan ini mendengarkan pandangan 8 pembicara yang terdiri dari 7 perempuan dan 1 laki-laki dari perwakilan FPM dampingan Flower Aceh-Aceh, PESADA-Sumatera Utara, LP2M-Sumatera Barat, APM Jambi-Jambi, PPSW Riau-Pekanbaru, CP WCC Bengkulu-Bengkulu, WCC Palembang-Palembang dan DAMAR-Lampung. Menurut para pembicara, banyak dampak perkawinan di bawah 19 tahun yang dialami oleh temannya maupun yang terjadi di lingkungan mereka bertempat tinggal.

“Mana mungkin anak mengurus anak! Perkawinan anak berdampak pada masa depan, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian. Umur 18 bahkan 19 tahun belum cukup dewasa untuk memperoleh pekerjaan, atau pendapatan. Umur 25 tahun adalah usia matang untuk rahim perempuan dibuahi”.

Kata Sasta Maria Lumbantobing (17th) yang merupakan pembicara perwakilan FPM dampingan PESADA. Senada dengan ini, Cici Piola (18 tahun) yang berasal dari FPM Riau berpendapat bahwa usia matang untuk menikah adalah usia 20 sampai 25 tahun. Pendapat ini juga menjadi pandangan umum dari para peserta perayaan. Menurut mereka, di usia itu pola pikir, pendidikan dan kondisi keuangan sudah cukup mampu untuk menghadapi masalah di rumah tangga. Perkawinan di bawah 19 tahun dapat memberi dampak yang bahkan bisa menyebabkan kematian di usia muda.
Suara perempuan muda dan para laki-laki muda pendukung semakin menguatkan Konsorsium PERMAMPU dengan dukungan program INKLUSI untuk fokus memperkuat Program Pencegahan dan Penanganan Perempuan Korban Perkawinan Usia <19 tahun melalui Revitalisasi One Stop Service & Learning (OSS&L) di Puskesmas, menggiatkan Gerakan Pembaharu Keluarga (GAHARU dan melanjutkan perjuangan Forum Perempuan Akar Rumput dalam gerakan perempuan yang Intergenerasional dan Inklusif.
Program PERMAMPU ini juga didasari data KPPPA, dimana angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 11,21% di tahun 2017 dan meski pernah turun ke angka 10,82% tahun 2019; tetapi di masa Covid-19 angka perkawinan anak justru meningkat tajam. Hal ini ditemukan oleh Komnas Perempuan di tahun 2019,dimana terdapat 23.126 kasus pernikahan anak, dan di tahun 2020 jumlahnya naik tajam menjadi 64.211. Sementara target RPJM Indonesia tahun 2020-2024, seharusnya angka perkawinan anak harus turun menjadi 8,74%.
UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 yang menyatakan usia 19 tahun sebagai usia perkawinan minimum, harus terus disosialisasikan dan diinternalisasikan di seluruh institusi, khususnya keluarga dan lembaga agama. PERMAMPU menghimbau agar menghindari segala bentuk dispensasi perkawinan d bawah usia 19 tahun dengan terus mengadakan pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) di semua institusi khususnya di keluarga, lembaga pendidikan, dan lembaga kesehatan.

Medan, 31 Juli 2023
Dina Lumbantobing
Koordinator Konsorsium PERMAMPU – 082164666615
Narahubung Sekretariat: Ana Pratiwi – 085267288586

Kontak Provinsi-Anggota PERMAMPU:
1. Riris Okinawa – 081360711800 (Direktur Flower Aceh)
2. Dinta Solin – 081298238224 (Direktur PESADA- Sumatera Utara)
3. Ramadhaniati – 081363936566 (Direktur LP2M-Sumatera Barat)
4. Herlia Santi – 085265694543 (Direktur PPSW Riau)
5. Marsiyam – 082280829567 (Direktur APM Jambi)
6. Tini Rahayu – 85221091654 (Direktur CP WCC Bengkulu)
7. Yesi Ariyani – 081367674757 (Direktur WCC Palembang)
8. Eka Tiara Chandrananda – 85840319819 (Direktur DAMAR-Lampung)

Penyuluhan Hukum di Sekolah

Untuk Pencegahan Kenakalan Dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai
Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA), sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal di Sumatera Utara; yang telah memperoleh akreditasi dari KEMENKUMHAM sebagai Organisasi Bantuan Hukum Golongan C, bergerak di bidang Penguatan
Perempuan dan Anak. Salah satu kegiatan adalah melakukan penyuluhan hukum di sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan, sehubungan dengan maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini, terlebih berstatus sebagai pelajar/siswa.
Maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan program kegiatan “BPHN Mengasuh” kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 20 Maret hingga tanggal 14 April 2023 kepada seluruh pelajar di Tingkat Dasar, Menengah Pertama, dan Menengah Atas. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman hukum dengan materi khusus Hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.  Tema dan materi penyuluhan hukum ini langsung diberikan oleh KEMENTERIAN HUKUM dan HAM Republik Indonesia mengenai Pencegahan Kenakalan Dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari. PESADA melakukan kegiatan ini pada hari Senin, 20 Maret 2023 di 3 titik/tempat dengan jumlah peserta 95 orang (Pr 59 & Lk-lk 36), dari 3 sekolah yaitu :
Di SMA Negeri 1 Kerajaan Kab. Pakpak Bharat, jumlah peserta 30 orang (Pr
16 & Lk-lk 14).
Di SMK Swasta HKBP Sidikalang Kab. Dairi, jumlah peserta 30 orang (Pr 15 &
Lk-lk 15).
Di SMK Negeri 1 Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan, jumlah peserta
35 orang (Pr 28 & Lk-lk 7).
Penyuluhan hukum ini dilakukan oleh Paralegal PESADA (Sarma Sigalingging, Sartika
Sianipar & Jojor Siahaan). Penyuluhan di sekolah, Ibu & Bapak Kepala Sekolah tersebut menyambut baik begitu
juga siswa/i sangat antusias dan semangat mengikuti penyuluhan hukum ini. Peserta mendapat pengetahuan dan informasi mengenai perilaku agresif anak yang cenderung ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis orang lain. Peserta mengetahui pencegahan kekerasan terhadap anak, anak yang berhadapan dengan hukum (anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana & anak yang menjadi saksi tindak pidana) dan sanksi bagi anak yang melaku  kan tindak pidana. Tim PESADA berbagi pengalaman penanganan kasus terhadap anak yang menjadi korban dan pelaku. Meminta pandangan peserta terhadap kasus dan cara mencegah tindak kekerasan terhadap anak. Diharapakan dari penyuluhan ini anak-anak gerak bersama untuk melawan bentuk-bentuk kekerasan.

 

 

Catatan PESADA dari Perayaan Hybrid Hari Kartini 21 April 2022

“Perkuat Komitmen Perempuan Kepala Desa, DPRD dan DPD

Dalam Memperjuangan Hak-Hak Perempuan”

Nomor: 42/Siaran Pers/PESADA/2022

Pada peringatan Hari Kartini 21 April 2022 yang lalu, PESADA merayakannya dengan menggelar diskusi hybrid berjudul “Memperkuat Komitmen Partisipasi & Kepemimpinan Perempuan Dalam Pembangunan Desa”. Acara ini dihadiri oleh 79 orang (76 perempuan & 3 laki-laki) dari 14 kabupaten dampingan PESADA di Sumatera Utara., Mereka adalah para Kader PESADA, Suara Perempuan Untuk Keadilan (SPUK) beserta Pemimpin Perempuan yang didukung oleh PESADA  yang terdiri 7 orang Perempuan Kepala Desa terpilih; serta  Ibu Sanggul Mardiana Manalu (Perempuan DPRD Humbang Hasundutan) dan Dr. Badikenita Sitepu (Anggota DPD RI Dapil Sumatera Utara).

Pada pertemuan itu, para peserta menyampaikan pandangan mereka atas perjuangan Kartini sebagai perempuan yang mewakili barisan perempuan pejuang di masa penjajahan Belanda. Mulai dari penghormatan atas upaya Kartini untuk memperjuangkan hak atas pendidikan bagi perempuan, melawan tradisi, kematian Kartini saat melahirkan yang menunjukkan masalah kesehatan reproduksi perempuan;  hingga ke inspirasi untuk kepemimpinan perempuan. Secara khusus Dr. Badikenita sebagai salah satu perempuan dukungan PESADA menyampaikan pengalaman mengenai pentingnya belajar terus menerus dan membangun kaukus di antara perempuan seperti di Badan Legislatif. Ini penting untuk memperjuangkan berbagai kebijakan seperti RUU TPKS.

Para Kepala Desa Perempuan dan DPRD terpilih yang berbagi cerita latar belakang menjadi pemimpin, strategi pemenangan, menunjukkan bagaimana pentingnya pendidikan (formal dan informal) membangun kesadaran, kepercayaan diri dan pengetahuan perempuan hingga mampu mengkritisi politik uang, dan berbagai tantangan yang dihadapi dalam masa kepemimpinan.  Sementara beberapa Kepala Desa Perempuan menyebutkan tantangan mereka antara lain nilai-nilai adat yang sangat patriarkhis dan masuk ke semua aspek kemasyarakatan di desa, dan minim kapasitas dalam managemen birokrasi. Para pemimpin perempuan tersebut berharap agar PESADA dan SPUK memberikan dukungan terus bagi mereka agar mampu melaksanakan mandat rakyat khususnya pemilih perempuan. Sementara tantangan khusus yang dihadapi di DPRD di Humbang Hasundutan belum terbangunnya kekompakan diantara sesama anggota DPRD perempuan (saat ini ada 4 orang) untuk memperjuangkan hak-hak perempuan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik Sanggul Mardiana Manalu dengan SPUK Humbang Hasundutan pada Pemilu 2019 yang lalu.

Oleh karenanya PESADA meyakini perjuangan Kartini dan para pahlawan perempuan lainnya masih harus diperjuangkan terus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggerakan Suara Perempuan Untuk Keadilan (SPUK) sebagai kader politik perempuan akar rumput untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih berkualitas dan adil. SPUK tidak hanya menjadi gerakan untuk menguatkan suara perempuan ,tetapi menjadi gerakan yang berpengaruh dari tingkat lokal hingga global dengan cara  menjaring, mendidik dan mengawal, mendampingi perempuan potensial menjadi Kepala Desa dan menduduki posisi politik lainnya. Dari hasil Pilkades serentak 2021 yang lalu, terdapat 8 perempuan yang didukung SPUK menjadi Kepala Desa terpilih yang telah menandatangi kontrak politik SPUK yang berisi agenda pemenuhan hak-hak perempuan dalam pembangunan. Para Perempuan Kepala Desa tersebut diharapkan mampu memenuhi mandat  untuk  transformasi pembangunan yang setara & adil gender, berkelanjutan dan inklusif dalam pembangunan mulai dari desa hingga ke level nasional.

Ke depan, PESADA dan SPUK tetap berkomitmen mendampingi Pemimpin Perempuan selama dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya. Saluran dan media komunikasi regular antara SPUK dengan Pemimpin Perempuan akan dilakukan secara teratur melalui bincang-bincang perempuan, peningkatan kapasitas dan dialog politik pada saat reses anggota DPRD/DPD untuk memastikan agenda kontrak politik SPUK dapat dipenuhi. Agar komunikasi lebih efektif terbangun, di akhir perayaan disepakati bahwa PESADA dan SPUK akan menggerakkan Kaukus Parlemen Perempuan di DPRD, membangun Forum Kepala Desa Perempuan di seluruh Kabupaten dampingan PESADA di Sumatera Utara, bahkan di Sumatera Utara; serta menyalurkan aspirasi perempuan SUMUT ke DPD.

Sebagaimana Kartini, Perempuan Pemimpin harus perjuangkan kepentingan Perempuan.

 

Sidikalang, 24 April 2022.

Dinta Solin

Direktur Eksekutif

“RUU TPKS Menempuh Jalan Panjang Berliku Penuh Air Mata”.

Catatan WCC Sinceritas-PESADA Atas Disahkannya

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Collage/Kolase gambar PESADA -penghargaan atas disahkannya RUU TPKS

Di tengah berbagai masalah yang sedang melanda Indonesia di masa pandemic maupun berbagai isu politik, WCC Sinceritas-PESADA menyampaikan penghargaan kepada  Ibu/Bapak DPR RI yang akhirnya telah mengesahkan RUU TPKS tanggal  12 April 2022. Ini adalah hasil kerja keras, advokasi yang cukup lama dan melelahkan  dari para aktivis yang bernaung di bawah jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU TPKS serta Forum Pengada Layanan. WCC Sinceritas-PESADA yang sejak tahun 2004 telah bekerja untuk melayani dan mengadvokasi para perempuan korban kekerasan, dan telah cukup lama menunggu keluarnya UU untuk penghapusan Kekerasan Seksual.

Ini disebabkan kasus-kasus Kekerasan Seksual selalu menjadi jenis kekerasan tertinggi kedua setelah KDRT yang ditangani langsung oleh WCC Sinceritas-PESADA. Di tahun 2021 WCC Sinceritas-PESADA menerima pengaduan dan menangani 21 kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuk terhadap anak perempuan, di samping 60 kasus KDRT. Masalah yang sering dihadapi selama ini adalah sulitnya membawa kekerasan seksual ke ranah hokum, khususnya bagi perempuan disabilitas dan perempuan dewasa. Terutama untuk masalah perkosaan yang membutuhkan bukti dan saksi, yang hanya disebut sebagai pencabulan. Demikian pula halnya dengan  kekerasan seksual berbasis elektronik yang  juga semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini. Bahkan di banyak kasus, kekerasan seksual dalam rumah tangga seperti perkosaan incest maupun perkosaan dalam perkawinan masih sangat sulit terungkap. Termasuk masalah aborsi aman yang sulit dijangkau oleh para korban perkosaan.

Tetapi meski masalah perkosaan tidak disebut secara eksplisit, hanya menggunakan  pelecehan seksual fisik dan non-fisiks, WCC Sinceritas-PESADA yakin RUU TPKS ini sedikit banyak diharapkan dapat membantu melindungi perempuan semua umur dari kekerasan seksual. Khususnya kelompok rentan karena umur dan kondisi tubuh. Sembilan bentuk kekerasan seksual dan enam elemen kunci terobosan hokum di dalam RUU TPKS sebagaimana disebutkan dalam  catatatn Kordinator Advokasi Kebijakan, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Tim Eksekutif JKP3 & Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual 12 April 2022;  untuk saat ini sudah cukup sebagai payung hukum kasus-kasus kekerasan seksual.

Mengakhiri catatan ini, WCC Sinceritas PESADA dan seluruh divisi penguatan perempuan di keseluruhan lembaga PESADA, menyatakan akan terus terlibat mengawal tahapan lanjutan dari pengesahan RUU TPKS ini, yaitu dalam advokasi berupa monitoring dan desakan keluarnya Peraturan Pemerintah, serta kelengkapan seluruh struktur dan instrument pendukung.

Negara yang besar adalah negara yang melindungi perempuan dari kejahatan kemanusiaan, yaitu kekerasan seksual.

Medan, 13 April 2022

Dina Lumbantobing

Koordinator WCC Sinceritas-PESADA.

Kontak: 082164666615

SIARAN PERS

PESADA Dan Kader Bangkit Bersama Melewati Masa Pandemic Covid-19

Menuju Kekuatan Ekonomi Politik Perempuan Akar Rumput Berkelanjutan Dan Berpengaruh Pada Tahun 2030.

Nomor:   133  /A.1.5/DE/PESADA-Sdk/X/2021

 

Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan trend membaik dengan menurunnya kasus aktif hanya 18.000 kasus per 18 October 2021. Meski semakin membaik, dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan semakin meningkatnya angka kemiskinan ekstrim di dunia. Data BPS, mencatat bahwa per bulan Maret 2021, terdapat 27,54 juta atau 10.14 % dari populasi nasional.[1] Sementara itu, berdasarkan data pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial mencatat jumlah orang miskin sebanyak 74 juta pada September 2021.[2] , sedangkan Kementerian Ketenagakerjaaan mencatat terdapat  8,75 juta pengangguran terbuka dan sebanyak 538.305 pekerja di PHK.[3] Situasi kemiskinan yang diperparah oleh pandemic Covid-19 telah menyebabkan terhambatnya akses dan control dari perempuan, anak perempuan dan kelompok minoritas dalam memperoleh layanan dasar, menurunnya kualitas hidup, mengalami penelantaran, eksploitasi dan kekerasan.

Dalam perspektif ketidaksetaraan gender, kemiskinan ditandai oleh wajah perempuan miskin baik perempuan petani, perempuan pedesaan, perempuan adat dan kelompok minoritas lainnya. Perempuan sangat rentan terdampak paling buruk dibanding laki-laki mengingat kontruksi patriarkhi yang sangat kuat di masyarakat. Terdapat  ketimpangan akses dan control yang dimiliki laki-laki dibandingkan dengan perempuan terhadap sumberdaya publik. Selain itu, faktor kemiskinan sering menjadi pemicu kekerasan berbasis gender yang dialami oleh perempuan maupun anak perempuan. Menurut data WCC Sinceritas-PESADA, mencatat terdapat 190 kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) pada tahun 2020 – 2021, dimana paling banyak kasus KDRT, kemudian disusul KtP di arena publik, KtP terhadap anak perempuan dan kekerasan dalam pacaran, serta Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Online. Di Sumatera Utara dimana budaya adat patriarkhi yang memposisikan perempuan pedesaan tidak berdaya oleh nilai-nilai adat yang tidak sentitive terhadap kebutuhan dan kepentingan perempuan, perempuan pedesaaan/adat yang mengalami kekerasan masih kesulitan dalam memperjuangkan keadilan. Padahal dalam perspektif hak azasi perempuan dan paradigma pembangunan berkelanjutan, semestinya perempuan pedesaan tidak boleh mengalami diskriminasi termasuk dalam penerapan praktik adat di masyarakat.

Perempuan pedesaan saat ini pun masih dihadapkan pada permasalahan di sektor pertanian pangan. Dari 14,411 perempuan dampingan PESADA yang tersebar di 12 kab/kota di Sumatera Utara, terdapat 80 % Petani Perempuan yang umumnya mengembangkan pertanian pangan. Mereka juga umumnya tinggal di pedesaan dan merupakan bagian dari masyarakat adat (Batak Toba, Pakpak, Karo, Nias, Melayu) yang masih menghadapi permasalahan seperti tidak ada pengakuan atas hak kepemilikan tanah, dominasi penguasaan korporasi atas tanah, ketergantungan kepada pupuk kimia dan input pertanian lainnya versus harga jual produk pertanian yang rendah, keharusan untuk tunduk kepada keputusan-keputusan adat yang tidak adil gender dalam masalah KDRT maupun kekerasan seksual. Posisi Petani Perempuan mulai “disingkirkan” perannya sebagai produsen pertanian pangan lokal yang beragam, sehat dan lestari oleh korporasi. Kalau dulunya Petani Perempuan bertani pangan yang selaras dengan alam, tetapi kini sistem monokultur diterapkan di areal lahan luas oleh Food Estate (baca: Korporasi) akan berdampak rusaknya keragaman hayati. Apalagi bertani ala food estate dikembangkan dengan mengkonversi hutan alam, maka akan menciptakan emisi carbon terurai sangat besar (carbon sink and sequestration). Sementara kewajiban mereka sebagai perempuan di masyarakat adat tidak berubah, perempuan adat tetap sebagai pelayan yang patuh, menjadi ibu yang harus melahirkan anak terutama anak laki-laki sebagai penerus keturunan, pelaksana keputusan adat, bahkan menjadi korban dalam kasus-kasus tanah karena minimnya keterlibatan dalam pengambilan keputusan ataupun musyawarah.

Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) sebagai lembaga penguatan perempuan yang telah bekerja sejak tahun 1990, telah melakukan pengorganisasian perempuan akar rumput, penguatan ekonomi perempuan, pendampingan perempuan korban kekerasan, dan advokasi kebijakan untuk pemenuhan hak-hak perempuan.  Secara khusus, di tahun-tahun terakhir ini, Theory of Chnage PESADA semakin mengarah ke penguatan kader untuk kedaulatan pangan keluarga dan masyarakat, serta keberpihakan kepada perempuan pedesaan, perempuan adat, dan kelompok minoritas. Keberpihakan tersebut ditunjukkan oleh PESADA secara eksplisit ke dalam dua dari empat misinya yaitu penguatan ekonomi perempuan akar rumput untuk gerakan ekonomi rakyat yang setara gender, inklusif dan berkelanjutan; dan penguatan keterwakilan dan kepemimpinan perempuan & kelompok minoritas, untuk perlawanan terhadap patriarkhi, fundamentalisme, primordialisme dan oligarki mulai dari pedesaan dan di lembaga adat dan agama.

Maka dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia (15 Oktober 2021), Hari Perempuan Pedesaaan (16 Oktober 2021) dan Hari Anti Pemiskinan Perempuan (17 Oktober 2021) yang bersamaan dengan bulan Peringatan Ulang Tahun ke 31, PESADA akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan peningkatan kapasitas mengenai ha-hak perempuan kelompok minoritas & rentan bagi kader, serta refleksi dan ucapan syukur pada tanggal 28-29 Oktober 2021 yang akan diikuti oleh sekitar 180 orang terdiri dari 167 perempuan, 13 laki-laki secara hybrid (tatap muka dan daring). Peringatan HUT PESADA ke 31 tahun menitikberatkan perhatian kepada resiliensi PESADA dan Kader yang bangkit bersama melewati masa Pandemic Covid-19 menuju kekuatan ekonomi politik perempuan akar rumput berkelanjutan dan berpengaruh pada tahun 2030. Oleh karena itu, PESADA menyerukan kepada pemerintah, masyarakat dan stakeholder, sebagai berikut:

  1. Mendorong Pemerintah agar meninjau ulang kebijakan sektor pangan seperti Food Estate yang dinilai tidak berkelanjutan, tidak melibatkan Petani Perempuan dan hanya menguntungkan korporasi dengan mengembangkan kebijakan pangan agroekologi yang berpihak kepada Petani Perempuan sebagai subjek dalam membangun kedaulatan pangan yang sehat, lokal, lestari dan adil.
  2. Mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk memastikan pemenuhan layanan hak-hak dasar bagi Perempuan Pedesaaan, Perempuan Petani, Perempuan Miskin dan Kelompok Minoritas; serta menerapkan kebijakan affirmatif untuk mendorong kesetaraan akses dan control terhadap sumberdaya, serta meningkatkan kepemimpinan perempuan di arena publik.
  3. Menghimbau Komunitas Adat dan masyarakat agar memberikan perlindungan bagi Perempuan Adat yang mengalami kekerasaan berbasis gender dan terbuka untuk melakukan perubahan terhadap aturan adat yang diskriminatif terhadap perempuan, khususnya hak-hak perempuan atas tanah dan bebas dari KDRT maupun kekerasan seksual.

 

Penuhi Hak Petani Perempuan dan Perempuan Pedesaan

untuk Penghapusan  Pemiskinan Perempuan!

 

Sidikalang, 23 Oktober 2021

Dinta Solin

Direktur Eksekuti PESADA

 

Narahubung:

  • Dina Lumbantobing (HP. 082164666615)
  • Ronald Silalahi (HP. 081362348153)

[1] Badan Pusat Statistik (bps.go.id)

[2] Warga Miskin Bertambah Jadi 74 Juta Orang per September 2021 (tirto.id)

[3] Menaker Klaim Jumlah Pengangguran Terbuka di Indonesia Menurun (kompas.com)

Siaran Pers Konsorsium PERMAMPU

 

 

 

 

 

 

 

Peringatan Hari Kesehatan Seksual Perempuan

“Pendidikan Kesehatan Seksual Reproduksi di Keluarga

Pondasi Pemenuhan HKSR Khususnya di Masa Pandemi Covid-19”

 

No. 106/Siaran Pers/Koordinator/Medan/IX/2021

Hampir dua tahun, Indonesia masih terus berjuang mengakhiri pandemic Covid-19. Dari Data Satgas Covid-19 (covid.go.id) hingga tanggal 2 September 2021 telah mencapai 4.109.093 kasus sejak Maret 2020, dan  menurut Kompas di tanggal 2 September tercatat 176.638 kasus aktif Covid-19 yang telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.[1] Di antara 10 provinsi yang tertinggi kasus aktifnya, nomor 5 adalah Sumatera Utara dengan 182 kasus baru , nomor 8 Riau dengan 107 kasus baru, dan  nomor 9 Sumatera Barat dengan 88 kasus.,

Tragedi pandemic Covid-19 ini semakin memperburuk kehidupan perempuan dan kelompok rentan lainnya di berbagai sektor kehidupan. Dalam Lokakarya virtual Konsorsium PERMAMPU tanggal 31 Agustus yang dihadiri oleh 86 peserta (82 perempuan dan 6 laki-laki) perwakilan dari 8 provinsi di Sumatera; telah direview pelaksanaan Rencana Kerja 2020-2021 yang sangat dipengaruhi oleh pandemic Covid-19. Cerita dari peserta telah menunjukkan penderitaan yang dialami oleh dampingan maupun beberapa personil PERMAMPU yang terpapar Covid-19, serta pengaruh pandemic terhadap tersendatnya pelaksanaan Rencana Kerja. Secara khusus didiskusikan bagaimana perempuan dan anak perempuan kerap menjadi korban kekerasan seksual dan terabaikan pemenuhan hak kesehatan seksual bagi perempuan, khususnya anak perempuan dan perempuan muda, lansia dan perempuan disabilitas. Seluruh anggota PERMAMPU melakukan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan, dan mencatat peningkatan kasus-kasus kekerasan seksual.

Beberapa kasus yang terlaporkan antara lain di Bandar Lampung terjadi pelecehan seks yang dilakukan anak kelas 3 SD terhadap siswi kelas 2 SD, serta perkosaan terhadap perempuan yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Di Kabupaten Pakpak Bharat/SUMUT, terjadi perkosaan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun yang dilakukan oleh teman dekat bapaknya sendiri. Sementara itu perbuatan yang paling biadab terjadi  di Padang Pariaman dimana seorang pembantu dipaksa oleh suaminya merekam pelecehan seks terhadap anak bayi majikannya, sementara di Palembang anak perempuan disabilitas diperkosa oleh tetangganya yang adalah seorang guru. Kisah-kisah kekerasan seksual yang terungkap ini merupakan fenomena gunung es dari ratusan kasus kekerasan seksual yang terjadi. Korban kekerasaan seksual bukan hanya terjadi  dalam “lingkungan terdekat” dan dalam “rumah” yang selama ini kita anggap arena yang aman; tetapi juga oleh pendidik bahkan oleh anak-anak. Dan korbannya adalah kelompok paling lemah yang seharusnya dilindungi oleh orang dewasa dan Negara.

Kekerasan seksual mestinya dapat dicegah, dan Negara seharusnya memenuhi kewajibannya dalam melindungi perempuan serta kelompok paling rentan melalui pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan, khususnya perlindungan perempuan dan kelompok rentan dari kekerasan seksual. Konsorsium PERMAMPU yang fokus dalam Penguatan HKSR Perempuan di Pulau Sumatera telah turut mendorong upaya pemenuhan HKSR Perempuan melalui pengorganisasian perempuan akar rumput dan keluarga, telah mengembangkan inovasi melalui One Stop Service & Learning (integrasi layanan kesehatan reproduksi dan penangananan kekerasan terhadap perempuan), serta memberikan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan publik yang berperspektif gender. Selain itu Konsorsium PERMAMPU melakukan pendidikan kritis kepada dampingan dan keluarganya agar menyadari kesehatan seksualitas dan reproduksi sejak dini di dalam keluarga. Untuk mendukung itu, PERMAMPU bersama Forum Multi Stakeholder dan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput telah menerbitkan Buku Pegangan Bagi Orang Tua “Pendidikan Ketubuhan dan Kesehatan Reproduksi” di akhir tahun 2019. Diharapkan dengan adanya pendidikan dalam keluarga tersebut akan mencegah kekerasan didalam rumah tangga maupun terjadinya kekerasan seksual.

Oleh karenanya, dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Seksual (HKS) sedunia pada 4 September 2021, Konsorsium PERMAMPU mengingatkan semua pihak agar memberi perhatian kepada pendidikan keluarga sebagai pondasi bangsa. Berangkat dari keprihatinan di atas, Konsorsium PERMAMPU menyatakan sikap sbb:

  1. Menghimbau seluruh orangtua, orang dewasa dan keluarganya agar membiasakan melakukan pendidikan ketubuhan dan kesehatan reproduksi atau yang umum disebut sebagai Pendidikan Sex yang komprehensif, sejak dini.
  2. Mendesak Negara untuk mensyahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
  3. Mendorong Kementerian Kesehatan agar meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi perempuan di berbagai tingkat pelayanan kesehatan.
  4. Mendorong Kementerian Pendidikan Nasional untuk mengembangkan kebijakan pendidikan non formal dan pembelajaran seumur hidup yang berperspektif gender berbasis keluarga untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan tanpa kekerasan.

 

Layanan dan Pendidikan Kesehatan Seksual & Reproduksi adalah hak perempuan & seluruh WNI,

yang harus dipenuhi oleh Negara.

 

 

Medan, 3 September 2021

Dina Lumbantobing

Koordinator PERMAMPU, Kontak: WA 082164666615

 

Narahubung:

  1. Riswati (0811-6821-800) – Flower Aceh
  2. Dinta Solin (0812-9823-8224), Pesada – Sumut
  3. Herlia Santi (852-6569-4543), PPSW – Sumatera/Riau
  4. Ramadaniati (0813-6393-6566) LP2M – Sumbar
  5. Sualjimah (082282893106) , APM – Jambi
  6. Tini Rahayu (0852-2109-1654), Cahaya Perempuan WCC  – Bengkulu
  7. Yeni Roslaini (0821-7954-4594), WCC Palembang – SUMSEL
  8. Ana Pratiwi (0852-6728-8586), DAMAR – Lampung