Newsletter subscribe

Tulisan

Pelatihan Penanganan Awal Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Untuk Kader Dan Personil PESADA di Wilayah Nias

Posted: September 9, 2022 at 2:56 pm   /   by   /   comments (0)

Bertempat di Aula kantor walikota kota Gunungsitoli dilaksanakan pelatihan Penanganan Awal Perempuan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Pertemuan ini dilakukan pada tanggal 1 September 2022  dihadiri 17 perempuan perwakilan anggota CU dari wilayah Kota Gunungsitoli, Nias Barat, Nias dan Nias Utara. Kegiatan ini difasilitasi oleh Dina Lumbantobing dan Berliana Purba.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pelatihan ini adalah:

  1. Peserta sadar mengenai akar masalah Kekerasan terhadap Perempuan (KTP),
  2. Peserta memahami berbagai bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (KTP),
  3. Mengerti SOP dan patuh kepada pedoman perilaku penanganan korban Kekerasan terhadap Perempuan (KTP).

Kegiatan diawali dengan personal story atau berbagi cerita pengalaman perempuan.  Cerita perempuan yang disampaikan oleh peserta menjadi proses untuk penguatan, pembelajaran sekaligus pemulihan.  Kegiatan ini kemudian dilanjtkan dengan mempelajari kasus-kasus yang pernah ditangani oleh Women Crisis Centre (WCC Sinceritas PESADA) mengenai kasus KDRT, kasus pemaksaan perkawinan. Di sesi ini peserta memperoleh pengetahuan tentang  undang-undang yang terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dibahas, diantaranya:

  1. UU No. 7 tahun 1984 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
  2. UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Segala bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  3. UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  4. UU No. 8 tahun 2016 tentang Disabilitas
  5. UU No tentang Perlindungan Saksi dan korban
  6. UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Dari hasil evaluasi pelatihan yang dilakukan, peserta menyatakan bahwa:

  • Bertambah pengetahuan dan pengalaman peserta mengenai kasus kekerasan yang sering dialami oleh perempuan.
  • Bertambah pengetahuan mengenai undang-undang yang melindungi perempuan agar terbebas dari berbagai bentuk kekerasan
  • Menjadi tahu adanya jaminan perlindungan kepada korban dan saksi . Karena selama ini banyak orang yang takut menjadi saksi karena takut mendapat ancaman dari pelaku.

Semoga pengetahuan yang diperoleh dari hasil pelatihan ini dapat diterapkan untuk membantu perempuan dan anak  yang mengalami berbagai bentuk kekerasan. (BP)