Author: PESADA
Pelaku UMKM di 2 Desa Wisata Akan Didampingi Sebagai Desa Binaan
Pertemuan Pengelola OSS&L di PUSKESMAS dari Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan Dampingan PESADA
Dalam point 3.7 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDG’s disebutkan Memastikan akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk untuk perencanaan, informasi, dan pendidikan keluarga, dan mengintegrasikan kesehatan reproduksi, kedalam strategi dan program nasional.
Dengan kebijakan diatas, melalui pengelolaan OSS&L perempuan (One Stop Service and Learning), sebuah inovasi PERMAMPU, dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak kesehatan seksual & reproduksi.
Pengelolaan OSS&L telah berjalan mulai tahun 2017, terlaksana di Pakpak Bharat, Dairi, Humbang Hasundutan & Langkat. Dalam pengelolaan OSS&L, hasilnya memberikan masukan untuk perbaikan layanan kesehatan seksual dan reproduksi perempuan sesuai SPM Kesehatan di Puskesmas dan rujukan korban Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Salah satu upaya yang dilakukan PESADA sebagai lembaga yang peduli dengan persoalan perempuan khususnya mengenai kesehatan Seksual & Reproduksi adalah Pengelolaan Pusat Informasi layanan dan pembelajaran HKSR (One Stop Service & Learning/OSS & L) yang dikelola oleh perwakilan kader dari dampingan PESADA yang telah terlatih.
Pengelola OSS&L dalam proses perjalanan banyak pengalaman dan pembelajaran, selain itu beberapa permasalahan yang ditemukan, dimana petugas OSS&L kurang percaya diri. Hal ini kurang paham bahwa kesehatan adalah bagaian dari hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Sedangkan dari pihak pengakses OSS&L perempuan enggan/ragu meberikan umpan balik/masukan atas layanan kesehatan yang diterima, terkesan perempuan takut dan menganggap menyalahkan petugas kesehatan, dimana tidak biasa memberikan umpan balik atas pelayanan pemerintah.
Oleh sebab itu pada tanggal 27 Mei 2024 PESADA melakukan peningkatan kapasitas kepada semua petugas pengelola OSS&L di Pusdipra Sidikalang, dengan jumlah peserta 13 orang untuk semakin memperkuat pandangan bahwa kesehatan adalah salah satu bagian hak yang harus diterima masyarakat khususnya bagi perempuan.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini:
-
Pemperdalam Pemahaman PEKA GEDSI dalam pengelolaan OSS&L dan Dampak pernikahan usia di bawah 19 tahun
-
Sharing pengalaman perkembangan OSS&L, permasalahan dan rekomendasi perbaikan pengelolaan OSS&L di Puskesmas
-
Meningkatnya ketrampilan dalam pengelolaan OSS&L yang peka GEDSI
-
Adanya perbaikan format pengelolaan OSS&L
PPSW dan PESADA Gelar Diseminasi Program Tiktok Jalin Nusantara
KONSORSIUM PERMAMPU KRITISI PERATURAN & CARA PANDANG PENGUASA/ PENGAMBIL KEPUTUSAN UNTUK PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DAN PEREMPUAN USIA <19 TAHUN
Siaran Pers
186/C.6/K.Permampu/Pesada-Mdn/VII/2024
Konsorsium PERMAMPU bersama 8 LSM Perempuan anggota PERMAMPU (Flower Aceh-Aceh, PESADA-Sumatera Utara, PPSW Riau-Riau, LP2M Sumatera Barat, APM-Jambi, CP WCC Bengkulu, WCC Palembang-Sumatera Selatan dan Perkumpulan DAMAR-Lampung) menggelar perayaan Hari Anak 23 Juli sekaligus Hari keluarga 26 Juni untuk penguatan keluarga sebagai institusi utama pencegahan perkawinan usia anak dan <19 tahun secara hybrid – Zoom pada 12 Juli 2024. Strategi ini dipilih oleh Konsorsium PERMAMPU sejak awal berdasarkan analisis terhadap ekosistem yang kurang mampu mencegah perubahan umur perkawinan pertama. Meskipun UU no.16 tahun 2019 telah menetapkan usia 19 tahun adalah usia minimum perkawinan, tetapi penelitian Konsosium PERMAMPU yang dilaksanakan di periode September 2023 s/d Januari 2024 menunjukkan tingginya angka perkawinan < 19tahun.
Kegiatan ini melibatkan 403 orang dari 300 orang yang ditargetkan yang mewakili 26 Kabupaten dampingan PERMAMPU di 8 provinsi pulau Sumatera terdiri dari; 46 orang (7 diantaranya laki-laki) Keluarga Pembaharu dan/atau Keluarga HKSR; 76 orang Anggota Forum Perempuan Muda (8/provinsi); 37 orang (4 orang diantaranya laki-laki) Tokoh Adat dan Agama; 146 orang Anggota dan Pengurus FKPAR Kabupaten, Provinsi dan Sumatera, serta 96 orang (5 orang diantaranya adalah laki-laki) Personil Lembaga anggota Konsorsium PERMAMPU.
Sebelum dimulai diskusi kritis, Dina Lumbantobing – Koordinator Konsorsium PERMAMPU memberi pengantar terkait tugas Negara & Perlindungan HKSR Perempuan. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab pemerintah (pasal 8 UU HAM). Hak seksual & hak reproduksi merupakan hak asasi manusia yang telah diakui oleh hukum nasional, hukum internasional, serta dokumen dan perjanjian internasional. Maka HKSR adalah hak semua orang untuk bebas dari pemaksaan, diskriminasi dan kekerasan secara seksual, dan pengakuan hak-hak dasar bagi pasangan dan individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab terkait aktifitasnya dalam bereproduksi.
Kemudian Tanti Herida – Manager Program LP2M memperkenalkan UU no. 4 tahun 2024 mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak dan arah advokasi PERMAMPU untuk turunan UU tersebut. Presentasi dimulai dengan memaknai kesejahteraan sebagai sesuatu yang universal, terintegrasi, terjangkau, inklusif, memperhatikan akomodasi yang layak, dan konstitusional. Tetapi makna kesejahteraan ibu dan anak dalam kebijakan ini masih dipertanyakan, sementara pengaturan sangat spesifik apakah artinya pengecilan batasan/ cakupan kesejahteraan yang malah lebih membingungkan, seperti sedang merespon masalah stunting. Ada 5 temuan di dalam UU 4 tahun 2024 yang menjadi perdebatan yaitu 1) Pasal 1 ayat 5 pengertian keluarga yang agak sempit dan tidak sesuai kenyataan di lapang, 2) Tumpang tindih kebijakan UU No 4 tahun 2024 pasal 12 mengenai kewajiban perempuan untuk memberikan ASI eksklusif dengan UU Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, Kesejahteraan ibu dan anak. 3) Pembatasan Tubuh Perempuan di atur dalam pasal 4 point 4 UU KIA tentang jaminan cuti melahirkan bagi perempuan sebanyak 6 bulan dan cuti pendamping bagi ayah atau keluarga 40 hari. 4) Peran domestik perempuan yang cenderung semakin membakukan peran domestik perempuan. 5) UU No 4 tahun 2024 (KIA) lebih condong pada pengaturan hak cuti melahirkan dan cuti mendampingi yang hanya berlaku bagi pekerja di sektor formal.
Pemantik diskusi ke 3, Ramida Sinaga, Deputy Direktur PESADA yang merupakan Host Konsorsium PERMAMPU menyampaikan tentang strategi PERMAMPU dalam membangun strategi daerah (strada) untuk pencegahan perkawinan anak & usia <19 tahun yang mengacu pada 5 arahan Presiden untuk KemenPPA dan isu strategi nasional PPA meliputi optimalisasi kapasitas anak; lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak; aksesibilitas dan perluasan layanan; penguatan regulasi dan kelembagaan; serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Dalam diskusi yang difasilitasi Direktur dan Koordinator program di 8 propinsi tergali bahwa negara masih memposisikan ibu sebagai pihak yang paling bertanggungjawab pada anak, yang melanggengkan konsep ibuisme yang menempatkan perempuan sebagai pekerja domestik dan pengasuhan. Juga paling banyak bertanggungjawab bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak. Harusnya ada dukungan penuh dari keluarga (ayah dan Ibu) dalam menjaga dan pengasuhan anak dan keluarga. Negara juga harus melindungi kesehatan seksual dan reproduksi Perempuan sebagaimana tugas pemenuhan HAM tersebut sebelumnya. Negara masih cenderung melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap fungsi reproduksi perempuan, belum melindungi hak kesehatan reproduksi dan gizi bagi perempuan. Sementara pengawasan terhadap kebijakan HKSR dirasa tidak maksimal.
Kemudian berdasarkan issue gender dan Perempuan di dalam UU No 4 Tahun 2024 di atas, dampingan PERMAMPU mendiskusikan berbagai persoalan yang berdampak berbeda terhadap perempuan yang bekerja dan semakin membakukan peran domestik.
Oleh karenanya seluruh peserta menyetujui pentingnya membangun nilai dan pendidikan keluarga yang ditanggungjawabi oleh seluruh anggota keluarga yang mencakup pendidikan HKSR, penanaman nilai-nilai agama, kepemimpinan perempuan, pentingnya pendidikan yang setara bagi perempuan dan laki-laki, membangun komunikasi terbuka dalam keluarga mengenai seks dan gender, saling menghargai dan melindungi, serta diskusi kritis untuk pencegahan perkawinan anak < 19 tahun dan dampaknya.
Komitmen Konsorsium PERMAMPU adalah bersama Keluarga Pembaharu, Keluarga HKSR, Forum Multi Stakeholder, Forum Perempuan Muda dan Forum Multi Stakeholder, Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput dan seluruh dampingan untuk bersama bekerja pencegahan perkawinan usia anak dan usia kurang dari 19 tahun. Konsorsium PERMAMPU bersama dampingan dan jaringannya siap mengadvokasi lahirnya Strada (Strategi Daerah) dan terus mengadakan penyadaran mengenai HKSR Perempuan khususnya dalam konteks perkawinan usia anak dan usia <19 tahun.
Laporan Capaian Kerja PESADA Tahun 2023
Klik Selengkapnya Final Laporan capaian Kerja PESADA 2023
Catatan Akhir Tahun PERMAMPU Dalam Pendidikan Politik di Hari Pergerakan Perempuan untuk PEMILU Inklusif
No 331/C.2/Koord./PERMAMPU/XII/2023
Di tanggal 22 Desember 2023, PERMAMPU merayakan Hari Pergerakan Perempuan secara hybrid dengan melaksanakan Pendidikan Politik untuk Pemilihan Umum (PEMILU) Inklusif yang mengusung tema “Tidak seorangpun perempuan, kelompok marginal & rentan tertinggal dalam PEMILU”. Perayaan ini yang sekaligus merupakan Pertemuan Akhir Tahun PERMAMPU dihadiri 159 peserta yang terdiri dari 20 perempuan muda, 136 perempuan dewasa; 5 diantaranya adalah perempuan dengan disabilitas; dan 3 orang laki-laki pendukung Gerakan Perempuan akar rumput. Mereka adalah para anggota dan pengurus Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) dampingan 8 LSM anggota PERMAMPU dari 8 propinsi yaitu Aceh, SUMUT, Riau, SUMBAR, Jambi, Bengkulu, SUMSEL dan Lampung.
PERMAMPU merayakan Hari Ibu 22 Desember 2023 sebagai Hari Pergerakan Perempuan yang pada dasarnya adalah Gerakan politik Perempuan Indonesia. Sejarahnya berawal dari keputusan Presiden Sukarno yang menetapkan Hari Ibu lewat Dekrit Presiden No. 316 Tahun 1953 sebagai usaha mengabadikan peringatan tanggal pelaksanaan Kongres Perempuan Pertama tanggal 22-25 Desember 1928 di Mataram (sekarang disebut: Yogyakarta). Kongres tersebut adalah acara besar-besaran pertama para ibu yang selama ini bergerak memajukan bangsanya. Kurang lebih 30 organisasi perempuan hadir dalam Kongres tersebut untuk menyuarakan topik penting yang dihadapi perempuan saat itu, yaitu: persoalan perkawinan dan perceraian, tugas perempuan, serta kesetaraan kedudukan perempuan dengan laki-laki di dalam masyarakat.
Masalah di atas adalah wajah dari ketidak adilan gender yang dialami perempuan, yang hingga saat ini masih menjadi masalah yang menghambat kesetaraan perempuan dan laki-laki. Beratnya masalah ketidak adilan tidaklah sama bagi semua perempuan, mengingat identitas perempuan yang beragam. Banyak perempuan yang mempunyai idnetitas yang saling beririsan dan membuat posisi mereka menjadi Marginal, Rentan maupun Minoritas. Di Hari Pergerakan Perempuan ini, posisi tersebut disoroti dalam dunia politik yaitu partisipasi, representasi dan kepemimpinan mereka dalam pelaksanaan PEMILU, khususnya bagaimana agar PEMILU inklusif. Oleh karenanya Hari Pergerakan Perempuan sekaligus menjadi ruang pendidikan politik bagi Perempuan Akar Rumput dampingan PERMAMPU. PEMILU merupakan sarana kedaulatan rakyat yang merupakan indikator dari sebuah negara demokrasi, di mana PERMAMPU meyakini, tanpa partisipasi dan keterwakilan perempuan, maka Indonesia bukanlah negara demokrasi.
Maka PERMAMPU dalam diskusinya mengidentifikasi beberapa temuan yang menunjukkan masih terpinggirnya perempuan dan kelompok marginal lainnya dalam proses pelaksanaan PEMILU yang akan diadakan 14 Februari 2014 yang akan datang, a.l. :
- Masih belum terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan sebagai peserta PEMILU sebagaimana amanat UU No.7/2017. Berdasarkan DCT anggota DPD RI secara Nasional, dari sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, hanya 133 perempuan (19,91%). DCT DPRD Propinsi di 3 Propinsi Pulau Sumatera juga menunjukkan masih ada beberapa partai yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal keterwakilan 30% perempuan. Misalnya di Propinsi Sumatera Barat yang merupakan wilayah dari suku Minang yang matrilineal, keterwakilan perempuan di GERINDRA 29,69%, Partai PKB hanya 29,23%, sementara PKN bahkan tidak mengusung calon perempuan sama sekali. Di Propinsi Riau, terdapat 4 partai yang tidak memenuhi quota, di antaranya; PKB (27,69%), Golkar (29,23%), PKS (29,23%), dan Partai Ummat (29,73%). Di Propinsi Aceh, 1 partai lokal tidak memenuhi quota yaitu Partai Aceh (29,17%)
- Kehadiran perempuan sebagai peserta PEMILU masih bersifat angka (kuantitatif). Capaian minimal 30% keterwakilan perempuan di Pulau Sumatera belum semua Pada faktanya Pemilu 2019 menunjukkan keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI. Sementara DPD RI dari Pulau Sumatera menunjukkan data yang menarik. Dari Propinsi Aceh 4 anggota DPD RI semuanya laki-laki, Sumatera Utara 3 laki-laki dan 1 perempuan (25%), Sumatera Barat 3 laki-laki dan 1 perempuan (25%), Riau, Jambi, Bengkulu 2 laki-laki, 2 perempuan (50%), dan Lampung 3 laki-laki dan 1 perempuan (25%). Yang menarik dan pantas dibanggakan hanyalah Sumatera Selatan, dimana keempat DPD adalah perempuan.
- Bahwa perempuan bukanlah angka, tetapi mahluk politik yang perlu dihitung secara utuh, bukan hitungan statistik. Dalam Buku Saku PEMILU Inklusif yang baru saja ditulis bersama oleh para mitra INKLUSI termasuk PERMAMPU juga disampaikan masalah penghitungan kuota Perempuan berdasarkan prosentase yang di bawah 50% dibulatkan ke bawah, sehingga semakin menurunkan jumlah perempuan di DCT. Keputusan ini sudah dianulir oleh MA melalui putusan perkara nomor 24 P/HUM/2024 yang diputus pada tanggal 29 Agustus 2023, tetapi tidak ada kejelasan mengenai implementasi dan adanya perubahan dalam prosentase perempuan di DCT.
- Penyelenggaraan PEMILU hingga saat ini masih belum mampu mendekatkan dan memfasilitasi kelompok marginal dan kelompok rentan untuk melaksanakan hak politiknya baik sebagai pemilih maupun yang dipilih. Fasilitas surat suara yang disediakan masih terbatas pada Disabilitas Fisik/Sensorik/Daksa melalui penyediakan templete suara (braille) untuk disabilitas sensorik. Begitupun, template suara ini tidak dikenal, tidak pernah dilihat; bahkan sulit ditemukan di internet. Sedangkan kelompok marginal dan rentan lain seperti masyarakat adat yang tertinggal, terpencil, buta huruf, lansia, ibu hamil dan menyusui belum diberi perhatian khusus dan memperoleh tempat nyaman saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sensitifitas Penyelenggara Pemungutan Suara dalam memfasilitasi kelompok disabilitas rungu dan kelompok rentan lain di TPS masih kurang responsif. Lansia, perempuan hamil, perempuan yang mempunyai anak-anak kecil bahkan bayi, disabilitas dengan kursi roda atau kesulitan berjalan; semua membutuhkan tempat yang aman dan nyaman di TPS.
- Demikian pula penjangkauan terhadap masyarakat di daerah terpencil belum menjamin penyediaan logistik PEMILU, maupun sosialisasi proses PEMILU dan monitoring pelaksanaan agar nantinya surat suara sampai di Kabupaten. Bahasa yang mudah dimengerti sangat dibutuhkan, khususnya di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Untuk itu, PERMAMPU bersama Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput Sumatera mengeluarkan himbauan sbb.:
- Hendaknya Penyelenggara PEMILU berkomitmen dan bersungguh-sungguh melaksasanakan penyelenggaraan PEMILU yang inklusif melalui:
- Penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas dan kelompok rentan lain (lansia, perempuan hamil dan menyusui, masyarakat adat yang tertinggal dan atau terpencil, buta huruf, pekerja migran di tempat pemungutan suara (TPS)
- Melakukan sosialisasi dan pendidikan tehnis dalam pelaksanaan PEMILU yang inklusif kepada semua warga negara dan memantau pelaksanaan PEMILU untuk memastikan seluruh warga usia 17 tahun khususnya perempuan berpartisipasi aktif dalam Pemilu 14 Februari 2024.
- Agar Kepengurusan Partai Politik lebih inklusif dengan agenda politik yang peka kelompok marginal, rentan maupun minoritas; yang mewakili berbagai latar belakang masyarakat, serta mematuhi kuota ataupun tindakan affirmasi agar semua warga negara khususnya perempuan dan disabilitas dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan posisi kepemimpinan publik lainnya.
- Memastikan PERMAMPU bersama FKPAR Sumatera; serta bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat Sipil/LSM, dan Perempuan Akar Rumput lainnya di Pulau Sumatera untuk terlibat aktif dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan PEMILU di lokasi masing-masing mulai dari memastikan masyarakat khususnya perempuan, disabilitas, lansia, pemilih pemula dan kelompok marginal lainnya telah tercatat di DCT, ikut dalam pemilihan penyelenggara PEMILU, ikut memilih ke TPS maupun ke tempat pemilihan yang telah ditentukan, dan monitoring pelaksanaan .
Demikian Catatan Politik Akhir Tahun 2023 PERMAMPU dan FKPAR Sumatera disampaikan,dengan berpegang pada slogan yang telah disepakati bersama:
PILIH PEREMPUAN, PEREMPUAN MENENTUKAN
Medan, 22 Desember 2023
Dina Lumbantobing – 082164666615
Koordinator PERMAMPU
Pelaksanaan FGD untuk Penelitian Perubahan Trend Perkawinan Usia di bawah ≤19 tahun Kabupaten Langkat
Sejak Oktober 2023 PESADA tengah mengadakan penelitian yang bertema : “Identifikasi Perubahan Trend Perkawinan usia di bawah ≤19 tahun Paska UU No.16/2019 dan di masa Covid-19 di Pedesaan dan Miskin Kota, serta di Daerah 3 T di Pulau Sumatera”. Adapun penelitian ini dilakukan serentak di 8 Provinsi di Pulau Sumatera yang berada dalam lingkup PERMAMPU. Metode penelitian yang digunakan adalah Feminist Partisipatory Action Research atau Penelitian Aksi Partisipatif Feminis, yang dimana peneliti melibatkan dan mendengar suara dan cerita dari perempuan korban perkawinan usia di bawah ≤19 tahun.
Wilayah Penelitian PESADA sendiri berada di salah satu Kabupaten Langkat, yang secara terfokus diadakan di Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang. Hingga saat ini telah terlaksana tiga sesi diskusi terfokus di kelompok perempuan dewasa dan tiga sesi diskusi terfokus di kelompok perempuan muda. Adapun tiap sesi berupaya menggali informasi terkait terjadinya perkawinan usia di bawah ≤19 tahun di Desa Jati Sari. Sesi pertama menggali informasi mengenai pemahaman dan penyegaran kembali tentang konsep gender dan ketidakadilan gender, orientasi seksual, kekerasan terhadap perempuan. Beberapa hal yang digali adalah pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai konsep gender, bentuk ketidakadilan gender, dan bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan. Peserta juga paham bahwa perkawinan usia di bawah ≤19 tahun merupakan bentuk kekerasan karena seringkali perempuan menjadi korban atas ketidaktahuan dan situasi yang terpaksa.
Dibuatnya sesi terpisah antara perempuan muda dan perempuan dewasa bertujuan untuk melihat seberapa jauh perubahan kehidupan
muda mudi pada masa dulu dan masa kini. Dari dua sesi tersebut dapat dilihat model berpacaran perempuan muda saat ini jarang yang memiliki rencana jangka panjang dan terkesan hanya sebagai motivasi dalam menjalani keseharian belaka. Bahkan dalam hubungan perempuan muda saat ini, ada istilah “Hubungan Tanpa Status” dan ”FWB : Friend With Benefit” di mana terdapat dua orang yang bertindak seolah-olah membangun hubungan, dan hanya sebatas mencari keuntungan atau sekedar memenuhi kebutuhan belaka tanpa ada ikatan dan komitmen yang jelas. Tentu istilah yang menggambarkan situasi dari gaya berpacaran ini menonjolkan situasi pergaulan yang bebas tanpa arah, dimana perempuan seringkali dimanfaatkan dan terjebak oleh trend yang merugikan dirinya.
Penelitian ini juga melibatkan pandangan dari salah satu Tokoh Agama dari Desa Jati Sari, yaitu Bapak Mislo. Bapak Mislo sendiri selaku Tokoh Agama Desa Jati Sari tidak sepakat dengan terjadinya perkawinan usia di bawah ≤19 tahun, dalam hal ini Beliau sangat menyayangkan kebijakan pihak Pengadilan Agama yang memberikan dispensasi perkawinan bagi pasangan yang menikah di bawah ≤19 tahun. Ibu Rahmayanti Hasibuan, selaku Penyusun Administrasi Kepenghuluan dari Kantor Urusan Agama, melihat sangat penting diadakan kerjasama antar sector pemerintahan, dalam hal ini KUA akan merujuk pasangan yang menikah di bawah usia ≤19 Tahun untuk mendapatkan pengetahuan dari Puskesmas dalam menjaga kesehatan reproduksi, kesehatan saat mengandung, dan kesehatan bayi. KUA juga mengharapkan bisa bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk membuat pelatihan yang menambah keterampilan pasangan yang menikah dibawah usia ≤19 tahun, agar dapat menghasilkan uang atau pendapatan demi ketahanan ekonomi keluarga mereka yang rentan tidak stabil dan sulit di usia mereka. (TH)
Pemerintah Desa Jati Sari yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak Bayu selaku KASI Pemerintah Desa mengatakan bahwa pengaruh dari media social dan perkembangan teknologi yang tidak dibatasi dan dipantau oleh orangtua sangat mempengaruhi pola perilaku dari remaja dan anak muda di Desa Jati Sari.
Dari hasil wawancara dengan Dr. Novida Zuliaty dari Puskesmas Padang Tualang, beliau membenarkan bahwa perkawinan usia dibawah ≤19 tahun sangat rentan terhadap kematian ibu dan bayi, bayi stunting, dan pendarahan usai melahirkan. Hal ini disebabkan kondisi rahim yang masih lemah dan belum matang secara sempurna. Beliau mengatakan usia yang matang bagi rahim untuk dibuahi adalah kisaran usia 20 tahun keatas bagi perempuan. Adapun serangkaian penelitian ini, masih berjalan hingga saat ini. -KH.
Pernyataan Sikap Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) PESADA Dalam Rangka Menyambut 16 Hari Aktivisme”Penguatan Posisi Politik untuk Pencegahan Perkawinan ≤19 Tahun”
Setiap tahun, seluruh organisasi dan individu yang peduli terhadap terjadinya kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, memperingati 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Hari Aktivisme). Peringatan ini dimulai dari tanggal 25 November s/d 10 Desember.
Menyambut peringatan 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhdap Perempuan tahun 2023 ini, Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) mengajak perwakilan komunitas dampingan yang disebut dengan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) mengadakan konsolidasi. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan pusat host di PUSDIPRA- Sidikalang pada tanggal 22 November 2023 dan diikuti dari 7 titik zoom lokasi kantor/sekretariat PESADA dengan jumlah peserta yang mengikuti sebanyak sebanyak 82 orang perempuan yang terdiri dari : Anggota FKPAR berjumlah 51 orang, SPUK 8 orang, FMS 3 orang, FPM 3 orang, Personil PESADA 10 orang dan personil KESADANTA 7 orang.
Diawali dengan pengenalan program PERMAMPU yang menginisiasi lahirnya FKPAR di tahun 2015, peserta menjadi semakin paham dengan Visi FKPAR yang bertujuan untuk “Terwujudnya gerakan perempuan akar rumput yang mandiri untuk mendorong kepemimpinan perempuan yang mampu melakukan advokasi dan pemenuhan hak-hak perempuan yang berkeadilan gender”. FKPAR menjadi salah satu strategi yang dipilih untuk menguatnya gerakan kolektif dan kepemimpinan perempuan di tingkat akar rumput khususnya perempuan miskin, yang termarjinalkan dari layanan utama, kesempatan mengakses sumber daya dan kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, serta kurang menikmati hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya, 5 tahun ke depan, Pencegahan Perkawinan ≤ 19 tahun dan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) menjadi fokus advokasi FKPAR.
Kehadiran narasumber dari KPU Propinsi Sumatera Utara, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran perempuan mengenai perundang-undangan yang memuat hak politik perempuan dan kepemimpinan perempuan. Pertanyaan yang cukup menggugah, mengapa jumlah DPRD tidak sampai 30%, padahal data pemilih lebih besar perempuan daripada laki-laki? Hal ini menjadi dorongan kuat untuk meningkatkan dukungan kepada perempuan potensial dampingan PESADA untuk menang dalam PEMILU 2024. Data menunjukkan, dari Daftar Calon Tetap (DCT) Sumut, 35% calon adalah perempuan, memenuhi quota 30% sebagai affirmative action untuk mendorong kesetaraan perempuan dan laki-laki sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 7 UU No.7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Dari identifikasi caleg yang dilakukan, terlihat bahwa minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik yang berdampak pada ketidaktahuan pemilih tentang caleg perempuan yang terdaftar di Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan dipilih di Pemilu 2024. Oleh karena itu, PESADA bersama FKPAR akan menganalisis DCT dan menentukan calon yang akan didukung di Pemilu 2024 mulai dari tingkat kabupaten, propinsi dan nasional, termasuk calon DPD RI.
Dari seluruh rangkaian diskusi yang dilakukan selama proses, maka FKPAR menyampaikan pernyataan sikapnya sebagai berikut:
- Gunakan Hak Pilih di PEMILU 2024.
- Pilihlah calon dan pasangan calon yang memenuhi kriteria :
- Memiliki program kerja untuk pemenuhan hak-hak perempuan & kepemimpinan perempuan, termasuk anak perempuan, perempuan Lansia dan perempuan disabilitas dan kelompok marjinal lainnya.
- Memiliki rekam jejak yang baik (bukan KORUPTOR, bukan pelaku POLIGAMI, bukan pelanggar HAM).
- Bukan pelaku kekerasan.
- Menghargai keberagaman yang ada di masyarakat dan Indonesia.
- Bukan bagian dari politik dinasti atau politik keluarga.
- Pengurus dan anggota FKPAR dampingan PESADA berkomitment untuk tidak terlibat politik uang.
- Melakukan pemantauan, pengawasan terhadap semua pelanggaran yang terjadi sebelum dan setelah PEMILU, serta melaporkannya ke Bawaslu dan kontak person PESADA dengan memuat identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang melihat peristiwa terjadi dan bukti. Bahkan bila diperlukan bersedia menjadi saksi, yang dijamin oleh UU RI No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 pasal 134.
- Jadilah Pemilih Cerdas agar tercipta Pemilu yang berkeadilan dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi/keluarganya.
Jangan jual suaramu.
Berikan suaramu kepada calon yang bersih, adil, hormat kepada Perempuan dan menghargai keberagaman.
Hormat kami,
Juni Ida Lumbanbatu
Ketua FKPAR
Catatan PERMAMPU di Hari Anak Perempuan Internasional
Cegah dan Lindungi Perempuan usia ≤19 Tahun dari Perkawinan Anak & Dini
No. 255/C.2/Koord./PERMAMPU/X/2023
Tanggal 11 Oktober adalah Hari Anak Perempuan Internasional, yang pertama kali diadakan pada tanggal 11 Oktober 2012, dan berfokus pada penghapusan pernikahan anak.Tetapi menurut UNFPA, sampai tahun ini atau 11 tahun kemudian, satu dari lima pernikahan masih melibatkan pengantin anak. Anak perempuan mempunyai risiko lebih besar untuk dipaksa atau terpaksa melakukan pernikahan, yang sebenarnya merupakan salah satu bentuk perbudakan modern. Sementara itu Pandemi COVID-19 telah membuat anak Perempuan dan Perempuan muda semakin rentan untuk menikah dengan berbagai alasan.
PERMAMPU sebagai Konsorsium dari 8 Lembaga Penguatan Perempuan di pulau Sumatera telah sejak tahun 2013 mengedukasi dampingannya untuk tidak melakukan pernikahan di bawah usia 21 tahun, sesuai dengan anjuran BKKBN. Tetapi masyarakat masih melakukan pernikahan di usia anak dan di usia dini, bahkan meski UU no 16 tahun 2019 yang merupakan amandemen UU Perkawinan no 1 tahun 1974 telah mengatur bahwa usia perkawinan adalah minimum 19 tahun; perkawinan anak dan di bawah 19 masih tetap tinggi.
Dalam target RPJM Indonesia tahun 2020-2024, angka perkawinan <19 tahun harus turun menjadi 8,74%. Sementara menurut data KPPPA, angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 11,21% di tahun 2017 dan turun ke angka 10,82% tahun 2019. Tetapi seperti tersebut di atas, di masa Covid-19 angka perkawinan <19 tahun justru meningkat tajam, seperti yang ditemukan oleh Komnas Perempuan tahun 2019, di mana terdapat 23.126 kasus pernikahan <19 tahun, dan di tahun 2020 jumlahnya naik tajam menjadi 64.211[1].
Data perkawinan anak dari lokasi anggota PERMAMPU juga menunjukkan pola yang sama. Mahkamah Syariyah Aceh menunjukkan data perkawinan anak yang meningkat sangat tajam (lebih dari 300%) sebelum dan sesudah Covid -19. Tahun 2019 ada 198 orang yang mengajukan dispensasi perkawinan anak, tahun 2020 melonjak menjadi 640 orang. Dispensasi perkawinan anak tahun 2020 di Pengadilan Agama Stabat Kabupaten Langkat -SUMUT menunjukkan angka 172 kasus dan meningkat di tahun 2021 menjadi 230 kasus. Susenas 2019 di provinsi Sumatera Barat menunjukkan bahwa sekitar 8 % perempuan melakukan perkawinan pertama di usia 16 tahun atau kurang. Susenas Maret 2021 menunjukkan bahwa data perkawinan pertama usia <19 tahun meningkat 3 kali lipat menjadi 24,49%. BPS SUMBAR 2021 juga menemukan tingkat pendidikan perempuan yang kawin pada usia <19 tahun didominasi oleh tidak tamat dan tamat SD sebesar 75,79 persen. Data dispensasi perkawinan anak dari Pengadilan Agama propinsi Bengkulu menunjukkan trend kenaikan; Tahun 2018 ada 13.489 kasus, tahun 2019 melonjak menjadi 23.145, tahun 2020 semakin melonjak ke 63.382 dan tahun 2021 mengalami sedikit penurunan menjadi 61.449 kasus. Data Pengadilan Tinggi Agama wilayah Bandar Lampung 2017- 2019 menunjukkan data perkawinan anak 233 kasus, tahun 2020 naik 3 kali lipat menjadi 714 pemohon dispensasi kawin dan tahun 2021 menurun sedikit ke angka 708 kasus.
Angka-angka di atas menunjukkan betapa seriusnya angka perkawinan anak dan dini di Sumatera, sehingga PERMAMPU merasa perlu melakukan Penelitian Kualitatip untuk mengetahui fenomena terkait dengan perkawinan anak yang dilakukan serentak di 8 propinsi yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung sejak awal Oktober 2023, tepat di bulan perayaan Hari Anak Perempuan Internasional.
Hasil peneltian akan menjadi bahan penyadaran kritis masyarakat dan advokasi kebijakan untuk mendukung perbaikan implementasi kebijakan pencegahan perkawinan usia <19 tahun yang ada dan mendorong berkembangnya kebijakan tersebut sampai ke pedesaan di 26 kabupaten yang berada di 8 Provinsi tersebut di atas.
Catatan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat, keluarga, para tokoh masyarakat dan Pemerintah untuk menyadari adanya fakta mengenai masih maraknya perkawinan usia anak dan di bawah 19 tahun, yang dilakukan atas dasar kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai akibat buruknya bagi kesehatan reproduksi, pendidikan dan mental mereka, dan kerentanan terhadap kekerasan, pemiskinan dan berbagai bentuk diskriminasi.
Medan, 11 Oktober 2023
Dina Lumbantobing
Koordinator Konsorsium PERMAMPU




