Newsletter subscribe

Berita

Audiensi PESADA dengan DPRD Pakpak Bharat

Posted: September 20, 2021 at 11:40 am   /   by   /   comments (0)

PESADA bersama kelompok dampingan  melakukan Audiensi  dan disambut baik oleh Bapak Ketua DPRD dan Ketua Komisi C serta anggota DPRD Kab. Pakpak Bharat pada Jumat (10/09/2021). Acara ini dihadiri perwakilan dampingan PESADA yaitu , SPUK (Suara Perempuan Untuk Keadilan), FKPAR (Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput). Sedangkan dari instansi terkait dihadir  dari Kadis PMPDPPA, Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat. Pertemuan ini dihadiri 16 orang (pr 9 & lk 7 org).

Adapun tujuan audiensi untuk menjalin sinergi bersama anggota DPRD dan instansi pemerintah untuk penguatan perempuan. Dalam hal ini, menyampaikan capaian program yang sudah dilakukan PESADA di Kab. Pakpak Bharat per 30 Juni 2021 dan mendiskusikan program usulan sebagai masukan untuk Penyusunan RPJMD Tahun 2022 – 2026 Kabupaten Pakpak Bharat. Program ini merupakan penjabaran kontrak politik Bapak Bupati & Wakil Bupati Pakpak Bharat serta anggota DPRD perempuan Pakpak Bharat bersama dengan kelompok perempuan dampingan PESADA pada tanggal 17 November 2020.

Rumusan kebijakan dan program yang diusulkan adalah sebagai berikut :

A. Dinas PMPDPPA

  1. Memastikan keterlibatan perempuan pedesaan, perempuan lansia, perempuan disabilitas, organisasi non pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan.

Usulan kebijakan dan program :

    • Mendorong ada kebijakan untuk memastikan perwakilan perempuan disabilitas, lansia, perempuan pedesaan miskin dan kelompok minoritas lainnya berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah.
    • Pengadaan fasilitas umum yang ramah bagi disabilitas, lansia
    • Pemberdayaan ekonomi komunitas lansia, disabilitas, perempuan miskin.
    • Mendorong implementasi desa inklusi sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
  1. Memastikan dan menjamin semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua tingkatan pengambilan keputusan mulai dari tingkat Desa hingga ke tingkat Kabupaten/Kota.

Usulan kebijakan dan program :

    • Mendorong PERDA Pengarus Utamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah
    • Mendorong adanya program afirmasi bagi perempuan untuk memiliki asset atas nama perempuan contoh subsidi biaya pengurusan sertifikat tanah, dan quota untuk akses fasilitas PRONA sertifikat tanah.
    • Menyelenggarakan Musrenbang perempuan (Pra Musrenbang) untuk mengidentifikasi masalah masalah khusus perempuan dalam pembangunan.
    • Memfasilitasi pertemuan forum fokal poin PUG di birokrat.
    • Memastikan kelompok perempuan (CU) terlibat dalam Rapat-Rapat Desa.
  1. Penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan anak perempuan pada ruang publik dan rumahtangga (KDRT), melalui pelibatan laki-laki dengan pendidikan kesadaran gender untuk keadilan dan kesetaraan gender, termasuk penghapusan perdagangan perempuan (trafficking) dan menghapuskan praktek-praktek yang membahayakan, seperti perkawinan anak/dini dan perkawinan paksa, serta eksploitasi Pekerja Rumah Tangga dengan menerbitkan peraturan/kebijakan di tingkat lokal (desa sampai kabupaten/kota).

Usulan kebijakan dan program :

    • Mendorong pembentukan peraturan desa untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak
    • Pendidikan kader masyarakat untuk penanganan Kasus kekerasan terhadap perempuan.
    • Pengembangan rumah aman perempuan dan anak korban kekerasan.
    • Sosialisasi undang undang PKDRT kepada suami dan istri serta Para tokoh.
    • Memfasilitasi pertemuan APH aktif mengkritisi kasus-kasus KTP dan koordinasi penanganan kasus (forum pembelajaran)

B. Dinas Kesehatan

  1. Mengembangkan Pusat layanan, informasi dan pembelajaran Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR) Perempuan, untuk promosi, pemenuhan, dan perlindungan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi; seperti yang sudah mulai dilakukan PESADA di Pakpak Bharat sebagaimana yang tertuang di UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah (PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi).

Usulan kebijakan dan program :

    • Peningkatan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi perempuan.
    • Replikasi One Stop Servis and Learning ( OSS&L ) layanan HKSR perempuan, Puskesmas Sukaramai & Kecupak, dimana di Pskesmas tersebut melanjutkan.
    • Mengembangkan media edukasi tentang pencegahan Covid-19
  1. Berupaya mengakhiri kejadian kematian ibu hamil dan melahirkan, kematian bayi dan balita, bayi lahir dengan berat badan lahir rendah, stunting/kerdil bagi anak balita, anemia remaja perempuan dengan memastikan akses universal terhadap layanan kesehatan ibu dan anak, mencakup pemenuhan gizi perempuan dan perempuan muda serta keluarga; sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs yaitu tujuan 3 ‘Memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua usia.

Usulan kebijakan dan program :

    • Pencegahan perkawinan anak dan dini
    • Peningkatan keluarga peduli Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dan pemberian penghargaan kepada champion keluarga peduli HKSR
    • Pendidikan HKSR dan otonomi tubuh bagi perempuan
    • Penyelenggaraan fasilitas kesehatan mobile klinik untuk pemeriksaan tes IVA, papsmear dan USG kehamilan.
    • Penanganan anemia bagi perempuan muda
    • Pengembangan pemanfaatan kebun keluarga khusus kepada masyarakat miskin.

C. Dinas Pertanian

Mendorong pemerintah untuk lebih memberikan perhatian dan alokasi anggaran kepada program pertanian yang berkelanjutan yakni pertanian organik dan mendukung kearifan lokal sebagaimana sudah dikembangkan oleh PESADA.

Usulan kebijakan dan program :

  • Pengembangan gerakan pertanian pangan  organic beragam untuk mewujudkan lumbung masyarakat
  • Pengembanga bibit benih local
  • Perlu penguatan perempuan petani dan dukungan sarana dalam pengembangan ekonomi (saran produksi, peningkatan ketrampilan, pemasaran dan jaminan harga).
  • Mencegah potensi konflik tanah antara “pemilik” hak ulayat dengan petani.
  • Penanaman dan pemanfaatan tumbuhan bambu untuk mencegah pemanasan global dan komoditi.
  • Penanaman dan pengembangan kerajinan dari tanaman bengkuang sebagai bahan baku kembal, tikar yang digunakan dalam acara adat Pak-Pak bagi perempuan muda.
  • Dialog warga mengenai program food estate, pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat khususnya perempuan, hal ini menghindari terjadinya konflik dan kepentingan sepihak. (SS)