Newsletter subscribe

Berita

Audensi ke Dinas P3AP2KB Mengenai Tindak Lanjut Hasil OSS&L

Posted: July 8, 2020 at 5:16 pm   /   by   /   comments (0)

Pengelolaan OSS&L  adalah sebuah inovasi dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak kesehatan seksual & reproduksi perempuan, yang bertujuan agar perempuan semua umur, khususnya Perempuan Pedesaan dan Perempuan muda memperoleh akses terhadap paket penguatan kesadaran dan pengetahuan HKSR berupa pendidikan dan pelayanan yang  mudah diakses, bermutu, murah, serta mampu menjaga privasi dan kerahasiaan perempuan, yang diselenggarakan dengan berbasis komunitas maupun lembaga,  serta melibatkan para pihak yang terlibat sesuai kebutuhan termasuk pelayanan bagi perempuan yang mengalami segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Inovasi ini lahir dari hasil penelitian Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) yang dilakukan secara serentak di 16 kabupaten di 8 propinsi di Pulau Sumatera.  Ditemukan bahwa penyebab tingginya KTD adalah karena minimnya akses perempuan kepada informasi hak kesehatan seksual dan reproduksi yang mudah diakses, aman dan bermutu.

Pengelolaan OSS&L terselenggara atas kerjasama Pesada dengan Dinas Kesehatan yang  dilaksanakan di salah satu Puskesmas di Kabupaten Dairi yaitu Puskesmas Batang Beruh, telah berjalan sekitar 2 tahun, di mana hasil pengelolaan tersebut secara reguler telah didiskusikan langsung dengan Kepala Puskesmas  dan Dinas Kesehatan sekaligus merumuskan perbaikan atas rekomendasi dari hasil pengelolaan OSS&L.  Salah satu informasi dari pengelolaan OSS&L ini adalah   adanya layanan alat kontrasepsi ( implant ) yang tidak tersedia di puskesmas. Oleh pihak Dinas Kesehatan mengatakan untuk pengadaan alat kontrasepsi tersebut harus dikomunikasikan ke Dinas P3AP2KB.

Pada tanggal 3 Juli 2020, PESADA melakukan audensi ke Dinas P3AP2KB terkait pengadaan alat kontrasepsi.  Yang dihadiri oleh Bapak Banurea, Ibu Siagian, Ibu Pakpahan, Dinta Solin dan Elpina Sipayung. Bapak Banurea menyampaikan prosedur pengadaan barang ke Puskesmas maupun ke rumah sakit harus ada surat permintaan barang yang diajukan ke P3AP2KB. Apabila laporan pertanggungjawaban persediaan barang  belum diserahkan, Dinas P3AP2KB tidak akan mendistribusikan alkon tersebut.  Ini merupakan kendala yang sering terjadi sehingga pengadaan barang tidak dapat didistribusikan.  Hal diatas perlu diperhatikan oleh pihak – pihak terkait untuk pemenuhan layanan yang bermutu kepada masyarakat.(ES)