Dalam pertemuan ini peserta 8 orang Lembaga Adat dan Lembaga Agama dari Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat & Nias Selatan. Pencegahan perkawinan di bawah usia 19 tahun membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga adat dan agama. Dalam pertemuan ini, PESADA bersama tokoh adat dan agama berdiskusi tentang pentingnya menjaga nilai-nilai luhur adat sekaligus merefleksikan praktik-praktik yang berpotensi mendorong Perkawinan dibawah usia 19 tahun.
Salah satu pembahasan penting adalah bagaimana menyederhanakan praktik adat dalam situasi tertentu, seperti ketika anak tertangkap bersama pasangan atau mengalami kehamilan di luar nikah. Dalam situasi tersebut, perkawinan sering dianggap sebagai jalan keluar untuk menjaga nama baik keluarga. Padahal, perlu ada ruang bagi keluarga untuk mencari solusi yang bijaksana dengan tetap mengutamakan hak, keselamatan, pendidikan, dan masa depan anak.
Ketika menghadapi situasi yang berpotensi mendorong perkawinan dibawah usia 19 tahun, perlu ada langkah nyata yang dapat dilakukan oleh keluarga dan tokoh adat. Misalnya, membuat kesepakatan bersama untuk tidak menikahkan anak sebelum berusia 19 tahun, sekalipun keluarga merasa malu atau menghadapi tekanan masyarakat. Kesepakatan tersebut bukan berarti anak harus dijanjikan untuk menikah dengan pasangan yang sama ketika sudah cukup umur, melainkan memberi kesempatan kepada anak untuk tumbuh, melanjutkan pendidikan, dan menentukan masa depannya tanpa tekanan.
Praktik baik yang juga perlu diperkuat adalah komitmen bahwa anak tidak dinikahkan sebelum berusia 19 tahun dengan alasan apa pun. Karena itu, penting dan mendesak untuk mendorong adanya aturan yang mendukung pencegahan Perkawinan dibawah usia 19 tahun, mulai dari tingkat desa melalui Peraturan Desa (Perdes) atau kebijakan lain yang sesuai dengan kewenangan desa dan peraturan perundang-undangan. Aturan ini diharapkan menjadi landasan bagi keluarga, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk bertindak bersama dalam melindungi anak.
Sebagai tindak lanjut, lembaga adat diharapkan memanfaatkan pertemuan keluarga, pesta adat, dan kata sambutan untuk menyampaikan pesan pencegahan Perkawinan dibawah usia 19 tahun. Sementara itu, tokoh agama berkomitmen membagikan hasil pertemuan melalui grup komunikasi, menyampaikan pesan melalui khotbah dan kegiatan pembinaan jemaat, serta mendorong pembahasan ini di tingkat pimpinan gereja, sinode, dan keuskupan. Pertemuan dengan Ephorus atau Uskup juga menjadi salah satu langkah yang diusulkan agar komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti dalam program dan pertemuan gereja.
Bagi PESADA, kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan dan memperkuat gerakan bersama. Harapannya, lembaga adat, agama, pemerintah desa, keluarga, dan masyarakat dapat mengambil tindakan nyata agar nilai-nilai luhur adat tetap terjaga, praktik yang merugikan anak dapat diperbaiki, dan setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, serta meraih masa depannya. Melindungi anak bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, melainkan tanggung jawab kita bersama. 💜
Pertemuan Lembaga Adat dan Agama: Menyederhanakan Praktik Adat untuk Mencegah Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun di Kepulauan Nias, Sabtu 24 Oktober 2026
