Newsletter subscribe

Berita

Kelompok Perempuan Dampingan Pesada Bertemu Dengan Anggota DPRD Perempuan Provinsi Sumut

Posted: December 19, 2019 at 9:54 am   /   by   /   comments (0)

Proses diskusi dengan DPRD Perempuan mengenai persoalan perempuan di kesehataan, Pendidikan, Kekerasan terhadap perempuan

Hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 bertempat di ruang rapat komisi E kantor DPRD Provinsi Sumut, Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) bersama dengan kelompok perempuan yang merupakan perwakilan Suara Perempuan Untuk Keadilan (SPUK), Forum Komunitas Akar Rumput (FKPAR), pengelola Pusat Informasi dan layanan HKSR (OSS &L), dan perwakilan pengurus CUmelakukan audiensi dengan anggota legislatif perempuan Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan audiensi ini dihadiri oleh 8 orang peserta. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari audiensi ini yakni:

  1. Bersilaturahmi dengan anggota DPRD perempuan yang terpilih
  2. Perkenalan Pesada sebagai Organisasi MasyarakatSipil/ OMS dan program yang telah dilakukan untuk penguatan perempuan akar rumput dan pendampingan perempuan korban kekerasan
  3. Membangun sinergitas dan solidaritas sesame perempuan untuk memperjuangkan persoalan-persoalan perempuan di Sumatera Utara, khususnya di 14 Kabupaten wilayah dampingan PESADA.

Audiensi ini diterima oleh Ibu dr. Meriahta Sitepu, M.ars dan IbuTia Ayu Anggraini dari komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara. Dalam pemaparannya, Pesada menjelaskan mengenai program yang telah dilakukan selama ini untuk penguatan perempuan di akar rumput melalui pendampingan kelompok simpan pinjam perempuan/credit Union, diskusi kritis hak-hak perempuan, pendampingan perempuan korban kekerasan, advokasi kepemerintah untuk mendorong kepemimpinan perempuan dan memfasilitasi diskusi untuk perempuan di Birokrat (Femokrat).

Kaitannya dengan pencegahan perkawinan anak/dini, batasan usia menikah pasca dikeluarkannya UU No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, Pesada menyampaikan agar dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui tentang revisi batasan usia menikah yang tertuang dalam UU No. 16 tahun 2019 dan upaya yang dilakukan pemerintah daerah agar perkawinan anak/dini dapat dicegah.

Foto bersama dengan Anggota DPRD Perempuan Prov. SumutKomisi E setelah selesai beraudiensi.

Anggota Dewan perempuan memberikan apresiasi kepada kegiatan yang telah dilakukan oleh Pesada. Apabila kedepan ada persoalan mengenai perempuan yang mendesak maka dapat menginformasikan kepada DPRD Perempuan membantu mendesak pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk menangani persoalan tersebut hingga selesai. Kedepan apabila anggota dewan perempuan melakukan reses mereka juga berjanji akan melibatkan dampingan Pesada. Diharapkan  melalui audiensi ini terjalin silaturahmi dan memudahkan komunikasi. Perlu ada kerjasama yang baik antara masyarakat khususnya perempuan dengan anggota Dewan perempuan dalam memperjuangkan persoalan-persoalan perempuan, seperti Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi perempuan (HKSR), penanganan kasus KTP/KTAp yang cukup tinggi berdasarkan hasil pendampingan WCC Sinceritas Pesada. Untuk CU sebagai penguatan ekonomi perempuan, anggota DPRD meminta agar Pesada melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi untuk mencari info tentang dana hibah dari Dinas Koperasi dan CSR dari perusahan BUMN maupun swasta untuk kegiatan perempuan di pedesaan.(Pipi&Berliana)