Newsletter subscribe

Berita

Pernyataan Sikap Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) PESADA Dalam Rangka Menyambut 16 Hari Aktivisme”Penguatan Posisi Politik untuk Pencegahan Perkawinan ≤19 Tahun”

Posted: November 24, 2023 at 9:44 am   /   by   /   comments (0)

Setiap tahun, seluruh organisasi dan individu yang peduli terhadap terjadinya kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, memperingati 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Hari Aktivisme). Peringatan ini dimulai dari tanggal 25 November s/d 10 Desember.

Menyambut peringatan 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhdap Perempuan tahun 2023 ini, Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) mengajak perwakilan komunitas dampingan yang disebut dengan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) mengadakan konsolidasi.  Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan pusat host di PUSDIPRA- Sidikalang pada tanggal 22 November 2023 dan diikuti dari 7 titik zoom lokasi kantor/sekretariat PESADA dengan jumlah peserta yang mengikuti sebanyak sebanyak 82 orang perempuan yang terdiri dari : Anggota FKPAR  berjumlah 51 orang, SPUK 8 orang, FMS 3 orang, FPM 3 orang, Personil PESADA 10 orang dan personil KESADANTA 7 orang.

Diawali dengan pengenalan program PERMAMPU yang menginisiasi lahirnya FKPAR di tahun 2015, peserta menjadi semakin paham dengan Visi FKPAR yang bertujuan untuk “Terwujudnya gerakan perempuan akar rumput yang mandiri untuk mendorong kepemimpinan perempuan yang mampu melakukan advokasi dan pemenuhan hak-hak perempuan yang berkeadilan gender”. FKPAR menjadi salah satu strategi yang dipilih untuk menguatnya gerakan kolektif dan kepemimpinan perempuan di tingkat akar rumput khususnya perempuan miskin, yang termarjinalkan dari layanan utama, kesempatan mengakses sumber daya dan kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, serta kurang menikmati hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya, 5 tahun ke depan, Pencegahan Perkawinan ≤ 19 tahun dan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) menjadi fokus advokasi FKPAR.

Kehadiran narasumber dari KPU Propinsi Sumatera Utara, meningkatkan  pengetahuan dan kesadaran perempuan mengenai perundang-undangan yang memuat hak politik perempuan dan kepemimpinan perempuan. Pertanyaan yang cukup menggugah, mengapa jumlah DPRD  tidak sampai 30%, padahal data pemilih lebih besar perempuan daripada laki-laki? Hal ini menjadi dorongan kuat untuk meningkatkan dukungan kepada perempuan potensial dampingan PESADA untuk menang dalam PEMILU 2024. Data menunjukkan, dari Daftar Calon Tetap (DCT) Sumut, 35% calon adalah perempuan, memenuhi quota 30% sebagai affirmative action untuk mendorong kesetaraan perempuan dan laki-laki sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 7 UU No.7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Dari identifikasi caleg yang dilakukan, terlihat bahwa minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik yang berdampak pada ketidaktahuan pemilih tentang caleg  perempuan yang terdaftar di Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan dipilih di Pemilu 2024. Oleh karena itu, PESADA bersama FKPAR akan menganalisis DCT dan menentukan calon yang akan didukung di Pemilu 2024 mulai dari tingkat kabupaten, propinsi dan nasional, termasuk calon DPD RI.

Dari seluruh rangkaian diskusi yang dilakukan selama proses, maka FKPAR menyampaikan pernyataan sikapnya sebagai berikut:

  1. Gunakan Hak Pilih di PEMILU 2024.
  2. Pilihlah calon dan pasangan calon yang memenuhi kriteria :
  3. Memiliki program kerja untuk pemenuhan hak-hak perempuan & kepemimpinan perempuan, termasuk anak perempuan, perempuan Lansia dan perempuan disabilitas dan kelompok marjinal lainnya.
  4. Memiliki rekam jejak yang baik (bukan KORUPTOR, bukan pelaku POLIGAMI, bukan pelanggar HAM).
  5. Bukan pelaku kekerasan.
  6. Menghargai keberagaman yang ada di masyarakat dan Indonesia.
  7. Bukan bagian dari politik dinasti atau politik keluarga.
  8. Pengurus dan anggota FKPAR dampingan PESADA berkomitment untuk tidak terlibat politik uang.
  9. Melakukan pemantauan, pengawasan terhadap semua pelanggaran yang terjadi sebelum dan setelah PEMILU, serta melaporkannya ke Bawaslu dan kontak person PESADA dengan memuat identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang melihat peristiwa terjadi dan bukti. Bahkan bila diperlukan bersedia menjadi saksi, yang dijamin oleh UU RI No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 pasal 134.
  10. Jadilah Pemilih Cerdas agar tercipta Pemilu yang berkeadilan dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi/keluarganya.

Jangan jual suaramu.

Berikan suaramu kepada calon yang bersih, adil, hormat kepada Perempuan dan menghargai keberagaman.

 

Hormat kami,

Juni Ida Lumbanbatu

Ketua FKPAR