KONSORSIUM PERMAMPU MEMPERINGATI HARI PEREMPUAN SEDUNIA “PERCEPATAN AKSI PEREMPUAN AKAR RUMPUT MENUJU KESETARAAN GENDER INKLUSIF”

Pada tanggal 8 Maret 2025 Konsorsium PERMAMPU, yang beranggotakan 8 LSM untuk penguatan perempuan di delapan provinsi di Sumatera, memperingati Hari Perempuan Sedunia (International Women’s Day/IWD) 2025 secara hybrid. Adapun tema perayaan adalah “PERCEPATAN AKSI PEREMPUAN AKAR RUMPUT MENUJU KESETARAAN GENDER INKLUSIF” untuk Gerakan Pencegahan Perkawinan Perempuan Usia Anak & ≤19 tahun. Perayaan ini adalah puncak dari rangkaian kampanye untuk pendidikan publik yang telah dimulai sejak tanggal 1 Maret 2025.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dan kelompok dampingan PERMAMPU terhadap hambatan yang dihadapi perempuan dengan disabilitas, perempuan muda, dan perempuan lansia agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan penguatan yang dilaksanakan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kader PERMAMPU dalam menjangkau dan melibatkan kelompok tersebut dalam pengorganisasian perempuan, baik melalui Credit Union (CU) maupun akses layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi di OSS&L – Puskesmas. Untuk meningkatkan kemampuan untuk penjangkauan, PERMAMPU juga meluncurkan Buku Saku ‘Panduan berinteraksi dengan Perempuan Penyandang Disabilitas, yang akan digunakan oleh para kader untuk menjangkau permepuan disabilitas, maupun lansia; sehingga mereka menjadi bagian dari gerakan perempuan dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh PERMAMPU.
Perayaan dihadiri oleh 378 peserta, terdiri dari 366 perempuan dan 12 laki-laki yang terdiri dari perempuan desa, lansia, muda, dan 25 penyandang disabilitas.Mereka adalah dampingan dan kader,serta jaringan dan para stakeholder dari kedelapan LSM Anggota PERMAMPU Juga hadir perwakilan Pemerintah yang berasal dari PUSKESMAS, P3A, BAPPEDA, Pengadilan Agama; dan dibuka oleh Kepala P3A SUMUT.
Perayaan IWD ini dibuka oleh Dina Lumbantobing sebagai Koordinator Konsorsium PERMAMPU yang menyoroti tema yang dipilih sesuai dengan himbauan UN Women ddan konteks perempuan saat di dunia khususnya di Indonesia saat ini. Harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi, banyaknya tenaga kerja yang mengalami PHK, korupsi yang semakin memiskinkan rakyat khususnya perempuan dan kelompok marginal; sementara akses terhadap layanan kesehatan maupun pendidikan semakin sulit akibat dari kesulitan ekonomi termasuk effisiensi anggaran. Perempuanlah yang melahirkan seluruh bangsa, bahkan pemimpin merasa pemenuhan hak dan suara mereka masih terabaikan. Oleh karena itu, perempuan khususnya dampingan dan jaringan Konsorsium PERMAMPU harus bergerak bersama, memastikan gerakan inklusif menuju kesetaraan gender bagi kelompok marginal khususnya perempuan muda, disabilitas dan perempuan muda dan kesetaraan gender.
Ibu Dwi Endah Purwanti SS Msi sebagai Kepala Dinas P3A SUMUT menyambut Perayaan IWD dan sekaligus meresmikan peluncuran Buku Saku yang dipublikasikan oleh PERMAMPU dengan menyampaikan pesan: “Semoga buku ini menjadi panduan bagi kita semua dalam menciptakan ruang yang lebih inklusif bagi perempuan penyandang disabilitas. Kami berharap ini bukan hanya sebagai perayaan, tetapi langkah konkret dalam memastikan setiap perempuan memiliki hak dan akses yang setara.”
Para perwakilan permepuan dari disabilitas a.l. Ibu Nurlela dari Riau , serta Sari Wangi seorang Ibu Muda dengan disabilitas serta Putri Rahayu mewakili permepuan muda dari WCC Palembang, dan Ibu Suhairani dari Cahaya Permepuan Bengkulu mewakili perempuan lansia yang menjadi narasumber perayaan menyampaikan pengalaman mereka dalam menghadapi berbagai hambatan untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai kegiatan. Hingga kemudian setelah mengikuti kegiatan PERMAMPU, mulai dapat mengatasi hambatan dan dapat terlibat secara aktif dalam Credit Union/CU atau Koperasi, pendidikan kritis maupun menjadi kader. Secara khusus Ketua HWDI SUMSEL menyampaikan pengalamannya dari seorang perempuan disabilitas yang termarginalkan dan kesulitannya mengakses layanan HKSR, dapat bangkit dan berjuang untuk advokasi HKSR perempuan disabilitas melalui organisasinya.
Sekretariat PERMAMPU yang diwakili oleh Ana Yunita Pratiwi kemudian menunjukkan upaya yang dilakukan oleh PERMAMPU untuk menjangkau permepuan dengan disabilitas melalui pendataan yang dilakukan langssung oleh para kader maupun Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR). Dari 152 individu yang terdata di 25 Kabupaten dampingan di 8 provinsi, 95 adalah perempuan dan 57 adalah laki-laki. Data ini menjadi dasar dalam menyusun strategi untuk mempercepat aksesibilitas bagi kelompok perempuan marginal agar dapat berpartisipasi lebih aktif dalam kegiatan PERMAMPU.
Di bagian akhir, PERMAMPU meluncurkan buku saku “Panduan Interaksi dengan Perempuan Penyandang Disabilitas” dengan terlebih dahulu memaparkan isi ringkas dari buku saku maupun cara penggunaannya, oleh Tanty, Koordinator Program LP2M Sumbar yang adalah salah satu anggota Konsorsium PERMAMPU. Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masing masing lembaga Internal Permampu mengenai cara dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan perempuan penyandang disabilitas, khususnya untuk OSS&L yaitu layanan dan pembelajaran HKSR untuk Perempuan di PUSKESMAS.
Sebagai penutup, Koordinator Konsorsium PERMAMPU/Dina Lumbantobing menegaskan bahwa gerakan ini harus terus diperkuat. “Saya hanya ingin mengingatkan bahwa dalam memberikan masukan, kita harus menggunakan data yang akurat yang telah dikumpulkan agar PERMAMPU bisa menentukan langkah yang tepat. Kita juga harus terbuka terhadap data ddari lembaga lain dan negara, karena tugas NGO adalah membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyat berupa data yang ada. Jangan sampai disabilitas hanya dipandang sebagai penerima bantuan, melainkan harus diperkuat dengan akses yang layak,” ujarnya.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan kebijakan yang lebih inklusif, memberikan akses yang lebih luas bagi perempuan dengan disabilitas, dan memastikan tidak ada perempuan yang tertinggal dalam perjuangan mencapai kesetaraan gender yang inklusif. Termasuk memberikan ruang yang lebih baik bagi lansia, yang juga akan menjadi bagian dari kelompok disabilitas di kemudian hari,” tambahnya.
PERMAMPU berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap aksesibilitas bagi perempuan dengan disabilitas, serta mendukung gerakan perempuan perempuan akar rumput agar dapat berkontribusi secara lebih signifikan dalam masyarakat, khususnya untuk Gerakan Pencegahan Perkawinan Perempuan Usia Anak & ≤19 tahun.
Perempuan Sumatera otonom, sehat, pembaharu.

Medan, 10 Maret 2025
Dina Lumbantobing
Koordinator Konsorsium PERMAMPU
Narahubung Provinsi:
1. Riris Okinawa – 081360711800 (Direktur Flower Aceh)
2. Dinta Solin – 081298238224 (Direktur PESADA- Sumatera Utara)
3. Felmi Yetti – 081266244843 (Direktur LP2M-Sumatera Barat)
4. Herlia Santi – 085265694543 (Direktur PPSW Riau)
5. Marsiyam – 082280829567 (Direktur APM Jambi)
6. Juniarti Boermansyah – 085357615230 (Plt. Direktur CP WCC Bengkulu)
7. Yesi Ariyani – 081367674757 (Direktur WCC Palembang)
8. I’in Mutmainah – 082380993713 (Direktur Damar – Lampung)

PESADA MELALUI FKPAR MELAKUKAN DIALOG PUBLIK CALON KEPALA DAERAH MENUJU PILKADA KABUPATEN NIAS BARAT

Pertemuan Dialog Publik Calon Kepala Daerah Menuju PILKADA Kabupaten Nias Barat dilaksanakan 4 November 2024 dengan jumlah peserta 64 orang Pr (Koordinator FKPAR dan perwakilan dampingan dari Unit) yang dilaksanakan di RPJ Beach – Sirombu.
Acara Dialog Publik dibuka oleh Jojor Siahaan, dengan menjelaskan tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan yakni peserta memahami Visi –Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, diperoleh rumusan persoalan perempuan dan kelompok marjinal yang akan dituangkan dalam program kerja calon Wakil Bupati Perempuan melalui kontrak politik dan mengawal PILKADA berjalan sesuai asas PEMILU yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur adil/LUBER.


Peserta memahami tentang HAM, HAP dan pendataan dampingan yang berperan sebagai penyelenggara PILKADA. Peserta juga membahas apa saja persoalan perempuan yang belum diakomodir mulai Strada PPA, SDGs, Kepemimpinan Perempuan dan Penanganan kasus KTP. Dalam diskusi kelompok disimpulkan bahwa masih banyak persoalan perempuan yang akan diperjuangkan seperti pembangunan infrakstuktur air bersih, fasilitas rumah sakit Pratama belum lengkap dan dokter, perbaikan jalan dari Sirombu ke Mandrehe, Lahomi ke Sirombu, dari Manderehe ke Manderehe Barat, PLN di Hinako ada, layanan di kesehatan dan lain sebagainya.


Dalam dialog publik, PESADA mengundang dua (2) pasangan calon di Kabupaten Nias Barat, yang hadir pasangan calon nomor urut 1 yakni Bapak SOZISOKHI HIA, S.H.,M.M sebagai wakil bupati Nias Barat dan bersedia menandatangani kontrak politik selain itu dalam pertemuan tersebut meminta komitmen dari FKPAR untuk terkait dengan kontrak politik tersebut.(JS)

Pentingnya Kebijakan PERMAMPU Untuk Perlindungan Dari Kekerasan Seksual, Eksploitasi dan Perlakuan Salah Secara Seksual (PSEAH), Serta Penguatan Perspektif & Pemahaman terhadap OSS&L sebagai Ruang Layanan & Pembelajaran HKSR yang Inklusif untuk Perempuan di PUSKESMAS di Wilayah Dampingan PERMAMPU

Sekretariat Konsorsium PERMAMPU bersama 8 LSM Perempuan anggota PERMAMPU (Flower Aceh-Aceh, PESADA-Sumatera Utara, PPSW Riau-Riau, LP2M Sumatera Barat, APM-Jambi, CP WCC Bengkulu, WCC Palembang-Sumatera Selatan dan Perkumpulan DAMAR-Lampung) menggelar perayaan Hari Hak Kesehatan Seksual Internasional secara hybrid – Zoom pada 12 September 2024.

Menurut WHO (Badan Kesehatan Dunia), definisi dan penjelasan HKS adalah sbb.:  Kesehatan seksual adalah keadaan sejahtera fisik, emosional, mental dan sosial yang berkaitan dengan seksualitas; yang bukan sekedar bebas dari penyakit, disfungsi atau kelemahan. Kesehatan seksual memerlukan pendekatan yang positif dan penuh hormat terhadap seksualitas dan hubungan seksual, serta kemungkinan mendapatkan pengalaman seksual yang menyenangkan dan aman, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.Agar kesehatan seksual dapat dicapai dan dipertahankan, hak-hak seksual setiap orang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi. Karenanya, WHO melakukan promosi untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan seksual yaitu: memungkinkan semua orang untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan seksual memerlukan penyesuaian pedoman normatif dan program nasional untuk memenuhi kebutuhan spesifik dan pengalaman hidup mereka: menyambut dan inklusif terhadap orang-orang dengan orientasi seksual yang beragam, identitas gender dan ekspresi gender, karakteristik seksual, orang yang hidup dengan HIV, dan penyandang disabilitas.

Perayaan ini melibatkan 298 peserta (279 perempuan & 19 laki-laki) dari Kabupaten dampingan PERMAMPU di 8 provinsi pulau Sumatera. Para peserta terdiri dari 30 orang Keluarga Pembaharu dan/atau Keluarga HKSR; 39 orang Anggota Forum Perempuan Muda; 35 orang (31 perempuan & 4 laki-laki) Tokoh Adat dan Agama; 100 Anggota dan Pengurus FKPAR Kabupaten, Provinsi dan pulau Sumatera; 16 orang tenaga kesehatan dari OSS&L – Puskesmas, serta 78 Personil Lembaga anggota Konsorsium PERMAMPU.

Perayaan ini digunakan oleh Konsorsium Permampu untuk menginternalisasikan Kebijakan internalnya tentang “Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual, Eksploitasi Dan Perlakuan Salah Seksual” yang telah diawali sejak 10 Februari 2024 dan dipresentasikan oleh Lusi Herlina sebagai Pengawas PERMAMPU. Kebijakan ini memberi perlindungan bagi semua orang di internal Konsorsium, agar terhindar dari segala bentuk kekerasan seksual. Setiap personil wajib menaati peraturan ini, dengan prinsip tanpa toleransi terhadap semua praktik kekerasan seksual, sebagai sebuah kewajiban yang melekat dan tidak dapat dinegosiasikan bagi semua orang baik dalam kehidupan personal (pertemanan), rumah tangga (pasangan dan keluarga) maupun di ranah public; termasuk semua yang berhubungan dengan kesehatan seksual dan jiwa. Kebijakan ini berisikan serangkaian prinsip dan prosedur perlindungan/ pencegahan dan penanganan dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan seksual. Tujuannya adalah menyediakan pedoman untuk pencegahan dan perlindungan dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan seksual  bagi seluruh personil dan organ-organ dalam struktur organisasi PERMAMPU yang mencakup; Anggota, Badan Pengurus, Badan Pengawas, Organisasi Host, masyarakat penerima manfaat program; menyediakan pedoman untuk penegakan dan penanganan/ mitigasi atas dugaan terjadinya tindakan kekerasan seksual dari, oleh dan terhadap setiap individu dan seluruh komponen organisasi sebagaimana tersebut di atas; dan sebagai pedoman untuk terus mengupayakan perwujudan komitmen, integritas dan pertanggungjawaban (akuntabilitas) organisasi Permampu sesuai dengan nilai-nilai, visi dan misi PERMAMPU.

Untuk eksternal PERMAMPU, juga tersedia layanan berbasis PUSKESMAS yaitu Ruang Layanan & Pembelajaran HKSR yang Inklusif (OSS&L) yang telah dimulai sebagai inovasi PERMAMPU sejak 2015 dan saat ini sedang giat direvitalisasi di seluruh wilayah dampingan. Revitalisasi dilakukan karena pada masa pandemi Covid-19 banyak yang terpaksa berhenti, dan agar inklusif ataupun peka GEDSI (pendekatan yang setara Gender, mengarus utamakan disabilitas dan inklusif terhadap kelompok yang termajinalkan secara social atau kelompok minoritas). Secara khusus di periode ini dimaksudkan untuk mencegah perkawinan di usia anak dan usia <19 tahun, KDRT dan Kekerasan Seksual. Penjelasan mengenai konsep OSS&L ini dipresentasikan oleh Dina Lumbantobing sebagai Koordinator PERMAMPU yang menekankan pentingnya pendekatan GEDSI dan berbasis kepada Kader-kader Credit Union (CU) yang menjadi petugas utama di OSS&L.

Sebagai contoh pelaksanaan OSS&L di Puskesmas, Herlia Santi (Direktur PPSW Riau) berbagi pengalaman dalam membangun kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk mengeluarkan MOU (Pemahaman Bersama pihak PERMAMPU & PUSKESMAS) untuk menjalankan OSSL bersama kader. Operasional OSS&L dilaksanakan melalui jadwal piket kader PERMAMPU 2 kali seminggu di Puskesmas Kecamatan. Dari layanan OSS&L dikenali adanya 1 kasus KDRT (perselingkuhan) dan 1 kasus kanker payudara yang didampingi oleh kader OSS&L. Drg. Rita Herawati sebagai Kepala Puskesmas Air Tiris- Kampar (Riau) membenarkan proses yang dilalui bersama PPSW Riau dan menyambut baik OSS&L sebagai inovasi PERMAMPU yang dijalankan oleh Puskesmas.

Demikian juga pengalaman Dinta Solin (Direktur PESADA – SUMUT) yang telah memulai layanan OSS&L di Puskesmas Sawit Seberang – Kab. Langkat (SUMUT). PESADA melihat minimnya tempat berkonsultasi berdasarkan penelitian KTD tahun 2014 dan survey pengelolaan JKN, sehingga melakukan advokasi untuk  OSS&L yang kemudian aktif di Puskesmas Huta Rakyat – Dairi, Puskesmas Sukarame – Pakpak Bharat, Puskesmas Hutagalung – Humbang Hasundutan, dan Puskesmas Sawit Seberang- Langkat. Di Puskesmas Sawit Seberang ada  297 orang Perempuan di tahun 2023/2024 yang telah mengakses layanan informasi seputar HKSR, serta konsultasi kasus pencabulan anak. Bpk. M. Yusuf sebagai Kepala Puskesmas Sawit Seberang membenarkan bahwa di Kecamatan Sawit Sebrang angka perkawinan di bawah 19 tahun itu tinggi dan merasa terbantu atas kerja-kerja yang dilakukan oleh PESADA bersama kader-kadernya, walaupun beliau baru bergabung di Puskesmas selama 9 bulan ini.

Dalam diskusi mengenai 2 topik besar tersebut di atas yaitu Kebijakan Internal PERMAMPU dan Layanan Komprehensif serta Pembelajaran HKSR bagi perempuan dampingan melalui OSS&L di PUSKESMAS, diidentifikasi pentingnya pengembangan kapasitas bagi kader yang menjadi petugas OSS&L dan perluasan cakupan layanan melalui penjangkauan (outreach).

Konsorsium PERMAMPU bersama dampingannya yaitu: Kader Credit Union, Forum Perempuan Muda, Tokoh Adat dan Agama; FKPAR Kabupaten, Provinsi dan Sumatera, dan Puskesmas berkomitmen untuk terus memberi layanan dan pembelajaran mengenai HKSR melalui OSS&L di PUSKESMAS, dan di internal PERMAMPU kepada seluruh personilnya.

Bukan hanya Hak Kesehatan Reproduksi, tetapi Hak Kesehatan Seksual adalah Hak Azasi Perempuan.

PESADA bersama Tokoh Adat Perempuan dan Tokoh Agama

Pertemuan Tokoh Adat Perempuan di Kepulauan Nias, terlaksana 4 kali di Kepulauan Nias yakni:  Tgl 21 Agustus 2024 di Nias Utara, 22 Agustus 2024 di Nias Selatan, 26 Agustus 2024 Kabupaten Nias dan 28 Agustus 2024 di Kabupaten Nias Barat untuk pertemuan Tokoh Agama terlaksana di Nias Utara tanggal 21 Agustus 2024 di Balai Desa Hilidundra.

  • Pertemuan Tokoh Adat memebahas :

Tahapan pernikahan adat Nias yang harus dilaksanakan adalah :

  • Fame’eli/lamaran
  • Tukar Cincin
  • Fangoto Bongi/ kunjungan pertama laki laki setelah tukar cincin
  • Famozi aramba/ pukul gong
  • Femanga mbawi nisila hulu/ pesta tahap pertama
  • Fame’e bawi/ mengantar babi
  • Fa’aekhu badano/ pesta pernikahan

 

Semua tahapan di atas, berbeda waktu dan butuh biaya yang banyak. Dalam diskusi tokoh adat tersebut,sepakat adanya penyederhanaan adat contohnya rangkaian adat bisa digabungkan dan dilaksanakan dalam waktu terbatas/satu hari. Penentuan besaran jujuran tinggi karena  kebutuhan yang di gunakan mulai dari tahap awal sampai akhir, termasuk kebutuhan pengantin-nya, Uwu/untuk paman, saudara ( saudara ayah, saudara pengantin laki- laki), selain itu, pendidikan pekerjaan Perempuan dan adat itu sendiri. Hal ini berdampak terhadap Perempuan misalnya menjadi korban KDRT, tidak memperdulikan pendidikan anak – anak, pernikahan tidak bahagia, terlilit utang dan bahkan ada perempuan bunuh diri (kasus di Nias Utara). Tokoh Adat perempuan melihat adanya ketidakadilan kepada perempuan khususnya karena jujuran, sehingga ini penting dibicarakan dan dipahami oleh tokoh – tokoh adat lainnya.  Peserta juga identifikasi nasihat – nasihat perkawinan di Nias,  peserta sepakat ketika memberikan nasihat kepada pengantin tidak memberikan nasehat berbeda kepada pengantin perempuan dan pengantin laki laki karena dalam pernikahan kedua pengantin yang akan menjalaninya. Peserta juga mendapat buku pegangan yang dibuat PESADA tentang Buku Nasehat Sangowalu Ni’owalu yang sensitif gender, sehingga memudahkan perempuan untuk memberikan nasehat kepada pengantin yang baru menikah.

dalam rangkaian kegiatan tersebut, tokoh agama dan tokoh adat memahami bersama tentang GEDSI kepada 10 orang perempuan Tokoh Agama yang di undang. Melalui pengenalan identitas yang melekat pada setiap individu masing2 yakni : Nama lengkap, nama adat dan nama setelah memiliki anak, usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, suku, daerah asal, daerah tempat tinggal, status perkawinan, status sosial dan disabilitas.  melalui itu peserta paham dari 11 identitas tersebut ada yang menguntungkan, merugikan dan kadang – kadang menguntungkan dan merugikan khususnya sebagai perempuan. Peserta juga memetakan bentuk ketidakadilan yang dialami oleh perempuan : Perempuan korban KDRT, KTA, KDP, bully (status, Disabilitas), tidak bisa menjadi pemimpin. Pelaku dan Lokasi Kejadian dikeluarga inti, diperkumpulan keluarga, Adat Nias, perempuan ibu  mertua, suami (Laki-laki), Ipar. Dalam pertemuan ini peserta juga mengidentifikasi apa penyebab perkawinan usia di bawah 19 tahun dan apa dampak negatifnya. (JS)

Pertemuan Pengelola OSS&L di PUSKESMAS dari Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan Dampingan PESADA

Dalam point 3.7 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDG’s disebutkan Memastikan akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk untuk perencanaan, informasi, dan pendidikan keluarga, dan mengintegrasikan kesehatan reproduksi, kedalam strategi dan program nasional.

Dengan kebijakan diatas, melalui pengelolaan OSS&L perempuan (One Stop Service and Learning), sebuah inovasi PERMAMPU, dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak kesehatan seksual & reproduksi.

Pengelolaan OSS&L telah berjalan mulai tahun 2017, terlaksana di Pakpak Bharat, Dairi, Humbang Hasundutan & Langkat. Dalam pengelolaan OSS&L, hasilnya memberikan masukan untuk perbaikan layanan kesehatan seksual dan reproduksi perempuan sesuai SPM Kesehatan di Puskesmas dan rujukan korban Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Salah satu upaya yang dilakukan PESADA sebagai lembaga yang peduli dengan persoalan perempuan khususnya mengenai kesehatan Seksual & Reproduksi adalah Pengelolaan Pusat Informasi layanan dan pembelajaran HKSR (One Stop Service & Learning/OSS & L) yang dikelola oleh perwakilan kader dari dampingan PESADA yang telah terlatih.

Pengelola OSS&L dalam proses perjalanan banyak pengalaman dan pembelajaran, selain itu beberapa permasalahan yang ditemukan, dimana petugas OSS&L kurang percaya diri. Hal ini kurang paham bahwa kesehatan adalah bagaian dari hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Sedangkan dari pihak pengakses OSS&L perempuan enggan/ragu meberikan umpan balik/masukan atas layanan kesehatan yang diterima, terkesan perempuan takut dan menganggap menyalahkan petugas kesehatan, dimana tidak biasa memberikan umpan balik atas pelayanan pemerintah.

Oleh sebab itu pada tanggal 27 Mei 2024 PESADA melakukan peningkatan kapasitas kepada semua petugas pengelola OSS&L di Pusdipra Sidikalang, dengan jumlah peserta 13 orang untuk semakin memperkuat pandangan bahwa kesehatan adalah salah satu bagian hak yang harus diterima masyarakat khususnya bagi perempuan.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini:

  1. Pemperdalam Pemahaman PEKA GEDSI dalam pengelolaan OSS&L dan Dampak pernikahan usia di bawah 19 tahun

  2. Sharing pengalaman perkembangan OSS&L, permasalahan dan rekomendasi perbaikan pengelolaan OSS&L di Puskesmas

  3. Meningkatnya ketrampilan dalam pengelolaan OSS&L yang peka GEDSI

  4. Adanya perbaikan format pengelolaan OSS&L